Babak Baru Mafia Akses Judol Komdigi Saat Dugaan Korupsi Diselidiki

0
945
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Kasus mafia yang membuka akses ke website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini memasuki babak baru. Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kasus ini.

Dikutip dari detikcom pada Selasa (26/11), polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses judol di Kominfo. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Kementerian Kominfo, sementara 14 lainnya adalah warga sipil.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Dalam perkembangan kasus mafia akses website judi online (judol), polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi, yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, tujuh orang lainnya bertindak sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi juga mengungkap adanya tersangka yang berperan sebagai pengepul daftar website judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen. Mereka yang dimaksud berinisial A alias M, MN, dan DM. Terakhir, ada dua tersangka, AK dan AJ, yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap peran sembilan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam kasus mafia akses website judi online. Mereka yang dimaksud berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka dalam jaringan mafia judi online tersebut.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

Dugaan Korupsi Mulai Diselidiki

Polisi terus mengusut kasus mafia yang membuka akses ke website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terbaru, pihak berwenang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini.

“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Irjen Karyoto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Karyoto menyebutkan bahwa Subdit Tipidkor telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus mafia akses judi online. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses sesuai hukum.

“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” ucap Karyoto.

“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus mafia akses judi online ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, praktik perjudian online adalah kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.

“Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini