RASIO.CO, Batam – Termasuk masih beruntung Kanage Rajan Murugesan diduga WN Malayia dibandingkan lainnya, pasalnya membawa sabu seberat 301 gram untuk diedarkan di Batam hanya dituntut JPU 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Zia Ul Fattah Idris dalam membacakan tuntutannya secara point penting saja, menyatakan terdakwa Kanage Rajan Murugesan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
“percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.
Usai mendegarkan dakwaan JPU, majlis hakim ketua Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusanhakim.
Seperti diketahui,terdakwa kanage Rajan Murugesan oktober 2016 diminta rekannya Raja warga Malaysia(DPO) untuk membawa sabu ke Batam. dan setiba di Batam sudah ada yang akan menjemput.
Setelah mengambil barang sabu di apartement Raja yang berada disitulang , Johor Bahru, terdakwa memasukkan 6 bungkus sabu dalam perut yang dimasukkan melaui dibur dan berangkat ke Batam mengunakan ferry, lalu tiba dipelabuhan Batamcentre pukul 17.30 wib.
Sesampainya di tempat pemeriksaan body, petugas yaitu saksi Zharfan Syahir dan Dapenta Brata Tarigan memeriksa badan terdakwa dan menginterogasi terdakwa lalu menanyakan kepada terdakwa
“apakah ada membawa sabu” dan terdakwa mengatakan “tidak ada”.
Kemudian terdakwa di bawa ke rumah sakit untuk rontgen dan dari hasil rontgen kelihatan 6 buah kapsul. Setelah itu terdakwa di bawa kembali ke kantor bea dan cukai Batu Ampar.
Dan di perjalan menuju kantor bea cukai, terdakwa mengeluarkan 4 bungkusan berbentuk kapsul dari duburnya dan sesampainya di kantor bea cukai terdakwa mengeluarkan lagi 2 buah bungkusan dari duburnya.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti di serahkan kepada petugas BNNP Kepri guna penyidikan lebih lanjut.
APRI@www.rasio.co|