RASIO.CO – Batam – RASIO.CO – Batam – Tarmizi alias Midi akhirnya mengakui perbuatannya memerintahkan anak buah memborgol dan menyekap Hendriawan korban pengania dipersidangan setelah majlis hakim mempertegas memperlihatkan borgol sebagai barang bukti yang diminta dari JPU Yogi. Selasa(11/07/2017).
Dalam agenda sidang mendegarkan ketarangan saksi memberatkan terdakwa yang dihadirkan JPU yakni Sugeng merupakan adik ipar korban Hendriawan yang meminjam uang Rp50 juta rupiah.
Dimana Sugeng sebagai saksi menceritakan bahwa, dirinyalah yang mencarikan uang Rp20 juta atas permintaan istri korban. dimana uang didapatnya melalui keluarga dan diserahkan pukul 2,30 dinihari terhadap anak buah Midi.
“Uang rencananya akan diserahkan di halte keprimall, namun akhirnya berubah kesimpang dam, tepatnya kampung aceh melalui pintu belakang rumah susun,” kata Sugeng.
Namun, lanjut sugeng, setelah uang diberikan terhadap anak buah Midi, korban tetap tidak dilepaskan dan disuruh kembali esoknya harinya untuk membayar sisa hutang beserta bunganya.
“Bos bilang kamu kembali esok hari untuk melunasi sisa hutang korban beserta bunga, namun esoknya terdakwa sudah ditangkap polisi yang mulia,” ujarnya.
Sementara itu, majlis hakim mempertanyakan keterangan saksi apakah ada yang salah atau tidak benar, awalnya terdakwa Midi membantah dan tidak ada melakukan hal tersebut dan tidak benar, namun saat hakim mengatakan bahwa ada bukti perjanjian perdamainan membayar Rp100 juta terhadap korban barulah Midi mengakui.
“Tidak usah berbelit-belit dan katakan yang benar dan sesungguhnya karena nanti dapat menyulitkan terdakwa sendiri dan bukti pembayaran uang damai Rp100 juta terhadapap korban sudah tertuang di BAP,” Kata Majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota.
majlis hakim menambahkan, kalau memang terdakwa tidak melakukan tetapi kok bisa melakukan perdamainan dan membayar kompensasi terhadap korban dan silahkan terdakwa terus berbohong dan hakim akhirnya menunda sidang. Kamis(13/07/2017)dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seperti diketahui, Midi diduga melakukan kejahatan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan penganiayaan terhadap kobannya Hendriawan yang mengakibatkan cedera kepala ringan, perdarahan pada selaput bola mata kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Kasus berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 01.00 WIB saksi Hendriawan dan Awi menemui terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp.50 juta dan akan dikembalikan dalam waktu 2 jam. kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp50 juta. namun berakhir dengan penganiayaan dan terdakwa diproses hukum.
Dan atas perbuatan terdakwa Midi diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan sidangnya sudah diagendakan tanggal 20 juli 2017.
APRI@www.rasio.co|