RASIO.CO, Batam – Manajer Legal sekaligus Humas PT Kartika Jemaja Jaya, Abdulrahman mendesak kepolisan Polda Kepri untuk mengusut serta pengungkap pelaku pembakaran 35 unit alat yang terjadi di Desa Kuala Maras dan Desa Bukit Padi Kec Jemaja Timur kab Kepulauan Anambas.
“PT KJJ mengharapkan propesionalisme dalam penanganan Kasus Pembakatan 35 unit alat berat milik PT KJJ oleh sekelompok masa di pulau jemaja Kec Jemaja Timur Kab Kepulauan Anambas pada tanggal 29 juni 2017,” Kata Abdulrahman menghubungi media rasio melalui sambungan selularnya. Selasa(11/07/2017).
Menurut Abdurahman, Dalam sepengetahuannya kami Polda Kepri telah menurunkan Tim ke Tempat kejadian Perkara (TKP) Desa Kuala Maras dan Desa Bukit Padi Kec Jemaja Timur kab Kepulauan Anambas, dan sudah puluhan saksi dimintakan keterangan perihal peristiwa pembakara alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya.
Namun, Sayangnya sampai hari ini belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka . Bagi kami aksi brutal masa membakar alat berat Milik PT Kartika Jemaja Jaya ini adalah kejahatan luar biasa yang bersifat terbuka dan diduga nama nama para pelaku sudah didalam tangan penyidik polda kepri
Selain itu, imbuhnya, berdasarkan keterangan saksi pelapor maupun hasil pengembangang penyidikan perkara di TKP , Pertanyaannya sekali lagi ” Mengapa sampai hari ini belum ada yg ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Abdurahman kesal.
Abdurahman menambahkan, pengrusakan dan pembakaran ini sudah menjadi isyu nasional dan sampai hari ini sebagai korban PT Kartika Jemaja Jaya masih mempercayakan Polda kepri untuk sesegera mungkin menangkap para pelaku. Sehingga kewibawaan hukum dalam negara Kesatuan Republik Indonesia dapat ditegakan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) melaporkan pihak yang dianggap bertanggungjawab melakukan pembakaran terhadap alat 35 berat milik perusahaan itu ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pihak perusahaan tidak terima alat beratnya di Kecamatan Jemaja Timur, Anambas pada Kamis (29/6) oleh oknum tersebut.
“Laporan sudah Nomor LP-B/30/VI/2017/SPKT-Kepri. Pasal yang kami laporan adalah pasal 187 juncto pasal 170 KUH-Pidana tentang pembakaran dan pengrusakan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Manajer Legal sekaligus Humas PT KJJ, Abdulrahman dus peksn lalu.
Selain itu, Abdulrahman akan menemui Menko Polhukam, Wiranto untuk mengadukan kasus pembakaran alat berat milik PT KJJ. Juga, PT KJJ akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
Akibat insiden tersebut, saat ini seluruh aktivitas PT KJJ di Jemaja, Kabupaten Anambas dihentikan. Padahal pihaknya sudah memiliki legalitas dan perizinan yang lengkap.
Abdulrahman menyebut, total ada 23 izin yang telah dipegang PT KJJ terkait kegiatan investasi di Jemaja. Seperti izin penanaman modal asing (PMA) yang dikeluarkan oleh BKPM Nomor.1732/I/IP/PMA nomor perusahaan 09666.2011 yang dikeluarkan pada tahun 2015.
Ada lagi izin prinsip perkebunan dan pembibitan karet yang dikeluarkan Bupati Anambas pada 2015, rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tahun 2016, keputusan Gubernur Kepri tentang izin lingkungan dan SKKL, serta Amdal Nomor 2593 dan 2592 tahun 2016.
Berikutnya SK Menhut tentang pelepasan sebagian hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebun karet di Anambas berdasarkan SK Nomor 311/Menhut-II tahun 2011 dan SK Menhut Nomor 737/Menhut/II/2011. Ada juga rekomendasi teknis perkebunan Nomor 49/PI.400/E/06 2015 yang dikeluarkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Berikutnya ada Keputusan PTUN Nomor 6/6/LH 2017/PTUN.TPI. Begitu juga dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga sudah dikantonginya.
Sebelumnya, kata Abdulrahman, PT KJJ juga sudah membayar pajak tegak dari IPK sebesar Rp 1,4 miliar untuk 100 hektare lahan yang dialokasikan untuk PT KJJ.
“Akibatnya peristiwatersebut kami mengalami kerugian 100 milyar,” pungkasnya.
APRI @ rasio.co