Belasan Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Guru Agama

0
354
Anggota Polres Batang sedang memeriksa tersangka kasus pencabulan 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batang. (foto/ANTARA).

RASIO.CO, Jakarta – Kasus pencabulan oleh guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah terbongkar.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

“Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” katanya mengutip Antara, Rabu (31/8). 

Namun demikian, Yorisa menegaskan pelaku sudah mengaku bahwa yang menjadi korban aksi bejatnya itu berjumlah puluhan siswi.

“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” tambahnya.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Modus Tes Kejujuran Kegiatan OSIS

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada puluhan orang siswi sejak Juni hingga Agustus 2022 di sekitar lingkungan sekolah. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan tersangka. Sementara jumlah korban yang telah melapor ke polisi sebanyak tujuh orang.

Polisi mengungkap modus oknum guru SMPN, AM, cabuli siswinya adalah pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS.

“Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan,” kata Yorisa.

Tersangka juga diketahui selama ini merupakan pembina OSIS di sekolah tempatnya mengajar.

“Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut. Tersangka menjadi ASN pada tahun 2019,” ungkap Yorisa.

Polisi Pos Pengaduan Korban

Polres Batang bekerja sama dengan PGRI dan Dinas Pendidikan membuka pos pengaduan korban pencabulan yang dilakukan AM. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada para korban dengan menurunkan tim psikolog, untuk melakukan trauma healing.

“Kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban-korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan, identitas korban akan kami rahasiakan,” jelas Yorisa.

Yorisa mengungkap tersangka AM merupakan warga Kendal. Tersangka AM kini telah ditahan di Polres Batang. Kasus ini terungkap awalnya usai orang tua salah satu korban melaporkan AM ke polisi. Polisi juga telah mengantongi barang bukti visum korban.

“Dari hasil visum itu menunjukkan adanya terjadi pelecehan seksual,” jelas Yorisa mengutip i.

Hasil pemeriksaan sementara Unit PPA Satreskrim Polres Batang, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan modus kegiatan OSIS. Pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah, kurun waktu bulan Juni hingga Agustus lalu.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini