Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 126

Wagub Nyanyang Hadiri Batam Bersepeda, Ajak Warga Jadikan Gaya Hidup Sehat

0

RASIO.CO, Batam — Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri kegiatan Batam Bersepeda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam di Dataran Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Minggu (14/12).

Kegiatan Batam Bersepeda merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Batam ke-196 yang jatuh pada 18 Desember, dengan mengusung tema “Batam Unggul dan Berdaya Saing.”

Dalam sambutannya, Nyanyang Haris Pratamura mengajak 2.826 masyarakat Kota Batam yang hadir untuk menjadikan aktivitas bersepeda sebagai bagian dari gaya hidup sehat sekaligus sarana mempererat silaturahmi.

“Marilah kita sama-sama menjadikan acara ini sebagai langkah awal untuk terus aktif dan bersilaturahmi, serta menjaga ritme kolaborasi dalam membangun Kepulauan Riau yang makmur, maju, dan merata,” ujar Nyanyang.

Ia juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap pelaksanaan kegiatan Batam Bersepeda. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pergerakan ekonomi daerah.

“Selain menjadi ladang rezeki bagi para pelaku usaha UMKM, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mempromosikannya sebagai salah satu sport tourism yang mampu menarik wisatawan mancanegara untuk hadir di Kepulauan Riau,” lanjutnya.

Kegiatan Batam Bersepeda turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Ketua TP PKK Kota Batam, Kapolsek Batam Kota, serta tamu undangan lainnya dan masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah berharap semangat hidup sehat, kebersamaan, dan kolaborasi lintas elemen masyarakat dapat terus terjaga seiring peringatan Hari Jadi Kota Batam ke-196.

AD

Bea Cukai Aceh Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Langkahan

0

RASIO.CO, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali melanjutkan aksi kemanusiaan melalui kegiatan hari ketiga Relawan Bea Cukai Peduli dengan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (15/12).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara melalui Bea Cukai terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana alam. Penyaluran bantuan diawali dengan pelaksanaan briefing pada pukul 13.30 WIB di Lhokseumawe sebagai persiapan keberangkatan menuju lokasi terdampak.

Briefing tersebut mencakup arahan teknis perjalanan, pembagian tugas relawan, serta koordinasi terkait mekanisme pendistribusian bantuan. Usai briefing, rombongan bergerak menuju Kecamatan Langkahan dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim relawan tiba di posko pertama di Kecamatan Langkahan dan langsung melakukan penurunan serta pendistribusian bantuan kepada warga terdampak banjir.

Setelah penyaluran di posko awal selesai, rombongan melanjutkan kegiatan ke posko berikutnya sekaligus melakukan peninjauan kondisi bendungan sungai di wilayah tersebut guna melihat secara langsung situasi lingkungan pascabencana.

Dalam kegiatan ini, tim relawan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, serta Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Asral Efendi. Kehadiran para pimpinan di lapangan menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam memastikan bantuan kemanusiaan benar-benar tersalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bier Budy Kismulyanto menyampaikan bahwa kondisi warga di Kecamatan Langkahan masih membutuhkan perhatian serius, terutama bagi keluarga yang aktivitas sehari-harinya terganggu akibat banjir. Menurutnya, bantuan yang disalurkan tidak hanya berupa logistik, tetapi juga merupakan wujud empati dan kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit.

“Kami melihat langsung bagaimana warga berjuang memulihkan kehidupan mereka setelah bencana. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan negara tidak absen ketika masyarakat membutuhkan,” ujarnya.

Setelah seluruh rangkaian penyaluran bantuan dan peninjauan lokasi selesai, rombongan kembali bertolak menuju Lhokseumawe pada pukul 18.00 WIB dan tiba dengan selamat sekitar pukul 21.30 WIB.

Secara keseluruhan, kegiatan Relawan Bea Cukai Peduli pada hari ketiga ini berlangsung dengan lancar dan tertib, sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai Aceh untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam situasi darurat bencana.

AD

Komisi IV DPRD Batam Dorong Disdik Siapkan Roadmap Mutu Pendidikan

0

RASIO.CO, Batam — Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam di ruang rapat DPRD Kota Batam, Senin (15/12).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV lainnya.

RDP ini difokuskan pada pembahasan berbagai persoalan dan strategi pengelolaan sektor pendidikan di Kota Batam, khususnya dalam rangka meningkatkan standar mutu pendidikan. Komisi IV menilai bahwa perencanaan yang matang dan terukur menjadi kunci agar program-program pendidikan yang dijalankan dapat lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas peserta didik.

Dalam rapat tersebut, Dandis Rajagukguk menekankan pentingnya kesiapan Dinas Pendidikan dalam menyambut pelaksanaan ujian akhir sekolah. Ia berharap Dinas Pendidikan telah memiliki roadmap yang jelas dan terarah, sehingga setiap tahapan memiliki target serta langkah strategis yang konkret dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, keberadaan roadmap sangat diperlukan agar kebijakan dan program pendidikan tidak bersifat reaktif, melainkan berorientasi pada capaian jangka pendek, menengah, dan panjang yang terukur.

Selain itu, Komisi IV DPRD Kota Batam juga mendorong penguatan sinergi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan kolaborasi yang solid, Komisi IV berharap kebijakan dan program pendidikan yang dijalankan mampu menjawab tantangan dunia pendidikan secara berkelanjutan serta sejalan dengan kebutuhan peserta didik di Kota Batam.

YD

Amsakar Tinjau Koperasi Merah Putih, Pastikan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Sehat

0

RASIO.CO, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau langsung operasional gerai Koperasi Merah Putih di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (15/12).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam peninjauan tersebut, Amsakar mengecek secara langsung aktivitas usaha koperasi, mulai dari tata kelola hingga mekanisme distribusi barang. Ia menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus dikelola secara profesional, transparan, serta menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Menurut Amsakar, keberadaan koperasi tidak boleh menimbulkan distorsi pasar, melainkan harus menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Koperasi ini bukan sekadar wadah usaha, tetapi bagian dari upaya memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus profesional dan tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat,” ujar Amsakar.

Selain aspek tata kelola, Wali Kota Batam juga menyoroti pentingnya ketersediaan dan stabilitas harga komoditas kebutuhan pokok yang dijual melalui koperasi, seperti beras, gula, minyak goreng, hingga LPG 3 kilogram. Ia menilai kelancaran distribusi menjadi faktor krusial agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok secara berkelanjutan dan terjangkau.

“Pemerintah ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan bisa dijangkau oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, Koperasi Merah Putih di Kota Batam telah mulai beroperasi di sejumlah kecamatan. Pemerintah Kota Batam, lanjut Amsakar, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi tersebut tumbuh sehat, dikelola secara profesional, serta mampu berperan sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat di tingkat lokal.

YD

BP Batam Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

0

RASIO.CO, Batam — Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam ajang tersebut, BP Batam memperoleh nilai 96,90 untuk kategori Lembaga Non Struktural. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat nilai 93,00, serta 91,00 pada tahun 2023, sekaligus menegaskan konsistensi BP Batam dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.

Penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, yang mewakili Kepala BP Batam, dalam seremoni yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).

Alexander menyampaikan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen BP Batam dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, tidak hanya nilai yang terus meningkat, peringkat BP Batam dalam penilaian KIP juga menunjukkan tren yang semakin baik dari tahun ke tahun.

“Semoga tahun depan BP Batam dapat menjadi lembaga yang paling informatif di Indonesia,” ujar Alexander usai menerima penghargaan.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya BP Batam terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Inovasi tersebut mencakup pengelolaan perizinan, pelayanan permintaan informasi publik, serta pengembangan sistem yang mendukung transparansi.

“Inovasi-inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk meningkatkan mutu informasi yang diberikan, khususnya bagi para pemangku kepentingan,” katanya.

Dengan upaya berkelanjutan tersebut, Alexander berharap BP Batam dapat semakin dipercaya oleh publik dan tumbuh sebagai organisasi yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

YD

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

0

RASIO.CO, Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat perhatian luas dari kalangan pers.

Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Batam Dr Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketua DPRD kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, berdasarkan daftar hadir anggota dewan.

Pimpinan rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM, untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Dalam laporannya, Asnawati Atiq menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kota Layak Anak berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.

Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Seluruh hasil kerja pansus telah disepakati melalui rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Asnawati juga menekankan bahwa Ranperda disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, mengingat proses penyusunannya berlangsung cukup panjang. Di sisi lain, Kota Batam telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021 meski belum memiliki payung hukum daerah.

“Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam rangka penyempurnaan materi, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA bahkan mendorong agar Ranperda ini segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025, guna mendukung peningkatan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.

Asnawati menambahkan, Ranperda mengalami perubahan signifikan dari 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga memperkuat layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Menutup laporannya, Ketua Pansus meminta persetujuan rapat paripurna agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Disetujui Bulat, Perda Resmi Disahkan

Setelah laporan pansus disampaikan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD. Seluruh anggota menyatakan setuju, dan Ketua DPRD mengetuk palu satu kali sebagai tanda Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, sekaligus mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.

Tanggapan Wali Kota Batam

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Kota Layak Anak, atas inisiatif serta kerja bersama hingga Ranperda tersebut dapat disepakati.

Amsakar menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan kebijakan Kota Layak Anak melalui peraturan daerah.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, Perda ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung dinamis dan konstruktif, serta mengalami perubahan substansi dari 69 pasal menjadi 21 pasal. Ketentuan yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Setelah disahkan, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh Nomor Register, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menutup pendapat akhirnya, Amsakar berharap Perda ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Penegasan Ketua DPRD

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan pentingnya perlindungan anak di Batam sebagai kota industri dengan jumlah penduduk terbesar di Kepulauan Riau.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang akan memimpin kota ini. Perda ini sangat penting. Jika tidak dilaksanakan, DPRD akan memberikan peringatan kepada Pemko. Selanjutnya, Perda ini perlu disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

YD

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Krimsus Limpahkan ke Beacukai Kasus Bawa Uang Keluar Negeri Rp.7,7 Miliar

0

RASIO.CO, Batam – Adanya pengamanan dugaan melibatkan empat orang bawa uang keluar negeri senilai Rp.7.7 miliar melalui pelabuhan Internasional Harbourbay beberapa waktu lalu.

Pihak Ditkrimsus Polda Kepri gelar Konfrensi pers dan menyatakan telah dilakukan pemeriksaan mintai keterangan asal-asul uang dalam jumlah besar, tidak ditemui unsur pidananya.

Untuk itu Ditkrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia.

Bapak Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri Dan Awak Media.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian,  menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Yd@www.rasio.co //

Jusuf Kalla Terima Anugerah Dewan Pers 2025

0

RASIO.CO. Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menerima Anugerah Dewan Pers 2025 pada malam puncak penganugerahan yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/12/2025) malam.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jusuf Kalla dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dan perdamaian, sekaligus komitmennya terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam sambutannya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa isu perdamaian dan kemanusiaan menjadi fokus perhatiannya setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.

“Kebebasan pers itu ada aturannya. Di samping regulasi, media juga harus memiliki kontrol diri. Yang sering mengurangi kebebasan pers justru berasal dari media itu sendiri,” ujar Jusuf Kalla.

Ia menilai pers memiliki peran strategis dalam menjaga nalar publik dan memperkuat demokrasi. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga agar tidak disalahgunakan, namun tetap bebas dari tekanan dan intervensi.

Sementara itu, Ketua Panitia Anugerah Dewan Pers 2025, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Dewan Pers kepada tokoh dan insan pers yang dinilai berjasa dalam menjaga kemerdekaan pers, nilai kemanusiaan, serta profesionalisme jurnalistik.

“Tahun ini Dewan Pers memberikan penghargaan kepada tiga sosok terpilih yang memiliki kontribusi penting bagi pers dan kemanusiaan di Indonesia,” kata Maha Eka Swasta.

Selain Jusuf Kalla yang menerima penghargaan sebagai Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian, Dewan Pers juga menganugerahkan Penghargaan Wartawan Tangguh kepada Rifki Juliana. Rifki dinilai tetap menunjukkan dedikasi tinggi terhadap profesinya meski sempat menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penghargaan lainnya diberikan kepada almarhum Jakob Oetama sebagai Tokoh Pers. Jakob dipandang sebagai jurnalis senior yang menghadirkan filosofi jurnalisme yang arif, teliti, dan berorientasi pada kemanusiaan. Menurut Dewan Pers, Jakob memandang pers bukan sekadar penyampai fakta, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik yang menjunjung tinggi integritas dan empati.

Maha Eka Swasta menambahkan, proses pemilihan penerima Anugerah Dewan Pers 2025 dilakukan melalui musyawarah sembilan anggota Dewan Pers pada awal Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan rembuk bersama para konstituen Dewan Pers.

“Dewan Pers melihat adanya sikap hormat dan konsistensi para penerima anugerah terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers. Mereka juga menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peran Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa pers,” ujarnya.

Malam puncak Anugerah Dewan Pers 2025 turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, serta mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Hadir pula Ketua Dewan Pers periode 2010–2013 dan 2013–2016 Bagir Manan, bersama sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya.(*)

Jubir MA Terpilih Ketum IKAHI 2025-2028

0

RASIO.CO, Jakarta – Hakim Agung  Kamar Pidana sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung(MA) Prof.Dr. Yanto, S.H, M.H terpilih jadi ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Priode 2025-2028 di Hotel Mercure l, Jakarta Utara. Senin(15/12).

Prof. Yanto menggantikan posisi Hakim Agung Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. yang telah habis masa jabatannya.

Dilansir, MARINews, Pemilihan Ketua IKAHI tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara secara elektronik (e-voting) meraih suara 60 persen.

Saat ini Prof. Yanto menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung.

Ia dikenal sebagai sosok multidisipliner—akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, hingga olahragawan. 

Atas kiprahnya yang lintas bidang tersebut, pada 2 Desember 2023 Prof. Yanto dianugerahi Rekor MURI sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak.

Selain itu, atas jasanya dalam melestarikan seni budaya, ia juga dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.

Latar Belakang dan Pendidikan 

Prof. Yanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Ia merupakan putra pertama dari pasangan Sukamto dan Lasinem, pedagang sederhana yang membesarkannya bersama dua adik lainnya.

Pendidikan dasar hingga menengah ia tempuh di kampung halamannya. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta. 

Pendidikan magister ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, sedangkan gelar doktor diraihnya dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

Sejak kecil, Prof. Yanto dikenal sangat mencintai olahraga. Bahkan, cita-citanya sempat tertuju menjadi guru olahraga, terinspirasi oleh guru olahraganya, almarhum Pak Muhadi. 

Namun, perkenalannya dengan dunia hukum—berawal dari cerita seorang kakak teman—membuatnya memantapkan langkah menekuni bidang tersebut.

Awal Karier dan Perjalanan Menjadi Hakim

Sebelum menjadi hakim, Prof. Yanto sempat bekerja sebagai editor di sebuah percetakan. Dunia kehakiman mulai ia masuki setelah mendapat dorongan dari seorang sahabatnya, Joko Sutrisno, yang membujuknya mendaftar sebagai calon hakim.

Ia pun lulus seleksi dan mengawali pengabdian sebagai hakim di Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan.

Perjalanan menuju tempat tugas pertamanya ia tempuh seorang diri menggunakan bus antarkota, sebuah perjalanan panjang yang menjadi bagian dari kisah awal pengabdiannya sebagai hakim.

Di awal penugasan, ia sempat merasa tidak betah dan hampir mengurungkan niat menjadi hakim. Namun, dukungan dan motivasi dari rekan-rekannya di PN Pekalongan menguatkan tekadnya untuk kembali ke Manna dan melanjutkan tugas.

Ia pun mengabdi di daerah tersebut selama enam tahun. Di Bengkulu Selatan pula, Prof. Yanto menemukan belahan hatinya, Soprianti, yang kemudian dinikahinya pada 1997. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak.

Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Prof. Yanto telah bertugas di berbagai daerah, antara lain Bengkulu, Jember, Tais, Bantul, Jakarta Selatan, Sleman, hingga Denpasar.

Akademisi, Penulis, dan Seniman

Selain menjalankan tugas kehakiman, Prof. Yanto juga aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jayabaya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, serta Program D-IV Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Ia juga dikenal produktif menulis buku hukum. Beberapa karyanya antara lain Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana (2013), Aspek Pidana dalam Kepailitan dan PKPU (2019).

Penyalahgunaan Administrasi dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi (2020),
hingga Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia dalam Teori dan Praktik (2024).

Di luar dunia hukum, kecintaannya pada musik dan wayang terus ia rawat. Prof. Yanto mahir bermain gitar, mencipta lagu, serta aktif sebagai dalang wayang—peran yang ia jalani sebagai medium menyampaikan pesan-pesan kebaikan, termasuk nilai-nilai hukum dan keadilan.

Filosofi Hidup

Bagi Prof. Yanto, seluruh pencapaian tersebut merupakan anugerah yang tidak pernah ia rencanakan. Ia memegang filosofi hidup mengalir seperti air, serta keyakinan bahwa kebaikan di mana pun dan kapan pun akan melahirkan kebaikan pula.

Ia juga meneladani pesan sederhana dari neneknya: jika dicubit itu sakit, maka jangan pernah mencubit orang lain.
Dengan terpilihnya Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. sebagai Ketua IKAHI periode 2025–2028, diharapkan IKAHI semakin solid dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme hakim di Indonesia.(*)

Redaksi@www.rasio.co //

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

0

RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12). 

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan pihak-pihak lain.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Sebelumnya, pada 10–12 November 2025, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya. 

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan pada 13 November 2025.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***