Senin, November 9, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 145

Bos Pabrik Narkoba Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara

0

Pembacaan Tuntutan Kucing-Kucingan dengan Jurnalis

RASIO.CO, BATAM – Institusi penegak huium kembali diuji nyalinya dalam brantas jaringan narkoba sesuai intruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Namun berbeda dengam terdakwa diduga bos pabrik narkoba jenis Liquit Touzen alias Ajun hanya dituntut JPU 18 tahun penjara. Denda Rp.3 miliar subsidair 3 bulan. Kamis(13/11).

Ironisnya, Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun terkesan kucing- kucingan dengan awak media untuk membacakan tuntutan. Dimana Rabu(12/11/2025) JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tututan belum siap, ganjilnya esok Kamis(13/11) siang JPU bacakan tuntutan terdakwa Touzen.

Parahnya lagi, Jadwal sidangpun terkesan disamarkan dan berganti-ganti Senin, Kamis dan Rabu dan bahkan di sipp pn batam tidak muncul kapan sidsng terdakwa, namun setelah di pertanyakam awak media, pihak humas pn mengatakan sistem sedsng erros.

Tuntutan terhadap terdakwa Touzen alias Ajun jaksa berpendapat bahwa terdakwa hanya sebagai pengedar besar, padahal terdakwa diduga memiki minilab atau pabrik kecil di mana barang haram tersebut diproduksi di Apartemen Resident Harbourbay, Batam.
Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Jaksa menilai Touzen secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisi lain, JPU Arfian menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Rahmadani, perantara jual beli 1 kg sabu.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang terpisah di PN Batam, Selasa (15/4/2025), dipimpin Ketua Majelis Twist Retno bersama hakim anggota Verdian dan Welly. Rahmadani dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbandingan tuntutan yang jomplang ini semakin memantik kritik publik terhadap dugaan “tebang pilih”penuntut umum dalam perkara narkotika.

Sebelumnya, Terdakwa Touzen Alias Ajun tersinggung kasus dugaan produksi keytamin jenis narkoba bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam, Sedangkan otak pelaku Suktan (DPO).

Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.
Diketahui, Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan orang kedua, dimana otak mafia Sultan WNA Malaysia DPO yang juga menyewa apartemen harbaourbay residence tiga bulan.

Selain itu, hasil dari penjualan barang haram tersebut Terdakwa Touzen dan Sultan mendapat bagian masing-masing 50 persen.

Diduga, Terdakwa memproduksi Keytamin dengan mencampur Narkoba jenis sabu, ekstasi, Liquit, dan Happy five, sedangkan alat produksi didatangkan Sultan(DPO).

Sementara itu, dilansir batamtoday.com, Saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi yang dijadwalkan memberikan kesaksian kembali mangkir dari persidangan. Bahkan sempat empat kali di panggil tak hadir.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan secara patut, namun saksi tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Yang mulia, saksi sudah kita panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi tidak bisa hadir.

Kalau berkenan, keterangannya dibacakan saja,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi.

Majelis hakim kemudian mengakomodir permintaan jaksa setelah menanyakan sikap terdakwa dan tim penasihat hukum. Pihak pembela menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi dibacakan.
“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Meichel. Dalam keterangannya, saksi mengaku berada di kamar apartemen bersama terdakwa saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut baru mengenal terdakwa sehari sebelumnya dan tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut.

“Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di tempat kejadian karena baru berkenalan dengan terdakwa dan tidak tahu ada narkoba di apartemen itu,” ungkap Arfian membacakan keterangan .

Ad@www.rasio.co //

Kompolnas Tegaskan Putusan MK soal Polri di Jabatan Sipil Harus Dipatuhi

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kepolisian wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (14/11).

Anam menegaskan bahwa tafsir norma yang diberikan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan. Karena itu, semua pihak harus menghormatinya. Ia melihat putusan tersebut sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional dengan berfokus pada tugas internal kepolisian.

“Dan yang tidak kalah penting, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memastikan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (14/11), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status sebagai anggota Polri.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta.

Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memperluas interpretasi dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara substansial ketentuan tersebut sudah menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat utama bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Namun frasa tambahan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memperjelas norma yang ada. Kondisi ini, menurut MK, berpotensi menghambat kepastian karier ASN maupun pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN,” ujar Ridwan.

Dengan demikian, MK menyatakan frasa tersebut bersifat rancu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

***

Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Fokus Perkuat Ekosistem Logistik

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, Irjen Pol. Ruslan Aspan, menghadiri ALFI Conference and Exhibition (Convex) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (12/11).

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri, asosiasi, dan investor untuk mendorong transformasi sektor logistik dan rantai pasok nasional.

Ruslan menjelaskan bahwa ALFI Convex 2025 bertujuan memperkuat ekosistem logistik yang efisien, terintegrasi, dan berdaya saing global. Melalui forum ini, BP Batam bersama pelaku industri membahas empat aspek strategis untuk percepatan penguatan sektor logistik nasional, yaitu:

  1. Penguatan infrastruktur backbone dan sarana penunjang logistik;
  2. Integrasi dan digitalisasi layanan logistik;
  3. Peningkatan kualitas SDM dan daya saing penyedia jasa logistik;
  4. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Sebagai negara maritim, kelancaran arus barang menjadi kunci daya saing. BP Batam berkomitmen memperkuat infrastruktur, digitalisasi layanan, dan pengembangan SDM agar sektor logistik tumbuh efisien dan kompetitif,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan bahwa daya saing logistik harus menjadi perhatian penuh, termasuk pembenahan infrastruktur dan sektor pendukung lainnya. Percepatan transformasi logistik diyakini memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Batam sebagai gerbang investasi nasional.

“Pemerintah juga perlu melibatkan banyak sektor, termasuk pihak swasta. Jadikan momentum ini sebagai semangat gotong royong dalam mendorong daya saing industri,” tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, menilai forum seperti ALFI CONVEX menjadi wadah penting bagi dialog antara pemerintah dan pelaku industri. Tujuannya untuk memahami kendala dan tantangan sektor logistik selama ini.

“Masih ada tantangan yang mesti kita benahi dan selesaikan. Perlu kerja nyata, kerja sama lintas sektor, dan komitmen bersama untuk mengatasinya,” tegas AHY.

Pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional. Regulasi ini mendorong keterpaduan antarinstansi dan efisiensi rantai pasok, terutama melalui tiga langkah utama: peningkatan konektivitas infrastruktur, digitalisasi layanan logistik, dan pengembangan sumber daya manusia.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem logistik yang lebih cepat, murah, dan mudah.

“Sektor logistik adalah urat nadi perdagangan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global,” jelas Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.

Redaksi@www.rasio.co//

Amsakar-Li Claudia Terima Audiensi AMAR-GB, Ajak Jaga Komunikasi dan Hindari Provokasi

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menerima audiensi Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (13/11).

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat Rempang–Galang untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Dalam suasana diskusi yang berlangsung hangat, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap memberi perhatian serius terhadap dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak menjaga pola komunikasi yang sehat agar tidak memunculkan jarak dan kesalahpahaman antara pemerintah dan warga.

“Kami memiliki atensi terhadap persoalan ini. Saya berharap pola komunikasi yang tidak sehat tidak dilakukan karena bisa menimbulkan jarak antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Amsakar.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah selalu mendahulukan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, meski tidak seluruh aspirasi dapat direalisasikan dalam satu waktu karena menyesuaikan kemampuan anggaran dan tahapan pembangunan.

Menanggapi keluhan terkait aktivitas PT MEG, Amsakar meminta laporan yang disampaikan harus objektif dan berimbang demi menghasilkan keputusan yang tepat.

“Kalau memang ada gangguan, silakan dilaporkan. Namun terkadang sesuatu yang tampak tidak baik hari ini bisa sangat bermanfaat di masa depan. Maka perlu diluruskan komunikasinya, demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Terkait penyelesaian persoalan kampung tua, Amsakar menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik yang berpihak pada masyarakat.

“Saya akan berjuang mencari jalan tengah yang terbaik. Komunikasi dengan warga harus terus dijaga agar harapan mereka tersampaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra mengimbau seluruh pihak untuk menghindari provokasi dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan demi kemajuan daerah.

“Jangan ada provokasi. Kami mencintai rakyat. Mimpi kami adalah Batam harus maju dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Pemko Batam berharap forum dialog seperti ini dapat menjadi sarana komunikasi efektif untuk menjembatani aspirasi masyarakat, memperkuat sinergi, serta menjaga keharmonisan sosial menuju Batam yang inklusif dan berkeadilan.

Redaksi@www.rasio.co//

Wabup Lingga Buka Turnamen Sepak Takraw KNPI Cup I

0

RASIO.CO, Lingga – Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., secara resmi membuka Turnamen Sepak Takraw Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cup I yang digelar di Gedung Wisma Ria, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (13/11) sore.

Turnamen perdana ini diikuti 17 tim sepak takraw dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lingga dan akan berlangsung hingga 16 November 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KNPI Kabupaten Lingga beserta jajaran pengurus, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat Dabo Singkep yang antusias menyaksikan pembukaan acara.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lingga Novrizal mengapresiasi inisiatif KNPI dalam menyelenggarakan kegiatan positif bagi pemuda. Ia menilai turnamen tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana mengasah sportivitas dan memupuk bakat-bakat atlet daerah.

“Sepak takraw bukan sekadar olahraga dan hiburan, tetapi juga bagian dari identitas budaya masyarakat Melayu yang patut dijaga dan diwariskan,” ujar Novrizal.

Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan prestasi sepak takraw di Lingga sekaligus memperkuat kebersamaan serta semangat generasi muda dalam mengisi waktu dengan aktivitas bermanfaat.

***

Larangan Import Ballpres Hingga Resiko Bagi Pengguna

0

RASIO.CO, Batam – Pakaian bekas alias Ballpres seludupan didatangkan oleh para jaringan mafia maupun pengusaha nakal melalui pelabuhan tikus yang ada di Indonesia terutama Sumatra bukanlah hal baru, khususnya Batam Kepulauan Riau (Kepri).

Kepulauan Riau, Batam khususnya untuk hal balpres sudah puluhan tahun masuk serta dikonsumsi warga Batam, dimana sesuai perkembangannya merupakan warga bersifat Heterogen alias kota majemuk yang dihuni oleh masyarakat dari beragam suku, budaya, dan latar belakang. 

Sehinga Ballpres menjadi konsumsi terbanyak disamping barangnya bermerk yanf banyak didatangkan negara Jiran Singapura dan saat ini sudah didatangkan para mafia dari korea, dan china dan lainnya.

Namun, keterjaminan mutu serta kwalitas bukanlah barang baru menjadi resiko momok menakutkan terkait resiko kesehatannya yang tidak dapat terjamin, dimana pakaian tersebut tidak jelas pemakai awalnya.

Sehingga resiko diduga sangat tinggi bagi pengguna, baik bakteri maupun jamur serta bahan kimia sehingga menimpulkan resiko kesehatan.

Untuk mencegah maraknya para mafia menyelupkan ballpres alias pakaian bebas, Pemerinta menggeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru. Serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mempertegas larangan masuknya pakaian dan barang bekas lainnya.

Selain pemerintah melindungi warga dar8 dampak penyakit diduga berbahaya, pemerintah juga membantu UMKM dan pengusaha tekstil nasional memasarkannya masyarakat dengan harga terjangkau karena pakaian belas seludupan harga lebih murah.

Untuk mencegah maraknya ballpres di Batam, pihak kepolisian Polresta Barelang di awal bulan November 2025 yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zainal Arifin menggrebek di lokasi bongkar muat ballpres di Sagulung,Batam dan mengamankan 25 orang buruh pekerja serta sopir truk.

“Jadi status ke-25 orang ini masih sebagai terperiksa, kami tidak lakukan penahanan. Kami meminta keterangan dan menggali informasi,” kata Zainal.

Hingga kini, kata dia, para penyidik masih bekerja keras untuk mencari tahu siapa pemilik dan jaringan distribusi balpres ini, dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait.
Pada penggerebekan itu, Polresta Barelang juga mengamankan dua unit kontainer dan 3 unit truk yang berasal dari perusahaan berbeda, salah satunya PT PLS Ekspress.

Zaenal menambahkan, pihaknya belum bisa menghitung jumlah balpres yang berhasil diamankan karena masih tersegel dalam kontainer.

Sementara itu terpisah, dalam rangka menekan masuknya Ballpres ilegal Bea Cukai Lhokseumawe kembali menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor lewat sebuah talkshow edukatif yang berlangsung di Studio RRI Lhokseumawe.

Pada sesi bertajuk “Keren Boleh, Ilegal Jangan! Ngobrolin Thrifting dan Larangan Pakaian Impor Bekas”, hadir sebagai narasumber Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe.

Dalam dialog tersebut, Vicky menjelaskan bahwa tren thrifting yang sedang digandrungi, terutama oleh anak muda, perlu dipahami batas-batas hukumnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mempertegas larangan masuknya pakaian dan barang bekas lainnya.

“Ini bukan sekadar aturan teknis, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan konsumen, melindungi industri dalam negeri, dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.” ujarnya.

Tren pembelian barang thrift memang terus meningkat di Indonesia, namun lanjut Vicky,  arus masuk pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal memberi tekanan besar bagi industri tekstil nasional dan pelaku UMKM.

“Barang selundupan yang harganya jauh lebih rendah membuat produk lokal kalah bersaing. Jika tak dikendalikan, hal ini bisa melemahkan sektor tekstil dan mengurangi kontribusinya terhadap perekonomian,” paparnya.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan yang mungkin timbul. Banyak pakaian bekas impor tidak diketahui riwayat penggunaannya, bagaimana penyimpanannya, atau apakah telah disterilkan.

Kondisi ini membuka peluang kontaminasi jamur, bakteri, bahkan bahan kimia yang berbahaya. Selain itu, semakin banyaknya pakaian bekas yang tidak layak pakai ikut menambah tumpukan limbah tekstil di Indonesia.

Menurut Vicky, pengawasan terhadap penyelundupan pakaian bekas tidaklah sederhana. Masih ada pihak-pihak yang mencoba memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, antara lain pelabuhan tikus. Di saat permintaan pasar tinggi, petugas Bea Cukai Lhokseumawe dituntut untuk lebih waspada.

“Kami menghadapi berbagai kendala, mulai dari perlawanan sebagian pedagang hingga keterbatasan sumber daya serta luasnya wilayah pengawasan. Meski demikian, upaya pengetatan pengawasan dan deteksi dini terus diperkuat,” tuturnya.

Vicky menambahkan bahwa Bea Cukai Lhokseumawe tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyampaikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak pakaian bekas impor.

“Boleh saja bergaya, tapi jangan sampai mengabaikan aturan. Tujuannya tetap untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Menutup Talkshow, Vicky mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk lebih selektif dalam memilih produk fashion.

“Jangan tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan risikonya. Mari bersama-sama mendukung industri lokal dan menjaga kesehatan masyarakat,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co //

Beacukai Akan Tegah Penyeludup Beras Ilegal di Pelabuhan Resmi atau Ilegal Batam

0

RASIO.CO, Batam – Maraknya dugaan penyeludup beras melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus alias ilegal membuat penegah hukum gerah. Untuk beacukai Batam akan bertindak tegas menindak para mafia pemain beras di Batam.

Hingga saat ini pihak beacukai masih menyakini bahwa proses import barang masih melaui sistem dan kalau barang yang dilarang pasti akan dirijeck masuk ke Indonesia.

“Untuk proses importasi barang pastinya melalui Sistem untuk jenis barang yg dilarang pasti direject sistem untuk masuk ke Indonesia,”

“sedangkan untuk barang Ilegal sesuai SOP yang kami miliki kita ada team yg melakukan Patroli Darat maupun laut untuk memonitor aktifitas Ilegal di titik titik pemasukan barang baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi  kami juga akan menindak lanjuti jika ada informasi yang valid adanya pemasukan semua barang Ilegal termasuk Beras.” Kata Kabid Bimbingan Kepatahan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Beacukai Batam, Evi Oktavia.Selasa(11/11).

Para pengusaha nakal alias jaringan mafia penyelundupan Beras ilegal bebas memasukkan barang tersebut ke Batam.

Ironisnya, Para mafia penyeludup Beras makin merajalela bahkan memiliki kapal sendiri untuk mendatangkan ke Batam diduga dari India, Thailand maupun Vietnam.

Parahnya, Para mafia beras diduga berkoloborasi dengan APH hingga dapat lolos kepelabuhan resmi di Batam.

Informasi lapangan, Salah satu pemain beras terbesar serta menguasai market Batam berinisal A serta Am dan dikabarkan masuk melalui pelabuhan sekuoang dan Batuampar dengan asumsi 300-500 kontainer.

“Pengusaha A bahkan punya kapal sendiri dan punya gudang sendiri di Batuampar,” ujar sumber enggan dipublis. Rabu(12/11).

Saat ini lanjutnya, Al dan AM mengguasai pasar untuk datang menyelundupkan beras luar ke Batam padahal kita Importir sudah tak ada dari pemerintah,” ujarnya.

Komplotannya, A menjalankan operasi rapi dan sistematis demi menghindari pajak negara, mengatur alur masuknya beras-beras ilegal melalui jalur laut dan darat. Modus mereka terungkap melalui operasi senyap di Batam.

Lokasi kunci mereka adalah sebuah gudang rahasia di kawasan Kartika Pantai Stress, Batu Ampar, tempat di mana kontainer beras ilegal dibongkar muat secara sembunyi-sembunyi.

Dari situ, ratusan ton beras dipindahkan ke kompleks pergudangan tersembunyi di Batu Merah, menggunakan truk besar. Untuk menghindari pantauan aparat, beras itu kemudian dikirim melalui pelabuhan tikus di sudut-sudut Kota Batam menuju berbagai wilayah di Indonesia.

Yang lebih mencengangkan, A ternyata merupakan anak dari AK, sosok kontroversial yang juga menjabat sebagai Bos PT AMP , sebuah perusahaan rokok besar di Batam.

Namun di balik kemilau bisnis legalnya, jejak hitam Akim tak bisa diabaikan. Ia sempat diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa narkoba Aman alias Asun.

Dalam sidang di PN Tanjungpinang (9/6/2020), majelis hakim yang dipimpin Edward P Sihaloho memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan AK. Ini setelah terdakwa menyebut bahwa rekening penampung uang narkoba miliknya adalah rekening milik Akim, yang disamarkan sebagai transaksi pembelian minyak speed boat.

Tak cukup di situ. A juga terendus terlibat dalam proyek Gurindam 12 Tanjungpinang, di mana ia melakukan pengerukan tanah ilegal dari Kabupaten Bintan untuk menimbun kawasan proyek prestisius itu. Proyek tersebut sempat dibanggakan, namun kini malah disorot karena aroma skandalnya.

Redaksi@www.rasio.co //

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. MK menyatakan, apabila seorang anggota Polri ingin menempati jabatan sipil, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK dikutip CNNIndonesia, Kamis (13/11).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain. “Secara substansial, norma ini menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial.

Dalam permohonannya, para pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar instansi Polri. Di antaranya Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, Sekjen KKP Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas. Selain itu, juga terdapat Komjen Pol Nico Afinta (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Marthinus Hukom (Kepala BNN), Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Kepala BSSN), Komjen Pol Eddy Hartono (Kepala BNPT), serta Irjen Pol Mohammad Iqbal yang menjabat sebagai Irjen DPD RI.

Para pemohon menilai bahwa praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Ia berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal berpotensi memperluas tafsir norma sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah memiliki dissenting opinion, yang menilai persoalan tersebut bukanlah masalah konstitusionalitas norma melainkan implementasi. Keduanya menilai permohonan seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam mempertegas batas antara ranah kepolisian dan jabatan sipil guna menjaga netralitas, profesionalitas, serta tata kelola aparatur negara yang berintegritas.

***

DPRD Lingga Setujui KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp863 Miliar

0

RASIO.CO, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan kesepakatan bersama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga, serta unsur Forkopimda.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Yudi Saputra, SH, dalam laporannya menyampaikan sejumlah poin penting hasil pembahasan bersama mitra kerja komisi.

Pertama, visi pembangunan daerah Kabupaten Lingga tahun 2021–2026 dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2026. Kedua, arah kebijakan pembangunan 2026 difokuskan pada penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta tata kelola pemerintahan yang efektif.

Selanjutnya, prioritas pembangunan daerah Lingga tahun 2026 mencakup empat fokus utama, yaitu akselerasi pembangunan infrastruktur dasar yang efisien dan efektif, peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, serta penguatan kebudayaan dan ketahanan sosial.

Dari hasil pembahasan, estimasi awal KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp851,49 miliar. Setelah penyesuaian dan penambahan hasil harmonisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nilai total meningkat sebesar Rp12 miliar, menjadi Rp863,49 miliar.

Yudi menjelaskan, angka tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan nota keuangan Bupati serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.

Persetujuan KUA dan PPAS ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan keuangan daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.

=

***

Maratusholiha Tinjau Posyandu Arwana, Dorong Pencegahan Stunting dan Dukungan PAUD

0

RASIO.CO, Lingga – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, melakukan kunjungan dan supervisi ke Posyandu Arwana, Desa Tajur Biru, Kecamatan Temiang Pesisir, Rabu (12/11).

Kegiatan ini menjadi langkah awal transformasi Posyandu dari sekadar layanan kesehatan menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang layanan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan meliputi peninjauan sistem lima meja Posyandu, pengecekan alat ukur dan cara ukur (antropometri), serta sesi “Sembang Sehat” bersama orang tua balita. Maratusholiha juga menyerahkan paket bantuan bagi keluarga terdampak stunting di Posyandu Arwana.

Usai kegiatan utama, Ketua TP PKK Lingga itu melanjutkan dengan penyerahan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk Satuan PAUD Sejenis Anak Temiang, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini di daerah.

Maratusholiha berharap kegiatan Posyandu dapat berjalan secara rutin agar kesehatan ibu dan anak dapat terpantau dengan baik.
“Dengan kegiatan seperti ini, jika ada gejala penyakit tertentu bisa segera dideteksi dan ditangani sejak dini,” ujarnya.

Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap dunia pendidikan anak-anak usia dini.
“Anak-anak balita hari ini adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, perhatian terhadap tumbuh kembang dan pendidikan mereka harus menjadi prioritas,” paparnya.

Sementara itu, Camat Temiang Pesisir, Hendra, menyambut baik kegiatan tersebut.
“Penyerahan APE ini sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, khususnya di Desa Tajur Biru. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut,” ungkapnya.

Usai kegiatan di Posyandu Arwana, Maratusholiha juga meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di wilayah Kecamatan Temiang Pesisir. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang saat ini tengah digencarkan di seluruh kecamatan.

Turut hadir mendampingi, Kepala DPKP Lingga, Kepala Puskesmas Daik, Kabid PAUD Dinas Pendidikan, Camat Temiang Pesisir, Kepala Puskesmas Temiang Pesisir, Kepala Desa Tajur Biru, Ketua Posyandu Tajur Biru, kader Posyandu, serta tamu undangan lainnya.

***