Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1486

Pemerintah: Aturan Kehadiran Saksi Tidak Batasi Hak dalam Menjalani Proses Persidangan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 162 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (1/11).

Agenda Perkara Nomor 74/PUU-XV/2017 tersebut, yakni mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti mewakili Pemerintah menerangkan bahwa Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang diuji tidak mengurangi atau menghilangkan hak setiap orang termasuk Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dalil Pemohon.

Ninik memaparkan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP merupakan salah satu ketentuan dalam proses peradilan.

“Pasal a quo secara normatif tidak mengurangi dan membatasi hak seseorang atau hak Pemohon untuk menjalani proses peradilan dalam kasus hukum terutama untuk memberikan kesaksian oleh para pihak,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Ninik menyebut Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP justru memberikan kepastian hukum sebagai wujud negara hukum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum, terutama dalam proses peradilan.

Dengan ketentuan pasal a quo, tidak ada alasan dihentikannya proses hukum karena alasan implementasi norma. “Sebaliknya, jika terjadi suatu permasalahan sebagaimana pasal a quo, kemudian proses hukum dihentikan, justru dapat mencederai perwujudan negara hukum itu sendiri,” terangnya.

Terkait Pasal 184 KUHAP

Pemerintah juga menilai penerapan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP juga dalam rangka memperkuat Pasal 184 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memeroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.

Pasal a quo merupakan pasal pengecualian yang menjadi sah demi hukum, jika alat bukti atau saksi yang sah perolehannya, kecuali dengan alasan yang sudah diatur. Sehingga kesaksiannya tidak menjadi batal demi hukum.

“Jika kesaksian sebagaimana dimaksud pasal a quo  dianggap batal demi hukum dengan alasan tidak dapatnya hadir di persidangan, maka hal tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan syarat dua alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hal yang demikian merupakan situasi yang dapat memberikan situasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yang kemudian dapat juga menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan. Akibat perbuatan pidana yang jika dengan alasan sebagai dimaksud oleh Pemohon akan dapat meloloskan terdakwa dari jeratan hukum karena kesaksiannya dianggap batal karena ketidakhadirannya yang kemudian proses hukum dapat dihentikan dengan alasan dimaksud,” tegas Ninik.

Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

Ninik juga menuturkan Pemerintah memandang tak ada hubungan sebab akibat (clausal verband) antara kerugian yang dialami Pemohon yang bersifat spesifik dengan pemberlakuan pasal tersebut. Selain itu, kerugian Pemohon bukanlah tergolong kerugian konstitusional.

“Pelaksanaan pasal a quo merupakan pasal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa. Pelaksanaan pasal a quo dapat dilaksanakan oleh kedua pihak, baik penuntut umum juga terhadap terdakwa. Dalam kerugian semacam ini, merupakan kerugian yang wajar dalam suatu sengketa hukum dan hal tersebut bukan merupakan kerugian konstitusional. Kerugian yang didalilkan Pemohon akibat berlakunya pasal a quo merupakan kerugian secara implementatif yang dapat terjadi oleh para pihak yang tergantung bagaimana kekuatan pembuktiannya,” paparnya.

Teleconference Tidak Wajib

Terkait penggunaan teleconference, Pemerintah memberikan pandangan pemeriksaan secara teleconference di Indonesia belum diatur dalam KUHAP, namun telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112PK/PID/2006. Dalam putusan tersebut, antara lain disebutkan bahwa berdasarkan yurisprudensi, pemeriksaan saksi melalui teleconference telah dipraktikan di dalam beberapa perkara, tetapi berbeda dengan sistem hukum common law.

Dalam sistem common law seperti yang dianut oleh Indonesia, yurisprudensi hanya bersifat persuasif, sehingga tidak ada kewajiban bagi para hakim di Indonesia untuk menggunakan teleconference.

“Karena selain alat bukti melalui teleconference tidak termasuk ke dalam alat bukti yang sah. Menurut Pasal 184 KUHAP, kekuatan pembuktian dari teleconference tersebut juga sangat bergantung pada penilaian hakim. Berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, maka diperlukan izin dari majelis hakim yang bersangkutan karena hal tersebut menjadi hak dan/atau kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di dalam memeriksa atau mengadili sebuah perkara yang diajukan kepadanya untuk mengungkap kebenaran materiil. Jadi, pemeriksaan saksi melalui teleconference bukanlah merupakan suatu keharusan menurut hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 162 ayat (1) bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan mengacu pada Pasal 28D UUD 1945. Pasal  a quo menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Namun, keterangannya tersebut sama nilainya dengan saksi yang hadir dipersidangan. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa.

Pemohon juga menilai pasal tersebut rentan diselewengkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain, tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain, ataupun tidak bisa ditanya oleh terdakwa.

Bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya. Di sisi lain, ujarnya, pasal tersebut tidak lagi relevan. Teknologi saat ini sudah berkembang pesat. Jika ada seorang saksi tidak bisa datang ke persidangan karena alasan sesuai dengan pasal tersebut, maka dapat dilakukan via komunikasi visual (teleconference).

Sumber: MK

Operasi Zebra Seligi 2017 Digelar Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Mewujudkan serta memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). selain itu juga untuk menekan Korban Lakalantas kepolisian gelar operasi Zebra Seligi 2017.

Sbeelum operasi dilaksanakan serentak, kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melakukan apel pasukan serta memeriksa kesiapan pasukan di Lapangan mapolda Kepri. Rabu.(01/11/2017).

Apel dihadiri, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama Polda Kepri.

Dalam sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, dibacakan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian ,menyampaikan Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

“Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kapolda.

Perlu diketahui bersama, lanjut Kapolda, data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian, mengalami penurunan 518 kejadian.

Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian, jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 649 orang, mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2015 sejumlah 778 orang.

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.

Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2017 kali ini pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada 1 (satu) target yaitu kendaraan bermotor yang melawan arus, kecuali di jalan tol disesuaikan dengan pelanggaran di jalan tol.

Seperti naik-turun penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator / lampu blizt / strobo serta plat nomor tidak sesuai spektek.

Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :

1.Meingkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
2.Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
3.Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
4.Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
5.Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2017 dan tahun baru 1 januari 2018.

APRI@www.rasio.co

 

 

Waspada, Pencurian Tabung Gas Melon Marak di Bengkong

0

RASIO.CO, Batam – Keberadaan tabung gas 3 Kg selain langka, kini juga sudah jadi sasaran pencurian di Bengkong Sadai, Batam. Terlebih, tabung itu memiliki harga jual cukup tinggi yakni Rp 100-150 ribu.

KA salah seorang agen pangkalan gas elipji subsidi gas 3 kilogram berlokasi di Bengkong Sadai, mengalami dua kali kebobolan ulah pencuri yang berhasil mengondol 40 tabung gas 3 kilo miliknya.

Parahnya, Pencuri berhasil membongkar paksa kerangkeng besi yang dibuatnya untuk menyimpan tabung gas kosong mejelang agen pertamina menganti dengan tabung berisi siap jual.

” Sudah dua kali kebobolan, padahal sudah dipasang kerangkeng besi dan sepertinya malingnya bongkar pasang gemboknya,” Kata KA yang merupakan agen pangkalan samping SMU8 Bengkong Sadai. Rabu(01/11/2017).

Lanjut Dia, seminggu lalu berhasil diambil pencuri lebih kurang 20 tabung dan kemarin berhasil lagi mereka gondol 20 tabung, sehingga saya megalami kerugian lebih Rp6 jutaan.

” Anehnya maling mengunakan apa tuk mengangkut tabung tersebut,” uajrnya.

Ia menambahkan, Dirinya berharap warga lainnya waspada, pasalnya peristiwa ini sudah berualng kali terjadi, namun atas peristiwa ini, dirinya sudah melaporkan terhadap kepolisian ,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

TNI Perkuat Pertahanan Udara dan Laut dengan Alutsista Baru

0

RASIO.CO, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia memperkuat pertahanan Indonesia dengan peralatan dan perlengkapan perang yang baru.

Hal itu tak lepas dari rencana TNI Angkatan Udara membeli 11 pesawat Sukhoi, dan resminya TNI Angkatan Laut memiliki Kapal Perang RI (KRI) I Gusti Ngurah Rai.

Pengadaan alat utama sistem persenjataan baru itu tentu kian menambah kekuatan pertahanan Indonesia untuk matra udara dan laut.

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kementerian Pertahanan RI dengan tembusan Presiden Joko Widodo terkait rencana pembelian pesawat tempur Sukhoi.

“Dalam rapat terbatas, Presiden sudah memerintahkan agar pesawat tempur yang dibeli adalah Pesawat Sukhoi SU-35 yang siap tempur,” kata Gatot di CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).

Gatot mengatakan, pesawat Sukhoi SU-35 yang akan datang sudah sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh Kepala Staf TNI AU, yakni sudah siap tempur dan dilengkapi persenjataan seperti air to air missileair to ground missilebombground suport equipment, simulator, dan suku cadang termasuk mesin cadangan.

Gatot berharap, 11 pesawat Sukhoi yang akan datang benar-benar sudah dilengkapi sesuai dengan persenjataan yang butuhkan TNI AU. Sebab spesifikasi itu yang menjadi motivasi TNI dalam membeli pesawat tempur jenis Sukhoi.

“Apabila pesawat Sukhoi yang datang tidak sesuai dengan spek yang diminta oleh Kasau, maka saya perintahkan untuk dibatalkan, kalau diterima berarti saya dan Kasau melaksanakan Insubordinasi kepada Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.

Selain akan membeli Sukhoi SU-35 dari Rusia, untuk penambahan alutsista, TNI juga sudah membeli pesawat tempur F-16 dan Helikopter Apache dari Amerika Serikat–yang semuanya dilengkapi dengan persenjataan. Di samping itu, TNI juga sudah memesan alutsista lain dari negara Tiongkok dan negara-negara Eropa.

I Gusti Ngurah Rai, Perkuat Poros Maritim

Selain udara, TNI juga memperkuat pertahanan aspek laut lewat KRI I Gusti Ngurah Rai-332. Kapal perang dengan nama kode KRI GNR-332 itu telah resmi menjadi milik TNI AL belum lama ini.

Dalam kesempatan berbeda, Gatot mengaku senang dan berharap kapal tersebut bisa makin memperkuat kejayaan maritim Indonesia di masa-masa mendatang.

“Tentu Indonesia akan lebih kuat lagi poros maritimnya atas kehadiran kapal ini. Kita sedang buat 4 kapal, KRI (GNR-332) ini kapal kedua,” kata Gatot di Markas Yonkav VII/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10).

KRI GNR-332 resmi diserahterimakan dari perusahaan kapal Belanda, Damen Schelde Naval Ship Building (DSNS) kepada TNI AL, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10) lalu. KRI GNR-332 merupakan kapal hasil kerja sama dengan sistem alih teknologi antara PT PAL dengan DSNS.

KRI ini jadi kapal perang jenis yang kedua yang didapat Indonesia. Kapal pertama sudah diserahterimakan pada awal tahun 2017 dari perusahaan yang sama.

Kedua kapal ini merupakan bagian dari proyek Ship Integrated Geometrical Modularity Approach (SIGMA).

Dari keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI AL, KRI GNR-332 ini termasuk dalam jenis kapal Perusak Kawal Rudal (PKR).

KRI ini memiliki panjang 105,11 meter, lebar 14,02 meter, draft (badan kapal yang masuk ke dalam air) termasuk sonar 5,73 meter, bobot 3.216 ton, kecepatan hingga 28 knot, dan menampung 120 kru kapal.

Meski senang dengan kehadiran KRI GNR-332, namun di satu sisi Gatot mengaku sedih karena PT PAL belum bisa mandiri memenuhi perlengkapan militer strategis seperti kapal perang. Namun bagi Gatot, berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan maka PT PAL seharusnya sudah bisa memproduksi kapal perang secara mandiri.

Gatot mengharapkan, industri pembuatan kapal perang ini ke depannya bisa dilakukan secara mandiri oleh PT Pal tanpa campur tangan negara lain. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan industri pertahanan dalam negeri sendiri.

“Yang kapal pertama dan kedua tak apa PT Pal hanya sebagai subkontraktor, kita belum mandiri. Tapi nanti untuk kapal ketiga semoga bisa 40 persen (mandiri) dan keempat kita harus mandiri penuh karena sudah mengacu pada UU itu,” ujar Gatot.

Menindaklanjuti hal ini, Gatot meminta Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) untuk mempercepat pelaksanaan ini.(red/di).

Sumber:cnnindonesia

Aturan Penggelapan dalam KUHP Diuji

0

RASIO.CO, Jakarta – Aturan penggelapan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sugihartoyo yang berprofesi sebagai dosen tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XV/2017 tersebut.

Sugihartoyo menguji Pasal 374 KUHP yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Andy Firasadi mendalilkan haknya terlanggar dengan berlakunya Pasal 374 KUHP. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak jelas dan menimbulkan multitafsir.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 KUHP yang mengandung ketidakjelasan norma hukum terhadap frasa karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapat upah itu yang tidak diartikan memiliki syarat adanya kerugian secara materiil,” kata Andy dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Dengan kata lain, lanjut Andy, kedudukan hukum pelapor tindak pidana penggelapan dalam jabatan sangat diperlukan untuk menentukan kualitas dan kebenaran laporan tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan untuk tujuan iktikad buruk, seperti penjatuhan harkat, martabat, perampasan kemerdekaan akibat penahanan, serta pemerasan terhadap pelapor.

“Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional dengan penerapan pasal tersebut, maka kemudian pada intinya berkeinginan agar proses yang akan dihadapi berikutnya tidak merugikan Pemohon,” ungkap Andy.

Dijelaskan Andy, kerugian yang dialami Pemohon itu juga spesifik, antara lain bahwa status pemohon saat ini sebagai tersangka melalui penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dijerat dengan Pasal 374 KUHP.

Sedangkan menurut Pemohon, pelapor tidak memiliki legal standing dalam hal tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Oleh karena tindakan penetapan tersangka tersebut, maka Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang,” ucap Andy.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar frasa “karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dalam Pasal  374 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa karena ada.

“hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” tidak dimaknai dimaknai laporan pidana terhadap perkara pasal a quodisyaratkan adanya hubungan keperdataan.

Nasihat Hakim

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Saldi menasehati agar Pemohon mendeskripsikan secara jelas bahwa inti persoalan itu adalah terletak pada pengujian norma, bukan menguji peristiwa konkret, juga bukan menilai penerapan hukum. “Itu bukan wilayah Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi.

Hal kedua, Saldi menyoroti kedudukan hukum Pemohon. “Boleh saja Pemohon menyampaikan kasus konkret yang dihadapi, tapi itu kemudian harus dijelaskan dalam konteks syarat pemenuhan legal standing yang ada dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi maupun dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan legal standing itu,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto menilai bahwa sistematisasi permohonan Pemohon  sudah memenuhi persyaratan hukum acara MK. Akan tetapi, lanjutnya, ia meminta agar dielaborasi dengan kerugian hukum yang dialami.

“Namun pada bagian-bagian tertentu perlu ada elaborasi lebih lanjut, misalnya pada bagian kedudukan hukum. Perlu dielaborasi lebih jauh kepastian hukum yang dimaksud, dikaitkan dengan norma yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga jelas permasalahan yang disampaikan Pemohon bukan hanya kasus konkret. Tapi merupakan persoalan norma,” papar Aswanto.(red/MK).

Adi@www.rasio.co

1 Paket Korupsi Umrah Sukses Digarap Tipikor Polda Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Subdit III Tipikor Polda Kepri berhasil unkap serta menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan korupsi alat IT Universitas UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

Ironisnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri melalui Dirkrimsus Kombes Budi Suyanto di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .

Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).

sedangkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APRI@www.rasio.co

 

Dua Anggota DPRD Riau Nyaris Adu Jotos di Bandara

0

RASIO.CO, Pekanbaru – Dua wakil rakyat anggota DPRD Riau nyaris adu jotos.. Kejadian layaknya seperti di ring tinju tersehut terjadi justru di ruang publik, Ruang VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Senin sore, 30 Oktober 2017.

Dilansir Airmagz.com, Parahnya, kedua wakil rakyat yang terhormat tersebut, satu di antaranya diduga Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Sedangkan lawan bertikainya, Suhardiman Amby.

“Betul, saya nyaris adu jotos dengan dia (Kordias). Saya pulak ditantang-tantangnya, saya dihinanya,” kata aktivis mahasiswa Riau pertengahan tahun 1990-an tersebut.

Pertengkaran di antara keduanya diawali adu mulut yang tahu apa sebabnya, sehingga merembet ke lainnya. Untungnya, adu jotos tak terjadi, karena keburu dilerai wakil rakyat lainnya.

“Pantang bagi saya diremehkan, apalagi digertak oleh dia,” kata Suhardiman dengan nada meninggi.

Ketua IKA FKIP Universitas Riau itu mengakui, Kordias smpat membanting gelas, dan pecahannya nyaris mengenai kepala politis Partai Hanura tersebut. “Kordias keluarkan kata-kata tak patut ke saya. Itu yang membuat saya tak bisa menahan emosi. Pantang bagi saya diremehkan,” tuturnya.(red/di).

BI Prediksi Pertumbuhan Ekonimi Kwartal III Naik 5,17%

0

RASIO.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2017 lebih baik dibandingkan dua kuartal sebelumnya. Prediksi BI, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,17%, melebihi kuartal I dan II yang sebesar 5,01%.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pertumbuhan ekonomi berpontesi semakin tinggi di kuartal IV. “Kuartal III sekitar 5,1-5,2% dan kuartal IV 5,3-5,4%,” kata dia usai menghadiri acara Economic Outlook di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (31/10).

Dalam seminar, ia memaparkan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,17% tersebut disokong oleh perbaikan pertumbuhan di seluruh komponen pendukungnya. Konsumsi rumah tangga diprediksi tumbuh 5,01% atau lebih baik dari kuartal sebelumnya 4,98%

Lalu, konsumsi pemerintah diprediksi tumbuh 3,2%, berbalik dari kuartal sebelumnya yang tercatat minus 1,93%. Investasi atau Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) diprediksi tumbuh 5,38%, sedikit lebih baik dari kuartal sebelumnya yang sebesar 5,35%.

Sementara itu, ekspor diprediksi tumbuh 7,08%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya 3,36% dan impor 5,16%, jauh meningkat dari kuartal sebelumnya 0,55%. Adapun perbaikan ekspor dan impor diklaim sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang diproyeksi lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Di lain kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru optimistis pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV bisa melampaui 5,18%. Salah satu penyokongnya, konsumsi rumah tangga yang membaik. Hal itu tercermin dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih tumbuh.

“Kami ekspektasinya di kuartal III dan IV ini akan meningkat, lebih tinggi dari 5,18%. Akan mendekati 5,4%. Jadi, secara total pertumbuhan ekonomi tahun ini akan di sekitar 5,17%,” ucapnya. Adapun prediksi tersebut lebih rendah dibandingkan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar 5,2%.

Sumber:katadata

 

Hendri Gultom Terlibat Korupsi Umrah Ditangkap di Bandara Halim Jakarta

0

RASIO.CO, Batam – Tersangka Hendri Gultom Direktur PT Jovan Karya Perkasa pemenang tender proyek IT UMRAH senilai Rp29 milyar ,berhasil ditangkap jajaran kepolisian Tipikor Krimsus Polda Kepri di ruang tunggu bandara Halim Jakarta. Senin(30/10/2017).

Hendri Gultom merupakan pemenang tender pengadaan alat IT UMRAH Tanjungpinang dengan nilai Rp29 milyar yang merugikan negara R12.4 Milyar. setelah ditetapkan tersangka emapt hari lalu sempat menghilang.

Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri sudah kembali membawa Tersangka Hendri Gultom ke Batam mengunakan pesawat Garuda G 150 tiba pagi pukul 08.10 WIB di bandara Hang Nadim Batam.

Dalam kasus dugaan korupsi Universitas Umrah Tanjungpiang yang merugikan negara Rp12.4 milyar dengan empat tersangka, Warek UMRAH Hery Suryadi, Direktur pemenang tender, Hendri Gultom, Distributor Ulzana ZieZie dan Yusmawan sudah meringkuk disel Mapolda.

Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi(Getuk)Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor sangat mengapresiasi kinerja Tipikor Krimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus korupsi Umrah yang selama ini sudah dinantikan masyarakat Kepri.

Pasalnya, kasus ini sudah berlangsung ditahun 2015, dimana para koruptor sudah menghamburkan uang negara yang diperuntukan bagi anak didik jenjang perguruan tinggi.

” Saya berharap kedepanya penyidik mengungkap aktor intelektualnya karena aliran dana mungkin sudah kemana-mana dan kapan perlu para koruptor dijerat UU TPPU,” kata Jusri Sabri melalui sambungan selularnya. Selasa(31/10/2017).

Ulzana ZieZie selaku direktur utama PT Buana Mitra Krida Utama ditangkap penyidik Polda Kepri karena terlibat dugaan korupsi pengadaan IT UMRAH yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

Ironisnya, Ulzana ZieZie merupakan mantan finalis gadis sampul majalah gadis pada usia 15 ditahun 1992 asal Bogor.Ulzana ditangkap dipintu kedatangan 3 bandara Soetta Jakarta.MInggu(29/10/2017 pukul 22.00 WIB. Ulzana saat ditangkap baru tiba dari Makasar bersama suami.

Ulzana Zie-Zie merupakan Direktur Utama PT Buana Mitra Krida di Bogor, dimana tahun 2015 merupakan salah satu perusahaan distributor yang mendukung PT Jovan Karya Perkasa milik Gultom pemenang tender pengadaan alat IT UMRAH.

Pantauan dibandara Hang Nadim mengunakan pesawat Garuda GA 150 yang tiba sekitar pukul 08.00 WIB bersama penyidik dan langsung diboyong ke Polda Kepri mengunakan mobil avanza putih didampingi suami.

” Dua hari ini terlihat penyidik polda datang kesini dan tergesa-gesa bawa orang, namun tidak tahu pasti siapa mereka,” Kata salah seorang driver taxi yang enggan dipublis. Senin(30/10/2017).

Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi, S.IP, M.Si berhasil ditangkap Kepolisian Tipikor Polda Kepri di hotel Ibis Taman Ismalik Marzuki di Jakarta. Sabtu(29/10/2017).

Hery Suryadi tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang program integrasi sistem informasi UMRAH senilai Rp29 milyar yang merugikan negara lebih kurang Rp12.4 Milyar dan Heri Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Terpantau dibandara Hang Nadim Batam sampai di sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan pesawat garuda GA 150 yang dikawal ketat kepolsian.

Setiba diruang kedatangan terlihat tersangka mengunakan baju warna biru gelap berlogo “Rock” langsung digiring penyidik menuju mobil avanza, namun penangkapan tidak sempat menyita perhatian penumpang lainnynya, pasalnya tersangka tidak diborgol.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT ini sudah menetapkan empat tersangka dari hasil perkara penyidik.

Kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.

” Hasil gelar perkara penyidik sudah ditetapkan empat tersangka,” kata Kombes Erlangga melalui sambungan selualrnya. Minggu(29/10/2017).

Saat ini Hery Suryadi sedang diperiksa inten lebih lanjut di Polda Kepri oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar UMRAH Tanjungpinang dikabarkan polisi sudah menetapkam empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT 29 milyar telah merugikan negara lebih kurang Rp12 milyar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.

APRI@www.rasio.co

 

 

Tio Huat Bandar Togel Beruntung Dituntut Jaksa 5 Bulan

0

RASIO.CO, Batam – Keberuntungan terus berpihak terhadap terdakwa Tio Huat Bandar judi Togel atau lebih dikenal Sie Jie Batam, Pasalnya JPU Andi Akbar hanya menuntut 5 bulan penjara, plus nantinya potong masa tahanan yang dijalani.

Ironisnya, justru nasib tidak berpihak terhadap terdakwa Aprianto dalam kasus sama sebagai pembeli togel terhadap Tio Huat dituntut Jaksa 5 bulan karena pasang seribu rupiah.

Sidang yang dipimpin majlis hakim ketua Tumpal Sagala didampingi dua hakim anggota digelar diruang sidang utama PN Batam. Senin(30/10/2017).

” Perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyelengarakan judi dan memohon majlis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata JPU Andi Akbar di sidang PN Batam.

Parahnya, permohonan terdakwa Tio Huat meminta majlis hakim memberi keringanan lagi dalam hal putusan nantinya dengan alasan penjara jorok serta anaknya menganggur alias tidak bekerja.

” Tahanan tidak bersih sehingga saya sakit dan anak tidak kerja,” kata Tio Huat minta keringanan terhadap hakim pada putusan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tio Huat Hasan Ali merupakan bos agen sie jie diwilayah Komplek Pasar Tiban Indah (BTN) Blok C No. 1 Kel. Tiban Indah sudah beroperasi selama dua bulan dengan kedok menjual dupa atau alat sembahyang bagi warga Thionghoa.

Hal ini terungkap diruang sidang Cakra PN Batam dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan dua saksi penangkap Polda Kepri.

” Berawal informasi warga, setelah diawasi teryata terdakwa merupakan agen sie jie berkedok menjual dupa di rukonya tersebut,” kata Rengga. Selasa(19/09/2017).

Lanjut Dia, saat digrebek terdakwa sedang melakukan rekap Sie Jie langsung menggunakan Portable Printer dan sudah beroperasi selama dua bulan dengan barang bukti Rp2,7 juta.

” Seorang pembeli Apriyanto juga diamankan dan jadi tersangka, namun Ismail warga Malaysia sebagai bandar berhasil kabur(DPO),” ujarnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap majlis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa dan langsung disetujui JPU Andi Akbar melalui jaksa penganti Samuel Pangaribuan.

Kasus bermula, tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 14.30 wib saksi Sukrianto, dan saksi Rengga Bernandus W beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Komplek Pasar Tiban Indah Blok C No. 1 Kec. Sekupang Kota Batam.

Pada saat itu para saksi masuk kedalam ruko ditempat tersebut ada saksi Mustar Tan Jaya, saksi Abidin, dan saksi Walman Turnip, dan para saksi langsung melakukan penangkapan.

Terhadap terdakwa Tio Huat Hasan Ali yang sedang sedang melayani pemasang Aprianto (berkas terpisah) yang saat itu sedang merekap nomor sie jie Singapore yang dipasang pemain Apriyanto.

Kemudian terdakwa Tio Huat Hasan Ali dan barang bukti serta pemain saudara Aprianto selanjutnya di bawa ke kantor Ditreskrumum Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

Terdakwa Tio Huat Hasan Ali sebagai Agen yang melakukan penerimaan pesanan nomor/angka sie jie yang dipesan oleh para pemain dimana terdakwa sebagai penjual judi jenis sie jie Singapore tersebut belum begitu lama sekira baru 2 bulan.

APRI@www.rasio.co