Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1485

Ini Spesifikasi Land Rover Defender Yang Dipakai Presiden Jokowi

0

RASIO.CO, Jakarta – Land Rover Defender lawas ini sedang menjadi buah bibir lantaran Presiden RI Joko Widodo menumpanginya saat meresmikan jalan Tol Becakayu Seksi 1B dan 1C.

Setelah digali informasinya, mobil yang ditumpangi Jokowi adalah Land Rover Defender 110 County lansiran akhir 1990-an.

Mobil berkelir biru itu kondisinya tampak masih sangat segar. Jokowi duduk di jok penumpang depan, dan hanya didampingi oleh sopir yang diketahui adalah Paspampres.

Tengok ke belakang, modelnya pikap soft top. Bagian penutup belakangnya dibuka dan hanya menyisakan rangka saja.

Kesan gagah juga terlihat dari penggunaan over fender di keempat ban, serta penggunaan ban jenis off road.

Kesan klimisnya juga masih terlihat dari pemilihan warna pelek, yaitu putih dan terdapat tulisan Defender County di bagian pintu depan hingga buritan.

Bila melihat data spesifikasi, mobil tersebut memiliki sistem gerak roda 4×4, dengan dimensi jarak sumbu roda 2.794 mm, panjang 4.599 mm, serta lebar 1.790 mm.

Jantung pacu menggunakan mesin diesel dengan kapasitas mesin 2.2-liter yang berpadu dengan transmisi manual 5-percepatan.

Land Rover mengklaim mampu menghasilkan tenaga 120 tk pada putaran 3.500 rpm, dan torsi maksimum 360 Nm pada 2.000 rpm.

Berkat mesin itu, mobil ini mampu melesat 0-100 kpj dalam waktu 15,8 detik dan kecepatan maksimal 145 kpj.(red/di).

Sumber:Otomania.com

Industri Percetakan Masih Tumbuh Positif

0

RASIO.CO, Jakarta – Industri Percetakan masih bertumbuh positif pada kuartal III/2017 dibandingkan dengan tahun lalu yang disokong oleh bisnis kemasan yang berkontribusi hampir 50% dari penjualan.

Ahmad Mughira Nurhani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) menyampaikan bisnis packaging (kemasan) terus bertumbuh positif setiap tahun dibandingkan dengan usaha di bidang offset printing seperti produk buku, majalah, spanduk, dan lain-lain.

Dia menambahkan jika perbandingan tersebut bisa dilihat dari penjualan produk percetakan yang stagnan pada 9 bulan pertama tahun ini dibandingkan dengan industri kemasan yang memiliki tren naik setiap tahun.

“Industri kemasan memang memliki potensi yang besar di Tanah Air, sebagian pemain bisnis di sektor offset printing kini berinvestasi di bisnis kemasan,” kata Ahmad kepada Bisnis, Jumat (3/11/2017).

Menurut Badan Pusat Statistik, pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil pada kuartal ketiga 2017 untuk sektor percetakan dan reproduksi media rekaman naik sebesar 14,48% dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu. Selain itu, pertumbuhan industri tersebut pada triwulan III/2017 terhitung masih naik sebanyak 8,12% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

Kendati demikian, bisnis offset printing pada kuartal IV mulai membaik karena permintaan buku pelajaran sekolah naik karena mendekati tahun ajaran baru. “Selain itu, pada 2018 binis offset printing akan naik sebesar 10% karena dekat dengan tahun politik,” imbuhnya.

PPGI memperkirakan nilai bisnis di sektor offset printing bisa mencapai Rp10 triliun. Namun nilai dari peredaran offset printing di pasaran tidak mengalami kenaikan yang berarti dalam beberapa tahun ke terakhir.

Sebelumnya, Henky Wibawa, Ketua Federasi Pengemasan Indonesia mengatakan nilai pasar bisnis pengemasan pada akhir 2017 diperkirakan dapat mencapai hampir Rp90 triliun atau tumbuh di kisaran 6% dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun kemasan fleksibel berkontribusi sebanyak 45% dari bisnis kemasan.

Selain itu, jenis kemasan paper board, dan carton box menyumbangkan porsi penjualan sebesar 28%. Kemasan plastik kaku atau rigid plastic untuk botol minuman menyumbangkan sebesar hingga 16% penjualan.

Sumber:bisnis

Mendikbud Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Pembangunan Berkelanjutan

0

RASIO.CO, Paris – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menegaskan komitmen penuh Indonesia dalam menyukseskan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian penuh pada upaya peningkatan akses pada layanan pendidikan yang berkualitas sebagai langkah penting dalam menyukseskan semua tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan di sektor pendidikan. Sebanyak 72,3 persen anak Indonesia telah mengikuti pendidikan anak usia dini. Di awal tahun ini, Indonesia dianugerahi penghargaan UNESCO untuk Pendidikan Perempuan dan Wanita, atas programnya yang dianggap luar biasa dalam pengarusutamaan gender,” disampaikan Mendikbud saat membuka pidatonya pada Sidang Umum The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang ke-39 di Paris, Perancis,melalui siaran pers. Kamis (2/11).

Dilanjutkan Mendikbud, angka partisipasi untuk Sekolah Dasar sudah mencapai lebih dari 100 persen, dan tingkat putus sekolah telah turun menjadi 0,26 persen. Sementara, tingkat melek huruf generasi muda telah mencapai hampir 100 persen.

“Ini adalah hasil dari ‘Program Indonesia Pintar’, sebuah kebijakan yang menjamin setiap anak dari keluarga miskin dan rentan miskin dapat melanjutkan pendidikan sampai minimal mengenyam pendidikan menengah,” jelas Muhadjir.

Terkait upaya menghadapi bonus demografi, Mendikbud mengungkapkan langkah strategis Indonesia merevitalisasi kurikulum nasional, dengan mengintegrasikan karakter, kompetensi dan literatur, untuk membekali para peserta didik dengan keterampilan abad ke-21.

“Sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa, revitalisasi pendidikan kejuruan juga menjadi prioritas utama yang baru saja kita mulai,” ujar guru besar Universitas Negeri Malang itu di depan para peserta Sidang Umum.

Menyadari bahwa budaya sebagai unsur penting dalam pembangunan berkelanjutan, Mendikbud menyampaikan bahwa di tahun 2013 dan 2016, Indonesia telah sukses menyelenggarakan forum budaya dunia, World Culture Forum (WCF) di Bali. Forum kedua di tahun 2016 yang lalu.

Menurut Mendikbud, sangat strategis. Lahirnya “Deklarasi Bali” di akhir WCF kedua, menekankan kembali komitmen Indonesia untuk menjadikan budaya sebagai landasan kebijakan strategis pembangunan. Diyakininya, kekuatan warisan budaya dan keragaman Indonesia mampu menjadi penggerak untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sidang Umum merupakan Badan UNESCO yang menentukan kebijakan dan garis besar program organisasi. Sidang Umum diadakan setiap dua tahun dan dihadiri oleh negara-negara anggota dan anggota asosiasi, dengan pengamat bagi negara-negara non-anggota, organisasi antar pemerintah, dan organisasi non-pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menentukan kebijakan dan jalur kerja organisasi.

Saat ini UNESCO memiliki 194 negara anggota dan delapan anggota asosiasi. Sidang Umum ke-39 ini berlangsung sejak 31 Oktober sampai dengan 15 November 2017 dengan lima komisi, di antaranya komisi pendidikan; komisi kebudayaan; komisi sains; komisi sosial dan humaniora; serta komisi informasi dan komunikasi.

APRI@www.rasio.co

Pembunuh Umi Kalsum Terekam Jelas di CCTv

0

RASIO.CO, Batam – Kasus terbunuhnya Umi Kalsum mulai terkuak di persidangan PN Batam. Pasalnya pelakunya yang diduga duduk sebagai terdakwa Darwis terlihat dan terekam jelas melalui CCTv.

Agenda sidang mendegarkan keterangan ahli Labfor Digital Forensik Analyst(DFAT) terlihat pelaku secara jelas terlihat dihotel baik sebelum maupun sesudah pembunuhan terhadap Umi Kalsum.

Hampir lebih kurang satu jam saksi Ahli Team Labfor DFA melakukan pemaparan terhadap majlis hakim diruang sidang Tirta PN Batam. Kamis(02/11/2017).

Pelaku terlihat jelas sudah terbiasa menginap hotel City View dan cukup akrab dengan pekerja disana, bahkan korban telihat ada dihotel sehari sebelum meninggal di CCTv.

Pelaku bahkan terlihat bersama dua rekannya mondar mandir bahkan bolak balik ke mobil avanza dan sempat melakukan sarapan pagi dihotel dan juga terlihat membawa tas kecil korban yang ditemukan di TKP Baloi.

” Pelaku terlihat membawa bawa tas kecil genggam ditangan kanan saat berada di recepsionis,” Kata Tim Ahli.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Umi Kalsum mulai terkuak babak baru dari dua keterangan saksi Alimudin dan Agustin, dimana sebelum bersama korban terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu sudah bersama Gina perempuan misterius dikamar hotel City View.

” Darwis sebelum sekamar dengan korban, sudah bersama perempuang bernama Gina dan kami saat itu sudah punya pasangan masingvmasing,” Alimudin diruang sidang PN Batam. Rabu(04/10/2017).

lanjut Dia, Korban memberitahu terhadap dirinya bahwa korban Umi Kalsum datang ke Batam bersama rekannya akan bekerja di Malaysia, namun korban enggan berangkat dan rencananya kami akan ke Tanjungpinang tetapi tidak jadi.

Selain itu, Imbuhnya, Terdakwa Darwis sebelum mengajak korban , seharinya sebelumnya sudah ngamar bersama Gina di hotel City View, begitupun dirinya juga bersama wanita.

” Masing-masing kami punya wanita, tetapi Darwis awalnya bersama Gina dan barulah datang Korban,” Ujarnya.

Sementara itu, Agustin saksi mengatakan, mengakui sudah kenal korban dan sebelum ditemukan tewas gantung diri, terlihat bersama terdakwa bahkan kami sempat jalan mengunakan mobil avanza.

” Saat korban tewas dirinya sudah pulang dan tidak mengetahui peristiwa selanjutnya,” ujarnya.

Kasus bermula korban berkenalan dengan terdakwa Darwia April 2016 saat menginap di Hotel Ayani Tanjung Balai Asahan, dimana kala itu terdakwa mengalami pendarahan hidung dan ditolong korban.

Berlanjut Juni 2016 saat terdakwa ada pekerjaan di Medan dan menyempatkan bertemu dengan Korban Umi Kalsum di Tanjung Morawa dan menginap di Hotel dan melakukan hubungan suami istri dengan Korban Umi Kalsum dan setelah itu terdakwa menginap dirumah ibu Korban Umi Kalsum yaitu saksi Salmah selama hari.

Selanjutnya November 2016 terdakwa menemui Korban Umi Kalsum dan mengajak Korban Umi Kalsum menginap di Hotel City View saat Korban Umi Kalsum akan berangkat ke Malaysia melalui Batam.

Kemudian pada bulan Nopember 2016 saat Korban Umi Kalsum akan kembali ke Medan melalui Batam terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum menginap selama 2 (dua) hari di Hotel City View sebelum Korban kembali ke Medan.

Bulan februari 2017 terdakwa bercerita kepada Saksi Ilyas tentang permasalahan keluarga Korban Umi Kalsum dan kondisi Korban Umi Kalsum yang sering menghubungi anak terdakwa yaitu Sdr. Darman dan menceritakan hubungan Korban Umi Kalsum dengan terdakwa.

Tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa untuk meminta membelikan tiket dan meminta tolong untuk menjemput di bandara Hang Nadim Kota Batam, bahwa sebelum terdakwa mengangkat telepon Korban Umi Kalsum, Korban Umi Kalsum menelepon ke nomor HP terdakwa berkali-kali sehingga Istri terdakwa Saksi Norlizah yang mengangkat telepon.

16 Februari 2017 Korban Umi Kalsum bersama saksi Anita Als. Eva pergi menuju Batam dari Medan pukul 11.30 WIB menggunakan maskapai Lion Air JT 959 dan tiba di Batam pada pukul 12.50 WIB.

Kemudian pada pukul 13.20 WIB, Korban Umi Kalsum dan saksi Anita als Eva dijemput oleh terdakwa untuk mengantar ke pelabuhan Internasional Batam Center karena Korban Umi Kalsum dan saksi Anita Als Eva akan berangkat menuju Malaysia untuk Bekerja.

Bahwa dalam perjalanan menuju Pelabuhan Internasional Batam Center saksi Anita Als. Eva melihat dan mendengar Korban Umi Kalsum bertengkar dengan terdakwa Karena Korban Umi Kalsum tidak mau berangkat ke Malaysia.

Derdakwa tetap menyuruh korban Umi Kalsum untuk tetap berangkat ke Malaysia karena Istri terdakwa sudah mengetahui hubungan terdakwa dengan Korban Umi Kalsum, dalam pertengkaran tersebut Korban Umi Kalsum membahas soal uang korban Umi Kalsum yang sudah habis diambil terdakwa namun terdakwa membantah dengan suara keras dan Korban Umi Kalsum menangis.

Kemudian saksi Anita Als. Eva menanyakan kepada terdakwa tentang masalah terdakwa dan terdakwa menjawab pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa berkali kali dan yang mengangkat telepon terdakwa adalah istri terdakwa Saksi Norlizah dan akibat telpon Korban Umi Kalsum (korban) Saksi Norlizah emosi kepada terdakwa.

Bahwa sesampainya di pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 14.15 WIB Saksi Anita Als. Eva turun karena akan berangkat menuju ke Malaysia namun Korban Umi Kalsum tidak jadi berangkat dan akan tinggal di Batam.

Kemudian terdakwa bersama Korban Umi Kalsum pergi untuk mencari penginapan dan pada awalnya terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum ke Hotel Standar namun Korban Umi Kalsum tidak mau, kemudian terdakwa membawa Korban Umi Kalsum menuju ke Hotel City View dan tiba pada pukul 16.00 WIB.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekira pada pukul 08.00 WIB terdakwa makan bersama di Hotel City View dengan Saksi Ilyas dan Saksi Winda Destiny Als Mutia dan pada saat makan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa sudah capek dan tidak mau lagi berhubungan dengan Korban Umi Kalsum karena Korban Umi Kalsum terus mengikuti terdakwa.

Dan sebelumnya sekira pada awal bulan Februari tahun 2017 terdakwa juga pernah mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa merasa berutang budi kepada Korban Umi Kalsum dan Korban Umi Kalsum sering menelpon Saksi Norlizah dan juga anak terdakwa Sdr. Darman.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 Pukul 17.30 WIB di kamar Hotel City View terdakwa menelepon Ibu Korban Umi Kalsum Saksi Salmah menanyakan kenapa Korban Umi Kalsum tidak jadi ke Malaysia.

Kemudian terdakwa kembali berkomunikasi dengan Umi Kalsum membahas kenapa Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa saat terdakwa berada dirumah sehingga Istri terdakwa saksi Norlizah yang mengangkat telepon, selanjutnya pukul 19.00 WIB terdakwa keluar kamar menelepon Saksi Norlizah yang mana sebelumnya Saksi Norlizah menelepon terdakwa.

Namun terdakwa tidak mengangkat dan pada saat terdakwa sedang menelepon Saksi Norlizah Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa sehingga terdakwa menghentikan pembicaraan telepon dengan saksi Norlizah.

Kemudian terdakwa kembali masuk kekamar membahas tentang mengapa Korban Umi Kalsum menelepon berkali-kali sehingga diangkat oleh Saksi Norlizah, dan saat itu kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Korban Umi Kalsum dan mengatakan kalau terdakwa sudah tidak perhatian lagi.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 20.36 WIB terdakwa menelepon Saksi Fatimah dan mengatakan bahwa Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa dan terdakwa tidak bisa kerja lagi dan tidak bisa pulang karena sudah punya keluarga, namun saksi Fatimah tidak terlalu memperhatikan hanya mengatakan tidak mengetahui pribadi Korban Umi Kalsum.

Bahwa terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi Korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa dan Istri terdakwa yang curiga dan marah kepada terdakwa karena Korban Umi Kalsum menghubungi istri terdakwa Saksi Norlizah dan Korban Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut

menyebabkan Korban Umi Kaslum dan terdakwa bertengkar terus menerus, sehingga keberadaan Korban Umi Kalsum merupakan ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa dan atas situasi tersebut terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa Korban Umi Kalsum,

kemudian terdakwa menyiapkan tas ransel warna coklat merk dan memasukkan beberapa barang pribadi milik terdakwa antara lain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat untuk membantu terdakwa menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum, kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB

Terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah dan untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia

terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri Korban Umi Kalsum, selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon Hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam,

dan selanjutnya terdakwa pergi dan kembali ke hotel dan sampai di Hotel City View pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB dan pada saat tiba saksi Slamet Khoirul melihat kedatangan terdakwa namun saksi Slamet Khoirul tidak melihat ada Korban Umi Kalsum dalam mobil Avanza Abu-abu Nopol BP 1849 ED milik terdakwa tersebut.

Bahwa pada pukul 12.00 WIB Saksi Rofinus Renggu melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon, kemudian saksi Rofinus Renggu mengajak dan Saksi Florentinus untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah

dan bercelana panjang jenis jeans yang tergantung dalam kondisi kaku dan sudah tidak bernyawa lagi di atas dahan pohon dengan menggunakan kain warna cokelat. Selanjutnya saksi Rofinus Renggu dan Saksi Florentinus kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) .

APRI@www.rasio.co

Terhalang Naik Pangkat, UU Guru dan Dosen Diuji

0

RASIO.CO, Jakarta – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/11) siang.

Dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Suharto tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XV/2017 yang menguji Pasal 48 ayat (3) UU a quo.

Pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Pasal a quo menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.” Menurut Pemohon, keberlakuan pasal tersebut menghalanginya untuk naik pangkat.

“Kami bekerja sudah hampir 30 tahun dan terhalang karena undang-undang yang saya ujikan ini. Adanya undang-undang ini, praktis kami tidak bisa naik pangkat. Sehingga timbul tanda tanya, orang-orang seperti kami tidak bisa naik pangkat karena terbentur undang-undang itu,” urai Suharto.

Dikatakan Suharto, menurut hasil penelitian, kenaikan pangkat atau jabatan itu memiliki implikasi yang sangat luas terhadap kesejahteraan dosen. “Penelitian kami menunjukkan bahwa tingkat kinerja sistem nasional itu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar. Termasuk juga di dalamnya guru, dengan sendirinya posisi dari dosen itu sendiri,” ungkap Suharto.

Suharto menyebut pasal yang diujikan bersifat diskriminatif dan multitafsir. Ia mengemukakan ketidakjelasan tafsir ‘kualifikasi’ menyebabkan kesalahpahaman yang merugikan Pemohon. “Penafsiran yang macam-macam itu dalam istilah secara umum itu, seperti yang disebut dengan terjadinya misunderstanding terkait dengan pengelolaan negara. Terutama di bidang pendidikan dan khususnya pendidikan tinggi sehingga ini terjadi inefisiensi,” jelas Suharto.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar keberlakuan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Nasihat Hakim

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menanggapi soal kedudukan hukum Pemohon.

“Kedudukan hukum Bapak sebagai Pemohon harus diuraikan. Apa yang menjadi kerugian konstitusional dari Bapak untuk mengajukan permohonan ini yang ada hubungannya dengan hak yang ada di pasal Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Manahan.

Selain itu, Manahan menyoroti alasan permohonan Pemohon. Ia menyarankan agar Pemohon lebih menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. “Alasan permohonan ini juga diuraikan dalam permohonan ini dengan jelas dan dielaborasi.

Sehingga jelas apa yang dimaui oleh Bapak. Misalnya, Pasal 48 ayat (3) itu supaya dimaknai seperti ini atau dihilangkan sama sekali. Itu mesti jelas dalam alasan permohonan ini,” kata Manahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai sistematika permohonan Pemohon sudah sesuai dengan konstruksi permohonan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian mengenai kedudukan hukum Pemohon.

Suhartoyo menasehati Pemohon agar memilih dan memasukkan putusan-putusan MK dalam kedudukan hukum dan dikaitkan dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.(red/mk).

APRI@www.rasio.co

PayPro Sediakan Layanan Bajai Online

0

RASIO.CO, Jakarta – Bukan hanya taksi dan ojek online saja yang kini mengadopsi sistem pembayaran nontunai. Di Jakarta, pembayaran jasa Bajaj pun segera bisa dilakukan secara elektronik melalui PayPro.

PayPro adalah produk fintech penyedia layanan solusi pembayaran digital dari PT Solusi Pasti Indonesia (SPI) dan diluncurkan pada 17 Mei 2017.

Aplikasi PayPro kini telah menjalin kerjasama dengan beberapa koperasi Bajaj di Jakarta.

Kerjasama yang dimaksud adalah untuk hal pembayaran dengan menggunakan aplikasi PayPro.

“Kami telah menjalin kerjasama dengan beberapa koperasi Bajaj dengan total kurang lebih 800 Bajaj dalam hal pembayaran dengan menggunakan aplikasi PayPro”, ujar Heidi Bokau, Chief Marketing Officer PayPro melalui siaran persnya, Kamis (2/11).

Heidi menambahkan, pembayaran dengan menggunakan aplikasi PayPro ditargetkan akan bisa mulai digunakan pada akhir bulan November. Nantinya, setiap Bajaj akan dilengkapi dengan QR Code agar para penumpangnya bisa melakukan pembayaran dengan PayPro.

PayPro memilih kerjasama dengan Bajaj dikarenakan saat ini pengguna Bajaj masih cukup banyak dan merupakan sarana yang tepat untuk mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non tunai. Ia berharap nantinya akan semakin banyak masyarakat Indonesia mulai bisa beralih dari transaksi tunai menjadi nontunai, termasuk melalui PayPro.

“Ini merupakan salah satu dukungan kami terhadap Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2014 lalu serta bentuk dukungan kami terhadap industri UMKM,” ujarnya kembali.

Saat ini pelanggan PayPro telah lebih dari 7,5 juta pelanggan dengan lebih dari 3 juta transaksi setiap bulannya. PayPro juga telah bekerjasama dengan lebih dari 30 ribu toko di Indonesia.

PayPro memungkinkan pelanggannya melakukan transaksi di berbagai layanan seperti membeli pulsa, membeli token listrik, membayar berbagai tagihan, pembayaran transportasi umum, pembayaran di toko-toko dan juga dapat berinvestasi melalui aplikasi PayPro. PayPro tersedia untuk diunduh di Google Play dan Apple Store.(red/kd).

Apri@www.rasio.co

Wartawan Wajib Tingkatkan Kemampuan Menulis

0

RASIO.CO, Batam- Ketua Umum Ikatan Wartawan Online, Yodhi Yudono menegaskan, wartawan seorang wartawan harus terus meningkatkan kemampuan baik dalam hal pengumpulan bahan yang akan menjadi berita, maupun penggunaan bahasa Indonesia.

Sebab, yang membaca tulisan itu setelah ditayangkan di online dibaca oleh beragam latar belakan pendidikan pembaca.

“ Belajar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” kata Yodhi Yudono dihadapan lima puluh wartawan online tergabung di organisasi Ikatab Wartawan Online Kepri yang mengikuti Bimbingan Teknik Soal Kewartawanan dan sejumlah mahasiswa Universitas Riau Kepulauan Batam minggu lalu.

Masih banyak-kata Yodhi-wartawan yang menulis tidak memperhatikan penggunaan Bahasa Indonesia .

Dekan Fakultas Hukum Unrika, Rustam,S.H.,M.H sebagai pemateri dalam acara tersebut mengingatkan, wartawan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan, UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers ada termasuk Lex Specialis, namun harus memperhatikan kode etik jurnalistik, kode etik wartawan.

Meskipun UU Pers tergolong Lex Specialis, tapi harus memperhatikan kode etik itu, apalagi anggota IWO yang yang berita diluncurkan online, artinya tidak hanya UU Pers tapi juga UU ITE.

“ Yang penting professional,” katanya mengingatkan. Rustam berharap untuk meningkatkan kompetensi wartawan perlu terus menggelar bimbingan.

Ketua Dewan Etik IWO Kepri, Rumbadi Dalle,S.H.,M.H meminta, agar wartawan tidak menulis berdasarkan emosi, tapi sesaai fakta. Artinya fakta ini merupakan kebenaran elusife, soal kebenaran absolut itu merupakan hak pengadilan.

“ Jangan trial by the press,” ujar mantan wartawan TEMPO wilayah Kepri ini.

Ia mengemukakan, dalam membuat berita harus pula memperhatikan dampak dari berita tersebut. Orang yang diberitakan korupsi misalnya, harus benar-benar memiliki data yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

“ Jangan membuat berita imajiner,” ujar Rumbadi Dalle yang kini sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Unrika itu.

Korban tuduhan korupsi itu akan berdampak kepada keluarga yang menjadi objek berita. Selama wartawan menjunjung kode etik yang dikeluarkan Dewan Pers, maka akan terhindar dari delik pers.

“ Jangn campur aduk antara opini dan fakta,” pintanya.Bimbingan Teknis Wartawan dengan tema : “ Meningkatkan kualitas Jurnalis dan Pengelolaan Online itu tampil juga pemateri lain seperti Joni Pakkun Budi, dan Thamrin.

APRI@www.rasio.co

 

 

Kacabjari Tanjungbatu Tinjau Proyek Rehab 4 Sekolah

0

RASIO.CO, Tanjungbatu – Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu Aji Satrio Prakoso melakukan peninjauan proyek Dinas Pendidikan Karimun yang sedang berjalan pengerjaan empat sekolah dasar disana.Rabu(01/11/2017).

Pasalnya, proyek rehabilitasi uang kelas SDN 004 Kundur Utara yang menggunakan dana APBD Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2017,sebesar Rp.175.500.000,dengan teliti dan cermat,Kacabjari yang baru bertugas beberapa hari ini langsung memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam interaksinya bersama kontraktor yang mengerjakan proyek rehab SDN 004 Kundur Utara tersebut Kacabjari Tanjung Batu ini secara rinci dan detail menanyakan progres pekerjaan dengan dana yang dipakai juga menghimbau kepada kontraktor agar membuat serapi mungkin sekola dasar tersebut.

Tak luput juga dalam interaksi nya dengan kepala sekolah SDN 004 HjYuliani.Spd, menanyakan apa saja yang urgen untuk dibenahi disekolah dasar tersebut agar tercipta suasana belajar yang baik.

kepala sekolah dasar ini menjawab perlu adanya ruang untuk perpustakaan dan buku-buku belajar guna meningkatkan mutu pendidikan disekolah terebut,Kacabjari ini pun langsung menampung aspirasi kepala sekolah dasar tersebut.

Selesai meninjau proyek rehabilitasi SDN 004 Kundur Utara, Kacabjari Tanjung Batu beserta para jaksa fungsional,meluncur ke proyek rehab SDN 002 Kundur.

Disekolah dasar 002 Kundur ini didapati sedang dilakukan rehab beberapa ruang Kelas yang merupakan bantuan Pemerintah pusat.

Rp.485.337.000 yang dikucurkan Pemerintah pusat ke SDN 002 Kundur ini bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2017,Dimana pengalokasian dana APBN tersebut langsung masuk kedalam rekening yang dibentuk bersama Komite Sekolah,yang disebut dengan swakelola,dihadapan ketua tim dan komite sekola dasar 002.

Dengan tegas dan bersahaja,Kacabjari mengingatkan para pelaku swakelola dana tersebut agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2017,serta menghimbau agar tim swakelola membuat pembukuan yang baik dan rinci.

agar mutu pembangunan ruang kelas tersebut dapat bermanfaat dan dinikmati oleh siswa yang belajar disekolah dasar tersebut secara berkesinambungan tutur Kacabjari dihadapan kepala sekolah ketua tim swakelola dan ketua komite SDN 002 Kundur.(red/mm86).

Pemko Usulkan Kenaikan UMK Batam Rp3,5 Juta

1

RASIO.CO, Batam – Pekan ini Pemerintah Kota Batam akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan surat dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah diserahkan akhir pekan lalu ke Pemko Batam.

“Dalam satu dua hari ini dikirim ke Gubernur. Saat ini suratnya ada di Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi Pembangunan). Paraf koordinasi. Setelah itu ke Pak Amsakar (Wakil Walikota). Baru kemudian Pak Walikota,” kata Rudi di Kantor Walikota Batam, Rabu (1/11).

Menurutnya surat ini sudah harus diterima Gubernur paling lambat 10 November. Karena akan dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

Dan sesuai ketentuan, Gubernur sudah harus menetapkan seluruh upah minimum kabupaten/kota pada 20 November mendatang.

Isi surat yang disampaikan DPK ke Walikota adalah mengenai usulan angka UMK 2018. Adapun besarannya yaitu Rp 3.523.427, berdasarkan hasil rapat DPK, Selasa (24/10).

Rudi yang juga Ketua DPK Batam ini menjelaskan angka usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Yakni UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Adapun UMK Batam 2017 yaitu sebesar Rp 3.241.125. Sementara besar inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Sehingga UMK 2018 meningkat 8,71 persen atau Rp 282.302 per bulan.

“Nanti yang tandatangan penetapan UMK-nya Gubernur,” ujarnya.

Meski angka usulan telah disepakati, kata Rudi, perwakilan buruh/pekerja tetap memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 menggunakan PP nomor 78 tahun 2015.

Alasan penolakan karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, Putusan MK nomor 8 tahun 2016, rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI yang meminta pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan dengan Kepres 107/2015 tentang tugas dan fungsi dewan pengupahan.

Catatan kedua dari unsur buruh dan pekerja yakni meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha. Karena keberadaan asosiasi sektor ini penting dalam pembahasan upah sektoral. Sedangkan saat ini masih ada sektor usaha yang belum memiliki asosiasi.(red/mcb).

Anggota PPP Gugat UU Parpol

0

RASIO.CO. Jakarta, – Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 24 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/10) siang.

Pemohon Perkara Nomor 84/PUU-XV/2017 adalah Yahya Karomi anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap.

Pemohon diwakili kuasa hukum Hendrayana, mendalilkan adanya ketidakpastian hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon.

“Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mengalami kerugian konstitusional karena menderita ketidakpastian hukum akibat dari ketentuan pasal dalam undang-undang yang dimohonkan,” urai Hendrayana kepada Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Hal lain dari permohonan, sambung Hendrayana, adalah substansi permohonan. Pasal 23 ayat (2) UU No. 2/2011  berbunyi, “Bahwa susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke kementerian paling lambat 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

” Sedangkan Pasal 23 ayat (3) UU No. 2/2011 menyebutkan, “Susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan”. 

Kemudian Pasal 24 UU a quo“Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parati politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan.”

Dijelaskan Hendrayana, Pemohon mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik tingkat pusat yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pemohon, pemberian kewenangan kepada Menkumham untuk mendaftarkan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat tidak tepat karena Menkumham adalah unsur pemerintah yang memiliki kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.

“Penyimpangan-penyimpangan kewenangan yang selama ini terjadi oleh Menkumham, seperti terhadap Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan PKPI bukan disebabkan oleh sosok menteri. Namun disebabkan oleh Undang-Undang Partai Politik yang memberikan wewenang pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik pada tingkat nasional. Hal tersebut bisa saja terjadi pada partai politik lain di kemudian hari sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” papar Hendrayana.

Selain itu, menurut Pemohon, kewenangan perubahan pengurusan partai politik tingkat pusat lebih tepat diberikan kepada lembaga independen yang tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh dukungan partai politik.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Manahan MP Sitompul mencermati format permohonan Pemohon yang terlihat belum lengkap.

“Sebagaimana lazimnya permohonan yang kita sering terima di Mahkamah Konstitusi, perihal ini harus jelas disebutkan pasal-pasal, ayat-ayat kemudian baru undang-undangnya. Di sini saya melihat Pemohon hanya menyebut undang-undang saja,” kata Manahan.

Selain itu Manahan mengomentari Pemohon, dalam hal ini Yahya Karomis sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Cilacap. “Seperti itu ya? Ini saya baca belum ada disebutkan dan menyatakan Saudara sah sebagai anggota. Biasanya harus dibuktikan, apa sih keanggotaannya? Dengan kartu tanda anggota,  apa namanya, saya juga belum lihat di sini. Supaya nanti legal standing-nya ada hubungannya bahwa Pemohon seorang anggota parpol,” ujar Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan Pemohon, terkait permohonan Pemohon bahwa sudah ada tiga putusan sebelumnya yaitu Putusan Nomor 45/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 35/PUU-XIV/2016, Putusan Nomor 24/PUU-XV/2017 yang berhubungan langsung dengan Pasal 23 dan Pasal 24 UU Parpol.

“Oleh karena itu, silakan Pemohon menjelaskan apa dasar argumentasi yang berbeda Pemohon mengajukan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. Pasal pengujiannya juga  harus dilihat, apakah sudah pernah digunakan sebelumnya. Jadi itu harus clear. Di hukum acara MK itu ketat sekali. Bahwa pasal yang sudah pernah diputus, tidak dapat diajukan lagi, kecuali dasar pengujiannya dan argumentasinya berbeda,” tandas Saldi.(red/di).