Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1489

Pemerintah Tetap Pada Keterangan, Perlunya Verifikasi Parpol

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kelima untuk pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sidang Perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, 60/PUU-XV/2017, 62/PUU-XV/2017, 67/PUU-XV/2017, dan 73/PUU-XV/2017 digelar pada Selasa (24/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR dalam Perkara 67/PUU-XV/2017, namun DPR berhalangan hadir.

“Mengenai Perkara 67/PUU-XV/2017, Pemerintah tetap pada keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan ketiga pada 25 September 2017 lalu,” ucap Ninik Herawati selaku Pihak Pemerintah dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Dalam penjelasan lalu, Pemerintah memberikan keterangan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan Pasal 173 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Dengan demikian, dalam pasal tersebut bermakna partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang telah mengikuti serangkaian tahap dan dinyatakan lolos verifikasi.

Di samping itu, Pemerintah pun menegaskan bahwa partai politik lama atau partai yang lolos verifikasi Pemilu 2014 tetap akan diberlakukan verifikasi, namun bukan verifikasi ulang yang detail.

Hal ini dilakukan guna efisiensi anggaran yang besar untuk melakukan tahap tersebut dan efektivitas waktu untuk tahapan dari verifikasi yang sangat detail tersebut.

Dalam permohonannya, Pemohon 67 (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia) mendalilkan bahwa Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat” merupakan pengabaian dari hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, Pemohon menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah pernah disahkan secara hukum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.”

Pada akhir persidangan, Wakil MK Anwar menyampaikan sidang berikutnya akan dijadwalkan pada Senin, 13 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Perkara 60/PUU-XV/2017.

Selain itu, Mahkamah juga akan mengundang KPU RI (sebagai Pihak Terkait) untuk memberikan keterangan tentang proses verifikasi Pemilu 2014.(red/mk).

Ungkap Misteri Mayat Terlilit Lakban Dalam Mobil di Bandara Pekanbaru

0

RASIO.CO, Pekanbaru – Polisi sudah membentuk tim khusus menyelidiki kasus temuan mayat dalam mobil di parkiran Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau yang sempat membuat warga geger.

Jenazah Firza Hendarto (22) yang ditemukan itu diduga kuat korban pembunuhan. Namun, pelakunya belum diketahui.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arinto mengatakan, berdasarkan hasil visum polisi menduga kuat bahwa Firza korban pembunuhan karena terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Hasilnya pemeriksaan ditemukan ada bekas luka di bagian kepala dan leher korban. Diduga korban meninggal akibat hantaman benda tumpul,” kata Bimo, Senin (23/10/2017).

Jenazah Firza ditemukan dalam mobil di parkiran Bandara SSK Pekanbaru, pada 20 Oktober 2017. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian serba putih. Di lehernya terlihat lilitan lakban dan bibir berlumur darah. Temuan mayat itu menggegerkan warga sekitar.

Bimo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana korban sampai di bandara. Apakah korban dibunuh saat berada di bandara atau memang pelakunya sengaja membuang jenazahnya di bandara.

“Bagaimana korban sampai bandara, kita masih belum bisa menyimpulkan,” imbuhnya.

Untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan pria yang tewas di bandara, Polresta Pekanbaru sudah membentuk tim khusus. “Tim yang sudah kita bentuk sudah kita sebar untuk mencari tahu siapa pelakunya,” pungkas Bimo.

Sebelumnya Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam mobil. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di area parkir.

Jenazah korban ditemukan petugas bandara sekitar pukul 15.30 WIB di parkiran depan pinta gerbang keberangkatan dan kepulangan. Korban ditemukan di dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BM 1130 LT.

Saat ditemukan korban dalam keadaan bersandar duduk kursi jok sopir. Terlihat ada lilitan lakban bening cukup banyak di leher korban. Belum diketahui apa penyebab kematian korban. Saat ditemukan korban yang menggunakan kemeja putih panjang dan celana pendek.

Dari kondisi fisik diperkirakan korban berusia 20-30 tahun. Adanya kejadian itu membuat sejumlah pengunjung dan calon penumpang pesawat berkerumun.

Airport Duty Manager Bandara SSK Pekanbaru, Hasnan mengatakan bahwa setelah penemuan pria dalam mobil, pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Sumber: Airmagz

Tekan Praktek kartel, Kemendag Dukung Penguatan KPPU

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan setuju dengan rencana amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Amandemen ini diharapkan dapat memberikan peran dan kewenangan yang lebih kuat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menekan praktik monopoli dan kartel dalam dunia usaha di Indonesia.

Dilansir Katadata.com, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih banyak praktek-praktek monopolistik dan kartel terjadi dalam dunia usaha di Indonesia. Walaupun, para pengusaha sering kali membantahnya.

Dia menganggap praktik-praktik tersebut sudah mengkristal di benak pegusaha. Kecenderungan melakukan monopoli sudah menjadi karakter pengusaha.

“Makanya harus ada pengaturan bahwa itu (monopoli dan kartel) itu tidak bisa dilakukan. Kalau terjadi yang dirugikan itu rakyat. Kalau diatur pun yang diuntungkan rakyat,” ujar Enggar saat acara Diskusi Panel Amandemen UU 5/1999, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/10).

Enggar mengatakan amandemen UU ini merupakan inisiatif dari DPR. Artinya merupakan aspirasi dari masyarakat yang disuarakan oleh perwakilannya di lembaga legislatif negara.

Dia pun sangat mendukung amandemen tersebut lantaran KPPU memerlukan suatu payung hukum agar bisa menerobos dan menjalankan langkah cukup ekstrim dalam menegakan usaha persaingan sehat di Indonesia.

“Sudah terlalu banyak rente ekonomi di Indonesia. Saya mau KPPU bisa melakukan langkah yang lebih ekstrim,” ujar Enggar.

Beberapa poin yang akan dibahas dalam amandemen ini, pertama, terkait dengan kelembagaan KPPU sendiri. Kedua, terkait dengan merger dan akuisisi perusahaan. Ketiga, soal denda dan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha yang bersalah.

Enggar yakin dengan pembenahan aturan dasar ini, KPPU bisa menciptakan level playing field yang sama antara perusahaan besar dengan yang kecil terutama pengusaha baru di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan besar diharapkan bisa menggandeng UMKM untuk melakukan kolaborasi.

“Persentase enterpreneur kecil sekali untuk negara sebesar ini. Adanya hambatan karena berbagai lini sudah dikuasai yang membuat sulitnya pengusaha pemula untuk masuk,” ujar Enggar.

Poin-poin yang akan diamandemen itu nantinya masih akan melalui pembahasan dengan DPR dan semua pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting agar bisa memberikan kepastian hukum bagi KPPU, tetapi tidak meredupkan gairah dunia usaha. Apalagi, pemerintah tetap membutuhkan investasi dari dunia usaha guna menggenjot pertumbuhan ekonomi negara.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengusulkan beberapa poin dalam amandemen ini. Pertama, denda dan sanksi yang diberikan agar diperbesar. Selama ini para perusahaan yang terbukti bersalah hanya bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Jumlah nilai yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

Kedua, KPPU hanya bisa menindak pelaku usaha di dalam negeri. Tidak bisa menindak yang ada di luar negeri, walaupun usahanya sangat bersinggungan dan mempengaruhi bisnis di Indonesia. “Kalau bisnis bisa cross border maka, kejahatan yang timbul pun cross border. Kami minta diberi kewenangan untuk menindak kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Selain itu, KPPU juga meminta pengaturan terkait merger dan akuisisi. Selama ini, aturan terhadap aksi korporasi tersebut menggunakan skema post-merger notification., pemberitahuan dilakukan setelah merger dan akuisisi terjadi. Padahal, di negara lain telah menerapkan pre-merger notification.

“Namun, kerahasiaan juga sangat penting agar tidak terjadi kebocoran dalam rencana tersebut. Sanksi juga harus sekuat-kuatnya bagi siapa yang membocorkan info tersebut,” ujar Syarkawi.(red/di).

 

 

 

Dendi Purnomo Pejabat Pemko Batam Dijerat Pidana Suap

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo bersama rekannya koleganya AM direktur PT Telaga Biru Semesta dijerat polisi denga pidana suap atau pasal berlapis.

Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian Tim Saber Pungli Polda kepri dikediaman rumah dinas Dendi Purnomo sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang.

” Transaksi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan uang tunai dalam aplot putih senilai Rp25 juta,” kata Kapolda kepri Irjen Pol Sam budigusdian di Mapolda. Selasa(24/10/2017).

Lanjut Kapolda, dugaan suap bermula dariAM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp4 milyar.

AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.

Akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP(melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang,” ujarnya.

Selain itu, Kata Kapolda, saat ini barang bukti Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- Atas Pemberian Dari Tersangka AM.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM berhasil disita 2 buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.-.

Sedangkan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

APRI@www.rasio.co

Pejabat Pemko Batam Masuk Bui

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo berhasil ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri dirumah dinasnya disekupang Batam yang diduga terima suap pengurusan izin limbah dan saat ini sudah masuk bui alias dipenjara.

Bahkan, pagi ini Tim Ditreskrimum Subdit III Janatanras Polda Kepri memasang police line di pintu ruang Kepal Dinas, Dendi Purnomo dan beberapa ruang kasub dan kabit.

” Polisi datang sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka melakukan polis line beberapa ruangan termasuk ruangan pak dendi,” Kata Satpol PP sedang bertuga.

Saat ini Polda Kepri terlihat Dendi Menggunakan sebo hitam, Dendi lebih sering menekur. Tangannya terborgol. Tidak ada kata-kata yang terlontar dari mulutnya. Maklum saja, mulutnya pun tertutup sebo.

Tangan Dendi tampak diikat semacam plastik borgol. Dia dijaga ketat dua orang petugas Provost Polda Kepri bersenjata.

Sementara itu Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian tampak di depan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (22/10/2017) pagi.

Sam memaparkan kronologi penangkapan. Di depannya terdapat sejumlah barang bukti uang pecahan seratus ribu beberapa gepok.

Beberapa perwira menengah lainnya mendampingi Sam memberikan penjelasan kepada wartawan. Dendi ditangkap Tim Saber Pungli Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di rumah dinasnya di Perumahan Pengairan, Sei Harapan, Sekupang, Batam, sore kemarin.

Bersamanya ditangkap seorang pengusaha yang diduga menyuap Dendi. Dari tangan keduanya disita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai.(red/btn/di).

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Hakim: Berbelit Dapat Dihukum Berat

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Wan Syahhputra oknum kepolisian disersi terlibat narkoba membuat majlis hakim berang karena merusak citra institusinya, parahnya lagi berusaha berkelit dipersidangan.

Terdakwa Wan Syahputra hampir dua bulan tidak masuk bertugas di polsek Barelang dengan alasan jauh dan mengaku sudah dua bulan mengkonsumsi narkoba di ruli mertuanya simpang dam, kampung Aceh.

Selain memakai barang haram, terdakwa juga sebagai pengedar sehingga masjlis hakim meminta terdakwa menceritakan tentang kampung Aceh yang dikabarkan sarang narkoba.

” Benar yang mulia , namun persisnya saya tidak tahu dan barang narkoba didapat disana melalui Nyak(DPO),” KataWan diruang sidang utama PN Batam. Senin(24/10/2017).

Majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH kembali menegaskan agar terdakwa tidak berbohong dipersidagan karena dapat memberatkan hukuman terhadap terdakwa dan lebih baik jujur, pasalnya hampir setiap perkara masuk selalu kampung Aceh asalnya.

” Saudara telah merusak institusi Polri dengan memakai dan mengedar narkoba dan parahnya saudara dua bulan tidak bertugas dengan alasan jauh lokasi,” Kata Tumpal Sagala kwsal.

Selain itu. berdasarkan keterangan dua saksi kepolisan yang merupakan leting saudara, sudah jelas menemukan dikamar saudar alat hisap narkoba, timbagan dan sabu.

” Saudara tidak sadar diri, sudah diterima dikepolisian malah disalah gunakan, padahal banyak anak bangsa yang pintar ingin masuk polisi,” ujarnya.

Usai memeriksa terdakwa, majlis hakim ketua didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU Rumondang.

Seperti diketahui, Terdakwa Wan Syahputra ditangkap Tim Polresta Barelang dalam kamar kost milik mertuanya saat razia premanisme di Simpang Dam, ruli kampung Aceh 30 may 2017 sekira pukul 23.00 WIB.

Awalnya, terdakwa didatangi rekannya Nyak(DPO) menawarkan 1 bungkus sabu dibungkus plastik transparan seharga Rp50 ribu, kemudian dibeli terdakwa lalu Nyak(DPO) berlalu.

Sekira pukul 23.00 Wib di kamar kosan terdakwa, pada saat terdakwa sedang menonton televisi, terdakwa mendengar suara ribut – ribu dari luar kemudian karena penasaran terdakwa keluar dan melihat saksi Sauzu Amzar, saksi Ahmad Afandi.

saksi Tomy S Gultom, saski Dody Rizona Siregar, saksi Oloan Silaban (anggota Polri) yang sedang melakukan Razia Operasi Anti Premanisme di ruli Simpang Dam.

Bahwa kemudian saksi Sauzu Amzar, saksi Ahmad Afandi, saksi Tomy S Gultom, saski Dody Rizona Siregar, saksi Oloan Silaban melihat ke arah kamar kosan terdakwa terbuka selanjutnya memasuki kamar kos terdakwa.

Saat melakukan penggeledahan dari kamar kos terdakwa kemudian saksi Sauzu Amzar, saksi Ahmad Afandi, saksi Tomy S Gultom, saski Dody Rizona Siregar, saksi Oloan Silaban menemukan 1 bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik transparan di atas lantai kamar kos terdakwa.

Selain itu ditemukan juga 1 buah alat hisap shabu atau bonk dari atas lantai dalam kamar kos terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan 1 unit timbangan digital serta 1 buah tas warna hitam merk Naughty’s Secret yang berisikan beberapa buah pipet kaca atau pirex.

APRI@www.rasio.co

 

 

Seorang Pengawai Pemko Batam Dikabarkan Kena OTT

0

RASIO.CO, Batam – Salah Seorang Oknum Pegawai Pemko Batam berinisia DP dikabarkan tertangkap Team Saber Pungli Kepri yang diduga menerima suap perizinan limbah. penangkapan diduga terhadap DP dikediamannya.

Informasi tertangkapnya salah seorang pegawai dilingkungan Dinas Kebersihan dan Bapedal batam ini sudah heboh bahkan saat ini kabarnya sudah digiring ke Mapolda.

” Kabarnya ditangkap dirumahnya dan infonya berhasil diamankan puluhan juta,” kata Sumber yang enggan dipublis. Senin(23/10/2017).

DP merupakan salah seorang pejabat yang sudah memegang jabatan strategis dan sudah puluhan tahun menjabat.

Sampai berita ini diunggah , awak media belum berhasil mendapat konfirmasi dari pejabat berwenang terkait adanya kabar ditangkapnya pejabat DP tersebut, begitu juga dengan pejabat berwenang Pemko Batam.(red/apri).

Fakhururrazi Wasit Gelper Ilegal Akui Dua Unit Mesin Beroperasi

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Fakhururrazi berprofesi wasit Gelanggang Permainan( Gelper) ilegal di kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, mengakui mesin gelper hanya dua yang beroperasi dari 20 mesin yang ada.

Hal ini diungkapkan terdakwa diruang sidang utama Koesoemah Atmadja PN Batam dengan majlis hakim ketua Dr. Syahlan, SH, MH didampingi dua hakim anggota.

” Mesin hanya dua beroperasi dan saat itu hanya Fakhururrazi yang bermain beli koin Rp20 ribu,” ujarnya. Senin(16/10/2017).

Lanjut Dia, penangkapan dirinya bermula pada bulan may 2017 bersama Fakhururrazi sebagai pemain, Fakhururrazi datang sekitar pukul 23.45 WIB dan langsung duduk di mesin permainan Tembak Balon.

Sambil menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu sebagai pembelian 2000 koin untuk bermain.
barulah mulai mengoperasikan tombol berwarna hijau yang berfungsi untuk mengarahkan bidikan dan menekan tombol berwarna biru yang berfungsi untuk melepaskan tembakan.

Kemudian Fakhururrazi berhasil menembakkan balon yang berada di layar mesin permainan tersebut hingga pecah, sehingga terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah/bonus sebanyak 11000 koin.

Fakhururrazi menang dan memanggil dirinya untuk melakukan cancel pada mesin, dan langsung membayarkan 11000 koin hasil kemenangan terdakwa dengan uang tunai sebesar Rp80 ribu.

“kemudian tiba-tiba terdakwa dan Fakhururrazi ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota Barelang yang sebelumnya sudah melakukan penyamaran di gelper tersebut,” pungkasnya.

Sidang dilanjutnya pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU Andi Akbar.

APRI@www.rasio.co

Rossi Sebut Dovizioso dalam Masalah Besar

0

RASIO.CO, Melbourne – Pebalap Movistar Yamaha, Valentino Rossi, meyakini kans Andrea Doviziosomemenangi MotoGP 2017 sudah melayang.

Jarak 33 poin dari Marc Marquez yang memuncaki klasemen dinilai terlalu besar untuk dipangkas oleh Dovi karena MotoGP 2017 hanya menyisakan dua seri.

posisi Dovizioso terjepit setelah hanya finis di posisi ke-13 pada MotoGP Australia di Sirkuit Phillip Island, Minggu (22/10/2017). Derita Dovi semakin dalam karena Marquez berhasil menjadi kampiun sehingga berhak mendapat tambahan 25 poin.

“Hari ini adalah masalah besar bagi Dovi karena jarak terlalu lebar fan dan hanya tersisa dua balapan,” kata Rossi, setelah balapan MotoGP Australia, seperti dilansir Crash.

Sementara itu, Marc Marquez menyebut kemenangan di Australia adalah bonus baginya. Menurut Marquez, misi utamanya adalah memperlebar jarak dengan Dovizioso demi merengkuh titel juara dunia MotoGP untuk kali keempat.

Misi utama berhasil diwujudkan Baby Alien dengan mulus. Jarak 11 poin sebelum balapan, berhasil diperlebar menjadi 33 poin.

“Kemenangan itu penting. Ini kurang-lebih seperti balapan 2015, dengan banyak aksi salip-menyalip. Saya senang dengan margin poin yang ada dan sekarang jaraknya lebar,” ujar Marquez.

“Sekarang saatnya bernapas dan memahami apa opsi kami. Kami bisa bertarung di Malaysia dan Valencia, tapi berusaha mengambil poin dan jangan terlalu agresif,” sambung dia.

Marquez tampaknya tak bakal terlalu ngotot dan mengambil risiko di MotoGP Malaysia. Dia memilih bermain aman demi memastikan titel juara dunia aman masuk genggaman. Di sisi lain, Andrea Dovizioso menghadapi misi sulit untuk menggeser Marquez dari puncak klasemen.

Sumber:bola

Dubes AS Mohon Maaf ke Panglima TNI

0

RASIO.CO, Jakarta – Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelarangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memasuki Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Panglima TNI baru menerima larangan masuk AS beberapa saat sebelum pesawat yang akan membawanya ke Negeri Donald Trump lepas landas.

Pihak Kedubes AS di laman https://id.usembassy.gov membenarkan bahwa Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata AS Jenderal Joseph Dunford mengundang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menghadiri Konperensi Pertahanan Menghadapi Ekstremisme dan Kekerasan (Conference on Countering Violent Extremism) pada 23-24 Oktober di Washington, D.C.

“Duta Besar AS Joseph Donovan telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atas ketidaknyamanan terhadap Jenderal Gatot,” demikian penjelasan Kedubas AS.

Kedutaan Besar AS menyatakan tetap siap untuk memfasilitasi perjalanan Panglima TNI ke Amerika Serikat.

“Kami tetap berkomitmen untuk Kemitraan Strategis kami dengan Indonesia sebagai cara untuk memberikan keamanan dan kemakmuran bagi bangsa dan masyarakat kita,” ujar penjelasan tersebut.

Berikut pernyataan lengkap kedutaan AS dalam bahasa Inggris, dikutip dari laman https://id.usembassy.gov/statement-u-s-embassy/, Minggu (22/10/2017) dimonitor pukul 18.56

Chairman of the Joint Chiefs of Staff General Joseph Dunford invited Commander of the Indonesian Armed Forces General Gatot Nurmantyo to attend a Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremism being held October 23-24 in Washington, D.C.

General Gatot was unable to travel as planned. The Embassy was in touch with the General’s staff about this matter throughout the weekend, working to facilitate his travel.

U.S. Ambassador Joseph Donovan has apologized to Foreign Minister Retno Marsudi for any inconvenience to General Gatot.

The U.S. Embassy was, and remains, prepared to facilitate the General’s travel to the United States.

We remain committed to our Strategic Partnership with Indonesia as a way to deliver security and prosperity to both our nations and peoples.

Sumber : Bisnis