Rabu, Mei 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1488

MK Tolak Permohonan Ketua Umum PPP

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan dengan Nomor 24/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon menguji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada. Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri.

Namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Pemohon berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.

Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia.

Menurut Mahkamah, lanjutnya, selain Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik.

Anwar pun menerangkan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. “Oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tandasnya.(red/mk).

Kapolri Dikukuhkan sebagai Guru Besar STIK-PTIK

0

RASIO.CO, Batam – Kapolri Jendral Tito Karnavian dikukukhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian STIK-PTIK Studi Strategis Kajian Kontra Teroris. pengukuhan dilaksanakan di Auditorium STIK. Kamis(26/10/2017).

Acara pengukuhan dilakukan dalam sidang Senat Terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Dr. Remigius Sigid Tri Harjanto, SH., M.Si.

Pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol. Prof. Dr. IzaFadri, SH., MH., selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Ristek Dikti Prof. Dr. Mohammad Nasir.

Sesuai rilis diterima dari kabid humas Polda Kepri , Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK,diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepadamasyarakat.

“ApalagiProfesor Tito Karnavian dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontraterorisme, sehingga di harapkanpemikiran-pemikiran beliau nan dapat diaplikasikan bagikepentingan bangsa Negara Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme.

KeputusanSeorang Tito KarnaviansebagaiProfesor/Guru Besar telah ditandatangani oleh Menristekdiktif Prof Dr. Mohamad Nasir dengan Surat KeputusanNomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Proses pengurusanjabatanakademiktertinggimenjadi Guru Besarini, memakanwaktucukup lama dantelahmelaluiprosedur yang ditentukanberdasarkanundang-undang.

Kapasitas Keilmuan

Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar ini secara intensif telah dilakukan sejak awal bulanJuli 2017, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi karyakarya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis beliau untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, padaPasal 2 ayat (1) disebutkan,.

bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

ADHI MAKAYASA

Muhammad Tito Karnavian dilahirkan di Palembang pada tanggal 26 Oktober 1964. Setelah tamat SMA di Palembang ia diterima di Akademi Kepolisian dan lulus tahun 1987 sebagai penerima Bintang Adhi Makayasa, penghargaan yang diberikan bagi lulusan terbaik Akademi Kepolisian.

Penugasan pertama di PoldaMetro Jaya sebagai perwira reserse. Tahun 1992 mendapat beasiswa dariThe British Counciluntuk program Master in Police Studies. Sistem pendidikan di Inggris yang tidak mengenal SI seperti di Indonesia memungkinkannya untuk mengikuti program S2 di University of Exeter, Inggris dan lulus dengan gelar MA di tahun 1993.

Tahun 1994- 1996 Tito mengikuti pendidikan kedinasan PTIK dan lulus sebagai peserta terbaik. Padatahun 1998 tawaran dari pemerintah New Zealand kepadaPolri untuk program Sesko ia peroleh dan lulus sekaligus menyandang BA dalam bidang Strategic Studies.

karena kerjasama Sesko New Zealand dengan Massey University, salah satu universitas ternama di negaraitu. Padatahun 2000, Tito mengikuti program penyamaan Sesko luarnegeri di Sespimpol Lembang Bandung.

Setelahitu Tito banyak bertugas di jajaran reserse Polda Metro Jaya dan Sulawesi Selatan, serta Kapolres di Serang, Banten. Padatahun 2005-2007 ia memimpin operasi kontra terorisme di Poso Sulawesi Tengah.

Operasi ini sukses menangkap puluhan tersangka, mengungkap puluhan kasus kekerasan dan jaringan radikal yang beroperasi disana. Pengalaman ini membuahkan buku”Indonesian Top Secret” terbitan Gramedia yang ditulis Tito danrekan-rekannya dalam operasi tersebut.

Padatahun 2008, Tito mendapat beasiswa pada program PhD bidang Strategic Studies yang merupakan anak cabang dari disiplin ilmu PolitikInternasional di S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS) di Nanyang Technological University (NTU) Singapore.

NTU merupakan universitas yang masuk dalam kategori 100 universitas terbaik dunia dan 20 besar universitas terbaik di Asia. Sedangkan RSIS sendiri masuk dalam kategori 50 think-tank terbaik di dunia dan nomor 3 di Asia.

Tertarik dengan dunia terorisme dan insurgensi, Titomenulis disertasi tentang Insurgensi Islamis yang masih belum banyak diekslorasi dalam literatur Strategic Studies, dengan studi kasus gerakan al Jamaah al Islamiyyah.

Padabulan April 2013 ia berhasil mempertahankan disertasinya dan memperole hgelar PhD dengan penghargaan 2nd Class Upper (setingkatMagna Cum Laudedengan GPA 4.25) pada 8 Mei 2013. Tahun 2011 Tito juga menyelesaikan pendidikan Lemhannasnya dengan predikat penerima Bintang Seroja lulusan terbaik.

Pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Anti Terorisme, Deputi Penindakan pada Badan Nasional PenanggulanganTerorisme, Kapolda Papua, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, Kapolda Metro Jaya. Padatanggal 13 Juli 2016 dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi UMRAH Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar UMRAH Tanjungpinang dikabarkan polisi sudah menetapkam empat orang tersangka bahkan telah mengirim SPDP terhadap Kejati.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat IT 29 milyar telah merugikan negara lebih kurang Rp12 milyar hasil audit BPKP dan diduga kempat orang tersebut PPK berinisial HS, Kontraktor Pelaksana PT. JKP berinisial HG dan dua dari perusahaan distributor YS serta UZ.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri Yunan Harjaka, SH, MH membenarkan SPDP diterima dari Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, namun berkasnya belum.

” Sampai Saat ini hanya SPDP belum ada berkas yang dikirim kekejati,” ujarnya singkat melalui sambungan selularnya. Kamis(26/10/2017).

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal tersangka karena kasus sudah jelas ada ditipikor, karena hasil audit BPKP kerugian negara sudah ada.

” Besar kerugian negara lebih rinci , saya cek dulu, sabar y,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi(Getuk)Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor dugaan korupsi UMRAH mengharapkan pihak kepolisian Polda Kepri segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat IT senilai Rp29 milyar.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar ini, sudah menjadi perhatian masyarakat Kepri.

” Saksi-saksi sudah cukup banyak diperiksa penyidik, bahkan pejabat pentingpun sudah diperiksa dan kami berharap dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang ditetapkan kepolisian,” Kata Jusri Sabri melalui sambungan selularnya. Selasa(04/10/2017).

Lanjut Dia, Kami sangat percaya pihak penyidik dalam keseriusan mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah sangat memalukan dunia pendidikan Kepri, dimana pendidikan merupakan harapan anak negeri.

” Intinya masyarakat tahu bahwa kasus ini atensi polisi untuk mengungkap oknum koruptornya,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

Kasus OTT Dendi Purnomo: Kabid dan Kasi Dipanggil Penyidik

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian mewacanakan memanggil Kabid Pengawasan dan Penindakan Masrial dan Hasbi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bapedal terkait dugaan suap dua amplot Rp5 juta yang disiapkan Amirudin Direktur PT. Telaga Biru Semesta.

Namun, kedua petinggi setingkat Kabid serta kasi di Dinas Kebersihan dan Bapedal Pemko Batam tersebut kapasitasnya masih sebagai saksi.

” Hari ini dipanggil sebagai saksi di Polda,” kata pengawai Dinas Kebersihan yang enggan dipublis. Kamis(26/10/2017).

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto mengatakan, kasus suap pejabat ini ditangani Tipikor dan terus dilakukan pengembangan terkait keterlibat lainnya.

” ya tentu yang berkaitan dalam kasus ini akan diperiksa,” ujarnya singkat.

Jajaran kepolisian penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja kepala Dinas Kebersihan dan Bapedal Kota Batam mencari bukti dugaan suap proyek Tank Cleaning senilai Rp4 milyar.

Pantauan lapangan, terlihat beberapa penyidik diruangan Kadis dan Kabid melakukan penggeledahan diduga mencari barang bukti yang berhubungan proyek Tank Cleaning tendernya dimenangi PT. Telaga Biru Semesta milik Amirudin.

Para penyidik yang juga didampingi pengawai Dinas Kebersihan dan Bapedal menunjukkan dokument yang diperlukan penyidik dan aktifitas pengawai masih terlihat, namun tidak melayani pengurusan dokument lainnya.

” Penyidik sedang bekerja serta geledah ruang yang disegel dua hari lalu,” ujar salah seorang pengawai yang berada dibawah. Rabu(25/10/2017).

Sampai berita ini diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap penyidik karena masih bekerja mengumpulkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo bersama rekannya koleganya AM direktur PT Telaga Biru Semesta dijerat polisi den4ga pidana suap atau pasal berlapis.

Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian Tim Saber Pungli Polda kepri dikediaman rumah dinas Dendi Purnomo sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang.

” Transaksi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan uang tunai dalam aplot putih senilai Rp25 juta,” kata Kapolda kepri Irjen Pol Sam budigusdian di Mapolda. Selasa(24/10/2017).

Lanjut Kapolda, dugaan suap bermula dariAM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp4 milyar.

AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.

Akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP(melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang,” ujarnya.

Selain itu, Kata Kapolda, saat ini barang bukti Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- Atas Pemberian Dari Tersangka AM.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM berhasil disita 2 buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.-.

Sedangkan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

APRI@www.rasio.co

Ahli KPK: Hak Angket Hanya Ditujukan bagi Lembaga Eksekutif

0

RASIO.CO, Jakarta – Filosofi dasar dari Hak Angket DPR adalah sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi presidensial. Hal tersebut mengandung arti hak angket hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden.

Demikian keterangan Refly Harun sebagai Ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sidang uji materiil aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang digelar pada Rabu (25/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, beragendakan mendengar keterangan ahli dari Pemerintah dan Pihak Terkait Perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017, dan 47/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Refly menyebut Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terutama frasa “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dimaknai sebagai kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian.

Menurutnya, hal ini sudah tergambar secara eksplisit bahwa batas-batas penggunaan hak angket hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga eksekutif di bawah presiden.

“Dan kenapa begitu? Karena memang maksudnya adalah untuk check and balances antara cabang kekuasaan DPR dan cabang kekuasaan presiden. Karena ujungnya nanti dari penggunaan hak angket itu adalah the right to impeachment.

Jadi, adalah hak untuk men-impeach. Kalau seandainya, kemudian hak angket mau ditindaklanjuti, maka dia kemudian akan menjadi hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat kemudian ujungnya ada impeachment,” terangnya di hadapan Majelis Hakim oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Berujung Impeachment

Refly juga memaparkan dari sisi sejarah, keberadaan hak angket bermula dari hak untuk menginvestigasi (right to investigate) dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut right to impeachment.

Berdasarkan aspek sejarahnya tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan keberadaan hak angket dalam sistem parlementer dipergunakan untuk memakzulkan pejabat negara karena melakukan pelanggaran jabatan.

Sedangkan dalam konteks sistem presidensial Indonesia, Refly menyebut keberadaan hak angket diperuntukkan bagi Pemerintah dalam kerangka sistem check and balances yang juga dapat berujung kepada pemakzulan khusus terhadap kepala pemerintahan (presiden).
Ia menilai tidak tepat jika hak angket dilakukan terhadap lembaga independen seperti KPK. Apalagi KPK bukanlah pelaksana kekuasaan pemerintahan.

“Dengan demikian, pelaksanaan hak angket DPR terhadap KPK merupakan tindakan yang melanggar batasan penggunaan hak anget (limitation of power constitutional boundary) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 beserta penjelasannya.

Karena secara kelembagaan, KPK bukanlah pelaksana kekuasan pemerintahan (executive power), melainkan lembaga negara negara yang bersifat independen, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan selaku Ahli Pemerintah menilai hak angket DPR juga mencakup KPK, meski lembaga antirasuah tersebut merupakan lembaga independen. Karena secara tekstual, KPK adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang.

“Tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independent. Karena secara tekstual, jelas bahwa KPK adalah organ (lembaga) yang melaksanakan undang-undang. Pengaturan yang dianggap bersifat kumulatif dalam kata dan/atau kebijakan pemerintah tidak dapat ditafsirkan bahwa hak angket hanya ditujukan kepada pemerintah dengan kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Konfederasi Persatuan buruh Indonesia (KPBI) .

yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan KPK selaku Pemohon Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017. Kemudian beberapa Pemohon perseorangan juga mengajukan permohonan serupa yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai mengandung ketidakjelasan rumusan atau multitafsir sehingga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan serta kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Implikasinya timbul beberapa penafsiran berbeda dan berakibat pada kekeliruan DPR dalam menggunakan hak angket terhadap KPK.

DPR menafsirkan pasal tersebut dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.

Sementara para Pemohon, menilai tindakan DPR tersebut merupakan langkah politik yang digunakan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Tindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK terhadap beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota DPR, di antaranya adalah perkara e-KTP yang saat ini sedang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.(red/mk).

 

 

Penyidik Tipikor Geledah Kantor Dendi Purnomo Pejabat Pemko Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja kepala Dinas Kebersihan dan Bapedal Kota Batam mencari bukti dugaan suap proyek Tank Cleaning senilai Rp4 milyar.

Pantauan lapangan, terlihat beberapa penyidik diruangan Kadis dan Kabid melakukan penggeledahan diduga mencari barang bukti yang berhubungan proyek Tank Cleaning tendernya dimenangi PT. Telaga Biru Semesta milik Amirudin.

Para penyidik yang juga didampingi pengawai Dinas Kebersihan dan Bapedal menunjukkan dokument yang diperlukan penyidik dan aktifitas pengawai masih terlihat, namun tidak melayani pengurusan dokument lainnya.

” Penyidik sedang bekerja serta geledah ruang yang disegel dua hari lalu,” ujar salah seorang pengawai yang berada dibawah. Rabu(25/10/2017).

Sampai berita ini diunggah, awak media belum berhasil mengkonfirmasi terhadap penyidik karena masih bekerja mengumpulkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo bersama rekannya koleganya AM direktur PT Telaga Biru Semesta dijerat polisi den4ga pidana suap atau pasal berlapis.

Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ditangkap jajaran kepolisian Tim Saber Pungli Polda kepri dikediaman rumah dinas Dendi Purnomo sekira pukul 14.00 wib bertempat di komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang.

” Transaksi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan uang tunai dalam aplot putih senilai Rp25 juta,” kata Kapolda kepri Irjen Pol Sam budigusdian di Mapolda. Selasa(24/10/2017).

Lanjut Kapolda, dugaan suap bermula dariAM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp4 milyar.

AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh sdr. DP.

Akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP(melalui handphone),maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah sdr. DP, dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang,” ujarnya.

Selain itu, Kata Kapolda, saat ini barang bukti Uang Tunai yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- Atas Pemberian Dari Tersangka AM.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM berhasil disita 2 buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000.-.

Sedangkan perbuatan tersangka dijerat, Pasal 5 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

APRI@www.rasio.co

Alfian Akhirnya Dituntut Jaksa Batam 7 Bulan

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang akhirnya mampu menuntut Bos kontraktor terdakwa Alfian Dachi , 7 bulan penjara yang diduga melakukan penipuan ratusan juta terhadap toko Cahaya Bangunan.

” Terbukti secara sah nelakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP dan memibta majlis hakim menghukum 7 bulan penjara,” Kata Rumondang di ruang sidang PN Batam. Selasa(25/10/2017).

Usai mendengar tuntutan JPU, majlis hakim menggagendakan sidang Kamis ini untuk mendegarkan pembacaan pledoi terdakwa Alfian Dachi.

Dalam persidagan terungkap, Julianus saksi meringankan terdakwa sebagai admin pembukuan mengungkapkan dipersidangan bahwa berdasarkan rekening koran PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama milik Alfian Dachi.

Bahwa Toko Cahaya Bangunan milik Hedri Ropianto telah 5 kali mencairkan cek senilai Rp500 juta. hal ini terungkap dipersidangan dengan majlis hakim ketua Hera Polosoa Destiny didampingi hakim anggota Iman Budi Putra Noor di PN Batam. Senin (16/10/2017).

Saksi melanjutkan, kasus ini mulai tidak harmonis hubungan antara keduanya tahun 2012, dimana selama ini keduanya sebagai mitra berjalan lancar. ironisnya hutang terdakwa 239.383.000 terhadap pemilik toko Cahaya Bagunan ,sedangkan pencairan cek terdakwa sudah mencapai Rp500 juta.

Sekitar bulan Juni 2014 sesuai rekening korang terdakwa telah dicairkan oleh toko Cahaya Bagunan senilai Rp100 juta, berlanjut 3 november 2014 senilai Rp200 juta, serta berlanjut lagi 1 desember 2014 senilai Rp100 juta dan terakhir 5 januari 2015 senilai Rp100 juta.

” Semua itu saya ketahui dari rekening koran terdakwa dan saat saya minta invoice asli sebagai bukti pembayaran material terhadap toko tersebut, orang pembukuannya malah mengatakan masih ada selisih nota pengiriman barang ke proyek terdakwa,” ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya bila ada pembayaran yang dianggap sudah selesai maka pihak toko Cahaya Bangunan akan mengeluarkan kwitansi tanda lunas dengan melampirkan invice asli dan kalau belum lunas maka melampirkan warna merah.

Dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, namun tahun keatas sampai 2014 pihak toko selalu beralasan belum bisa membuat kwitansi lunas atau menyerahkan invoice asli karena ada perbedaan perhitungan, namun cek terdakwa tetap dicairkan.

” Intinya saya sebenarnya takut disalahkan terdakwa kala itu, makanya saya desak toko tersebut segera mencocokkan berapa sebenarnya hutang terdakwa, padahal pencairan berdasarkan rekening koran berlebih,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

Pemerintah Kembangkan Galang Batang jadi Kawasan KEK

0

RASIO.CO, Bintan – Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.

Pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Atas dasar pertimbangan ini, pada 11 Oktober 2017, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi Pasal 2 PP ini (tautan: PP_Nomor_42_Tahun_2017).

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan; b. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; c.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Laut Cina Selatan; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi. PP ini juga menyebutkan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang merupakan badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

“Penetapan badan usaha pembangun sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati Bintan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017.(red/hms).

Disdukcapil Batam Kembali Dapat Jatah Lapan Ribu Blanko E-KTP

0

RASIO.CO, Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam kembali mendapat jatah tambahan blanko KTP-elektronik.

Kepala Disdukcapil, Said Khaidar mengatakan 8 ribu blanko tersebut dijemput ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat pekan lalu.

“Delapan ribu ini kita bagi rata di 12 kecamatan. Kita akan panggil kecamatan. Database kami sudah punya, tapi membutuhkan pengajuan dari masing-masing camat, karena mereka yang mengetahui data lanjutan yang harus dicetak,” kata Said di Sekupang, Selasa (24/10).

Ia akui tambahan yang kesekian kalinya ini belum sepenuhnya menutupi kebutuhan Batam. Menurutnya kebutuhan blanko KTP-el di Batam hingga kini mencapai 58 ribu keping. Artinya Disdukcapil masih membutuhkan tambahan 50 ribu keping blanko.

Saat ini, kata Said, terdapat 10 mesin cetak KTP-el yang ada di kantor Disdukcapil. Bila tidak ada masalah dalam proses pencetakan, delapan ribu keping blanko ini akan selesai dalam empat hari kerja.

“Prioritasnya sama seperti sebelumnya. Kami dahulukan pemula. Sedangkan yang rusak dan hilang menunggu dulu,” kata dia.

Menurut Said, Disdukcapil berusaha optimal dalam pencetakan KTP-el. Karena hal ini akan mempengaruhi penilaian pusat terhadap daerah terkait penambahan blanko. Artinya jika pemerintah daerah cekatan dalam distribusi KTP-el, pusat akan kembali menambah pasokan blanko.

“Prinsipnya blanko akan ditambah jika Pemda menyelesaikan pencetakan. Makanya kami kejar penyelesaian pencetakannya. Dan berharap bisa mendapat tambahan blanko. Sehingga tahun ini kami bisa merampungkan pencetakan pengajuan yang masih menumpuk,” kata Said.

Penambahan di bulan Oktober ini merupakan kelima kalinya Batam mendapat blanko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri sepanjang tahun 2017. Pertama kali pada bulan April, Batam menerima 10 ribu blanko. Kemudian ditambah 30 ribu di bulan Mei. Hingga Juli, Batam sudah menerima total 42 ribu keping blanko.

Selanjutnya penambahan 4 ribu keping di bulan September, dan 8 ribu di Oktober. Sehingga total hingga Oktober, Batam sudah mendapat 54 ribu blanko KTP-el dari pusat.(red/mcb).

Begini Cara Agar Kaum Pria Tak Cepat Loyo

0

RASIO.CO, Jakarta – Penurunan stamina akibat degenerasi testosteron terjadi seiring bertambahnya usia para pria.

Namun, sebagian orang menganggap sejumlah makanan tertentu bermanfaat untuk mencegah penurunan stamina ini. Benarkah itu?

“Enggak ada makanan tertentu. Makan makanan bergizi dan berimbang, lengkap. Ada karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan mikronutrisi lainnya,” ujar pakar andrologi dari Brawijaya Hospital dr Nugroho Setiawan Sp.And dalam diskusi “Rahasia Stamina Perkasa” di Jakarta, Senin (23/10/2017)

Puncak kehidupan pria pada umumnya pada usia 25-30 tahun. Di atas usia 30 tahun, pria mulai mengalami degenerasi testosteron.

Lalu, adakah cara setidaknya memperlambat degenerasi testosteron?

“Olahraga yang cukup, jangan berlebihan, bebas psikis diatasi dengan baik, nutrisi yang cukup, istirahat yang cukup. Kalau gaya hidup buruk, penurunan cepat misalnya di usia 40-tahunan, harusnya usia 70-an,” tutur Nugraha.

Hormon testosteron berfungsi untuk seluruh tubuh, mulai dari rambut, kulit, tulang, lalu bagian tubuh lainnya hingga suasanan hati. Jadi, tak semata untuk kebutuhan berhubungan intim dengan pasangan.

Sumber : Antara