Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1575

Taklukkan Filipina, Timnas U-22 Kado Buat HUT RI ke-72

0

RASIO.CO, Shah Alam – Timnas Indonesia U-22 mengalahkan Filipina 3-0 pada laga kedua Grup B SEA Games 2017 di Stadion Shah Alam, Selangor, Kamis (17/8/2017). Hasil positif ini menjadi kado indah yang diberikan Timnas Indonesia U-22 buat hari ulang tahun ke-72 Indonesia yang berlangsung pada hari ini.

Tim Garuda Muda yang mengambil inisiatif serangan sejak menit pertama mampu membobol gawang Filipina pada menit ketujuh. Gol tim asuhan Luis Milla dicetak pemain serbabisa, Septian David Maulana.

Setelah gol tersebut, Timnas Indonesia U-22 masih menguasai jalannya pertandingan. Namun, Septian David dan kawan-kawan tidak mampu menciptakan peluang bersih untuk membobol gawang Filipina.

Permainan terburu-buru dan umpan panjang yang kerap diperagakan Timnas Indonesia U-22 tidak mampu menembus pertahanan Filipina. Tim asuhan Marlon Maro justru hampir saja menyamakan skor andai sundulan, Joshua Jake Crommen, memanfaatkan umpan bola mati tidak melebar dari gawang Kurniawan Kartika Ajie pada menit ke-38.

Pada masa injury time, Timnas Indonesia U-22 memperbesar skor menjadi 2-0. Tembakan Muhammad Hargianto dari jarak dekat setelah memanfaatkan umpan Septian David tidak mampu diantisipasi, Joseph Joyel.

Di babak kedua, Timnas Indonesia U-22 tetap menampilkan permainan menyerang. Peluang pun didapat Yabes Roni tetapi eksekusinya belum berbuah gol pada menit ke-49.

Enam menit berselang, Filipina melakukan dua upaya untuk mencetak gol melalui Javier Gayoso dan Marino Clarino. Tembakan Gayoso masih bisa dimentahkan Kartika Ajie, sedangkan gol dari Clarino dianulir wasit karena sudah lebih dahulu berada dalam posisi offside.

Timnas Indonesia U-22 memperbesar skor menjadi 3-0 pada menit ke-58. Tembakan keras Saddil Ramdani dari luar kotak penalti bersarang ke pojok kiri gawang Filipina.

Memasuki pertengahan babak kedua, Timnas Indonesia U-22 kembali mengancam gawang Filipina melalui upaya pemain pengganti, Osvaldo Haay. Hanya saja, tembakannya dari jarak dekat masih bisa diblok Joyel.

Striker Timnas Indonesia U-22, Ezra Walian mendapatkan peluang untuk mencetak gol pertamanya di laga ini. Sayangnya, upaya pemain naturalisasi itu masih bisa diblok bek Filipina.

Setelah itu, tidak ada lagi peluang yang tercipta dan skor akhir 3-0 bertahan hingga akhir pertandingan. Kemenangan telak ini membawa Timnas Indonesia U-22 ke peringkat kedua klasemen sementara dengan mengoleksi empat poin. Posisi puncak klasemen masih ditempati Vietnam yang meraih enam poin.

Susunan pemain
Timnas Indonesia U-22 (4-3-3): 20-Kurniawan Kartika Ajie; 2-Putu Gede; 23-Hansamu Yama, 15-Ricky Fajrin, 28-Rezaldi Hehanussa; 8-Muhammad Hargianto/21-Hanif Sjahbandi (65′), 6-Evan Dimas, 29-Septian David/25-Osvaldo Haay (70′); 22-Yabes Roni, 10-Ezra Walian, 17-Saddil Ramdani/14-Asnawi Mangkualam (82′)

Pelatih: Luis Milla

Filipina U-22 (4-5-1): 1-Joseph Joyel; 7-Junell Mark Bautista, 2-Jordan Blair Daydora, 11-Julian Mariano Clarino, 13-Joshua Jake Grommen; 15-Christian Lapas, 3-Daniel Bernan Gandia, 6-Yoshiharu Koizumi/10-Dylan De Bruycker (51′), 14-Kouichi Belgira/12-Nimrod Balabat (83′), 21-Jeremiah Borlongan: 23-Javier Augustine Gayoso

Pelatih: Marlon Maro

Sumber:Bola

Indra Pengedar obat kuat Dihukum 16 Bulan

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Iin alias Indra Bin jafar merupakan penjual obat kuat ilegal dipasar Angkasa Blok A no 4 Jodoh dihukum 16 bulan penjara oleh majlis hakin PN Batam. Selasa(15/08/2017).

” Terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dihukum 1,4 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua Mangapol Manalu didampingi dua hakim anggota.

Lanjut hakim, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan.

Atas putusan majlis hakim JPU Ari Prasetyo yang digantikan Syamsul Sitinjak menerima putusan, begitu juga terdakwa menyatakan hal yang sama menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, IIn alias Indra bin Jafar Mei 2017 sekira pukul 22.35 WIB, bertempat di Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

menjual abat kuat serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa diseputaran Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ada seseorang yang melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang diterima oleh saksi Yuniaro Zebua, Robert Saragi dan Yessi Novrianto anggota polisi.

Melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 826 butir pil merk LL warna putih dan butir pil merk PIM warna kuning di dalam toples plastik warna hijau yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam laci meja warung terdakwa.

Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa terhadap kepemilikan 826 butir pil merk LL warna putih dan 65 butir pil merk PIM warna kuning tersebut diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa terima dari Yoyok(DPO).

Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 Sekira pukul 06.00 WIB di Pasar Angkasa Blok A No. 4 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan harga Rp. 500.000.

Bahwa adapun terhadap pil merk merk LL warna putih sudah terdakwa jual sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp. 10.000 per 7 butir.

Bahwa berdasarkan Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam No. R-IC.01.85.05.17.2411 tanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Paniyati, S.Farm, Apt. Selaku Kepala Seksi Pengujian Teranokoko yang merangkan berdasarkan pemeriksaan dan database Badan POM RI Nama Produk 1. Pil Logo LL dan 2. Pil Logo PIM tidak memiliki izin edar / tidak terdaftar di Database Badan POM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

APRI@www.rasio.co

 

Peringati HUT RI ke-72, Nurdin: Kerja Bersama Membagun Kepri

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Nurdin Basirun menegaskan, jika bekerja sendiri-sendiri, tentu akan sulit mencapai tujuan pembangunan. Karena itu, pesan kemerdekaan tahun ini hendaklah terus menjadi pegangan agar tujuan mulia kemerdekaan, yaitu masyarakat adil dan makmur segera terwujud.

“Sesuai dengan tema kemerdekaan tahun ini yakni Indonesia kerja bersama, maka perlu kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan Kepri kita ini,” kata Nurdin saat peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-72 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (17/8)/2017 pagi.

Pada peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Gubernur Nurdin Basirun bertindak sebagai inspektur upacara. Gubernur didamping Istri Hj Noor Lizah Nurdin.

Tampak hadir pada peringatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS. Arif Fadillah, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Kejati Kepri Yunan Harjaka, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Fachri.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI R. Eko Suyatno, Danlanud RHF Tanjungpinang Kol. Pnb. Ign. Wahyu Anggono, Kepala Bakamla Laksma TNI Prasetyo, Danguskamla Laksma TNI Bambang Irawanto, Kakanhan Kepri Laksma TNI Suwarno dan Kabinda Kepri Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Menurut Nurdin, dengan kerja bersama, segala permasalahan di Kepri akan terselesaikan secepat mungkin. Termasuk menggairahkan kembali perekonomian Kepri yang dalam semester pertama tahun ini mengalami perlambatan.

“Seiring berjalannya waktu, dan kerja bersama semua pihak terkait, kita terus berupaya menyelesaikan permasalahan dan menaikan perekonomian di Kepri,” kata Nurdin.

Kerja bersama, Nurdin menambahkan selama ini menjadi sesuatu yang sering dilakukan masyarakat Kepri. Semangat gotong royong, harus kembali disemarakkan.

Karena hal-hal itu menjadi sesuatu yang tergariskan dalam Pancasila. Malah Nurdin juga mengajak masyarakat terus mempererat silaturahmi. Silaturahmi yang terbangun dengan baik, akan semakin memudahkan untuk kerja bersama seperti pesan kemerdekaan tahun ini.

“Fokus kita juga untuk terus mengeratkan tali silaturahmi dengan berbagai elemen. Tujuannya adalah untuk menjalankan pembangunan, agar hasil dari pembangunan dapat terlihat dan terselesaikan tepat waktu dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak di Kepri ini,” ujar Nurdin.

Sepanjang Hari Kemerdekaan ini, Nurdin mengisi dengan berbagai kegiatan. Setelah peringatan Detik-detik Proklamasi, Nurdin menghadiri penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas II A Km.18, Tanjungpinang.

Sore harinya, Nurdin dan FKPD Provinsi Kepri juga menghadiri upacara penurunan bendera. Malam hari, dilaksanakan malam ramah tamah dan hiburan rakyat di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Usai menghadiri pemberian remisi di Lapas Tanjungpinang, Gubernur dan rombongan selanjutnya mengunjungi Komplek Korem 033/WP Senggarang, Tanjungpinang.

Kehadiran Nurdin untuk menyaksikan langsung permainan rakyat dalam menyambut Kemerdekaan RI ke-72 yang diselenggarakan Korem 033/WP. Sesampainya di lokasi Gubernur berkesempatan membuka permainan perdana yakni panjat pinang.

Terdapat 7 buah pohon pinang yang berisikan berbagai hadiah yang dilombakan, Gubernur Nurdin langsung memberikan hadiah tambahan sebesar 1 Juta per pohon pinangnya.

Selanjutnya Gubernur meninjau beberapa permainan lainnya yang tersaji seperti Tarik tambang, Lomba Lari karung, Gigit koin dan pukul guling. Kegiatan seperti inilah yang diharapkan Nurdin dapat konsisten dilaksanakan, kemeriahan yang dirasakan dimasayarakat tidak setiap hari bisa digelar.

“Kami berterimakasih kepada Korem yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, kebersamaan yang saya tadi dikatakan inilah mesti terus di pupuk, permainan seperti ini lah status sosial dalam masyarakat tak lagi dipandang karna disini kita semua bersatu menyemarakan perayaan kemerdekaan negara kita ini,” ujar Nurdin.

Detik-detik Proklamasi Sebelumnya, di pagi hari Gubernur Nurdin menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia. Upacara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, didahului laporan komandan upacara Mayor Adm Delly Yudhatama dari Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) kepada Gubernur Nurdin Basirun.

Dilanjutkan, penghormatan kebesaran, di mana Korps Musik memperdengarkan Tanda Laporan, disusul bunyi sirene. Kemudian pembacaan Naskah Proklamasi oleh Ketua DPRD Provinsin Jumaga Nadeak.

Dan dirangkai dengan mengheningkan cipta dipimpin Inspektur Upacara Gubernur Nurdin Basirun. Pembacaan doa dipercayakan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri Marwin Jamal.

Suasana khidmat semakin terasa dengan hadirnya para pejuang veteran dan beberapa mantan pejabat Kepri. Puncak peringatan upacara detik-detik Proklamasi, yaitu pengibaran Bendera Merah Putih oleh 33 orang Pasukan Paskibra Provinsi Kepri 2017 yang merupakan hasil seleksi pelajar SMA/MA sederajat dari seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Tim tersebut dibagi dalam tim 8 , tim 17 dan tim 45. Veranda Handini pelajar dari SMA 3 Kabupaten Karimun dipercaya sebagai pembawa baki bendera merah putih. Cadangan pembawa baki Masnita dari SMAN 2 Natuna.

Sedangkan yang bertugas sebagai penggerek Bendera Farhan Fardi Akbar dari SMAN 3 Batam. Pembentang Bendera Muhamad fahri rahmadi dari SMAN 2 Tanjungpinang dan sebagai pengukur Bendera Satrio Bagus Wicaksono dari SMAN 1 Batam.

Usai pengibaran bendera, digelar pertunjukan sosiodrama tentang Perjuangan Bangsawan Kerajaan Riau Lingga mengusir penjajahan Belanda di Bumi Kerajaan Riau Lingga.

Sosiodrama tersebut binaan Komandan Lanud Tanjungpinang dan merupakan kerjasama TNI, Polri, Dinas Kebudayaan Kepri dan pelajar SMA/SMK Tanjungpinang. Ada sebanyak 78 pemain yang tampil dalam atraksi yang mengundang antusias Gubernur dan masyarakat Kepri.(red/hms).

APRI@www.rasio.co

 

 

Terdakwa Alfian Pemenang Proyek Dinas PU Batam Tipu Suplier

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Alfian Dachi merupakan pemenang tender proyek Dinas Pekerjaan Umum(PU) kota batam senilai Rp2,3 milyar diduga melakukan penipuan terhadap suplier toko Cahaya Bangunan milik Hendry Ropianto.

Ironisnya dalam sidang kedua diruang sidang Cakra PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Radite Ika Septina didampingi dua hakim anggota, terdakwa Alfian Dachi mengajukan penangguhan penahanan terhadap majlis hakim.

“Penagguhan penahanan kami terima dan pelajari dulu ya,” Kata Radite terhadap tiga Pansehat Hukum terdakwa. Rabu(16/08/2017).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam dakwaanya menyampaikan, Alfian Dachi pada hari Selasa tanggal 11 November 2014
bertempat di Toko material Cahaya Bangunan yang terletak di Ruko Senewangi Blok B No.8-9 Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62.

Dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama.

Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000, akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai.

Akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak. tetapi agar kembali di supley terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. Elang Persada tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,-.

Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai.

Dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban .

Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.Sinar Pratama dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,-.

Sedangkan untuk PT. Elang Persada sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,-.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .

Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank.

Sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.

Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. Elang Perkasa ke Bank Riau.

Akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- . atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.

APRI@www.rasio.co

 

Wakapolda sebagai Inspektur Upacara HUT RI ke-72

0

RASIO.CO, Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Haryono pimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) kemerdekaan RI ke-72 dilapangan Lapangan Mapolda. Kamis(17/08/2017) pukul 07.30 WIB.

Dalam Sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Wakapolda Kepri menyampaikan Kemerdekaan yang diperoleh Bangsa Indonesia bukanlah pemberian dari Penjajah.

Namun, melalui perjalanan panjang dan perjuangan yang melelahkan dari para pejuang kemerdekaan dengan tetesan darah, keringat, dan air mata, hanya berbekal bambu runcing dan semangat membara tak kenal padam.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa, selayaknya mewarisi semangat para pejuang kemerdekaan tersebut, dengan terus berjuang tanpa pamrih dan penuh dedikasi kepada bangsa dan negara guna menumbuhkan jiwa nasionalisme, guna rasa memiliki, dan semangat kebersamaan Bangsa.

Dan ini sejalan dengan Tema peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-72 “Indonesia Kerja Bersama” . Secara Filosofi, Tema ini merupakan Representasi dari semangat Gotong Royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Peran aktif Polri dapat ditunjukan melalui pelaksanaan tugas, peran dan fungsinya sebagai institusi yang bertanggung jawab di bidang keamanan dalam negeri.

Berbagai penanganan kejadian ganguan Kamtibmas dan kejahatan dapat berimplikasi terhadap keberhasilan pembangunan Indonesia. Polri harus mampu mendukung agenda pemerintah, utamanya dalam melancarkan dan mengamankan program pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Termasuk beberapa agenda nasional kedepan yang akan kita hadapi, seperti penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Asian Games 2018, IMF-World Bank Annual Meeting 2018, maupun agenda nasional lainnya, harus dapat diamankan sejak dini.

Agar stabilitas Kamtibmas tetap terjaga dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan yang tengah berlangsung. Pentingnya setiap anggota Polri untuk menyadari, bahwa Polri juga berperan sebagai pengawal Demokrasi dan perekat unsur Kebhinekaan Bangsa.

Oleh sebab itu, perenungan nilai Proklamasi 17 Agustus 1945 sangatlah berharga sebagai landasan Instropeksi dan Motivasi jati diri Polri dalam pelaksanaan tugas,” tutupnya.

PUTRA@www.rasio.co

Walikota Pimpin Upacara HUT RI ke-72 di Engku Putri

0

RASIO.CO, – Walikota Batam Muhammad Rudi menjadi inspektur upacara HUT Kemerdekaan ke-72 RI, di area Engku Putri, Batamcentre, Kamis (17/8/2017) pagi.

Pantauan di lokasi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam bersama TNI, kepolisian, serta instansi lainnya

Sebelum upacara dimulai, suasana di lokasi upacara juga dipenuhi tenda serta kursi untuk para tamu undangan. Upacara juga dimeriahkan marching band dan drama kolosal tentang perlawanan rakyat semasa penjajahan Belanda.

Drama yang diperagakan langsung oleh anggota Kodim mengambil tema mempertahankan NKRI dalam kemerdekaan Indonesia dari ancaman negara Malaysia.

Drama Kolosal ini disambut meriah dan antusias para peserta upacara kemerdekaan HUT RI ke-72 pada 17 Agustus 2017. Sebelumnya rangkaian yang dilalui dengan keberangkatan Bendera Merah Putih dari kantor Pemko Batam ke Lapangan Engku pitri .

Saat bendera tiba di lapangan upacara, Bendera Merah Putih diserahkan ke perwira Polisi. Saat ini acara pokok upacara tengah persiapan oleh pasukan Upacara dan petugas Paskibraka.

Usai Upacara, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, kemerdekaan itu adalah bersatu padu untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada dan tidak saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.

“Jika kita bersatu, tidak ada masalah yang tak bisa diselesaikan,” kata Rudi .

Dia juga berharap dalam rangka hari ulang tahun RI yang ke-72 ini, pembangunan di Batam semakin baik.

“Terutama manusianya, marilah kita bersama-sama membangun Batam ini ke arah yang lebih baik lagi, jika bersama kita pasti kuat, semuanya akan sempurna,” harapnya.

Dia juga meminta supaya tidak ada lagi yang membuat pelik permasalahan yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Batam.

“Saya Indonesia, saya orang Batam dan Batam adalah saya, kita satukan kekuatan demi kemajuan kota Batam,” pesan Rudi kepada seluruh masyarakat kota Batam.

APRI@www.rasio.co

Anak Buah Akeng Pemilik Karaoke New Permata Indah Akui Jual WTS

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Jhoni alias Atek dan Ade Fransiska alias Ucok yang merupakan anak buah Akeng pemilik karaoke New Indah Permata Windsord, Nagoya akui bahwa tempat hiburannya menyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) atau penghibur lelaki hidung belang.

Kedua terdakwa merupakan hanya pekerja, dimana Atek sebagai papi sedangkan Ade merupakan kasir tetapi manager Apau dan pemilik Akeng kabur alias DPO.

Hal ini diungkapkan kedua terdakwa diruang sidang Cakra PN Batam didepan majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.

“Kalau showtime Rp500 ribu tetapi kalau full booking Rp1 juta dan separoh untuk pekerja sexnya separoh lagi untuk karaoke, namun diambil setiap bulannya,” Kata Atek yang merupakan papinya. Rabu(16/08/2017).

Selain itu, lanjut dia, baru bekerja dua bulan sebagai papi dan sebelumnya bekerja sebagai service AC dan pekerjanya menyediakan lebih kurang 30 orang untuk melayani lelaki hidung belang.

” Namun pekerjanya tidak ada yang dibawah umur yang mulia, dimana usianya berkisaran antara 23 tahun keatas,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ade Fransiskus, ia mengatakan, dirinya hanya bertugas menerima uang dikasir jika ada tamu yang memboking atau showtime dan membukukannya serta saat karaoke tutup menyerahkan uang terhadap bosnya.

“Kalau urusan booking biasanya saya hanya menerima uang dan tamu membooking akan berurusan terhadap mami dan ruang karoeke ada 23 room,” terangnya.

Sementara itu, JPU Romondang membacakan keterangan saksi korban Yola dan Sri Murtini secara tertulis mengatakan, kedua saksi bekerja sebagai PR dan kalau dibooking tamunya separoh hasil hubungan sexsual diserahkan terhadap pemilik karoeke.

Seperti diketahui, Bahwa mula-mula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Ditreskrimum Polda kepri datang ke Tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dengan cara Undercover.

Adapun kegiatan yang dilakukan di Karaoke New Permata Indah, Windsor Foodcourt, Nagoya, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan cara memperlihatkan (Show) para PR (Public Relation) kepada setiap pengunjung untuk dipilih.

Baik untuk menemani karaoke maupun untuk menemani pengunjung untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Setelah pengunjung memilih PR , kemudian pengunjung langsung membawa PR (Public Relation) tersebut untuk menemaninya karaoke.

Setelah selesai karaoke barulah pengunjung membayar upah PR tersebut kepada Papi Atek, mami, ataupun kasir Ade, namun apabila PR akan dibawa untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.

Maka pengunjung tersebut harus terlebih dahulu membayar sesuai dengan tarif yang di tentukan oleh pengelola, barulah pengunjung dapat membawa PR tersebut. Bahwa tarif yang ditentukan oleh pengelola Karaoke permata Indah Windsor Nagoya Kota Batam.

Untuk jasa PR menemani tamu yang sedang berkaraoke hingga selesai yaitu sebesar Rp.300 ribu. Untuk jasa PR melayani tamu yang ingin berhubungan sexsual atau berhubungan badan dengan PR hanya sekali berhubungan badan yaitu sebesar Rp500 ribu.

Bahwa untuk jasa PR yang melayani tamu penuh (Boking sehari) yaitu sebesar Rp.800ribu hingga Rp.1 juta dan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU NO.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

APRI@rwww.rasio.co

Syarat Mundur dari Jabatan Legislatif bagi Calon Kepala Daerah Diuji

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (15/8).

Dilansir Mahkamahkonstitusi.go.id, Pemohon adalah anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019 Abdul Wahid. Dalam permohonan perkara Nomor 45/PUU-XV/2017 tersebut, Wahid menguji syarat pencalonan kepala daerah yang harus mundur dari jabatan anggota legislatif.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada menyatakan:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”

Sebelum memaparkan permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon Vivi Ayunita meminta maaf karena pihaknya tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. “Kami tidak hadir karena baru mengetahui panggilan sidangnya itu hari itu juga. Terima kasih kepada Mahkamah telah bersedia menjadwalkan ulang persidangan,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan pokok-pokok perbaikan dalam permohonan. Pemohon memperkuat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon atas berlakunya Pasal 7 huruf s UU Pilkada.

Pemohon merasa dirugikan dengan aturan tersebut karena hendak maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada Pilkada 2018 mendatang. Menurutnya, syarat mundur tersebut tidak berlaku bagi jabatan publik lain. Misalnya kepala daerah yang maju sebagai anggota legislatif.

“Kami mencoba melakukan komparasi terkait persyaratan mundur bagi pejabat penyelenggara negara. Misalnya, untuk anggota DPR itu dimintakan syarat mundur ketika dia ingin menjadi gubernur, bupati, atau walikota. Tetapi tidak demikian, misalnya kalau seorang gubernur ingin menjadi anggota DPR atau anggota DPD. Itu tidak dimintakan syarat mundur,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi juga memakai analogi seorang gubernur ingin mengajukan diri mencalonkan diri sebagai presiden. Gubernur tersebut tidak dimintakan syarat mundur, melainkan hanya sebatas cuti. “Inilah gambaran yang ingin kami tampilkan,” ujarnya.

Sumber: MK RI

Pemohon Uji Aturan Banding terhadap Putusan Praperadilan Perbaiki Permohonan

0

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah advokat yang menguji aturan ketiadaan banding dalam proses praperadilan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengubah permohonan.

Perubahan tersebut disampaikan Hendro Sismoyo, yang semula merupakan Pemohon menjadi kuasa hukum, dalam sidang perbaikan permohonan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2017) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menjadi Anthony Chandra Kartawiria. Ia merupakan mantan Direktur PT Mobile 8 yang menjadi tersangka dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

“Pada sidang yang lalu, kami sebagai Pemohon dan untuk hari ini kita berkapasitas sebagai penerima kuasa dari Saudara Anthony Chandra Kartawiria,” terangnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Pemohon mengajukan praperadilan atas statusnya melalui surat permohonan tanggal 1 November tahun 2016 dan terdaftar dalam register Perkara Nomor 140/Pid/Prap/2016/Pn.Jkt.Selatan.

Atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, lanjut Hendro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 140/Pid/Prap/2016/Pn.Jkt.Sel tanggal 29 November 2016. “(Pengadilan) telah mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka atas nama Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” jelasnya membacakan perbaikan permohonan Nomor 42/PUU-XV/2017.

Terhadap putusan tersebut, menurut Pemohon, penyidik akan mengajukan upaya hukum kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan praperadilan.

Selanjutnya, Pemohon tidak mengubah permohonannya terkait dalil permohonan dan argumentasi permohonan. Pemohon menilai Pasal 83 ayat (1) KUHAP pada frasa “tidak dapat dimintakan banding” merumuskan bahwa asas presumption of innocence sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia juga harus mempertimbangkan sisi kepastian hukum.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, jelasnya, perkara yang telah diputus berkekuatan tetap oleh hakim (inkracht van gewijsde)—dalam hal ini putusan praperadilan—tidak dapat diajukan kembali.

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Gubernur Kukuhkan Anggota Paskibraka Kepri 2017

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengukuhkan anggota Paskibraka Kepri tahun 2017, Selasa (15/8), malam bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.

Anggota Paskibraka ini yang akan bertugas dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 pada Kamis 17 Agustus 2017.

Pada saat pengukuhan tampak hadir juga Sekdaprov Kepri H. TS Arif Fadillah, Jajaran FKPD serta kepala OPD dilingkungan pemerintah Provinsi Kepri. Pengukuhan ditandai dengan pemasangan sabuk, yang dilaksanakan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Dalam sambutannya Gubernur menyatakan bangga melihat kesiapan anggota Paskibraka Kepri yang begitu gagah dan semangat dalam mengemban amanah dalam pelaksanaan upacara nantinya.

Gubernur yakin secara fisik dan mental seluruh personil telah ditempa dan terbentuk sangat baik di bawah bimbingan dan arahan para instruktur, baik tentang wawasan kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara, maupun yang berkenaan dengan kedisiplinan, kekompakan dan kebersamaan dalam segala hal.

Sehingga lanjut Nurdin, terciptalah pasukan pengibar bendera yang solid dan diharapkan benar-benar mampu menunaikan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.

“Harapan saya semoga seluruh pasukan yang telah dikukuhkan mampu menjalankan dan menyelesaikan seluruh tugas dan tanggungjawab dalam pengibaran dan penurunan bendera merah putih pada pelaksanaan upacara,” harap Nurdin.

Pengukuhan anggota Paskibraka ini diakhiri dengan ucapan selamat dari Gubernur, Sekdaprov, FKPD, dan para pimpinan OPD Provinsi Kepri.(red/hms).

APRI@www.raasio.co