Senin, November 9, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 164

Kasus Liquit Cair Narkoba, Sultan Berkeliaran Sedangkan Ajun di Bui

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Touzen alias Ajun meringkuk dalam bui dan kasus sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam sedangkan Sultan diduga sebagai otak peracik bebs berkeliaran dan ditetapkan(DPO).

Ironisnya terdakwa Touzen alias Ajun terduga sebagai tukang racik bahan narkoba menjadi key dan Liquit cair untuk diedarkan di tempat hiburan malam berhasil ditangkap polisi di parteman Harbourbay Residence Kamar Nomor  12-10 Lantai 12, Batam.

Apartemen mewah tersebut diduga telah dijadikan minilab untuk proses pembuatan barang haram tersebut berupa cairan Liquit ataupun Key. Sedangkan bahan-bahan Sabu, Pil Ekstasi, Key, Liquid Cair dan Pil Happy Five (H-5) dan Serbuk Happy Water.

Nomor perkara terdakwa 755/Pid.Sus/2025/PN Btm, sedangkan job didapat Touzen alias Ajun dari Sultan diduga WN Malaysia(DPO) juga menyediakan alat-alat minilabnya.

Informasi lapangan, terdakwa diduga sudah lama jadi pemasok barang haram tersebut yang diduga diedarkan di diskotik cukup ternama di batam dan menjadi favorit dengan diatas satu juta.

“Udah cukup lama dan terdakwa ditangkap atas informasi orang dekatnya,” ujar Wanita pernah jadi kekasihnya terdakwa dan enggan dipublis.

Sementara itu, Maret 2025 Sultan(DPO) dengan terdakwa Touzen Alias Ajun untuk bertemu di kedai Kopi Indorasa Nagoya, Seltan menawarkan pekerjaan dan diterima terdakwa.

Sultan(DPO) meminta terdakwa Ajin mencari aparteman dan menyewa selama 3 bulan dan biaya sewa diterima terdakwa dari Sultan sebanyak Rp.30 juta.

Sultan(DPO) juga menyiapkan barang haram untuk diolah berupa sabu, ektasi, happy five dll, terdakwa hanya mengolah serta menjual dangan bagi keuntungan antara 30% s/d 50%.

Akibat perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua  Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan atau ketiga Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adi@www.rasio.co //

Li Claudia Sidak Proyek Bukit Maranatha, Ingatkan Pengembang Lengkapi Izin

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Bukit Maranatha di Kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10).

Dalam kunjungannya, Li Claudia menegaskan kepada pihak pengembang untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Li Claudia di lokasi.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di Kota Batam.

Langkah pengawasan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab BP Batam dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk tidak pernah mempersulit pelaku usaha, tapi mesti disiplin,” tegasnya.

Melalui kesempatan itu, Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan.

Ia menambahkan, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus berupaya memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha, selama seluruh proses dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Batam terus membuka ruang investasi, namun dengan prinsip tertib administrasi dan tanggung jawab bersama demi kota yang tertata dan berdaya saing,” pungkasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Beacukai Brantas Peredaran Rokok Luffmaan Tanpa Cukai

0

RASIO.CO, Aceh – Jajaran Beacukai Banda Aceh terus komitmen Berantas peredaran ilegal alias tanpa cukai di wilayahnya.dan tidak hanya para sindikat distribusi, Tempat Penjual Eceran juga dilakukan Penertiban.Kamis(02/10).

Tim Gabungan Beacukai banda Aceh bersama Polres, Kodim dan  Satpol PP terjun langsung di Tempat Penjualan Eceran(TPE) di Pidie dan rokok ilegal berhasil diamankan Rokok non cukai merk Luffman, Manchester, HD, Hmin, Marshal dan Oris.

Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Hasil operasi mencatat capaian, yaitu penyitaan sebanyak 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan terus hadir untuk melindungi masyarakat serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, Rokok dengan pita cukai bekas. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak ikut terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.

Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti bahwa masih banyak potensi penerimaan negara yang harus dijaga. Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai, yang sejatinya digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat, pedagang, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting agar rokok ilegal tidak lagi mendapat ruang di pasaran.

Dengan dilaksanakannya operasi gabungan ini, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, serta memastikan setiap produk hasil tembakau yang beredar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi@www.rasio.co //

Menuju Kejurprov,PBSI Lingga Gelar Kejurkab 2025

0

RASIO.CO, Lingga – Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lingga menggelar Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) PBSI Kabupaten Lingga 2025. Bertempat di Lapangan Badminton Wisma Ria, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Selasa, (7/10).

Kejurkab ini bertujuan untuk menjaring bibit-bibit muda potensial yang akan mewakili Kabupaten Lingga di ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Kepulauan Riau 2025 di Tanjung Pinang pada 17 Oktober 2025 mendatang.

Kategori usia yang dipertandingkan dalam Kejurkab ini adalah U11, U13, U15, dan U17. Para peserta akan bersaing menunjukkan kemampuan terbaik mereka dengan harapan dapat terpilih untuk mengikuti Kejurprov Kepri.

Ketua Umum PBSI Lingga, Sui Hiok mengatakan, kejurkab ini merupakan salah satu syarat untuk mengambil bibit-bibit baru yang akan dikirim ke kejurprov yang akan berlangsung di Tanjungpinang.

“Walau waktu yang sangat mepet sehingga tampak tidak begitu meriah, artinya ini harus segera kita lakukan karena pada tanggal 10 Noverber 2025 ini. Kita sudah harus datang ke Tanjungpinang,” kata Sui Hiok saat diwawancarai disela-sela kegiatan seleksi atlet bulu tangkis di Gedung Wisma Ria Dabo Singkep.

Meski baru dipilih untuk menjadi Ketua PBSI Lingga, Sui Hiok mengaku, jangan sampai pada tanggal tersebut, PBSI Lingga tidak mengirimkan atlet bulu tangkis.

“Jadi walau pun ini sifatnya mendadak langkah ini mesti kita lakukan, untuk memotivasi atlet-atlet bulu tangkis kita yang sudah ada sekarang ini, jangan sampai kita tidak mengirimkan atlet pada kejurprov nantu,” ungkap Sui Hiok.

Hasil seleksi ini, jelas Sui Hiok, baru dapat diputuskan berapa atlet PBSI Lingga yang akan dikirim untuk mengikuti ajang kejurprov di Tanjungpinang.

“Walau mendadak namun kita sudah punya atlet-atlet bulu tangkis, meski belum yang terbaik kita dapatkan tapi tetap akan kita berikan motivasi terus, yang ke depan akan kita kembangkan lagi untuk mencari bibit-bibit baru lagi,” tutup Sui Hiok.

“Sebagai ketua PBSI Lingga, saya akan bicara kepada Club-club daerah yang ada. Nanti kita akan perbanyak kompetisi ditingkat kecamatan, dan dari bibit tingkat kecamatan dan Club-club tersebut akan kita buat lagi pertandingan tingkat PBSI yang kita jadikan atlet PBSI ke depan,” tambah Sui Hiok.

Dengan adanya Kejurkab ini, diharapkan dapat meningkatkan prestasi bulu tangkis di Kabupaten Lingga, dan melahirkan atlet-atlet muda berbakat yang dapat membawa nama harum daerah di kancah nasional.

Puspan

Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut

0

RASIO.CO, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat orang terduga teroris di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) yang diduga merupakan jaringan pendukung ISIS.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Myandra Eka Wardhana, mengatakan keempat terduga teroris tersebut berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui merupakan bagian dari kelompok Ansharut Daulah.

“Empat orang terduga teroris yang tergabung dalam kelompok Ansharut Daulah,” ujar Myandra, dikutip dari detiknews, Selasa (7/10).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RW pada Jumat (3/10) pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. RW diketahui aktif membuat konten propaganda tentang daulah ISIS.

Sementara itu, tiga lainnya yakni KM, AY, dan RR ditangkap pada Senin (6/10). KM ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), AY di Kota Padang, dan RR di Kota Tanjung Balai (Sumut).

KM diduga berperan menyebarkan propaganda di media sosial dengan mengunggah gambar senjata api. AY berperan sebagai pembuat konten propaganda ISIS, sedangkan RR diduga aktif memprovokasi aksi teror dan menyebarkan dukungan terhadap ISIS.

Dalam operasi penangkapan, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti berupa satu rompi hijau loreng, tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS, serta tiga buku berjudul Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah, Melawan Penguasa, dan Al Qiyadah wal Jundiyah.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap setiap bentuk provokasi dan penyebaran propaganda radikal di media sosial,” tambah Myandra.

***

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Paspor Dicabut dan Masuk DPO

0

RASIO.CO, Jakarta – Pengusaha migas Mochamad Riza Chalid, yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari CNNIndonesia, Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha dengan bisnis di berbagai sektor, mulai dari perdagangan minyak bumi, ritel mode, perkebunan sawit, hingga industri minuman. Putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia saat proses hukumnya bergulir. Kejagung sempat mendeteksi keberadaannya di Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, Pemerintah Singapura membantah klaim tersebut.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura pada Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kemudian memastikan bahwa Riza tidak berada di Singapura. Kejagung telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaannya, dan kabar terakhir menyebutkan Riza diduga berada di Malaysia.

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejagung mengungkap dampak dari pencabutan paspor terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang saat ini berada di luar negeri.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis membuat keduanya kehilangan kewarganegaraan. Namun, mereka tidak dapat lagi melakukan perjalanan atau menetap di luar negeri.

“Terhadap yang bersangkutan apabila dicabut paspornya, tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (6/10).

Menurutnya, dengan pencabutan paspor itu, keduanya hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Mereka juga terancam dideportasi setelah melewati batas izin tinggal atau overstay.

“Karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik. Selayaknya izin tinggalnya di negara lain juga harus dicabut oleh pemerintah sana karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tutur Anang.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC). Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan itu dilakukan sejak awal ketika Kejagung meminta pencegahan ke luar negeri.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7).

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga masih berada di luar negeri.

Anak Riza Chalid Segera Disidang

Pada 1 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan terhadap sembilan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Delapan tersangka lainnya yakni:

  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo

Kejagung juga telah mencabut paspor Riza Chalid. Dengan demikian, statusnya kini ilegal di luar negeri dan hanya dapat kembali ke Indonesia.

Selain kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid juga pernah terseret dalam sejumlah kasus besar lainnya, seperti skandal “Papa Minta Saham”, kasus Petral, dan kasus Zatapi.

**

Sakit Hati Utang Rp3 Juta Tak Dibayar, Pria di Batam Tewas Dikeroyok

0

RASIO.CO, Batam – Karena utang sebesar Rp3 juta, seorang pria di Batam bernama Rizky Fadli (32), warga Batu Merah, Kecamatan Batuampar, meregang nyawa usai dikeroyok oleh pemberi pinjaman dan sejumlah rekannya.

Korban ditemukan dalam kondisi kritis di Lapangan Kampung Nelayan, Lubukbaja, Kota Batam, dengan luka lebam di wajah dan tubuhnya. Ia sempat dirawat intensif selama enam hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat pelaku utama, berinisial SN (36), merasa kesal karena korban tak kunjung mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp3 juta yang dijanjikan akan dibayar dalam sepekan.

“Waktu itu dia (korban) pinjam uang Rp3 juta, janji seminggu dikembalikan. Tapi sampai dua bulan lebih tidak juga dibayar. Saya kesal dan akhirnya emosi,” ujar SN dikutip tribunbatam di Polsek Lubukbaja.

Dalam konferensi pers tersebut, SN tampak tertunduk mengenakan kaos oranye dan celana pendek bermotif beruang. Dengan nada menyesal, ia mengaku hanya sempat memukul korban sekali.

“Saya menyesal. Kami sebenarnya teman, tapi saya emosi,” katanya.

Selain SN, polisi juga menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah RJ dan AG, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

“Saya ikut memukul dua kali di lapangan. Saya emosi karena dia mengungkit masalah pribadi,” ujar RJ singkat.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, membenarkan bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh rasa sakit hati akibat persoalan utang piutang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SN mengaku kesal karena korban belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp3 juta,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Lubukbaja, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan yang berujung maut tersebut.

***

DPRD Lingga Terima Audiensi SPSI dan FPSB, Bahas Solusi Lapangan Kerja

0

RASIO.CO, Lingga – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, menerima audiensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Forum Peduli Singkep Barat (FPSB), serta para penambang timah untuk membahas solusi terkait permasalahan lapangan kerja di Kabupaten Lingga, Senin (6/10).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Lingga didampingi Wakil Ketua I, para ketua komisi, dan anggota DPRD Lingga. DPRD juga menghadirkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi isu ketenagakerjaan dan perekonomian daerah.

Perwakilan SPSI menyampaikan agar pemerintah daerah bersama DPRD lebih peka terhadap kesulitan masyarakat dalam memperoleh lapangan kerja. Mereka menekankan pentingnya percepatan pengurusan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pemerintah daerah bersama DPRD wajib memproses WPR menjadi IPR dengan target waktu yang jelas, menyiapkan solusi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan program investasi diiringi dengan peningkatan kualitas SDM,” ujar perwakilan SPSI.

Ketua FPSB, Hermadi, juga menyoroti pentingnya kebijakan pemerintah dalam membuka peluang kerja yang berkelanjutan.

“Akses terhadap pekerjaan sangat penting untuk memastikan kelangsungan hidup keluarga, terutama di wilayah yang bergantung pada sektor tambang dan industri terkait,” paparnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, Yusdiandri, mengungkapkan bahwa sejak 2017 pihaknya telah mengusulkan empat WPR untuk diatur secara resmi.

“Namun hingga kini, WPR tersebut belum diterbitkan menjadi IPR di tingkat Provinsi Kepulauan Riau, sehingga menghambat legalisasi penambangan rakyat dan memengaruhi akses pekerjaan formal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga, Jumadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan jemput bola bersama DPRD dengan berkonsultasi langsung ke Pemerintah Provinsi Kepri.

“Langkah ini untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan WPR ke IPR berjalan serta mempercepat penyelesaiannya,” ujar Jumadi.

Ketua Komisi III DPRD Lingga, Yanuar, ST, mengusulkan agar DPRD Lingga segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepri. RDP diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas daerah dalam mencari solusi komprehensif atas persoalan ketenagakerjaan, terutama terkait perizinan tambang.

“DPRD Lingga berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memfasilitasi langkah kebijakan yang dapat membuka akses kerja serta memperkuat perlindungan bagi pekerja lokal,” tegas Yanuar.

Ia menambahkan, hasil audiensi ini menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan provinsi untuk menyelesaikan persoalan perizinan serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.

“Semua pihak sepakat bahwa percepatan administrasi, peningkatan kualitas SDM, dan dialog lintas pemerintahan menjadi prioritas untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Lingga,” tutup Yanuar.

***

Honda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes

0

RASIO.CO, Jakarta – Salah satu karya modifikator Indonesia dari ajang Honda Dream Ride Project (HDRP) 2025 terpilih tampil di ajang modifikasi bergengsi dunia Mooneyes Yokohama Hot Rod Custom Show 2025, setelah melalui proses seleksi di Kustomfest Yogyakarta, 4–5 Oktober 2025.

Karya tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tiga juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2024 dengan para builder papan atas, yang memodifikasi skutik premium Honda Stylo160 bergaya modern retro sebagai simbol ekspresi dan gaya hidup berkendara.

Dari hasil penilaian juri internasional serta persetujuan langsung dari Mooneyes Jepang, terpilihlah karya Vulla Hendrata dengan konsep Neo Boardtracker. Ia akan mewakili Indonesia untuk menampilkan karyanya di Mooneyes Yokohama, Jepang, pada 7 Desember 2025.

Juri internasional yang menilai karya HDRP ini terdiri dari Kaichiro Kurosu (Cherry’s Company), Masayuki Sugihara (Luck MC), dan Yuichi Yoshizawa (Custom Works Zon). Vulla, pemenang HMC 2024 kategori Free for All (FFA), mengaku bangga sekaligus haru atas pencapaian tersebut.

“Saya sangat bersyukur, kerja keras empat bulan terakhir akhirnya terbayar. Saya akan mempersiapkan karya ini sebaik mungkin agar bisa membanggakan nama Indonesia di kancah internasional,” ujarnya.

Selama empat bulan pengerjaan, ia melakukan berbagai penyesuaian, termasuk pada desain stoplamp, headlamp, dan rangka, untuk menonjolkan sisi futuristik dari konsep modifikasi tersebut. Perwakilan Mooneyes, Yano Sunny, yang hadir di Kustomfest, turut memberikan apresiasi tinggi.

“Saya sangat terkejut melihat tiga karya dari peserta HDRP dengan basis Honda Stylo160. Motor pemenang ini berani tampil berbeda dengan eksekusi berstandar tinggi. Selamat berkompetisi di Jepang,” ucapnya.

General Manager Marketing Planning and Analysis PT Astra Honda Motor (AHM), Andy Wijaya, mengatakan bahwa HDRP menjadi wadah berbagi aspirasi antara peserta dan mentor modifikasi berpengalaman.

“HDRP merupakan bentuk dukungan terhadap tumbuhnya dunia modifikasi motor di Indonesia yang berkarakter. Pengakuan dari Mooneyes menjadi kebanggaan dan semangat baru untuk terus berkarya,” ujarnya.

Sejak Juni 2025, peserta HDRP telah mendapat pendampingan dari para mentor modifikasi ternama seperti Lulut Wahyudi (Retro Classic Cycles), Ajus Mulyawarman (AMS Garage), Kengo Kimura (Heiwa MC), dan Yayack Lekha (Queenlekha Choppers), serta tim teknis AHM.

Selain Vulla Hendrata, dua peserta HDRP lainnya juga menampilkan karya unik. Yusa Firdaus dari 902 Garage (Bekasi) mengusung konsep low rider pada Honda Stylo160 dengan ubahan suspensi dan ban berukuran besar untuk tampilan kekar. Sementara Lutvia Fasichin dari TCM menghadirkan konsep streamliner dengan sejumlah parts handmade yang dikerjakan selama lebih dari tiga bulan.

Melalui Honda Dream Ride Project, para peserta diberi kebebasan berkreasi untuk menghadirkan motor modifikasi sesuai impian, sekaligus belajar tentang konsep desain, pemilihan material, manajemen biaya, dan aspek keamanan dalam berkendara.

Redaksi@www.rasio.co//

Ratu Emas 88 Skin Care Diluncurkan, Hadirkan Kosmetik Berkualitas

0

RASIO.CO, Batam – Produk kosmetik perawatan wajah dengan merek Ratu Emas 88 hadir meramaikan industri kecantikan tanah air. Produk lokal asal Batam ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya siap bersaing di pasar kosmetik nasional.

Founder Ratu Emas 88 Skin Care, Hj. Titin Nurbaini, S.Ag., M.M. atau yang akrab disapa Jeng Ayu, mengatakan produk tersebut merupakan hasil racikan pribadi yang telah ia gunakan selama bertahun-tahun dan terbukti efektif untuk perawatan kulit wajah.

“Saya ingin wanita Indonesia bisa selalu terlihat cantik dengan produk perawatan wajah yang bisa dijangkau semua kalangan. Ratu Emas 88 saya komposisikan sendiri agar harganya tetap terjangkau, namun kualitasnya terbaik,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Kepri itu, saat acara presentasi kecantikan di Komplek Pajak Patam Lestari, Batam, Minggu (5/10).

Ia menegaskan, perawatan wajah tidak harus mahal karena setiap orang berhak tampil cantik.
“Saya berharap Ratu Emas 88 dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin merawat wajah dengan harga ekonomis,” ujarnya.

Ratu Emas 88 menawarkan rangkaian produk perawatan wajah, di antaranya:

  • Facial Wash Bright and Glow (pembersih wajah)
  • Toner Bright and Glow (penyegar wajah)
  • Serum Bright and Glow (pelembut dan penutrisi wajah)
  • Day Cream Bright and Glow (pelembap dan pelindung wajah)
  • Night Cream Bright and Glow (krim malam pemutih wajah)

Satu paket lengkap dijual seharga Rp350.000, dan seluruh produk telah memiliki izin BPOM, sehingga aman digunakan. Selain itu, produk unggulan lainnya adalah Refreshing Facial Foam, pembersih wajah praktis yang dijual seharga Rp120.000. Produk ini menjadi favorit peserta dalam acara presentasi, yang langsung melakukan pembelian di tempat.

Tak hanya menjual produk kecantikan, Jeng Ayu juga menawarkan layanan treatment perawatan wajah dan kecantikan di tempat miliknya, Kezia Facial Spot, yang berlokasi di Ruko GNP Cikitsu, Batam Kota.
Tempat tersebut menyediakan berbagai perawatan wajah untuk pria dan wanita dengan harga terjangkau.

Lebih lanjut, Jeng Ayu membuka peluang kerja sama bagi masyarakat Batam dan Kepulauan Riau untuk menjadi agen atau reseller Ratu Emas 88.
Peminat dapat menghubunginya di nomor 0813-1343-2801 atau datang langsung ke Kezia Facial Spot.

“Ayo manfaatkan peluang usaha ini selagi masih baru. Mari kita bekerja sama mempercantik masyarakat Batam dan Kepulauan Riau bahkan se-Indonesia dengan produk bernuansa kearifan lokal. Cantik tidak harus mahal, karena tampil awet muda dan cantik adalah hak semua orang,” pungkasnya.

(R)