Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1646

Disnaker Gelar Pelatihan Bersertifikasi Bagi Ratusan Pencaker Batam

0

RASIO.CO – meningkatkan daya saing para pencari kerja dengan tenaga kerja dari luar negeri, serta kebutuhan industri untuk mendapatkan pekerja yang terampil dan memiliki sertifikat profesi , Pemerintah Kota Batam memberikan pendidikan dan pelatihan 20 Jenis Keahlian bagi 656 orang pencari kerja dan 2.370 orang yang sudah bekerja yang dilaksanakan bulan maret-september 2017.

Kegiatan Pendidikan dan pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Walikota Batam , Muhammad Rudi, di Aula wisma PIH , Selasa (21/03/2017)

Dalam sambutannya Rudi berharap melalui pelatihan ini para pencari kerja yang berasal dari luar kota dapat merubah diri menjadi lebih baik , dan tidak hanya itu mereka juga dapat bekerja diluar negeri .

” Mudah-mudahan setelah mengikuti pelatihan ini , dapat merubah diri menjadi lebih baik dan juga mendapat bersaing untuk bekerja diluar negeri ” Kata Rudi.

Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, pengembangan perluasan kesempatan kerja tahun anggaran 2017 khusus kota Batam.

” Batam ini milik kita dan kita harus selalu menjaganya ” tutupnya.

Sementara itu Kadisnaker Batam Rudi Syakerti mengatakan, lebih kurang ada 656 orang pelatihan bagi pencaker yang disertifikasi agar dapat bersaing mencari pekerjaan diperusahaan di Bata.

Selain itu, juga dilakukan sertifikasi bagi pekerja yang sudah bekerja diperusahaan yang dilaksanakan secara bertahap dari bulan maret sampai september 2017.

“ada2.370 orang yang sudah bekerja dilakukan pelatihan secara bertahap,” kata Rudi Syakerti disela-sela pembukaan pelatihan sertifikasi di PIH.

Ia menambahkan, dengan adanya pelatihan ini diharapkan pencaker bisa dapat bekerja karena sudah mempunyai keterampilan dan kepada yang sudah bekerja dapat meningkatkan kemampuan bekerja dan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bekerja di Batam.

Apri @www.rasio.co |

Saksi Fakta Benarkan Karaoke Memory Menyediakan PSK

0

RASIO.CO – Dua terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Soei Lanalias Alan pemilik Memory Karaoke dan Depi Pebriani (Germo) kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan dari saksi penangkap Polda Kepri, Selasa (21/3/2017).

Menurut saksi Salam dan Edi dalam persidangan, mengatakan, awal dilakukan penangkapan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat Memory Karaoke ada dugaan penjualan orang (Trafiking). Setelah itu dilakukan penyelidikan di lokasi dengan penyamaran yang dilakukan Joko.

“Joko yang melakukan penyamaran sebagai tamu di Memory Karaoke,”ujar saksi.

Setelah masuk lokasi, lanjut saksi, Joko bertemu dengan Depi, dan Depi menawarkan para perempuan yang sedang duduk dikursi sofa, serta Depi menyampaikan bahwa perempuan pekerja (PSK-red) di Memory ini bisa diajak untuk berhubungan badan (Sirt time) dengan harga Rp 500 ribu.

“Menurut Joko (Penyamar-red) telah memberikan uang ke pada Depi, dan menyampaikanya ke pada terdakwa Soei Land. Dan Novan yang dipilih Joko diajak masuk kamar, setelah itu langsug dilakukan penggerebekan,”terang saksi.

Lanjutnya saksi, terdakwa Depi dan Soei Land langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Agus didampingi Marta Dan Redite menyampaikan pada kedua terdakwa yang didampingi PH nya. “Dari keterangan saksi penangkap, apakah ada yang dibantah,”sampainya Hakim Agus.

“Saya tidak ada menerima uang, yang nerima uang Depi, lalu diserahkanya ke kasir,”bantah terdakwa Soei Land. Hal itu pun diakui oleh terdakwa Depi.

Apri @www.rasio.co |

Delapan Terdakwa Judi Balizone di Sidangkan PN Batam

0

RASIO.CO – Delapan terdakwa merupakan pekerja Gelanggang Permainan(Gelper) Balizone terletak di harbaourbay yang diduga berbau judi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan anggeda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar. Selasa(21/03/2017).

Dalam persidangan Majlis Hakim Ketua Agus Rusianto, SH, MH yang didampingi hakim anggota Marta Napitupulu SH,MH dan Radite Ika Sepriana SH.MH sempat melakukan pendataan atas identitsa kedelapan terdakwa. dan dalam dakwaannya JPU membacakan

Bahwa Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala.

Sedangkan Barang bukti 53 unit mesin gelper yang terdiri dari 1 unit mesin Naga Panda, 1 (unit mesin Baby Box , 1 unit mesin Ocean King II , 1 unit mesin Paus, 15 unit mesin poker ,14 unit mesin singa , 20 unit mesin paman.

Uang tunai Rp.3.289.000,- , 1 buah papan koin warna pink dengan 300 ,1 ikat tiket warna putih biru bertuliskan Indah Zone sebanyak 625 , 1 buah kalkulator ,1 unit handphone Samsung Duos dalam kotak putih bertuliskan angka 150, 1 handphone Venera dalam kotak biru bertuliskan angka 150.

1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam nopol BP 12 TM, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Innova, 1 buah STNK an Rustam Efendi dan Tempat Penyimpanan Kejaksaan Negeri Batam, Tempat Penyerahan Pengadilan Negeri Batam Penerima Nurlaili, SH.,MH Tgl Penyerahan Barang Bukti 01/03/2017 dan Barang Bukti dititipkan kembali ke JPU.

Modus Perbuatan tersebut para terdakwa sesuai laman web PN Batam. peristiwa
Bahwa mula-mula pada hari rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan, dan Tim dari Polda Kepri mendapat informasi bahwa di Gelanggang Permainan Bally Zone yang terletak di Harbour Bay Mall lantai 1 Kel Sei Jodoh Kec Batu Ampar-Kota Batam menyelenggarakan Perjudian dengan cara menggunakan mesin Gelper.

Kemudian atas informasi tersebut Tim gabungan Dit Reskrimum polda Kepri melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut, sesampai disana saksi Merta Nadi Putra dan saksi Ahmad Ayub Tarigan memperhatikan bahwa salah seorang pemain yaitu Suhendri Sinaga (dalam berkas terpisah) bermain Gelanggang permainan jenis Naga.

Saat itu Suhendri Sinaga menang dan mendapatkan tiket berwarna putih biru yang keluar dari mesin permainan, kemudian tiket yang didapat tersebut Suhendri Sinaga tukarkan kepada kasir Bally Zone dengan sebuah Handphone, setelah itu salah seorang karyawan menjumpai Suhendri dan Sinaga dan menyerahkan kepada salah seorang karyawan.

Setelah itu Suhendri Sinaga menunggu dan karyawan tadi menyerahkan sejumlah uang kepada Suhendri Sinaga, melihat kejadian tersebut saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan bersama dengan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Suhendri Sinaga bersama dengan karyawan Bally Zone.

Bahwa pada saat tim dari Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Suhendri Sinaga, petugas juga menangkap Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala, dimana masing-masing terdakwa sedang melakukan kegiatan berbeda.

Suhendri Sinaga yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah. terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland yang berperan sebagai Humas sekaligus sebagai penukar hadiah dari pemain sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa III.Sri Mandayani Alias Manda yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Terdakwa VI.Elvi Sugiarto Alias Elvi yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin. Terdakwa IV.Susi Nainggolan Alias Susi  yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Sedangkan terdakwa II.Rudi Hartono Alias Rudi yang berperan sebagai pengawas sedang duduk didepan kasir menunggu apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan. Terdakwa V.Irmayeni Als Irma berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.

Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Alias Bala sedang menunggu di luar arena Gelanggang permainan untuk menerima barang hasil dari penukaran pemain dari terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland ataupun karyawan lainnya untuk disimpan sementara di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BP 12 TM.

Terhadap salah seorang karyawan yang berperan sebagai penukar hadiah saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan tidak melihatnya lagi karena setelah menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa SUhendri Als Hendri karyawan tersebut langsung menuju ke tempat orang yang ramai sehingga tidak dapat lagi saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan lihat (atas nama Nuel, belum tertangkap/ telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selain itu pengelola Gelanggang Permainan tersebut yaitu Keewin juga belum tertangkap telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Usai membacakan dakwaan majlis hakim menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kepri menceritakan kapan ditangkap dan peran kedelapan terdakwa di gelper Balizone Harbaourbay , setelah itu sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Apri @www.rasio.co |

Jamaris Pejabat Pemko Batam Lega di Vonis 7 Bulan Penjara

0

RASIO.CO – Terdakwa Jamaris alias Boy yang merupakan pejabat Pemko Batam bersama rekannya Irwanto lega setelah Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis 7 bulan penjara serta atau denda subsider Rp10 juta rupiah.vonis tersebut 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Senin(20/03/2017).

Kelegaan Jamaris alias boy terlihat begitu hakim mengetok palu tiga kali langsung mendatangi serta menyalami ketiga masjlis hakim serta menerima keputusan hakim, begitu juga JPU Yogi menyatakan terima atas putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uum(JPU).

“Setelah mempertimbangkan barang bukti dan saksi-saksi dipersidangan, kami berpendapat tuntutan JPU telah terbukti dan menolak nota pembelaan dari terdakwa dan PHnya,” kata Edward saat membacakan amar putusan.

Edward juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung pemerintah dalam giat-giatnya memberantas Pungli dan merusak sistem pelayanan masyarakat.

“Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta mengembalikan uang terdakwa jamaris sebagai barang bukti dipersidangan sedangkan bb irwanto disita,” jelasnya.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah selaku pejabat atau PNS pemerintah melakukan Pungli.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara terhadap terdakwa Jamaris alias Boy,” kata Edward.

Sedangkan terdakwa Irwanto dijatuhkan vonis selama 7 bulan penjara dengan denda 10 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta Subsidair 2 bulan penjara potong masa tahanan,” tegas Edward.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan JPU Yogi menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumnya, Jamaris dan Irwanto terdakwa kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) menangis sambil merengek saat menyampaikan pembelaan (Pledoi) didepan hakim diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/32017).dimana sebelumnya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Yogi

Dalam pledoi Jamaris yang dibacakanya, mengatakan, bahwa ia merasa telah dizolimi dan ditindas atas penangkapan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda kepri, sehingga menjadi terdakwa dan sampai kepersidangan.

“Saya kecewa, karena dipaksa menjadi terdakwa dan dihadirkan dipersidangan ini. Padahal saya selalu patuh kepada atasan, dan sudah mengabdi selama 30 tahun lebih, tapi semua ini harus saya jalani,”ujar Jamaris yang tak kuat menahan tangisnya.

Lanjut Jamaris membaca, dakwaan serta tuntutan yang dijatuhkan JPU juga telah salah. Karena menurutnya apa yang dilakukannya adalah sebagian dari tugas pelayanannya bagi masyarakat dan terkait uang tersebut, ia tidak pernah memintanya.

“Tidak pernah meminta uang pada masyarakat dalam pengurusan dokumen. Karena itu dalam pledoi, saya berharap mejelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,”pinta Kabid Disdukcapil Kota Bata mini.

Hal yang sama dimohon terdakwa Irwanto kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadpanya, karena dalam pembelaannya ia juga merasa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Saya tidak pernah merasa bahwa warga yang saya bantu dan memberikan uang tanpa saya minta dikatakan menjadi pungli. Batin saya menjerit, kenapa pungli ini dituduhkan kepadaku yah Allah,”baca Irwanto

Irwanto juga berharap kepada majelis hakim agar dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan terhadapnya oleh JPU dihapuskan “Dan saya akan membuat peristiwa ini menjadi guru yang sangat berharga untuk menjalani kehidupan saya selanjutnya.

Sementara itu PH terdakwa dalam pledoinya mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa masih saling berkaitan, yang dimana menurutnya dari keterangan seluruh terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

“Terdakwa hanya melakukan tugasnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang dimana dalam bantuan tersebut warga memberikan uang meskipun terdakwa tidak memintanya” Ungkapnya

Ia juga mengatakan analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannyapun menurutnya menjadi salah.

“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen” Jelasnya

Atas hal tersebut, PH terdakwa meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

“Membebaskan terdawka dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana semestinya” Tegas PH terdakwa

Menanggapi hal itu, JPU Yogi dalam tanggapan menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.

“PH menyampaikan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara Negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa” Tegas Yogi.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Yogi selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp10 juta, subsidair 2 bulan penjara untuk terdakwa Jamaris dan 4 bulan untuk terdakwa Irwanto, karena dinyatakan terbukti secara sah bersala sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 95B Jo Pasal 79A UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Apri @www.rasio.co |

Dua Kurir Narkoba Puluhan Kilo di Tangkap Polisi

0

RASIO.CO – S dan AY alias Y merupakan kurir narkotika jenis sabu dan ektasi berhasil ditangkap kepolisian Polres Bintan dilobby salah satu hotel Hotel Comfort Tanjungpinang.(17/032017). sekira pukul 17.00 wib.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 Koper warna Hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1 koper berisi 11 paket besar yang diduga sabu-sabu, 1 koper lagi berisi 10 paket besar yang diduga sabu dan 1 (kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan.

“Dua koper berisi 21 paket sabu dan ratusan butir ditemukan dalam koper yang berhasil diamankan,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga saat ekpos di Polres Bintan. Senin(20/03/2017).

Ia menjalaskan, Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib di dapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Binta, ada satu unit mobil Avanza warna Biru yang diduga membawa Narkotika dengan tujuan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan tujuan Tanjung Priuk.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan didapati informasi narkotika yang berada di Mobil Avanza warna Biru tersebut sudah dipindahkan ke Mobil Toyota Yaris warna Putih.

berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan diseputaran Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan hingga ke Kota Tanjungpinang dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 wib ditemukan Mobil Toyota Yaris warna Putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak di KM 6 Tanjungpinang,” paparnya.

Lanjut Dia, Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib pelaku yang menggunakan mobil tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Tanjungpinang dan mobil tersebut diparkirkan di parkiran tidak jauh dari kamar hotel, anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil tersebut dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 17.00 wib

Pada saat mobil Yaris tersebut hendak keluar dari Parkiran Hotel, anggota Satresnarkoba mendekati dan melakukan penyergapan selanjutnya memerintahkan pengemudi mobil untuk keluar dan satu orang teman pengemudi yang berada di Lobby Hotel dibawa ke mobil dan memerintahkan untuk membuka Bagasi Mobil yang disaksikan oleh Karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang .

dan pada saat dibuka ditemukan 2 Koper warna Hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1 koper berisi 11 paket besar yang diduga sabu-sabu, 1 koper lagi berisi 10 (sepuluh) paket besar yang diduga sabu dan 1 kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan.

Saat dilakukan introgasi pelaku berinisial S dan AY alias Y, yang berasal dari Sampang Madura, pelaku juga mengakui barang yang diduga Narkotika tersebut milik saudara K yang sekarang masih DPO yang berada di Sampit (Kalimantan Tengah).

Pelaku mengakui hanya sebagai orang yang disuruh membawa dan mendapatkan upah Rp. 10.000.000 perorang, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya sudah 2 kali membawa Narkotika ke Tanjung Priuk melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan,”pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian 21 paket besar Narkotika diduga jenis Sabu, paket berisi narkotika jenis akstasi dengan rincian 495 butir warna jingga/orange, 510 butir warna biru, 1 unit mobil merk toyota yaris warna putih. kedua tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apri @www.rasio.co |

Danlantamal Pimpin Sertijab Kadispotmar dan Datsatkamla

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Serah terima jabatan di dalam sebuah institusi khususnya di lingkungan TNI Angkatan Laut merupakan suatu proses yang wajar dan harus dilaksanakan, bukan saja sebagai bagian penting dari pembinaan personel yaitu peremajaan dan kaderisasi kepemimpinan, namun lebih dari itu diarahkan untuk memantapkan manajemen organisasi agar lebih antisipatif terhadap dinamika lingkungan dan tantangan tugas di masa mendatang.

Demikian tadi sebagian dari amanat Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. pada saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kepala Disnas Potensi Maritim (Kadispotmar) Lantamal IV dan Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal IV di berlangsung di lobi atas Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (20/03).

Jabatan Kadispotmar Lantamal IV diserah terimakan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Tri Antono kepada pejabat baru Letkol Laut (KH) Syafrudin Amir, S.Ag. sedangkan jabatan Dansatkamla Lantamal IV diserah terimakan dari Mayor Laut (P) Fery Anton S. kepada Mayor Laut (P) Yudo M. Angkasa.

Menurut Danlantamal IV, kondisi lingkungan penugasan TNI Angkatan Laut saat ini membutuhkan personel yang berkompeten dan berpengalaman melalui seleksi ketat guna meneruskan jalannya roda kepemimpinan organisasi. Jabatan yang diemban pada hakikatnya merupakan amanah sekaligus kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui TNI Angkatan Laut atas prestasi, dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan.

“Saya yakin dengan bekal kompetensi dan pengalaman, pejabat baru akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta mampu menunjukkan potensi diri dan melahirkan gagasan baru yang inovatif dalam rangka peningkatan kinerja satuan,” ujar Laksma TNI S. Irawan, S.E

Rangkaian acara serah terima jabatan Kadispotmar Lantamal IV dan Dansatkamla Lantamal IV diakhiri dengan acara ramah tamah yang dilaksanakan di aula Yos Sudarso Mako Lantamal IV yang dihadiri oleh Wadan Lantamal IV, para Asisten Danlantamal IV, Kakuwil Lantamal IV, para Kadis/Kasatker Lantamal IV, Danyonmarhanlan IV TPI serta Pamen Mako Lantamal IV.

Apri @www.rasio.co |

Urip Santoso Tak Mengetahui Kliennya Diperiksa Sebagai Tersangka Hari ini

0

RASIO.CO, Batam-Kuasa Hukum Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Urip Santoso, SH mengaku tak mengetahui jadwal pemeriksaan kliennya di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Senin (20/3) sebagai tersangka.

Kepada RASIO MEDIA, Urip mengatakan perihal penetapan tersangka bagi kliennya itu sama sekali diluar dugaan. Pasalnya, sejak beberapa hari dirinya berada di luar kota dan baru tiba di Kepri hari ini.

“Saya pun tak tahu kalau beliau (Asep Nana Suryana) diperiksa sekarang,” kata Urip melalui sambungan telepon selulernya menjawab RASIO MEDIA.

Diberitakan sebelumnya, Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dijadwalkan Senin (20/3) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Untuk kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 (dua) orang, Asep Nana Suryana dan Slamet yang tertangkap tangan langsung pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, gelar penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka dilaksanakan Selasa (14/3) pekan lalu dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanjungpinang pada Kamis (16/3). Penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana selaku Dirut BUMD tersebut karena telah ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan uang hasil pungli.

“Dia (Asep Nana Suryana) terbukti ikut menikmati hasil uang pungli,” kata sumber RASIO MEDIA di Kejati Tanjungpinang hari ini.

Sebelumnya, meski telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik selama 2 (dua) hari sejak Senin, (27/2) hingga Selasa (28/2), Asep Nana Suryana masih optimis dirinya tak terkait dengan aktifitas pungutan liar sebagaimana dilakukan Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang yang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre.

ALLE KATA @www.rasio.co

Ini Kronologi Penangkapan Penculik WN Malaysia Ling Ling

0

RASIO.CO, Jakarta – Tim satgas Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Herry Heryawan berhasil menangkap 4 orang yang diduga menculik seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Ling Ling. Penangkapan itu dilakukan di Batam, Kepulauan Riau.

Berikut ini kronologi lengkap penculikan Ling Ling hingga penangkapan yang dilakukan:

Selasa, 21 Februari 2017

Pukul 19.25 waktu Malaysia

Terjadi perampokan di daerah Kulai Johor, Malaysia. Dari hasil rekaman CCTV, terpantau 5 orang menggunakan senjata api. Para pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dan membawa lari korban atas nama Ling Ling. Mereka lalu kabur menggunakan mobil.

Setelah itu, para pelaku menelepon suami Ling Ling sebanyak 14 kali dan meminta uang tebusan SGD 5 juta. Setelah negosiasi, tebusan berkurang menjadi SGD 3 juta hingga jumlah yang disepakati SGD 2.014.

Selasa, 14 Maret 2017

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap 6 pelaku yang merupakan WN Malaysia. Keenamnya adalah Beh Joo Siong, Lee Fa Xian, Soh Wei Lon, Beh Joo Wi, Chew Chee Boon, dan Lim Siou Siang.

Dilansir Detik, Dari hasil interogasi, PDRUM mendapatkan informasi tentang pelaku lain yang kabur dan menyandera Ling Ling ke Batam, Indonesia. PDRM kemudian meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menyelamatkan Ling Ling.

Tim satgas Bareskrim Polri tiba di Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

Rabu, 15 Maret 2017

Tim berkonsolidasi dan mengumpulkan data di lapangan.

Kamis, 16 Maret 2017

Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau bertemu dengan PDRM untuk menggelar rapat dan berbagi informasi.

Jumat, 17 Maret 2017

Tim tambahan dari Jakarta diberangkatkan ke Palembang untuk mencari wanita bernama Sallyna, yang diduga merupakan istri dari Wak Lan (otak penculikan).

Sabtu, 18 Maret 2017

Rapat konsolidasi dilakukan kembali. Tim di Palembang mengumpulkan data terkait dengan Sallyna, sedangkan tim di Batam mencari Wak Lan dan berkoordinasi dengan PDRM.

Minggu, 19 Maret 2017

Tim mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di sebuah gubuk di daerah Tamiyang, Batuaji, Batam.

Tim lalu melakukan penggerebekan di gubuk itu pada pukul 05.15 WIB dan mendapati Ling Ling dalam keadaan hidup. Selain itu, tim menangkap 4 pelaku, yaitu David Doo, Kemas Muhammad Saleh, Cahyadi alias Yadi alias Panjang, dan Hartadi alias Mas. Keempatnya merupakan WN Indonesia.

Tim lalu memulangkan Ling Ling ke Malaysia, sedangkan 4 pelaku diproses secara hukum.

Apri @www.rasio.co | Detik

Hari ini, Asep Nana Suryana Diperiksa Sebagai Tersangka

0

RASIO.CO, Batam-Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Senin (20/3) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Untuk kasus ini telah ditetapkan tersangka sebanyak 2 (dua) orang, Asep Nana Suryana dan Slamet yang tertangkap tangan langsung pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, gelar penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka dilaksanakan Selasa (14/3) pekan lalu dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanjungpinang pada Kamis (16/3). Penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana selaku Dirut BUMD tersebut karena telah ditemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan uang hasil pungli.

“Dia (Asep Nana Suryana) terbukti ikut menikmati hasil uang pungli,” kata sumber RASIO MEDIA di Kejati Tanjungpinang hari ini.

Sebelumnya, meski telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik selama 2 (dua) hari sejak Senin, (27/2) hingga Selasa (28/2), Asep Nana Suryana masih optimis dirinya tak terkait dengan aktifitas pungutan liar sebagaimana dilakukan Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang yang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre.

Hal tersebut disampaikan Urip Santoso, Kuasa Hukumnya kepada wartawan Portal berita ini, Kamis (2/3) melalui telpon seluler ketika dimintai konfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan kliennya di lantai tiga, Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Urip mengatakan kliennya dicecar sebanyak 26 pertanyaan, hari pertama sebanyak 12 pertanyaan dan sisanya di keesokan harinya. Pertanyaan dari penyidik juga, lanjut Urip masih seputar Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kliennya dalam memimpin BUMD tersebut.

Persepsi bahwa pemeriksaan intensif selama dua hari terhadap kliennya merupakan suatu pertanda keterlibatan terkait kasus pungli itu, menurut Urip tentu tidak beralasan. Sebab, tambahnya, pemeriksaan intensif itu merupakan hal biasa dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Justru permintaan untuk disambung (menjadi 2 hari) itu permintaan pihak kami, agar tidak dilakukan pemeriksaan dimalam hari,”kata Urip.

Permintaan agar pemeriksaan dilanjutnya ke-esokan harinya, pada hari pertama pemeriksaan, kata Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang ini juga berkaca dari pemeriksaan ke-lima orang pegawai BUMD dan Direktur Operasional BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama pekan sebelumnya yang berlangsung hingga malam hari.

“Jadinya, kami minta agar untuk beliau (Asep) dilanjutnya esok harinya,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan Slamet yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat Slamet sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara Slamet berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

ALLE KATA @www.rasio.co

BMKG Prediksi Gelombang Sejumlah Wilayah Tinggi

0

RASIO.CO – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksikan sejumlah wilayah di tanah air berpotensi mengalami gelombang tinggi mulai pagi ini hingga esok hari.

Dalam melalui situsnya, BMKG menyebut tinggi gelombang 1,25 – 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan utara dan barat Aceh, Laut Sawu, Selat Ombai, Perairan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan Nusa Tenggara Timur, Perairan Selatan Kalimantan.

Kemudian, Selat Makassar bagian Selatan, Perairan Kepulauan Selayar, Laut Sumbawa, Perairan Utara Flores, Laut Flores, Perairan Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud, Laut Maluku, Perairan utara Kepulauan Sula, Halmahera, Laut Halmahera dan Perairan utara Papua Barat hingga Papua.

Sementara itu, sejumlah gelombang setinggi 2,5-4 meter diperkirakan terjadi di wilayah antara lain Perairan barat Kepulauan Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu hingga barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan.

Lalu Perairan selatan Jawa hingga Sumbawa, bagian selatan Selat Bali, Selat Lombok, Selat Alas dan Perairan selatan Sumba.

Apri @www.rasio.co |