Kamis, November 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1659

Manchester United Lolos dengan Agregat 4-0

0

RASIO.CO, Saint Etienne-Manchester United menang 1-0 atas AS Saint Etienne pada pertandingan babak 32 besar Liga Europa, Rabu (22/2/2017) atau Kamis dini hari WIB. Hasil ini memastikan Setan Merah – julukan Manchester United – lolos dengan agregat 4-0.

Gol tunggal kemenangan Manchester United di Stadion Geoffroy-Guichard itu dicetak oleh Henrikh Mkhitaryan pada menit ke-17. Dia dengan satu sentuhan memanfaatkan umpan silang Juan Mata untuk menaklukkan kiper Stephane Ruffier.

Namun, delapan menit berselang, pemain asal Armenia itu harus ditarik keluar lantaran cedera. Mkhitaryan tampak mengalami nyeri pada hamstring-nya sehingga ditarik keluar dan digantikan oleh Marcus Rashford.

Laga ini juga diwarnai oleh kartu merah bek Setan Merah Eric Bailly pada menit ke-63. Pemain Pantai Gading itu diusir wasit karena mendapat dua kartu kuning hanya dalam tempo empat menit.

Kartu kuning pertama Bailly pada menit ke-60 didapat setelah melanggar Romain Hamouma yang memang kerap merepotkan barisan pertahanan tim tamu. Tiga menit berselang, Bailly mendapat kartu merah karena melanggar Hamouma lagi.

Kehilangan Bailly tampaknya berdampak langsung pada permainan Manchester United. Tuan rumah lebih mendominasi permainan.

Pada sepanjang pertandingan, Saint-Etienne mampu menguasai 57 persen penguasaan bola dan menciptakan 10 percobaan yang empat di antaranya tepat sasaran. Sedangkan Man United hanya memiliki delapan tembakan dengan tiga on target.

Kendati demikian, Manchester United tetap bisa mengamankan keunggulan 1-0 hingga akhir laga. Mereka pun melangkah ke babak 16 besar.

Hasil ini juga menjadi modal Setan Merah jelang final Piala Liga Inggris. Mereka akan berhadapan dengan Southampton di Stadion Wembley pada Minggu (26/2/2017).

Hasil babak 32 besar Liga Europa, Rabu (22/2/2017):

Fenerbahce 1-1 FC Krasnodar (Souza 41′ ; Fedor Smolov 7′) – Krasnodar lolos, agregat 2-1

Schalke 1-1 PAOK Thessaloniki (Alessandro Schoepf 23′ ; Matija Nastasic 25′-bunuh diri) – Schalke lolos, agregat 4-1

Saint-Etienne 0-1 Manchester United (Henrikh Mkhitaryan 17′) – Manchester United lolos, agregat 4-0

Saint-Etienne: 16-Stephane Ruffier, 24-Loic Perrin, 2-Kevin Theophile Catherine, 19-Florentin Pogba, 25-Kevin Malcuit, 5-Vincent Pajot, 14-Jordan Veretout (18-Fabien Lemoine 68′), 22-Kevin Monnet-Paquet, 11-Henri Saivet (26-Jorginho 54′), 27-Robert Beric (9-Nolan Roux 59′), 21-Romain Hamouma

Pelatih: Christope Galtier

Manchester United: 20-Sergio Romero, 12-Chris Smalling, 3-Eric Bailly, 16-Michael Carrick (31-Bastian Schweinsteiger 62′), 18-Ashley Young, 27-Marouane Fellaini, 8-Juan Mata (5-Marcus Rojo 64′), 22-Henrikh Mkhitaryan (19-Marcus Rashford 25′), 17-Daley Blind, 6-Paul Pogba, 9-Zlatan Ibrahimovic

Pelatih: Jose Mourinho

Wasit: Deniz Aytekin

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: BOLA KOMPAS

Madrid Jaga Jarak dari Barcelona

0

RASIO.CO, Jakarta-Real Madrid memiliki kesempatan untuk menjauhkan diri dari Barcelona di klasemen La Liga Spanyol, Rabu (22/2).

Madrid ada di puncak dari 21 pertandingan yang telah dilalui dengan jumlah poin 52. Menyusul di bawahnya adalah Barcelona yang hanya terpaut satu poin dari Madrid. Namun, Barcelona telah memainkan 23 laga La Liga.

Nah, tengah pekan ini menjadi kesempatan bagi Madrid untuk memperbesar jarak poin dengan Barcelona. Syaratnya satu yakni mendapatkan poin penuh dari kandang Valencia dalam laga yang setara dengan Kamis (23/2) dini hari WIB tersebut.

Namun, Pelatih Madrid, Zinedine Zidane tak mau memandang laga mendatang bakal mudah. Valencia baru saja membalikkan tren setelah tiga laga tanpa kemenangan pada pekan lalu.

Klub yang kini diarsiteki Salvador Gonzalez tersebut mampu menekuk Athletic Bilbao dengan skor 2-0 di hadapan publik Mestalla. Dua gol yang disumbang pemain impor, Luis Nani dan Simone Zaza.

“Kemenangan tiga poin [dari Athletic Bilbao] memberi kami kepercayaan diri besar untuk pertandingan hari Rabu ini,” kata Salvador Gonzalez yang akrab dengan sapaan Voro itu seperti dikutip dari Football-Espana.

Dalam laga tersebut, Voro memanfaatkan trio Nani-Zaza-Munir El Haddadi.

Tapi, di sisi lain, tim tamu yang diarsiteki Madrid pun tengah prima–ditambah kehadiran Gareth Bale. Bale yang sempat absen akibat cedera selama tiga bulan berhasil mencetak gol untuk Madrid ke gawang Espanyol pekan lalu.

“Kami tampil bagus saat melawan Espanyol,” kata Zidane. “Namun kami belum memenangkan apapun. Sekarang kami memiliki dua laga tandang yang sulit. Kami akan mencoba mengambil keuntungan dari laga melawan Valencia.”

Lihat juga:Zidana Tak Khawatir Isco Pergi dari Madrid
Valencia hanya menang sekali dari 16 pertemuan dengan Madrid. Satu-satunya keuntungan bagi Valencia adalah dalam lawatannya ke Mestalla malam ini Madrid dipenuhi tekanan.

Pertama dari lima laga tandang terakhir, Madrid hanya memetik sekali kemenangan. Kemudian, musim lalu laga di Mestalla berakhir 2-2. Selain itu, laga di Mestalla bisa menjadi kunci bagi Los Blancos dalam menyelesaikan musim kompetisi ini.

“Kami akan menghadapi tim yang tengah bagus di lapangan yang sulit,” tutur Zidane seperti dikutip dari situs Madrid.

Kesempatan Bagi Madrid Menjauh dari BarcelonaSimone Zaza akan jadi ujung tombak Valencia sa(AFP PHOTO / JOSE JORDAN) “Pesan saya selalu sama. Kami tahu liga ini sulit. Ini sudah masuk Februari dan kami tetap baik, namun itu tak berarti apapun. Hanya diri kami dan kesempatan di Valencia yang membuka peluang kami untuk mendapatkan lebih banyak poin. Kami paham pentingnya hasil di sini untuk laga secara keseluruhan.”

Tapi, skuat Valencia enggan memberi kemenangan begitu saja kepada Madrid. Apalagi klub tersebut saat ini masih berjuang di papan bawah agar terhindar dari jebakan degradasi.

“Jika kami bermain bagus seperti yang kemarin [melawan Bilbao] di babak pertama, kami bisa meraih kemenangan,” kata Zaza dikutip dari situs resmi Valencia.

“Kami harap kami bisa mengerahkan segala hal yang kami miliki. Menggunakan kaki, kepala, dan juga hati untuk keseluruhan pertandingan nanti.”

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: CNN Indonesia

Broker Nakal Bakal Dipidana

0

RASIO.CO, Jakarta-Otoritas pasar modal tengah menginvestigasi 4-5 sekuritas anggota bursa (AB) diduga memfasilitasi transaksi mencurigakan menjelang penutupan (pre-closing). Transaksi pada 10 menit sebelum penutupan perdagangan itu disinyalir investor atau nasabah sekuritas menjadi aktor utama manipulasi harga.

Manajemen bursa efek Indonesia (BEI) memperkirakan terdapat sekitar 1-2 nasabah pada setiap sekuritas diperiksa. Investor-investor itu diduga menjadi dalang dibalik transaksi-transaksi penyebab indeks saat penutupan menurun 3 bulan terakhir. ”Saat pre-colsing, investor atau broker last minute itu suka melakukan marking the close (manipulasi harga saat pre-closing),” terang Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini.

Jadi, bilang Hamdi dengan transaksi 1 lot saham, investor bisa membuat harga naik dan turun (fluktuatif). Lazimnya, investor melancarkan aksi tersebut dengan modus beragam dalam mencapai tujuan. Pada saat pre-closing itu, investor atau broker bisa memasukkan duit sebanyak mungkin. ”Ini kemudian memaksa mesin akan membentuk harga sesuai keinginan pelaku,” urai Hamdi.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, memang investor menjadi penyebab transaksi mencurigakan tersebut. Dan, berdasar Undang-Undang Pasar Modal, pelaku bisa dikenai sanksi peringatan keras hingga hukuman pidana kalau terbukti bersalah. ”Biasanya, investor sendiri yang melakukan, mereka langsung bertransaksi tanpa lewat broker melalui DMA atau Direct Market Access. AB atau sekuritas juga bisa terkena sanksi, kalau membantu nasabah,” tegasnya.

Untuk mengatasi manipulasi harga tersebut, otoritas pasar modal tengah mengkaji rencana untuk membuka informasi mengenai detail dan transaksi harga saham pada saat pre-closing. Maklum, selama ini selalu tertutup pada 10 menit terakhir sebelum penutupan perdagangan. Kalau hal itu belum cukup, juga akan menerapkan sistem random closing, atau penutupan perdagangan acak oleh mesin saat harga penutupan sudah terbentuk.
ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Indopos.co.id

Jurkam Tjhai Nyit Kim-Suriadi Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pilkada

0

RASIO.CO, Singkawang-Ketua Juru kampanye pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Tjhai Nyit Kim-Suriadi, Andy Victorio resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (22/2).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut adanya laporan kepada dirinya karena telah melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial.

Sehari sebelumnya meneurut Andi ia baru dipanggil sebagai saksi oleh Sentra Gakkumdu.
Andi mengungkapkan kasus yang ia alami begitu cepat prosesnya, namun demikian ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sehari sebelumnya saya dipanggil sebagai saksi, namun sehari kemudian saya dipanggil menjadi tersangka. Saya hormati proses hukum yang ada dan ikuti aturannya sambil dipelajari,” katanya.

Namun ia merasa apa yang menimpa dirinya adalah sebuah perbuatan zalim, dan sebagai pembunuhan karakter pada dirinya.

“Saya merasa dizalimi, mereka semua adalah teman-teman saya, hanya karena ada perbedaan di Pilkada lantas saya harus dijadikan musuh. Seperti ingin adanya pembunuhan karakter, padahal saya juga bukan siapa-siapa, hanya pemuda biasa,” ungkapnya

Kendati ia tetap menghormati segala proses yang terjadi, ia juga berharap Panwas juga berlaku adil dalam setiap pelanggaran yang terjadi.

Ia juga siap membantu dengan membeberkan bukti-bukti jika diperlukan.

“Saya menerima semua proses hukum yang berlaku tapi saya juga berharap Panwas bersikap adil. Jangan hanya menindaklanjuti yang dilaporkan tetapi pelanggaran yang terjadi di lapangan juga harus diawasi, saya siap membantu jika diperlukan, termasuk bukti-bukti pelanggaran,” harapnya.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Tribun Pontianak

Pengacara Ahok Nilai Saksi Ahli Pidana Mendahului Hakim

0

RASIO.CO, Jakarta-Pengacara Basuki Tjahaja Purnama menilai saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir telah melakukan kesalahan yang fatal. Sebab, Mudzakkir dengan kapasitasnya sebagai ahli telah menyimpulkan bahwa Basuki atau Ahok terbukti memenuhi unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, beranggapan Mudzakkir telah mendahului hakim karena telah menyatakan kliennya bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama itu.

“Ini kan prematur dan melanggar etika karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Hakim (juga) tidak boleh menyatakan keyakinan dalam sidang sebelum dia buat putusan. Ini ahli mendahului,” ujar Wayan seusai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.

Wayan menambahkan, Mudzakir pun bersaksi tidak sesuai dengan keahliannya karena dia bersaksi dalam kapasitas sebagai saksi ahli hukum pidana.

“Tapi ahli ini mengatakan dia ahli pidana materil, pidana formil, yang paling fatal dia banyak bicara soal agama. Banyak bicara penafsiran yang tidak jelas ujungnya,” ucap Wayan.

Wayan menuturkan, dalam persidangan tersebut, Mudzakir telah berpendapat bahwa keterangan saksi fakta yang tidak langsung melihat pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodai agama kesaksiannya tidak mengikat.

Untuk itu, tim kuasa hukum yakin dalam kasus ini Ahok tidak bersalah.

“Maka pantaslah Pak Basuki menang. Perkara ini rekayasa. Sampai sekarang enggak ada bukti Pak Basuki salah. Walau ahli memaksakan kehendak tapi Anda bisa lihat gimana dia tertatih-tatih. Seolah bagaimana ahli sulit sendiri mempertahankan alasannya,” kata Wayan.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: KOMPAS.Com

Kemenkominfo Pastikan Tutup Situs Penyebar Berita HOAX

0

RASIO.CO, Jakarta-Belakangan banyak beredar situs yang menyebarkan berita bohong (hoax) untuk menjatuhkan seseorang atau satu pihak tertentu. Sebelum dan pascapilkada serentak 2017, berita hoax kian masif menyebar.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemenkominfo tidak akan diam jika ditemukan situs yang terbukti menyebarkan berita hoax. Jika terbukti menyebarkan berita hoax, situs tersebut bisa ditutup.

Namun Kemenkominfo baru bisa bertindak jika sudah menerima laporan pihak yang dirugikan. ”Kami (Kemenkominfo) bekerja secara sistem, jadi harus ada pelaporan dulu ke kami. Kami bukan departemen yang menganalisa konten. Jadi harus ada pelaporannya,” kata Samuel di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/2).

Samuel menerangkan, siapapun berhak melaporkan jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang berkaitan dengan pilkada. Namun demikian laporannya disaluran lebih dulu pada Bawaslu. Dari situ Bawaslu bisa melaporkan ke Kemenkominfo.

”Secara baku memang tidak ada tapi pelaporan itu sebaiknya melalui perantara, lewat instansi yang menangani pemilu seperti Bawaslu. Kalau laporan masuk nanti kita bisa teliti konten yang dikategorikan hoax,” terangnya.

Sebelumnya situs Seword.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tulisan berjudul ”Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan”.

Di dalam berita tersebut, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan. LBH Perindo pun melaporkan Seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Sindonews.com

Ketua Yayasan Penyokong Aksi 411 Jadi Tersangka

0

RASIO.CO, Jakarta-Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS), Adnin Arnaz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi 4 November 2016, atau yang biasa dikenal 411. Adnin diduga menyalahgunakan uang yayasan untuk keperluan lain.

“Iya (menjadi tersangka) untuk kasus yayasan ya,” kata Kapolri Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Penetapan tersangka ini didasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berdasarkan UU tersebut, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

Selain itu, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.

Kepolisian sebelumnya sudah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka kasus yang sama. Islahudin merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Islahudin diduga diperintahkan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir, mengatakan, ada dana Rp3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Semuanya dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: Metrotvnews.com

KPK Nilai Ada Permainan Rumah Sakit di Program JKN

0

RASIO.CO, Jakarta-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi dugaan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mendapati hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pun mengadakan rapat dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, dia menyebut, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.

“Sekarang ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi. Oleh karena itu, kita pikir secara sistematik kita harus bangun sistem pengendalian fraud (penyimpangan). Pencegahan harus jelas,” ujar Pahala di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2) seperti diberitakan detiknews.

Pahala juga menambahkan, pada tahun 2018 kecurangan yang terdeteksi dan terbukti sebagai fraud akan ditindaklanjuti. Langkah pertama yang nantinya dilakukan adalah remedi atau perbaikan terhadap pelanggaran yang terjadi dengan perbaikan sistem yang ada.

“Kedua, kita usulkan gunakan perdata. Jadi, siapa yang sistemnya fraud, kita minta ditambahkan klausul, misalnya ada denda. Rumah sakit yang klaim sesuatu yang fiktif, kita minta didenda. Ketiga, tentu pidana,” ujarnya.

Dia menyebut nantinya fraud yang terjadi dalam klaim pihak pelayanan kesehatan terhadap BPJS akan ditindak tegas. “Sekarang fraud nggak didiemin lagi. Kalau dulu ketangkap cuma disuruh pulangin uangnya,” ungkap Pahala.

Menanggapi hal itu, Nila menyebut akan dibentuk satuan tugas (satgas) pencegahan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas tersebut terdiri atas personel dari Kementerian Kesehatan, BPJS, dan KPK.

“Kita mencoba membuat satgas untuk membuat pedoman pencegahan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional. Satgasnya dari Kemenkes, dari BPJS, dari KPK sejauh ini,” kata Nila.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: detiknews.co.id

Aturan PHK Bagi Pekerja Berstatus Suami-Istri Dinilai Inkonstitusional

0

RASIO.CO, Jakarta-Para pekerja perseorangan mengajukan uji materiil aturan PHK bagi para pekerja yang berstatus suami-istri dalam satu perusahaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang perdana perkara dengan Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/2) di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya, sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional para pemohon. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.

Para Pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak asasi manusia.

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan mengenai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam UU yang sama juga UU lainnya, seperti UU Perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia.

“Pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Jhoni Boetja yang merupakan salah satu pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo tersebut.

Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut. Pemohon juga meminta pasal a quo dibatalkan.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto memberikan saran perbaikan. Maria meminta agar pemohon memperbaiki dalil permohonan yang dinilainya belum ada benang merah dengan kerugian konstitusional yang dimiliki para pemohon.

“Apa pertentangannya ini dengan konstitusi? Kalau orang masuk bekerja dan pada waktu dia masuk kerja sudah ada perjanjian kerja, ada peraturan perusahaan, atau pekerjaan kerjanya bersama yang menyatakan bahwa memang enggak boleh. Jadi, apakah ini kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Karena perjanjian kerja, peraturan-peraturan perusahaan, itu kan antara calon pekerja dan yang memberi kerja,” terangnya.

ALLE KATA @www.rasio.co | Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

Besok, Tujuh Pejabat BUMD Tanjungpinang di Periksa Penyidik Tipikor

0

RASIO.CO, Batam – Besok Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri dikabarkan akan memeriksa tujuh pejabat Teras BUMD Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli Kios di Pasar Bintan Centre.

Tujuh pejabat teras tersebut diminta hadir esok.Kamis(23/02/2017) karena sudah dlayangkan surat pemanggilan oleh penyidik usai memeriksa tersangka Slamet. yang ditangkap.jumat(17/02/2017).

Menurut salah sorang sumber BUMD Tanjungping yang enggan dipublis membenarkan adanya surat panggilan penyidik Polda Kepri masuk kekantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama, namun ia tidak menggetahui persis siapa?pejabat yang dipanggil.

“Sepertinya ada surat panggilan dari penyidik tetapi kami tidak tahu siapa saja pejabat yang dipanggil,” Kata Sumber.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, bahwa tersangka Slamet Bin Pawiro Danu(46) Pengawai BUMD Tanjungpinang merupakan koordinator Pasar Bintan Centre. diduga telah melakukan praktek pungli dari tahun 2014.

“Tersangka melakukan praktek pungli sudah dari tahun 2014 terhadap penyewa kios,” Kata Kapolda.Senin(20/02/2017).

Kapolda menjelaskan, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios tempat mereka berdagang,” jelasnya.

Kapolda mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

Barang Bukti tersebut, Imbuh Kapolda, disita dari TKP, Uang Tunai sejumlah Rp.8 juta, 1 lembar fotocopy, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp.6000, 2 (Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver,1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh S dengan nominal Rp. 8.000.000, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000,-.

Sedangkan dokumen yang disita Perda Kota Tanjungpinang tentangf pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang,Uang tunai Rp. 26.058.000,- dan uang tunai Rp. 7.900,-

“Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

APRI @www.rasio.co