RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam berkeyakinan Nahkoda kapal KM.Sentosa/KM Dabo Indah, terdakwa Sunardi bin La Oti terbukti bersalah sehingga dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp.100 juta terkait kasus penyeludupan pasir timah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunardin berupa pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan” kata JPU, Senin(28/10) lalu.
Sedangkan Pasir Timah Sebanyak 363 Karung Dengan Total Berat 14.699 Kilogram dan Satu Unit Sarana Pengangkut KM. Sentosa / KM. Dabo Indah dirampas negara.
Sebelumnya, Sungguh tragis nasib dialami Nahkoda Kapal MK. Sentosa/KM Dabo.Indah Sunardi bin La Oti gegera upah ,3,5 juta duduk di bangku pesakitan pengadialan Negeri(PN) Batam.
Ironis, diduga otak pelaku Arsyad mafia jaringan penyeludupan pasir timah Kalimantan-Malaysia melenggang di luar dan ditetapan Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Hanya terdakwa Sunardi jadi terdakwa sedangkan 6 ABK kapal KM.Sentosa saksi dipersidangan, dan terdakwa pertama kali berhasil menyeludupkan pasir timah dari Ketapang Kalimantan tujuan pelabuhan Kuantan, Malaysia.
Apes pada trip kedua, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM.Sentosa/KM.Dabo Indah Bersama 4 ABKnya berhasil ditangkap Kapal patrol BC 2002 Batam Perairan Tokong Malang Biru, Indonesia pada koordinat 01°55’24’’ U / 105°42’42’’ T . Dimana KM.Sentosa bermuatan lebih kurang 363 karung.
Sedangkan modus para mafia jaringan Arsyad, diduga menyewa kapal untuk angkut pasir timah ke Malaysia dengan memakai dua nama, jika diperairan IndoneiaKM.Dabo Indah dan jika sudah masuk Malaysia berganti nama KM.Sentosa.
Selain itu, Mafia otak pelaku Arsyad(DPO) melengkapi para Nahkoda perangkat telpon satelit, Pasport yang digunakan untuk menentukan titik kordinat pertemuan ditengah laut.
Pengakuan terdakwa sesuai SIPP PN Batam dalam dakwaan, terdakwa dua kali berhasil seludupkan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen dan pemerintah melarang ekport timah mentah.
Arsyad(DPO) merekrut nahkoda dan abk dari Kijang, Bintan dengan perjanjian Nahkoda dibayar 3,5 juta sedangkan ABK masing-masing 1,5 juta sekali jalan, sedangkan operasional di okomir Arsyad(DPO) langsung mengunakan hanphone satelit.
Dokumen kapal MT.Sentosa/Dabo Indah atas nama Muclish yang jiga dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Maret tahun 2024 terdakwa diperintahkan Arsyad(DPO) berlayar dari pelabuhan rakyat pulau Galubi, Kijang, Bintan dan semua perlengkapan sudah disiapkan Arsyad(DPO),termasuk ransum, BBM sekitar 4 ton dan dokumen-dokumen nya.
Namun terdakwa melihat terdapat dua dokumen kapal yaitu KM. Sentosa dan KM. Dabo Indah. Lalu terdakwa menanyakan kepada Arsyad(DPO) lalu ia menjelaskan bahwa KM. Dabo Indah digunakan kapal saat berada di Indonesia dan diganti menjadi KM. Sentosa saat kapal sudah dekat dengan wilayah Malaysia.
Perjalanan dari Kijang sampai Ketapang, Kalimantan ditempuh dalam waktu dua hari dua malam dan setelah sampai di titik koordinat pemuatan, ternyata titik koordinat berada di tengah laut, kemudian terdakwa menghubungi Arsyad(DPO) melalui telepon satelit,
Arsyad(DPO) merintahkan terdakwa untuk menunggu hingga gelap, nantinya akan datang dua pompong membawa muatan pasir timah, setelah terdakwa menunggu hingga malam hari, datang dua pompong besar dengan membawa muatan pasir timah.
Setiap pompong terdapat sekitar 7 orang. Perjalanan dari Kalimantan menuju Malaysia selama 3 hari 3 malam. Ternyata titik koordinatnya berada di Pelabuhan Kuantan, Malaysia. Tiba di Pelabuhan Kuantan, Malaysia, pada malam hari.
Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Arsyad(DPO) dan ia menjelaskan esok hari akan ada orang yang mengurus barang tersebut dilanjutkan dengan pembongkaran. Keesokan harinya ada orang Malaysia datang ke kapal dan meminta paspor terdakwa untuk dicap.
Dia juga yang memerintahkan muatan untuk dibongkar. Terdakwa tidak mengetahui orang tersebut tapi yang pasti ia adalah orang yang dimaksud Arsyad(DPO) Titik koordinat GPS juga tersangka hapus kembali.
Pembongkaran berlangsung selama dua jam, lalu paspor terdakwa dikembalikan. setelah selesai pembongkaran terdakwa kemudian mencuci kapal, dan sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia terdakwa tolak menuju Pancang Gelubi di Kijang, Indonesia.
Perjalanan menuju Pancang Gelubi di Kijang, Indonesia ditempuh selama satu hari satu malam. Setibanya di pancang Gelubi, sudah ada Aryad(DPO) dan mengantar terdakwa menggunakan pompong menuju Kijang yang berada di pulau Bintan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Yudo@www.rasio.co //