Jumat, Mei 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 241

Gelar paripurna, DPRD Batam Bahas Ranperda Angkutan Massal dan Perubahan Perda Pendidikan Dasar

0

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda pada Senin (4/11) pagi. Adapun agenda paripurna tersebut adalah:

  1. Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam.
  2. Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin SPdI, bersama Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto SE MM. Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, juga hadir dalam rapat tersebut mewakili Pemko Batam.

Dalam rapat ini, enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan Pemko Batam ke tahap selanjutnya. Beberapa pertimbangan utama adalah untuk menyediakan angkutan dengan tarif lebih murah dan mengurangi masalah kemacetan.

Namun, dua fraksi, yakni Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, mengusulkan agar Ranperda ini dikaji lebih mendalam, terutama dari sisi teknis. Mereka menyoroti masalah kemacetan di jam-jam sibuk, ketersediaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), serta hal-hal terkait trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.

“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.

Sementara itu juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam juga mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya. “Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,” katanya.

Setujui Usul Perubahan Perda

Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh anngota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.

“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam.  Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya.

***

Kepri Bersiap Menuju Implementasi SPBE Terintegrasi Melalui INA Digital

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau beserta Pemerintah Kabupaten/Kotanya diminta untuk mempersiapkan diri menyambut loncatan baru dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan  Berbasis Elektronik (SPBE). 

Jika sebelum ini  kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah menjalankan SPBE-nya masing-masing sesuai kapasitasnya yang menghasilkan banyak sekali aplikasi tidak terkontrol, maka sejak diterbitkannya Perpres (Peraturan Presiden) No.82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemerintah pusat meluncurkan INA Digital.  INA Digital ini akan menyatukan ribuan aplikasi dari berbagai instansi pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Haji Munawwarah, Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “FGD Dalam Rangka Peningkatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Aston Gideon Hotel, Batam, Jum’at (1/11). 

Paparan Haji Munawwarah sendiri menyajikan judul:  Transformasi Digital Nasional. Yang berisi tentang kebijakan INA Digital yang berlaku pada seluruh instansi pemerintah. Selain itu, juga dihadirkan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kepri, yakni Sekretaris APJII Hastomo.

“INA Digital ini sebagai upaya dalam mewujudkan keterpaduan layanan digital. Ada satu portal yang terintegrasi, yang terhubung dan terkait dalam satu sistem. Ini berlaku secara nasional pada seluruh instansi pemerintah. Jadi Kepri dan Kabupaten/Kota perlu persiapkan satu portal yang nanti bisa digunakan dalam pelaksanaan INA Digital ini,” jelas Haji Munawwarah.

Haji Munawwarah menyampaikan INA Digital dihadirkan memiliki tugas besar yakni untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Dengan INA Digital ditargetkan tidak ada lagi proses layanan publik yang berbelit.  

INA Digital adalah perwujudan dari tata Kelola pemerintahan menuju masa depan atau Future Governance (Governance 5.0). Hal ini juga membawa perubahan paradigma yang semula “Pemerintah mengatur masyarakat” menjadi “Pemerintah bekerja Bersama masyarakat”/ masyarakat sebagai mitra.

Ditambahkan, ada tiga produk yang dirancang dalam INA Digital, yakni pertama INApas yaitu portal identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis. Melalui portal ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan digital pemerintah dengan satu akun melalui single sign on sehingga  proses birokrasi  layanan publik lebih mudah dan cepat.

Kedua, INAku yakni portal pelayanan publik untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara mudah tanpa perlu membuka banyak aplikasi. Contohnya masyarakat bisa mengakses layanan Kesehatan BPJS Kesehatan, layanan kesejahteraan seperti Jamsostek , hingga layanan Pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar hanya dari satu aplikasi saja.

Ketiga adalah INAgov yakni layanan digital yang membantu ASN mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan secara efesien dan lebih sederhana. 

“Ketiga layanan ini akan mempercepat transformasi digital dalam menyediakan layanan yang efesien dan praktis bagi ASN dan masyarakat,” kata Haji.

Sementara itu dalam mempercepat transformasi digital SPBE  atau INA Digital di Provinsi Kepri,  Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kepri, Hastomo mengungkapkan pihaknya siap memastikan ketersediaan dan keterjangkauan akses internet ke berbagai wilayah di Provinssi Kepulauan Riau. Hal tersebut karena ketersediaan akses internet merupakan fondasi utama untuk menjalankan SPBE.

“Tidak itu saja APJII juga sangat mendukung peningkatan keamanan data melalui edukasi dan penyusunn kebijakan yang relevan  bagi penyelenggara jasa internet. Keamanan data merupakan elemen krusial dalam SPBE. Yang pasti APJII siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung implementasi SPBE dengan lebih baik. ” Jelasnya. 

Selain untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan pelaksanaan SPBE, kegiatan FGD ini juga perwujudan dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kepala Bidang Layanan E-gov dan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Dery Noverlian, S.Kom,.M.H. 

Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Riau, Hasan,S.Sos diwakili sekretaris dinas, James Simon Pattikawa membuka acara FGD secara resmi. Dalam sambutannya James menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah memberikan materi perkembangan terbaru tentang pelaksanaan SPBE. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang hadir dalam FGD. 

“Kami sangat berterima kasih kepada Kemenpan-RB yang sudah memberikan informasi dan pekembangan terbaru mengenai SPBE yakni INA Digital ini. Bersama Kadis Kominfo Kabupaten/Kota kami akan terus melakukan pembenahan menuju pelayanan publik yang terintegrasi. Termasuk pada pemenuhan ketersediaan internet di beberapa wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan internet,” ungkap James.

Hadir pada kesempatan tersebut  Inspektur IV Kementerian Komunikasi Digital RI Muhammad Fahmi Kurniawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lingga Izjumadillah, Kadis Kominfo Kabupaten Karimun Helmy, Kadis Kominfo Anambas Jefrizal, pemangku SPBE di Provinsi Kepri seperti inspektorat, biro hukum, biro ortal, BKAD, BKD, BPSDM, Coach PKA Angkatan 9, Indah.

Redaksi@www.rasio.co//

Pengelola Situs Judi Online Setor Uang Tiap 2 Pekan Agar Tak Diblokir

0

RASIO.CO, Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dikutip CNNIndonesia, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut para pemilik atau pengelola situs judi online rutin menyetorkan uang tiap dua pekan agar situs mereka tak diblokir.

“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut,” kata Wira kepada wartawan, Selasa (5/11).

Kendati demikian, Wira belum membeberkan ihwal jumlah uang yang rutin disetor oleh para pemilik ataupun pengelola situs judi online ini.

Namun, dari pengakuan salah satu tersangka, mereka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs. Pengakuan ini disampaikan saat polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi pada Jumat (1/11) lalu.

Masih menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat pelindung situs judi online di Komdigi juga berhasil melindungi 1.000 dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.

Wira menyebut dengan membayar uang setoran itu, maka pemilik atau pengelola situs judi online mendapat ‘jaminan’ akan dikeluarkan dari daftar. Diketahui, daftar itu berisi kumpulan situs judi online yang nantinya akan diblokir oleh Komdigi. Disampaikan Wira, daftar yang telah ‘dibersihkan’ barulah kemudian disetorkan untuk dilakukan proses pemblokiran.

“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari belasan tersangka itu, tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A. Ketiganya adalah orang yang mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

“Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online,” ucap Wira.

Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.

***

KPK Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Kota Batam 

0

RASIO.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam, Selasa (5/11) di Gedung Merah Putih KPK. 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan pertemuan ini menindaklanjuti hasil  rapat koordinasi Pembahasan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Sarana Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. 

“Rapat koordinasi pada pagi ini, KPK RI mengundang Pemerintah Kota Batam untuk mencari Solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di Wilayah Kota Batam,” ujar Jefridin.

Menurutnya KPK juga mengundang Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Tiga hal yang menjadi latar belakang KPK RI melaksanakan Rakor pada pagi ini, KPK melihat proses sertifikasi aset tanah saranan Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam di wilayah Batam stagnan tidak bisa dilaksanakan,” katanya menjelaskan.

Terkait sertifikasi aset tanah sarana Pendidikan, jika aset tanah sarana pendidikan belum bersertifikat maka tidak akan mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hal ini akan menghambat pelayanan publik di bidang pendidikan. Terkendalanya proses sertifikasi tanah ini karena adanya perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dengan BP Batam. 

Kantor Pertanahan Kota Batam mensyaratkan proses sertifikasi aset tanah mensyaratkan adanya pelepasan HPL dari Badan Pengusahaan Batam. Sementara proses sertifikasi aset tidak perlu pelepasan HPL cukup dengan surat rekomendasi dari BP Batam yaitu Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah Berupa Hak Pakai Selama Digunakan Untuk Instansi Pemerintah.

“Mudah-mudahan melalui Rakor ini ada solusi sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di wilayah Batam dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga DAK fisik sarana pendidikan dapat direalisasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang Pendidikan,” pungkasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Nahkoda Sunardin Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Seludupkan Pasir Timah

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam berkeyakinan Nahkoda kapal KM.Sentosa/KM Dabo Indah, terdakwa Sunardi bin La Oti terbukti bersalah sehingga dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp.100 juta terkait kasus penyeludupan pasir timah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunardin berupa pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan  dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan” kata JPU, Senin(28/10) lalu.

Sedangkan Pasir Timah Sebanyak 363 Karung Dengan Total Berat 14.699 Kilogram dan Satu Unit Sarana Pengangkut KM. Sentosa / KM. Dabo Indah dirampas negara.

Sebelumnya, Sungguh tragis nasib dialami Nahkoda Kapal MK. Sentosa/KM Dabo.Indah Sunardi bin La Oti gegera upah ,3,5 juta duduk di bangku pesakitan pengadialan Negeri(PN) Batam.

Ironis, diduga otak pelaku Arsyad mafia jaringan penyeludupan pasir timah Kalimantan-Malaysia melenggang di luar dan ditetapan Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Hanya terdakwa Sunardi jadi terdakwa sedangkan 6 ABK kapal KM.Sentosa saksi dipersidangan, dan terdakwa pertama kali berhasil menyeludupkan pasir timah dari Ketapang Kalimantan tujuan pelabuhan Kuantan, Malaysia.

Apes pada trip kedua, Terdakwa sebagai nahkoda kapal KM.Sentosa/KM.Dabo Indah Bersama 4 ABKnya berhasil ditangkap Kapal patrol BC 2002 Batam Perairan Tokong Malang Biru, Indonesia pada koordinat 01°55’24’’ U / 105°42’42’’ T . Dimana KM.Sentosa bermuatan lebih kurang 363 karung.

Sedangkan modus para mafia jaringan Arsyad, diduga menyewa kapal untuk angkut pasir timah ke Malaysia dengan memakai dua nama, jika diperairan IndoneiaKM.Dabo Indah dan jika sudah masuk Malaysia berganti nama KM.Sentosa.

Selain itu, Mafia otak pelaku Arsyad(DPO) melengkapi para Nahkoda perangkat telpon satelit, Pasport yang digunakan untuk menentukan titik kordinat pertemuan ditengah laut.

Pengakuan terdakwa sesuai SIPP PN Batam dalam dakwaan, terdakwa dua kali berhasil seludupkan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen dan pemerintah melarang ekport timah mentah.

Arsyad(DPO) merekrut nahkoda dan abk dari Kijang, Bintan dengan perjanjian Nahkoda dibayar 3,5 juta sedangkan ABK masing-masing 1,5 juta sekali jalan, sedangkan operasional di okomir Arsyad(DPO) langsung mengunakan hanphone satelit.

Dokumen kapal MT.Sentosa/Dabo Indah atas nama Muclish yang jiga dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Maret tahun 2024 terdakwa diperintahkan Arsyad(DPO) berlayar dari pelabuhan rakyat pulau Galubi, Kijang, Bintan dan semua perlengkapan sudah disiapkan Arsyad(DPO),termasuk ransum, BBM sekitar 4 ton dan dokumen-dokumen nya.

Namun terdakwa melihat terdapat dua dokumen kapal yaitu KM. Sentosa dan KM. Dabo Indah. Lalu terdakwa menanyakan kepada Arsyad(DPO) lalu ia menjelaskan bahwa KM. Dabo Indah digunakan kapal saat berada di Indonesia dan diganti menjadi KM. Sentosa saat kapal sudah dekat dengan wilayah Malaysia.

Perjalanan dari Kijang sampai Ketapang, Kalimantan ditempuh dalam waktu dua hari dua malam dan setelah sampai di titik koordinat pemuatan, ternyata titik koordinat berada di tengah laut, kemudian terdakwa menghubungi Arsyad(DPO) melalui telepon satelit,

Arsyad(DPO) merintahkan terdakwa untuk menunggu hingga gelap, nantinya akan datang dua pompong membawa muatan pasir timah, setelah terdakwa menunggu hingga  malam hari, datang dua pompong besar dengan membawa muatan pasir timah.

Setiap pompong terdapat sekitar 7 orang. Perjalanan dari Kalimantan menuju Malaysia selama 3 hari 3 malam. Ternyata titik koordinatnya berada di Pelabuhan Kuantan, Malaysia. Tiba di Pelabuhan Kuantan, Malaysia, pada malam hari.

Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Arsyad(DPO) dan ia menjelaskan esok hari akan ada orang yang mengurus barang tersebut dilanjutkan dengan pembongkaran. Keesokan harinya ada orang Malaysia datang ke kapal dan meminta paspor terdakwa untuk dicap.

Dia juga yang memerintahkan muatan untuk dibongkar. Terdakwa tidak mengetahui orang tersebut tapi yang pasti ia adalah orang yang dimaksud Arsyad(DPO) Titik koordinat GPS juga tersangka hapus kembali.

Pembongkaran berlangsung selama dua jam, lalu paspor terdakwa dikembalikan. setelah selesai pembongkaran terdakwa kemudian mencuci kapal,  dan sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia terdakwa tolak menuju Pancang Gelubi di Kijang, Indonesia.

Perjalanan menuju Pancang Gelubi di Kijang, Indonesia ditempuh selama satu hari satu malam. Setibanya di pancang Gelubi, sudah ada Aryad(DPO) dan mengantar terdakwa menggunakan pompong menuju Kijang yang berada di pulau Bintan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Yudo@www.rasio.co //

Pembalap Ramadhipa Bertengger Diposisi 4 Sirkuit Internasional IATC 2024

0

RASIO.CO, Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda Motor (AHM) M. Kiandra Ramadhipa berhasil bertengger di posisi 4 sirkuit internasional Idemitdu Asia Talent Cup(IATC) 2024 di ARRC, Buriram, Thailands.Selasa(05/11).

Pembalap asal Indonesia ini berhasil memenangkan tiga podium pada balapan pertamanya untuk Indonesia, Ramadhipa menempati posisi 4 dengan total 142 poin.

Hasil bagus ini tentu menambah kepercayaan diri Ramadhipa untuk bisa kembali tampil kencang di putaran penutup ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC) di Buriram, Thailand, Desember nanti.

Sebagai pebalap rookie, kemampuan potensial telah ditunjukkan oleh remaja berusia 15 tahun tersebut. Pada kali pertama menjajal sirkuit Qatar di seri pembuka IATC 2024, Ramadhipa langsung berhasil meraih podium tertinggi.

Kemenangan lainnya juga diraih pada seri kedua di Malaysia melalui kemenangan podium kedua, dan podium tertinggi seri kelima di Buriram, Thailand pada bulan Oktober lalu.

Pada putaran terakhir yang digelar di Sepang International Circuit, Malaysia, pebalap asal Sleman, Yogyakarta tersebut menutup balapan dengan finish di posisi ke 5 saat race pertama.

Pada race kedua, Ramadhipa tidak dapat menyelesaikan balapan dikarenakan terjadi permasalahan teknis pada mesin motornya, sehingga mengharuskan dia untuk kembali ke Pit.

“Terima kasih kepada Astra Honda Motor untuk kesempatan yang telah diberikan. Saya mendapatkan banyak pengalaman dan ilmu dalam balapan perdana sepanjang musim balap IATC tahun ini. Semoga saya dapat kembali mengharumkan nama Indonesia di dunia balap International,” ujar Ramadhipa melalui siaranpersnya.

Selain Ramadhipa, AHM juga menurunkan pebalap muda lainnya pada ajang ini yaitu M Rama Putra Septiawan. Sayang sekali Rama tidak dapat berpartisipasi pada putaran kelima dan keenam IATC 2024 dikarenakan mengalami cedera pada jari tangannya.

Berpartisipasi sebagai pebalap rookie di ajang ini, kedua pebalap yang merupakan jebolan Astra Honda Racing School (AHRS) tersebut berhasil meraih berbagai pengalaman berharga sebagai bekal dikemudian hari.

Melalui ajang IATC 2024, pebalap Indonesia memiliki kesempatan untuk bersaing dengan pebalap muda dari berbagai negara di Asia, yaitu Australia, Qatar, India, Jepang, Filipina, Malaysia, dan Thailand.

General Manager Marketing Planning & Analysis AHM Andy Wijaya mengatakan dukungan akan terus diberikan kepada pebalap muda Indonesia yang bertalenta dan menunjukkan semangat juang tinggi dalam meraih mimpi dan mengharumkan nama Bangsa.

“Berbagai prestasi telah ditorehkan oleh para pebalap muda di ajang IATC 2024. Hal ini menunjukan pembinaan kita menuju arah positif, anak-anak Indonesia bisa melaju kencang bersama Honda untuk raih mimpinya. Kami berharap berakhirnya musim IATC 2024 ini telah memberikan pengalaman berharga bagi pebalap muda Indonesia sebagai bekal di kemudian hari. Kami akan selalu mendukung upaya mereka dalam meraih mimpi dengan semangat Satu Hati,” ujar Andy.

Gelaran IATC dilakukan sebanyak 12 kali balapan, dimana ajang balap terbagi dalam 6 putaran yaitu dua kali di Lusail International Circuit (Qatar), Pertamina Mandalika International Circuit (Indonesia), Mobility Resort Motegi (Jepang), Chang International Circuit – Buriram (Thailand) dan Sepang Internasional Circuit (Malaysia).

Sementara di ajang ARRC, Ramadhipa masih menyisakan 1 balapan di Buriram , 8 Desember mendatang. Saat ini Ramadhipa berada di klasemen 2 dibawah rekan satu teamnya di Astra Honda Racing Team, Herjun Atna Firdaus.

redaksi@www.rasio.co //

Mafia Judi Online Jadikan Money Chenger Perputaran TPPU

0

RASIO.CO, Batam – Diduga para jaringan mafia judi online jadikan money changer tempat perputaran tempat pencucian uang alias TPPU di Batam.

Hal ini terungkap atas kasus bos money changer Fandias sebagai direktur PT. Dias Makmur Sejahtera yang saat ini duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dan kawan-kawanya sebagai terdakwa.

Ironisnya, Transaksi uang judi onine yan dicuci melalui money changer terdakwa Fandias ditaksir sehari diangka Rp.1miliar dan untuk memuluskan transaksi modusnya ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT.

Para jaringan mafia judi online Fandias CS sehari bertransaksi satu miliar masuk kerekening 032001002850562 atas nama Susilo Hermawan, pada rekening Bank BRI dengan nomor rekening 033101001799304 atas nama PT. Dias Makmur Sejahter

Dimana oleh terdakwa Juni Hendrianto ditukarkan dalam bentuk Crypto currency  USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo.

Terdakwa Fandias tidaklah sendiri duduk dibangku pesakitan karena perkaranya di split, ada terdakwa Juni Hendrianto, Edi Sino, Januar Dwiprama,Rahma Hayati Fahrantica, Vivian(berkas terpisah) nomor 665/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Sedangkan lokasi Fandias Cs melakukan kegiatannya Money Changer PT. Dias Makmur Sejahtera beralamat di Komplek Bumi Indah Blok F No. 9 Kota Batam dan di rumah kontrakan di Grand Orchid Residence Blok D8 Nomor 2A Taman Baloi,Batam Kota,

Sementara itu, website judi online jaringan mereka nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 merupakan situs judi terbesar di Asia didalam websitenya W88 menawarkan perjudian dan menyediakan permainan perjudian yaitu, Sport,Slot, Fishing Game,Lotre,P2P.

Sidang para terduga pelaku jaringan judi online dan pencucian uang alias TPPU sudah digelar empat kali dan saat agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi dan mereka merupakan tangkapan mabes polri.

Para terdakwa Joni menukarkan dalam bentuk Crypto currency  USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo lalu masuk ke money changer Fandias dan kirimkan kembali melalui Wallet Imtoken E-wallet milik terdakwa fandias  dengan nomor  TATAXyt92SWRFrGF8Cjgf7yKsg8A8E7L ke E-wallet milik Susilo Edi melalui E wallet  ThaRAbdrRkm17kX3zJVRJ7PzwwnuLHyjNu.

 sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT dan terdakwa Juni Hendrianto melakukan pencatatan atas setiap transaksi jual/beli mata uang asing dan mata uang kripto yang ada di PT. Dias Makmur Sejahtera sebagai Money Changer di laptop miliknya Merek Advan Workplus warna perak  dalam bentuk lembar Excel

Bahwa pendapatan permainan judi online yang diubah menjadi bentuk kripto USDT oleh terdakwa I Fandias dan terdakwa II Juni Hendrianto berasal dari permainan judi pada website judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 merupakan situs judi terbesar di Asia didalam websitenya

Modus operandi uang hasil perjudian online dengan website W88 URLhttps://www.w88viral.com/  tersebut ditukarkan dari kurs mata uang rupiah menjadi mata uang digital melalui money changer atas nama PT. Dias Makmur Sejahtera milik terdakwa Fandias.

Sedangkan terdakwa Handoyo Salman dan Ahan melakukan pengiriman uang dengan menggunakan rekening deposite yaitu rekening Bank BCA atas nama Okmienta Embarmalem Bangun dengan nomor rekening 06475220661.

Ke rekening Bank BRI atas nama Kusnadi dengan nomor rekening 41601001303561dan Susilo rekening Bank BRI atas Susilo dengan nomor rekening 032001002850562 yang dikuasai oleh saksi Saksi Edi  Sino.

uang hasil judi online tersebut dikirim  ke akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Joni milik saksi Saksi Edi SinoI, dan setelah uang tersebut terkumpul di  Toko Krypto dan Indodax selanjutnya atas permintaan dari pemilik website yaitu EAT.

Diduga Aktor intelektual Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (belum ditemukan) dikirim ke akun wallet milik EAT dalam bentuk bitcoin dan USDT, sehingga setelah uang tersebut dikirim ke akun wallet milik EAT Handoyo(Belum ditemukan)di Philipina maka uang dalam bentuk USDT tersebut dapat dicairkan di negara Philipina.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

adi@www.rasio.co //

Pemerintah dan DPR Rancang 4 UU Pelaksanaan KUHP Baru

0

RASIO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR harus melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai pelaksanaan KUHP baru.

“Bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama, kita harus membuat empat undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP,” kata Eddy dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Dikutip CNNIndonesia, Eddy menjelaskan empat undang-undang yang harus segera dirampungkan itu meliputi UU tentang pidana mati, UU penyesuaian pidana, UU pidana tutupan, dan UU tentang grasi.

Selain itu, Eddy juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga harus segera dirampungkan.

Kemudian, Eddy juga menyinggung UU tentang restorative justice. Ia menyebut RUU itu sebetulnya sudah ada di Kantor Menko Polhukam sebelumnya.

“Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan kawan-kawan Menko Polhukam ini mau kita integrasikan ke dalam KUHAP yang memang dalam dibutuhkan dalam pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026,” ujar dia yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana dari UGM.

Instruksi Prabowo

Pada saat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang semua undang-undang hingga peraturan pemerintah.

Supratman menyampaikan Prabowo meminta agar tak ada UU atau peraturan lain yang menghambat atau tak mendukung sejumlah program strategis pemerintah.

Beberapa program strategis yang dimaksud yakni program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan.

“Saya sudah mendapatkan sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri,” kata Supratman.

***

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejagung menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul akan dilakukan penyidik di Gedung Kartika Kejagung di Jakarta, pada Selasa (5/11).

“Tiga hakim itu sedang dalam perjalanan Surabaya-Jakarta, diharapkan tiba siang ini di Kejagung, karena datangnya tidak bersamaan,” jelasnya kepada wartawan lewat pesan singkat.

Harli menjelaskan rencananya tiga hakim PN Surabaya yang sudah jadi tersangka itu tiba di gedung Kejagung berturut-turut dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB siang ini.

Selain diperiksa, ia mengatakan lokasi penahanan ketiga tersangka itu juga akan dipindah dari Rutan Kejati Jawa Timur ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Sekalian pemindahan tempat penahanannya,” tuturnya.

Selain itu, Harli mengatakan pada hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan eks pejabat MA Zarof Ricar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis Ronald Tannur.

“Rencananya ZR ada jadwal pemeriksaan, dari penyidik. Pemeriksaan lanjutan,” kata Harli.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 M.

***

Pemko Batam Setujui Ranperda Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

0

RASIO.CO, Batam – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (04/11).

Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang di maksud, dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang di usung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Andi Agung.

Dalam rapat ini, Andi Agung memberikan penjelasan terkait pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat. Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.

“Pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif,” ujar Andi Agung.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin ini, diikuti oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang memberikan perhatian penuh terhadap pembahasan kedua agenda tersebut. Rapat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di  Kota Batam,” ungkap Andi Agung.

Redaksi@www.rasio.co//