Jumat, Mei 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 248

Berstandard FIFA, BP Batam Resmikan Lapangan Mini Soccer

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam meresmikan Lapangan Mini Soccer BIFZA 1 yang berlokasi di Patam Lestari, Sekupang, pada Sabtu (19/10) pagi.

Fasilitas yang dikelola oleh Koperasi Karyawan BP Batam ini diresmikan oleh Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan.

Dalam kesempatan tersebut, Binsar mengatakan BP Batam menyambut baik kehadiran lapangan mini soccer ini, mengingat Sekupang merupakan salah satu kawasan destinasi wisata dan olahraga, mulai dari Tama Kolam Sekupang, Taman Rusa Sekupang, dan lapangan tenis.

“Keempat fasilitas wisata dan olahraga tersebut disatukan dalam jalur pesepeda sepanjang 3,5 kilometer. Ini menjadi satu-kesatuan yang baik dan memberikan pilihan tak terbatas kepada masyarakat untuk berolahraga,” ujar Binsar.

Lapangan mini soccer BIFZA 1 merupakan satu dari dua aset yang dikerja samakan dengan Koperasi Karyawan BP Batam.

“Yang kami kerja samakan ada dua lapangan, BIFZA 1 dan 2. Untuk BIFZA 2 sendiri berlokasi di area rumah susun Batu Ampar,” jelas Binsar.

Meski Kota Batam adalah kota industri, menurutnya akan sangat ideal bila dilengkapi dengan sarana olahraga yang memadai agar kebutuhan rekreasi dapat terakomodir, yang nantinya diharapkan mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

“Sukses selalu untuk Koperasi Karyawan BP Batam. Semoga pengelolaan kedua lapangan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” harap Binsar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Koperasi Karyawan BP Batam, Chandra Syamsir menjelaskan dua keunggulan utama lapangan mini soccer berukuran 30 x 50 meter ini.

Pertama, rumput yang digunakan sesuai dengan standard FIFA. Kemudian lapangan ini memiliki pencahayaan yang sangat baik, sehingga tidak menciptakan bayangan saat digunakan pada malam hari.

Poin plus lainnya adalah lapangan ini beroperasi selama 24 jam, dengan tiga pilihan paket tarif yaitu paket reguler, paket 4 jam, dan paket 8 jam.

“Dari segi harga juga sangat bersaing mulai dari Rp250.000,- per jam hari Senin sampai Jumat, dan Rp300.000,- saat akhir pekan,” kata Chandra.

Ia juga menambahkan, pihaknya memberikan potongan harga sebesar Rp50.000,- khusus pelajar pada hari Senin s.d. Jumat.

Selain itu, juga tersedia promo potongan harga sebesar 10 persen sampai akhir bulan November mendatang.  Untuk reservasi atau informasi lebih lanjut dapat hubungi nara hubung An. Anes Tampu (08127030019) atau Dimas (089601663182).

Prosesi seremoni kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita dan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas diresmikannya lapangan mini soccer BIFZA 1 ini.

Keseruan kegiatan peresmian tersebut semakin semarak dengan pertandingan Fun Match Mini Soccer antara para pejabat BP Batam melawan pimpinan perbankan, yang berakhir seri dengan skor 1-1.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan turnamen mini soccer yang diikuti oleh 13 tim dari sektor perbankan yang merupakan mitra kerja BP Batam.

Redaksi@www.rasio.co//

KPU Lingga dan PPK  Rakor Bahas Penyusunan DPTb

0

RASIO.CO, Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Koordinasi untuk penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).

Penyusunan dibahas bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lingga, menjelang Pilkada serentak Tahun 2024. Bertempat Ruang pertemuan Sakura Hotel Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Sabtu (19/10), siang.

Rakor yang merupakan langkah penting dalam memastikan keakuratan data pemilih. Rapat ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu dengan mengidentifikasi pemilih yang berpindah domisili untuk memastikan setiap suara terdaftar dengan benar. Pentingnya akurasi data Daftar Pemilih sangatlah krusial untuk kelancaran pemilu dan menghindari potensi masalah saat pelaksanaan.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Lingga, Refli bawengan menyampaikan, KPU Lingga melakukan rakor terkait DPTb bersama PPK se-Kabupaten Lingga, yang mana penyusunan tahapan daftar pemilih di PKPU No.7 Tahun 2024 sudah tahapan daftar pemilih pindahan.

“Bagi mereka yang telah ditetapkan pada tanggal 19 September 2024 kemarin. DPT Lingga ditetapkan sebanyak 74.103 pada rapat pleno bersama stakeholder dan 2 tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga,” kata Refli ketika ditemui disela-sela kegiatan rakor.

Setelah tahapan tersebut, jelas Refli, di PKPU No.7 Tahun 2024 ada di pasal 50 yang mengatur terkait tahapan pemilih pindahan, daftar pemilih pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT, yang mana pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.

Dalam keadaan tertentu, lanjut Refli, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi.

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi̇.

3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah Domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

9. Bekerja di luar Domisilinya.

“Dalam hal pindah memilih tersebut, mereka yang di hari tahapan untuk pemungutan suara tidak bisa melakukan memilih dikarenakan ada alasan-alasan yang telah diberikan oleh KPU RI. Dengan alasan tersebut untuk mengakomodir mereka yang melakukan pindah memilih, jadi tidak sembarangan untuk pindah memilih,” ungkapnya.

Adapun batas waktu nya, tambah Refli, ada 5 dari 9 katagori tersebut, batas waktu nya sampai dengan H-30 di 27 November 2024, jadi jatuh nya pada tanggal 28 Oktober ini. Untuk katagori yang terkena bencana alam, sakit, terkena pidana dan kerja diluar tempat pemilihan tersebut itu diberikan batas akhir H-7, sehingga tanggal 20 November 2024 adalah batas akhir mereka untuk melakukan pelayanan pindah memilih.

Dimana saja mereka bisa mengurus, mereka boleh mengurus di TPS-TPS tujuan, salah satu contoh jika mereka tercatat memilih di Kecamatan Lingga atau Kecamatan Singkep, dan mereka pindah ke Batam, jadi silahkan mengurus di TPS di Singkep atau di kota Batam dengan membawa KTP sesuai dengan DPT Online nya, jika tidak terdaftar dalam DPT maka dia tidak bisa mengurus pindah memilih yang telah ditetapkan oleh KPU di kota masing-masing.

“KPU Lingga bersama teman-teman PPK se-Kabupaten Lingga, memberikan edukasi dan ingin melihat sejauh mana dan apa kendala yang terjadi di lapangan, jika ada kendala-kendala masyarakat boleh lansung ke PPS dan PPK atau KPU di wilayahnya masing-masing, jadi sekarang jika masyarakat untuk pindah memilih cukup di permudahkan serta tidak di persulit, sejauh ini belum ada kami mendapatkan kendala maka dilakukan rakor bersama PPK,” imbuhnya.

Puspan@www.rasio.co //

Pekan Depan Belasan Terdakwa Kasus Judi Online Apartemen Sky Garden Dituntut

0

RASIO.CO, Batam – Belasan terdakwa kasus perjudian online Apartmen Sky garden tangkapan Polresta Barelang pekan depan masuk tuntutan.Sabtu(19/10).

Terdakwa terdiri dari yang ditangkap Apartemen Sky Garden dikamar C710 lantai 7, Terdakwa Hendi, Pribadi Jokotuan, Rico Samuel, Melvanda Bogard, dan Indra.

Sedangkan ditangkap Apartemen Sky Garden  kamar B701 lantai 7, terdakwa Muhammad Wira, Agus Prasetyio, Aldi Alfiansyah, Wanto dan Muhammad Iqbal.

Sedangkan yang diduga actor intelektual dan ditetapkan DPO adalah Aziz, Vika dan Nurdin hingga saat ini berkeliaran diluar meninikmati udara segar.

“wacananya pekan depan tuntutan,” ujar salah dilingkungan pengadilan yang enggan dipublis.

Diketahui, Belasan terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Diketahui,  Tim Polresta Barelang melakukan penelusuran di seputaran Apartemen Sky Garden dengan titik kamar yang diduga terdapat Aktivitas Perjudian Jenis Online tersebut adalah kamar dengan nomor C7 – 10  dan B7 – 0.

Dimana kamar tersebut berada di Lantai 7, yang kemudian sekira pukul 18.00 Wib Tim langsung melakukan penggerebekan pada kamar C7 – 10  dan B7 – 01 lantai 7 Apartemen Sky Garden. Pada saat dilakukan penggerebekan TIM menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada Akun judi online dengan Websitewww.boscuan89.com.

Para terdakwa masing-masing Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira dan Salehan alias Lehan.

yudo@www.rasio.co //.

Empat Bersaudara Warga Banglades Dituntut Paling Lama 10 Bulan Kasus Imigrasi

0

RASIO.CO, Batam – Diduga Empat Warga Negara Bangladesh yang duduk dibangku pessakitan Pengadolan Negeri(PN) Batam dituntut JPU paling lama 10 bulan penjara terkait  masuk dan keluar RI tanpa prosedur.

Penuntutan terdakwa, Selasa(14/10) oleh JPU Ajudhian diruang sidang Wirjono Prodjodikoro masing-masing terdakwa MD Ramzan Ali selama 6 bulan penjara denda Rp12,5 juta.

Terdakwa MD Zakaria selama 6 bulan penjara denda Rp,12,5 juta, terdakwa Monair Husein selama 10 bulan penjara denda Rp.12,5 juta dan terdakwa MD Johirus Islam selama 6 bulan penjara denda Rp.12,5 juta.

JPU berkeyakina kempat terdakwa terbukti melanggar  pasal 113 UU RI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan.

Kasus pelanggaran keimigrisian ini merupakan karap kali dilakukan warga asing. Dan ironisnya tidak membuat jera mereka. Diketahui pihak imigrasi mendapat informasi, lalu Bersama tim Satgas Ops Intelmar Wilayah Lantamal IV melakukan pencarian dugaan adanya pelanggaran hukum melalui wilayah laut territorial.

Peristiwa terjadi Maret 2024 dimana Tim melakukan observasi lalu menggunakan boat melakukan penghentian sebuah boat yang digunakan empat terdakwa yang akan di bawa ke salah satu rumah panggung di Pulau Geranting lalu akan berangkat Ke Malaysia secara tidak resmi.

Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Korps Pemberantasan Korupsi

0

RASIO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tiga Direktorat dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri.

“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Dikutip CNNIndonesia, Listyo mengatakan nantinya Kortastipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.

“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Listyo menyebut pembentukan Kortastipikor ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya berul-betul bisa kita optimalkan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pembentukan Kortas Tipikor itu diteken oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa 15 Oktober kemarin.

Kortastipikor Polri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.

“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.

***

Jefridin Tekankan Pentingnya Kevalidan Data Kepegawaian

0

RASIO.CO, Batam – Untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas data kepegawaian para ASN khususnya fasilitator Simpeg atau pengelola kepegawaian di unit kerja lingkungan Pemerintah Kota Batam, Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Data dan Informasi Kepegawaian.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menekankan pentingnya update data Kepegawaian untuk mendapatkan data Kepegawaian yang valid. Hal itu disampaikannya saat membuka Rakor Data dan Informasi Kepegawaian di Ruang Rapat Hang Nadim, Kamis (17/10).

“Bahwa data pegawai dalam Simpeg merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh masing-masing pegawai. Data itu diverifikasi, validasi dan sinkronisasi oleh para fasilitator. Alhamdulillah progres pemutakhiran data telah mencapai 99,69 persen dan progres verifikasi data mencapai 83,97 persen,” ujarnya.

Ia menyampaikan pencapaian yang baik ini merupakan kerja ASN Pemerintah Kota Batam. Namun ia berharap agar pegawai terus meningkatkan pemuktahiran data tersebut sebab data kepegawaian bersifat dinamis.

Diakuinya pengelola data kepegawaian memiliki tugas yang berat untuk menjaga kualitas data demi meningkatkan kualitas layanan kepegawaian.

“Saat ini jumlah PNS di Pemerintah Kota Batam 5.507 dan 3.880 PPPK. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pengelola kepegawaian untuk melakukan pengelolaan data di unit kerjanya,” tuturnya.

Pengelolaan data kepegawaian dilakukan melalui aplikasi Simpeg yang telah diluncurkan pda 2017 lalu. Aplikasi ini telah mengakomodir berbagai layanan kepegawaian seperti pengurusan cuti, gaji berkala, kenaikan pangkat, penilaian angka kredit, peningkatan pendidikan dan pencantuman gelar, pengurusan karis/karsu, dan pensiun atau pemberhenitan pegawai.

“Terimakasih BKPSDM dan seluruh fasilitator kepegawaian yang selama ini sudah mengelola dengan baik data kepegawaian. Semoga setelah mengikuti rapat koordinasi ini para ASN menjadi lebih menyadari pentingnya kualitas data ASN bagi kepentingan ASN itu sendiri, bagi organisasi dan lebih luas lagi bagi Pemerintah Kota Batam,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kota Batam, Asnah menyampaikan layanan kepegawaian yang ada di BKN, tidak akan berjalan dengan baik apabila data kepegawaian yang ada di S-I-A-S-N tidak lengkap atau tidak berkualitas. Untuk itu Simpeg telah diintegrasikan dengan S-I-A-S-N melalui teknologi web service, sehingga data pegawai yang telah diverifikasi di Simpeg akan otomatis termutakhirkan di S-I-A-S-N.

“Dengan diadakannya rapat koordinasi ini semoga para peserta mendapatkan informasi yang utuh dan akurat mengenai Simpeg dan S-I-A-S-N. Sehingga dapat meningkatkan kompetensi para peserta, semoga kualitas data pegawai dapat terus tingkatkan,” ucapnya.

Narasumber kegiatan dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi BKN, Rio Cahyadi dan Pramudio Saksono.

Redaksi@www.rasio.co//

Kunjungi GPM, Marlin Dorong Program untuk Pengendalian Inflasi

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Plt Gubernur Kepri, Marlin Agustina menegaskan bahwa Pemprov Kepri terus menggelar program dan langkah strategis untuk pengendalian inflasi. Pentingnya pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Salah satu programnya dengan menggelar gerakan pangan murah. Ini sangat disambut emak-emak karena mereka sangat paham bagaimana mengurus dapur rumah tangga,” kata Marlin, di Halaman Mall Ramayana, Tanjungpinang, Rabu (16/10).

Di Mall yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Barat itu, Marlin meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). GPM ini merupakan kerja sama Pemprov Kepri dengan Badan Pangan Nasional, Bulog dan Bank Indonesia. 

GPM yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan ini disambut antusias masyarakat Tanjungpinang. Marlin mengapresiasi ramainya masyarakat yang memanfaatkan GPM ini. Karena mereka akan mendapatkan harga barang yang cukup murah.

“Alhamdulillah antusias cukup tinggi. Semoga program ini bisa membantu,” kata Marlin. 

Perempuan kelahiran Karimun ini berharap program ini mampu menjaga stabilitas harga pangan. Apalagi harga pangan yang dijual di GPM ini lebih murah dari harga pasar.  Karena itu, Marlin ingin program ini rutin digelar. Sehingga dapat membantu menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pangan.

“Biar inflasi ikut terkendali,” ujar Marlin.

Pada kesempatan itu, Marlin juga berbelanja berbagai produk UMKM. Setelah belanja, produk tersebut, Marlin membagikan hasil belanja tersebut kepada para pengunjung. Marlin juga, bersama Sekda Adi Prihantara ikut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di stan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri. Stan ini memang hadir untuk melakukan pemeriksaan kepada masyarakat pengunjung GMP.

“Alhamdulillah, sehat walafiat,” kata Marlin.

Redaksi@www.rasio.co//

Menuju Peringatan Hari Bakti ke-53, BP Batam Gelar Berbagai Perlombaan

0

RASIO.CO, Batam – Serangkaian perlombaan akan menyemarakkan peringatan Hari Bakti BP Batam ke-53 tahun 2024. Adapun puncak dari peringatannya, akan jatuh pada 26 Oktober 2024 mendatang.

Ketua Panitia Hari Bakti BP Batam, Sylvia J. Malaihollo mengatakan, perlombaan memeriahkan Hari Bakti BP Batam ini menjadi ajang hiburan bagi seluruh pegawai BP Batam, sekaligus ajang meningkatkan silaturahmi antar sesama pegawai BP Batam.

“Diharapakan lomba ini menjadi ajang pererat silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan meningkatkan rasa kebersamaan antara seluruh pegawai,” katanya.

Ia menambahkan, pada peringatan puncak, akan dilaksanakan Upacara Hari Bakti. Dalam pelaksanaan upacara puncak itu, akan turut mengundang jajaran Forkopimda tingkat Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Sementara, Ketua Bidang Perlombaan Hari Bakti BP Batam ke-53, Iyus Rusmana mengatakan, perlombaan dalam menyemarakkan Hari Bhakti BP Batam ini telah dimulai pada 12 Oktober 2024 hingga awal bulan November 2024 mendatang. Diantaranya turnamen Biliar; Bola Voli; Tenis Meja; Lomba Karaoke; Lomba Mancing Mania; serta Lomba Dekorasi Ruangan. Selanjutnya juga ada turnamen badminton; catur hingga futsal.

Adapun perlombaan tersebut, mayoritas dimeriahkan peserta dari internal BP Batam. Terkecuali beberapa lomba seperti tenis meja dan catur, yang akan mengundang peserta dari luar.

“Kami mengadakan kegiatan ini bukan sekedar lomba saja, tetapi sebagai silaturahmi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi, demi mendorong kinerja kedepannya,” ujarnya, Kamis (17/10).

Diharapkan, lomba yang dilaksanakan itu mampu meningkatkan motivasi seluruh pegawai di lingkungan BP Batam untuk memajukan seluruh sektor di Kota Batam. Sehingga memacu semangat dengan melahirkan kreativitas dan inovasi di unit kerja masing-masing. 

“Kami mengajak seluruh teman-teman di BP Batam untuk menjadikan peringatan ini sebagai semangat dan motivasi kerja sesuai bidangnya, guna mendukung kemajuan Batam kedepan,” tuturnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Polsek Singkep Barat Bersama Warga Desa Goro Jalan Putus

0

RASIO.CO, Lingga – Polsek Singkep Barat, Pemerintah desa serta masyarakat, melaksanakan gotong royong perbaikan jalan yang putus Akibat curah hujan yang tinggi, Kamis (17/10) kemarin.

Goro yang dilakukan di akses jalan penghubung tiga desa, yaitu Desa Langkap, Desa Tanjung Irat dan Desa Bakong tersebut, terlihat hadir Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, S.Pi dan Kapolsek Singkep Barat, IPTU Henry Gunawan.

Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kapolsek Singkep Barat, IPTU Henry Gunawan mengatakan, akibat putusnya jalan penghubung tiga desa di wilayah Kecamatan Singkep Barat ini, menjadi perhatian serius dari pimpinan.

“Jalan ini sangat penting bagi tiga desa tersebut, hal ini karena jalan itu merupakan nafas perekonomian dan mobilitas bagi masyarakat sehari-hari, oleh karena itu kami membantu warga untuk memperbaiki jalan,” kata Kapolsek Singkep Barat, IPTU Henry Gunawan saat ditemui.

Kegiatan ini, jelas Iptu Henry, bertujuan untuk memperbaiki jalan yang cukup parah ini akibat curah hujan yang tinggi, kegiatan goro ini merupakan bagian dari upaya Polres Lingga khusus nya Polsek Singkep Barat, dan untuk menciptakan hubungan sinergitas dengan Pemerintah Desa serta kedekatan dengan Masyarakat.

Selain itu, lanjut Iptu Henry, kegiatan gotong royong yang merupakan inisiatif dari Polsek Singkep Barat ini, mendapat respons positif dan apresiasi dari warga dalam mengatasi masalah yang dihadapi warga.

“Warga berharap perbaikan jalan ini bisa segera selesai sehingga aktivitas mereka tidak terganggu lagi,’’ tutup Kapolsek.

Puspan

Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Ipda Rudy Soik Tempuh Banding

0

RASIO.CO, Jakarta – Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik yang sebelumnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.

Dikutip CNNIndonesia, Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian beberapa saat usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.

“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).

Sebelumnya,  Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut. Ariasandy menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.

Ariasandy menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

“Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP,” ujar dia.

Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan. Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Beberapa waktu lalu, Rudy Soik  buka suara atas sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota d mengaku kaget atas putusan sanksi pemecatan terhadap dirinya. Ia pun menyebut sanksi pemecatan ini adalah sesuatu yang menjijikkan.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” kata dia seperti dikutip dari detik.com, Senin (14/10).

Rudy mengungkapkan dirinya mendapat tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Karena, ia memilih tak hadir saat sidang putusan pada Jumat (11/10) setelah sempat hadir pada sidang Rabu (9/10). Apalagi, menurut Rudy, sidang KKEP itu hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang menyalahi prosedur.

“Saya merasa benar-benar ditekan dalam memberikan keterangan saat itu. Contohnya dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka (pimpinan sidang) justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024),” tutur Rudy.

“Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, itu yang harusnya mereka minta saya untuk menjelaskan, tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir, jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu,” imbuhnya.

Rudy juga membeberkan saat sidang dirinya sempat diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada Ahmad Ansar terkait kepemilikan BBM yang ditampung dalam jumlah banyak.

Kepada Rudy, Ahmad mengaku BBM ilegal yang ditampung kemudian diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. Masih dalam sidang, Rudy kemudian kembali menanyakan sejumlah fakta kepada Algazali. Saat itu, Algazali juga mengaku pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang polisi di Polda NTT terkait kasus BBM itu.

Namun, kata Rudy, komisi sidang menilai hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh di dalam sidang karena dianggap sudah melebar ke mana-mana.

Terpisah, Divisi Propam Polri bakal memberikan asistensi kepada Bid Propam Polda Nusa Tenggara Timur terkait penganan kasus Rudy ini.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut asistensi dilakukan pihaknya untuk memastikan dan mengawasi seluruh proses penyidikan berjalan dengan profesional.

“Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/10).

***