Kamis, Mei 28, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 282

Kemdikbudristek Tegaskan Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Bisa Disanksi

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.

“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap mereka.

Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.

“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.

Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Kini, jasa joki tugas kian menggeliat.

Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘bisnis’ itu, bahkan ada yang sudah berbentuk perseroan terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan oleh sejumlah selebgram.

Dikutip CNNIndonesia, kini laman penyedia jasa joki tugas itu sudah tidak bisa diakses bukan berarti joki tugas sudah tidak ada bahkan akun joki tugas masih berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.

Rerata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. Calon pengguna jasa harus mengisi format yang telah disediakan terlebih dahulu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman hingga batas waktu pengumpulan.

Setelah itu, jasa joki akan memberikan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.

“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Bisa untuk tesis juga,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.

Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

***

Pelik Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Dikutip CNNIndonesia, Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.

Ronald bersama Dini teman-temannya mulanya berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu. Namun, setelah beberapa jam, ketika akan pulang, keduanya terlibat cekcok.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat akan pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.

“Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA,” kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).

Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia sudah melindas korban. Dia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.

Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald.

Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

Hasil Autopsi

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 6 Oktober 2023. Ia mulanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.

“Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT (Ronald) juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5 Oktober 2023),” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, saat konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Namun, publik kemudian mempertanyakan mengapa Ronald hanya dijerat pasal penganiayaan berat dan kelalaian.

Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengatakan, polisi semestinya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kalau kita bicara soal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul [kepala Dini] pakai botol, dilindas [pakai mobil] juga, kalau lalai kan tidak begitu,” kata Dimas.

Beberapa hari setelah kasus itu ramai, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pasal itu diterapkan setelah pihaknya menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan. Polisi akhirnya menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan Ronald.

“Keyakinan penyidik adanya perisitiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR (Ronald) kami terapkan pasal premier Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Unsur yang menguatkan Ronald telah melakukan pembunuhan, yakni karena dia disebut sama sekali tak memperingatkan DSA, ketika sedang memacu mobilnya di parkiran basemen. Padahal, dia tahu saat itu korban tengah terduduk di sisi kiri luar samping mobil pelaku.

Di persidangan pertama, 19 Maret 2024, Ronald didakwa tiga dakwaan. Pertama dia dinilai sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.

Perbuatan Ronald juga terancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, lalu dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Kamis, 27 Juni 2024, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Di i atau ahli waris, sebesar Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul kemudian membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak-hak dam martabat Ronald.

“Sebagai mana kami katakan di awal, pendapat majelis yang adalah juga manusia, bahwa manusia itu putusan ini bisa jadi salah bisa jadi betul, dan untuk itu bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan untuk menguji putusan majelis, silakan mempergunakan haknya,” kata hakim.

“Kami mewakili kekuarga korban kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).

Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini, karena dia sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.

“Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.

Dimas pun berharap, jaksa mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Yakni dengan mengajukan banding.

“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.

Ia bersama tim pengacara korban lainnya juga akan melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

“Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.

Namun, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.

Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat upaya banding. Ia juga berharap masih tersisa keadilan bagi korban dan keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa.

“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” pungkasnya.

***

Wagub Marlin : Bangun Karakter Anak Bangsa Ciptakan Generasi Emas 2045

0

RASIO.CO, Batam – Dalam rangka memperingati hari anak nasional tahun 2024 , Pemerintah Kota Batam melalui  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam menggelar Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Batam.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Batam, Marlin Agustina mengucapkan “Selamat Hari Anak Nasional” pada acara yang diadakan di Pantai Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Rabu (24/7).

Marlin mengatakan bahwa hari anak nasional ini merupakan momentum yang penting untuk mengunggah kepedulian dan partisipasi anak bangsa indonesia untuk menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, hak tumbuh, hak kembang dan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

“Saya harap dengan momen hari anak nasional kota batam ini dapat menggugah setiap individu orang tua, keluarga, pedidik, masyarakat, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran tugas dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dalam melindungi anak anak dikota batam, ” ujar Bunda PAUD Kota Batam tersebut.

Marlin mengingingatkan bahwa anak-anak adalah kunci penting masa depan bangsa, maka dari usia dini harus diarahkan dan dibimbing untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang cerdas dan kuat kedepannya.

“Dengan pengembangan  peran serta dari orang tua, guru, teman, dan juga lingkungan sekitar, dapat mengarahkan anak-anak tersebut dapat berkembang dalam meraih prestasi, kreativitas, serta kepercayaan diri dalam mengikuti setiap kegiatan, dan mengajarkan hal-hal penting yang dilakukan untuk kemajuan anak-anak kedepannya agar dapat meraih cita-cita mereka sesuai dengan mereka inginkan dan sukses kedepannya” Ujar Marlin.

Mengusung tema ” Anak Terlindungi Indonesia Maju” anak-anak sekarang akan menjadi generasi emas pada tahun 2045, maka untuk menciptakan generasi emas 100 tahun kedepan harus didorong dengan dengan membangun karakter anak yang religi, kreatif dan ciptakan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan-tantangan hebat kedepannya.

“Dalam pembangunan karakter anak dapat dibangun oleh seluruh stakeholder, serta seluruh kepentingan masyarakat dapat berkolaborasi dalam mewujudkan anak-anak generasi emas kedepannya yang memiliki kreativitas, prestasi, serta bermental kuat, juga diikuti oleh anak-anak dalam membangun generasi yang dapat memajukan negara Indonesia terutama Kota Batam ini yang melahirkan anak-anak berprestasi dan anak-anak yang dapat mengharumkan nama Indonesia serta nama Kota Batam, ” Kata Marlin.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmadyastuti, dalam laporannya menyampaikan tujuan memperingati anak nasional ini yaitu tentunya menerapkan kesadaran, kepedulian, dan peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk anak serta memberikan informasi seluas luasnya untuk seluruh anak dan keluarga dengan pentingnya penasehat dari keluarganya.

Mendorong kebijakan kemajuan kota layak anak hingga ketingkat kecamatan dan kelurahan dalam rangka pemenuhan hak perlindungan khusus terhadap anak.

 “Memberikan kepada anak sebagai penerus generasi cita cita perjuangan bangsa dan anak anak harus memiliki bekal dan kepribadian berbangsa, kecerdasan, jiwa dan semangat serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh anak yang berbudi luhur kuat bersisilah cerdas dan taqwa kepada tuhan yang maha esa” Ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Disepakati, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Disahkan

0

RASIO.CO, Batam – Disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (24/07) di Gedung DPRD Kota Batam.

“Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam, yang telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas Rancangan Perda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Setelah mengalami perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 2024 sebesar Rp3,831 triliun dari semula Rp3,536 triliun. Terdiri dari komponen pendapatan daerah yang semula Rp3,441 triliun menjadi Rp3,716 triliun dan penerimaan pembiayaan yang semula Rp95 miliar menjadi Rp115,768 miliar.

“Penetapan APBD Kota Batam sudah sesuai dengan aturan Per undang-undangan. Untuk belanja bidang pendidikan 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, pengawasan minimal 0,5 persen, peningkatan sumber daya manusia minimal 0,16 persen, dan bidang kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan menjadi Rp1.777 triliun dari Rp1.712 triliun atau naik 3,79 persen. Penerimaan PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Kepada Perangkat Daerah penghasil diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co//

Pemenuhan Hak Warga Rempang Jadi Prioritas BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap dua Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Merah, Sembulang, Selasa (23/7).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 148 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, warga yang terdampak rencana investasi Rempang Eco-City perlahan mulai membuka diri.

Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya BP Batam yang selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terhadap warga. Dengan harapan, program strategis nasional ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

“BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan program Rempang Eco-City. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di Rempang pun menjadi atensi kami agar rencana investasi ini bisa berjalan maksimal,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.

Di samping itu, Tuty menyampaikan jika pemenuhan hak warga pun menjadi prioritas BP Batam dalam mendukung percepatan investasi di Rempang. Sehingga, tidak ada hak masyarakat yang terabaikan saat investasi berjalan.

“Beberapa langkah strategis pun telah dibahas dalam beberapa rapat koordinasi bersama instansi terkait. Kami berharap, realisasi investasi ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, jumlah warga yang siap bergeser sebanyak 405 KK. Sedangkan warga yang telah berkonsultasi terkait hak-hak masyarakat dalam realisasi pembangunan berjumlah 655 KK.

“Sejumlah tahapan masih terus berlangsung, termasuk pendataan dan verifikasi terhadap warga terdampak. BP Batam pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang dihembuskan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” pesan Tuty.

Terkait tahapan pergeseran, Tuty menyebut jika BP Batam terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi perpindahan warga ke hunian sementara. Seperti yang terjadi dua hari lalu, saat tim membantu pergeseran terhadap warga Pasir Panjang yang sedang dalam kondisi sakit.

“Tim sudah komitmen, pergeseran terhadap warga akan terus maksimal. Jadi tidak ada yang terabaikan,” tutup Tuty.

Redaksi@www.rasio.co//

KPK Ungkap Nilai Proyek di Kasus ASDP Capai Rp1,3 Triliun

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek di kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022 mencapai Rp1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Rabu (24/7).

Tessa menyampaikan diduga ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut. Ia mengatakan perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan.

“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ, masih didalami,” kata dia.

Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang.

Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A. Selain itu, tim penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

Beberapa waktu lalu, sejumlah saksi pun telah dijadwalkan untuk diperiksa. Yakni VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022 Alwi Yusuf; Direktur SDM PT ASDP periode April 2017-27 Desember 2019 Wing Antariksa; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 4 April 2019-20 Juni 2020 Christine Hutabarat; dan Wakil Kepala Lembaga Management FEB UI periode 2009 sampai dengan Maret 2020 Willem A. Makaliwe.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

***

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja Sekretaris Anggota Wantimpres

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Zulkarnaen Koto beserta rombongan pada Selasa (23/7) di Marketing Centre BP Batam.

Dalam agenda kunjungan kerjanya ke Batam, Zulkarnaen Koto bersama tim ingin menggali lebih dalam secara faktual tentang kendala yang dihadapi oleh BP Batam dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya pembuatan kajian penyederhanaan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.

“Sebagai Anggota Wantimpres, tugas utama kami adalah membuat kajian sekaligus memberikan masukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas berbagai kebijakan yang dapat diterbitkan untuk pengembangan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di Indonesia,” terang Zulkarnaen dalam sambutannya.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh perwakilan pengelola KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa Digital Park, dan KEK Tanjung Sauh ini, Zulkarnaen berharap dengan masukan yang telah dipaparkan, kedepannya akan terbit kebijakan terbaru yang dapat semakin memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya di Batam.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin BP Batam dan pelaku usaha yang hadir untuk dapat menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan sehingga memudahkan kami untuk menyusun kajian kepada Bapak Presiden RI,” sambungnya.

“Harapan kami, dengan kajian yang akan kami sampaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan ini akan lahir berbagai kebijakan pendukung yang semakin memudahkan investor dalam bisnisnya sekaligus kebijakan yang dapat mengembangkan ekonomi masyarakat Batam,” pungkas Zulkarnaen.

Merespon hal yang telah disampaikan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menjelaskan ia sengaja menghadirkan seluruh pihak terkait khususnya dalam bidang KEK agar dapat berdiskusi langsung dengan Tim Wantimpres yang hadir.

“Sengaja kami hadirkan langsung dalam pertemuan ini mulai dari Pimpinan BP Batam, Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam dan Pemko Batam yang terkait dengan perizinan berusaha, delegasi Dewan Nasional KEK, serta delegasi pengelola KEK yang beroperasi di Batam,” kata Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.

“Terima kasih kepada Sekretaris Anggota Wantimpres dan tim atas kunjungannya ke BP Batam, semoga sepulangnya dari sini Bapak-Bapak sekalian dapat segera menyusun kajian dan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI sehingga kedepannya terus diterbitkan kebijakan yang semakin disempurnakan dalam rangka mendukung pengembangan Batam Kota Baru,” pungkas orang nomor satu di Batam ini.

Redaksi@www.rasio.co//

Polisi Bekuk Jaringan Fredy Pratama, Sita Sabu dan 2.100 Ekstasi

0

RASIO.CO, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Barang bukti yang disita sebanyak 84 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi.

Dikutip CNNIndonesia, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan tersangka AR yang diringkus Mei 2023 lalu. Dia saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang ada di Jawa Timur,” kata Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap dua tersangka. Pertama ialah tersangka ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan scientific investigation oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Tersangka ABM lebih dulu ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sedangkan, tersangka YDS ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.

ABM disinyalir menjadi kaki tangan DPO Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang beroperasi di tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh warna gold berisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo p*** warna biru,” ucapnya

Sedangkan YDS disinyalir menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan DPO Fredy Pratama

“Dari YDS barang bukti yang diamankan ialah 43 bungkus teh Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kilogram,” katanya.

Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” katanya.

***

Ansar Saksikan Penandatanganan Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri langsung penandatanganan amandemen akta perjanjian antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Balairungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad, yang juga Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK), Wali Kota sekaligus Ex-Officio BP Batam Muhammad Rudi, Direktur Utama PT MEG Reni Setiyawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya.

Kawasan Rempang, dengan luas 17 ribu hektar, telah ditetapkan sebagai “The New Engine of Indonesia’s Economic Growth” pada 12 April 2023, dengan total investasi mencapai Rp 381 triliun dan potensi menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyatakan bahwa amandemen ini penting untuk memberikan kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi para investor. “Amandemen ini perlu dilakukan agar ada kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi pihak-pihak yang akan berinvestasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK juga berharap dengan amandemen ini, semua pihak terus bergandengan tangan untuk memajukan investasi di Kepulauan Riau dan kawasan Rempang Eco-City agar segera terwujud sebagai pusat industri, perdagangan, dan pariwisata.

Ketua BP Batam Muhammad Rudi menambahkan bahwa amandemen ini diperlukan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan dari perjanjian lama tahun 2004, sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi terkini di tahun 2024.

Kawasan Rempang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi melalui konsep pengembangan Rempang Eco-City. Pengembangan ini tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.

Pengembangan Rempang ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri dan Kota Batam. 

Saat ini, PT MEG bersama BP Batam terus menyediakan pemukiman terpadu untuk warga Rempang yang terkena relokasi, dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung seperti pasar modern, sarana olahraga, dan sekolah. Turut hadir dalam acara ini berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Forkopimda Provinsi Kepri dan berbagai instansi terkait.

Redaksi@www.rasio.co//

Saliturahmi dengan KMB Kepri, Rudi Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri undangan silahturahmi yang diadakan oleh warga Batam yang tergabung dalam Kerukunan Masyarakat Bulukumba Kepri di Golden Prawn Bengkong Selasa (23/7) kemarin.

Kehangatan semakin terasa Ketika Rudi berdiri di tengah ratusan warga Batam asal Bulukumba yang berada pada acara tersebut. Turut hadir juga dalam acara tersebut Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Dalam sambutannya, Rudi berharap acara silahturahmi seperti ini harus terus dijaga, mengingat Batam adalah Kota yang masyarakatnya merupakan perantau yang berasal dari berbagai daerah.

“Batam adalah milik kita bersama, kita yang tinggal disini adalah keluarga. Untuk itu sikap dan rasa kebersamaan adalah hal yang harus kita jaga karna mayoritas penduduk Batam adalah perantauan,” ujar Rudi.

Rudi mengingatkan bahwa pembangunan di Batam tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Masyarakat yang telah terjalin sejak lama. Hidup rukun warga perantauan yang terjalin selama ini, lanjut Rudi, menjadikan Batam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat baik dari infrastruktur dan ekonominya.

“Batam menjadi kota modern kedua terbaik di skala nasional, untuk itu jangan sampai kita terpengaruh akan isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” ujarnya.

Bagi Rudi, kekompakan masyarakat menjadi poin yang sangat penting dalam pembangunan, perlu upaya dan respons yang cepat dalam hubungan komunikasi untuk mengatasi semua keluhan dan harapan masyarakat agar terciptanya kedamaian.

“Mari jaga kekompakan demi pembangunan Batam,” pesan Rudi.

Dalam kesempatan itu Bupati bulukumba juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dalam sambutannya Andi Muchtar menilai bahwa Batam patut menjadi contoh dalam hal pembangunan.

“Ini tidak lepas dari piawainya Pemimpin Batam dengan waktu singkat dapat merubah Batam yang tadinya kecil menjadi kota modern yang dapat kita rasakan sekarang,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//