RASiO.CO,Batam – Salah Seorang oknum PJU Polda Kepri tersandung kasus narkoba dan kasusnya saat ini sedang sidang di PN Batam.

Oknum tersebut dikabarkan berangkat Kombes sebagai Kabid TIK, diperkira 145/Pidsus/2024/PN Batam bernama Agus Fajar Sutrisno, S.I.K. dan Rabu.(03/04) agenda sidang pembacaan Tuntutan JPU.
Terdakwa Agus Fajar Sutrisno didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Atau ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana Pasal ketiga ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, Bermula di Desember 2023 , Tajul Arifin ,Tarmuji sedang piket di Bandara Sukarto-Hatta. Dan Agus Wibowo anggota Satnarkoba Polresta Bandara mendapat informasi informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi : 101010022941623 didalamnya diduga terdapat barang berupa Narkotika.

Saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta, selanjutnya tiga saksi selaku petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan dan setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak.
Dan 1 buah botol bedak merek MY BABY berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga Sabu.
Selanjutnya, tiga saksi melaporkan keatasannya, dan diperintahkan untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan / penerima.
Berlanjut dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan Pihak JNE yang ada di Batam, Provinsi Kepri.
Selasa(19/12/2023), Tim melakukan
melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kel. Belian, Batam.
Lalu sekira pukul 21.30 Wib datang seorang laki-laki yaitu saksi Dwicky Ronal Siagian menghampiri Security di Kantor JNE.
Saksi menunjukkan resi pengambilan paket , lalu saksi dari JNE mengambilkan paket kedalam kantornya, nah disaat akan menyerahkan, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Satresnarkiba Kepolisian Bandara soeta.
Ketika diintograsi saksi Ronaldo Siagian
diakui bahwa paket yang akan ambil merupakan milik terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian menjabat sebagai KABID TIK dimana terdakwa merupakan Pimpinan langsung saksi.
Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan oleh pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri dimana terdakwa mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh saksi merupakan paket milik terdakwa.
Paket tersebut erdakwa pesan sebelumnya sekira pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.20 Wib Sdr. Anton (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk mengirimkan uang pembeliannya ke nomor rekening bank Mandiri.
Kemudian terdakwa menghubungi saksi Dwicky Ronaldo Siagian dan menyuruh untuk melakukan transfer ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp. 7.000.000,- .
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan dilakukan Pengujian Konfirmasi Sampel Napza yang dilakukan oleh dokter dengan cara mengambil 50 helai rambut dari kepala bagian atas terdakw, 50 helai rambut dari kepala bagian Tengah terdakwa dan 50 helai rambut dari kepala bagian belakang terdakwa.
Kemudian dilakukan uji Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan hasil Positif mengandungsenyawa Amphetamine dan Methamphetamine.
Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.57 wib terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa Jl. Hang Jebat Perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau.
Ditemukan barang bukti 2 Buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih ditemukan di dalam toilet belakang, 1 buah box kertas warna Hijau yang berisi satu buah alat hisap (bong) yang di buat dari botol merk Aqua dan satu buah korek api warna Bening, 1 buah majalah berjudul Indodefence, 3 Buah majalah berjudul Airliner World, 1 Buah Majalah berjudul Angkasa, dan 1 Buah buku Laporan PT.Delapan.
Ado@www.rasio.co //


