RASIO.CO, Batam – Napi Lahusaini alias Saini diduga merupakan adik kandung pemain BBM LMN kembali masuk bui serta terserah kasus dugaan penipuan merugikan pengusaha Kalimantan senilai RP.5,6 miliar.
Sebelumnya, Terdakwa adik pemain BBM ilegal ini dalam perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Batam divonis enam bulan penjara, dimana enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama Setahun. Penghancuran dan Pengrusakan properti.
Kali ini terdakwa diduga melakukan Penipuan dan Pengelepan sekira bulan Oktober, November, dan Desember 2019 lalu terhadap korban Eric Kusuma merupakan pengusaha Kalimantan.
Agenda sidang Kamis(01/02) JPU Arif Darmawan Wiratama akan menghadirkan saksi-saksi dan Terdakwa Lahusaini dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) dan atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Lahusaini terister dalam perkara 31/Pid-B/2024/PN.Btm. kerugian korban lebih kurang 5,6 miliar, mau dikembalikan 1,5 miliar tetapi Terdakwa cek kosong.
Diketahui bahwa Eric korban membutuhkan Limbah minyak Sloop lebih kurang 3000 ton dan mencari rekan bisnis yang memiliki perusahanlan berizin serta mendapat legalitas dari pemerintah.
Melalui rekan korban Abdulah Kadir mempertemukan Eric dan Terdakwa Lahusaini disalah satu hotel novotel dipalembang.
Dalam pertemuan tersebut antara korban dan Terdakwa untuk memenuhi keperluannya terkait barang berupa limbah minyak sloop, Terdakwa bercerita barang tersebut ada dan perusahaan miliknya berizin limbah.
Terdakwa menyakitkan korban serta memastikan barangnya bagus dan memiliki izin legalitas resmi sejumlah 3000 ton dengan perliter Rp.2.500.
Kesepakatan akhirnya berlanjut korban
Menyiapkan transportasi berupa kapal tanker sesuai permintaan Terdakwa.
Beberapa hari kemudian, bertempat di suatu tempat makan yang ada di kawasan Nagoya Kota Batam, dengan disaksikan oleh saksi Hendri Hermanto kembali dilakukan pertemuan antara korban Eric dengan Terdakwa.
Dalam pertemuan korban mempertanyakan kesiapan Terdakwa minyak limbah sloop dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki Terdakwa,
Terdakwa menyampaikan limbah sudah siap dan meminta korban penyiapkan transporttasi agar nantinya bisa dinongkar di balikpapan.
Masalah dokumen akan dikirim menyusul
Dan meminta sejumlah uang secara bertahap dan total nilainya Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 11 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 12 Nopember 2019 sebesar SGD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.380,- (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 311.400.000,- (tiga ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 15 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 18 Nopember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 19 Nopember 2019 sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar SGD 288.400 (dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.402,- (sepuluh ribu empat ratus dua rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 2.999.936.800,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya membayar uang muka terlebih dahulu terhadap pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan sesuai alasan Terdakwa apabila barang akan bongkar muat maka harus membayarkan uang muka sebesar 50% kepada pemiliknya;
Pada tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Pada tanggal 26 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diambil dari bank Mandiri milik saksi HENDRY HERMANTO yang berada di Panbil Mall, dan diserahkan secara cash kepada Terdakwa bertempat di Perumahan Villa Panbil Muka Kuning Tanjungpiayu Kota Batam, dengan dalih untuk membayarkan tambahan kepada pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan barang akan bongkar muat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan Terdakwa;
Pada tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dikirimkan masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;
Bahwa dimana setelah saksi ERIC KUSUMA memberikan uang-uang sesuai permintaan dari Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan saksi ERIC KUSUMA juga telah menyiapkan sarana angkut berupa kapal tanker dengan cara menyewa, akan tetapi setelah sarana angkut kapal tanker yang disiapkan oleh saksi ERIC KUSUMA dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan pada waktu-waktu sesuai yang diinformasikan oleh Terdakwa untuk kegiatan bongkar muat limbah minyak slopp sebanyak 3000 ton sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya tidak pernah terlaksana, yaitu:
Pada tanggal 12 Desember 2019, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker MT COSMIC 3, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dengan dalih limbah minyak sloop dalam kondisi belum siap, lalu
Pada tanggal 16 Maret 2020, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker SIE TANKER 2, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dimana saksi ERIC KUSUMA mencoba untuk berkomunikasi menanyakan keadaan tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjadi sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Bahwa terkait dengan permintaan dokumen legalitas perizinan perusahaan yang sudah beberapa kali diminta oleh saksi ERIC KUSUMA kepada Terdakwa, dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak pernah memberikan dokumen dimaksud kepada saksi ERIC KUSUMA dalam bentuk hard copy, dan pada tanggal 10 Desember 2019 melalui sarana handphone Terdakwa baru kemudian mengirimkan terkait dokumen tersebut dengan nama PT. TELAGA BIRU SEMESTA dalam bentuk format PDF, dimana pada saat dibuka format PDF tersebut saksi ERIC KUSUMA sempat menanyakan kepada Terdakwa terkait siapa pemilik dari perusahaan tersebut, dan mengapa dalam struktur profil perusahaan tersebut nama pejabat direktur perusahaan tersebut adalah AMIRUDDIN, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa memberikan jawaban bahwa perusahaan tersebut semua sahamnya sudah dibeli oleh Terdakwa dan sedang dalam proses perubahan aktanya saja, dan berjanji kalau sudah jadi akta perubahan tersebut akan segera diberikan kepada saksi ERIC KUSUMA, akan tetapi janji ini juga tidak pernah terlaksana.
Bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut di atas, kemudian saksi ERIC KUSUMA berusaha untuk mencari keberadaan dari Terdakwa, dan pada tanggal 04 Maret 2021, saksi ERIC KUSUMA bersama sejumlah temannya mendatangi tempat kediaman dari Terdakwa yang berada di lokasi Sungai Harapan Sekupang Kota Batam, dan setelah berhasil bertemu dengan Terdakwa, lalu secara bersama-sama semuanya melakukan pertemuan di suatu lokasi yang berada di Sunbread Sungai Harapan Sekupang Kota Batam membicarakan tentang tidak terlaksananya kegiatan pengadaan limbah minyak sloop 3000 ton di wilayah perairan Kota Balikpapan yang dijanjikan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan untuk itu saksi ERIC KUSUMA meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikan kepada Terdakwa, dan atas permintaan dari saksi ERIC KUSUMA tersebut Terdakwa meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 04 Maret 2012 dan dengan memberikan jaminan kepada saksi ERIC KUSUMA berupa selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA).
Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2021, atas penerimaan selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA) tersebut di atas, oleh saksi ERIC KUSUMA dilakukan pencairan pada Bank Mandiri Cabang Batam, akan tetapi oleh karena dengan alasan saldo rekening terkait cek tersebut dalam keadaan tidak mencukupi oleh petugas teller bank permintaan pencairan ditolak oleh pihak bank tersebut.
Bahwa akibat semua perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi ERIC KUSUMA selaku korban dalam perkara ini telah mengalami kerugian materil uang total sebesar Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), atau setidak-tidaknya mengalami kerugian materil dalam bentuk uang senilai sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Adi@www.rasio.co //