Rabu, April 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 354

Aksi Maling Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Diringkus Hitungan Jam

0

RASIO.CO, Batam – Aksi pencurian di sebuah kamar kos-kosan di Kampung Pisang, Baloi Indah, Kota Batam, Provinsi Kepri, terekam CCTv yang terpasang di depan rumah.

Dikutip TribunBatam, Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03:44 WIB pada Jumat (26/1). Dari rekaman CCTv, terlihat seorang pria berjaket hitam berjalan sendirian memantau lokasi dan memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

Dirasa tidak ada yang memantau, tak berselang lama, pria berjaket hitam itu pun masuki ke dalam kamar kos. Terhitung 15 detik di dalam kos, laki-laki itu keluar dari dalam kamar kos dan menaruh sesuatu di belakang celananya. Dari rekaman CCTv ini, penghuni kamar melaporkan ada beberapa barang miliknya yang hilang kepada pihak kepolisian. Adapun barang korban yang hilang di antaranya 1 unit handphone Xiaomi Redmi note A5 dan uang tunai senila Rp 8 juta.

Polsek Lubuk Baja yang menerima laporan dari korban langsung bergegas mencaritahu keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran. Alhasil, masih di hari yang sama sekira pukul 17:00 WIB, pelaku diamankan di kawasan Pasar Jodoh Baru, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial FS diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Lubukbaja.

“Berawal dari laporan korban, maka unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTv didapatkan petunjuk diduga pelaku,” ungkap Kapolsek, Rabu (31/1).

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian dari kos-kosan korban. Yudi menyampaikan kasus ini bermula saat korban sekira jam yang disebutkan di atas pergi ke kamar mandi.

“Namun, saat korban kembali ke kamarnya pintu kamar dalam kondisi terbuka, tapi dia belum mengetahui ada barang yang hilang,” terang Kompol Yudi.

Ia melanjutkan, sekira pukul 04:30 WIB saat korban hendak menelepon anaknya, handphone korban yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada lagi.

“Karena hp sudah tidak ada lalu ia mengecek kembali barang lainnya, dan ternyata uang tunai yang ia simpan juga raib,” tambah Kapolsek.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTv, dalam hitungan jam pelaku pencurian diamankan jajaran Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” jawab Jonathan.

Ditanya apakah pelaku seorang residivis kasus pencurian, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan mendalami kasus. Jonathan menambahkan atas perbuatan yang dilakukan, tersangka FS dijerat Pasal 362 KUHPidana.

“Dengan hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun penjara,” terangnya.

***

Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris Terkait Kasus di Solo Raya

0

RASIO.CO, Jakarta – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris di wilayah Magetan Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut hasil pengembangan kasus 10 teroris di Solo Raya.

Dikutip CNNIndonesia, Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan satu terduga teroris ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (27/1) dan satu terduga lainnya di wilayah Magetan, Jawa Timur, pada Senin (29/1).

“Update terbaru, ditangkap dua orang. Satu di Jawa Tengah dan satu di Jawa Timur. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1).

Kendati demikian, ia masih belum membeberkan lebih jauh soal peran dan jaringan teror dari para pelaku tersebut. Truno hanya memastikan penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap total sepuluh teroris jaringan Jamaah Islamiyah di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (25/1). Sepuluh tersangka itu antara lain S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Rinciannya 1 tersangka di Karanganyar, 3 di Boyolali, 5 di Sukoharjo, dan 1 di Surakarta.

“Sepuluh terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah. Sepuluh orang kelompok ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).

Berdasarkan perannya, ia menyebut sepuluh pelaku teror itu bertugas untuk operasional kelompok JI. Mulai dari fasilitator kegiatan, penyembunyian DPO, hingga pencarian dana.

Trunoyudo menambahkan mereka juga dinilai terlibat dalam proses penyediaan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga pelatihan terhadap para anggota dan rekrutan JI.

***

Rudi Resmikan Rebuild Centre Perusahaan Jasa Pertambangan Terbesar di Dunia

0

RASIO.CO, Batam – Salah satu perusahaan penyedia jasa pertambangan terbesar di dunia, PT Thiess mendirikan Rebuild Centre kendaraan tambang di Kota Batam. Peresmian Rebuild Centre milik perusahaan asal Australia tersebut, dilaksanakan di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Selasa (30/1) kemarin.

Peresmian Rebuild Centre PT Thiess Engineering Indonesia ini, dihadiri oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi; Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Penny Williams PSM; Executive Chair and CEO Thiess, Michael Wright dan sejumlah jajaran Thiess Group.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih kepada Thiess Group yang telah mempercayakan Kota Batam sebagai tempat Rebuild Centre. Ia berharap dengan diresmikannya Rebuild Centre di Batam ini, seluruh kegiatan yang menyangkut dengan perbaikan hingga pembangunan baru kendaraan tambang bisa dilaksanakan di PT Thiess Engineering Indonesia.

“Mudah-mudahan investasi dari Australia ini bukan yang pertama, tapi ada perusahaan-perusahaan dari Australia lainnya yang berinvestasi di Kota Batam,” ujar Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada Dubes Australia untuk Indonesia yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam peresmian PT Thiess Engineering Indonesia di Kota Batam. Dengan hadirnya Dubes Australia untuk Indonesia ke Batam, bisa meningkatkan hubungan bilateral antara Australia dengan Indonesia, khususnya Kota Batam.

“Terima kasih ibu Dubes, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Saya atas nama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan atas nama Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Dubes Australia untuk Indonesia, Penny Williams PSM mengaku senang bisa hadir dalam peresmian Rebuild Centre PT Thiess Engineering Indonesia. Penny Williams mengungkapkan, peresmian Rebuild Centre PT Thiess Engineering Indonesia ini merupakan salah satu contoh investasi dari Australia yang didukung penuh oleh pemerintah Indonesia khususnya di Kota Batam.

Ia berharap, kedepannya akan ada lagi perusahaan-perusahaan lain dari Australia yang bisa berinvestasi di Indonesia khususnya di Kota Batam. Investasi ini merupakan bentuk hubungan ekonomi yang strategis, supply chain, edukasi dan skills antara Indonesia dan Australia.

“Investasi ini mencerminkan hubungan yang sangat erat antara Indonesia dan Australia. Saya juga akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan Australia seperti Austin Enginering dan lainnya. Saya sangat senang bisa datang kesini dan disambut hangat dengan bapak Muhammad Rudi,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//

Sekdaprov Adi Dukung Usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Desa Tembeling

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan dukungan usulan pola ruang kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Dukungan ditegaskan Sekda Adi saat membuka kegiatan pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan untuk diakomodir ke dalam proses integrasi  RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1).

Kegiatan turut dihadiri Rudi Tan selaku Direktur Utama PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP). Sebagaimana diketahui, Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.  

Sedangkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Sekda yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan  keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.

“Sejatinya Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” papar Sekda.

Hal ini untuk menghindari adanya terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraanya. 

“Dan yang  lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta  selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Sekda menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kendisi terkini.

Seperti diketahui, usulan perubahan  pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan saat dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangaan  dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.

Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dan akan menanamkan modal investasinya hingga  Rp10 triliun. 

“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” kata Direktur Utama PT ISIP Rudi Tan. 

Redaksi@www.rasio.co//

Sinergi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

0

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

***

Maksimalkan Semua Potensi Percepat Pembangunan Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam Muhammad Rudi kembali menegaskan komitmen dirinya membangun Batam. Tidak heran, berbagai pembangunan hingga saat ini terus dijalankan BP Batam dan Pemko Batam.

“Semua kekuatan akan kami gunakan untuk bangun Batam,” ujar Muhammad Rudi saat meresmikan Rebuild Centre PT Thiess Engineering Indonesia, Selasa (30/1).

Pada berbagai kesempatan, Muhammad Rudi kerap memboyong tim dari BP Batam maupun Pemko Batam. Sinergitas keduanya diperlukan guna menyukseskan berbagai program pembangunan Batam ke arah yang semakin baik.

“Pembangunan ada yang dari BP Batam dan ada juga dari Pemko Batam,” katanya.

Muhammad Rudi memaparkan, pembangunan infrastruktur jalan misalnya. Saat ini pengembangan jalan hingga lima lajur dilakukan untuk kelancaran arus logistik dari kawasan industri menuju Pelabuhan Batu Ampar.

Tidak hanya jalan, Pelabuhan Batu Ampar hingga Bandara Hang Nadim juga dijalankan demi mendatangkan lebih banyak investor ke Kota Batam.

“Jalan ke industri dikembangkan agar investasi masuk. Kalau begini, maka Batam semakin hidup. UMKM kita akan berkembang, masyarakat kita juga akan merasakan dampak baiknya,” papar Muhammad Rudi.

Redaksi@www.rasio.co//

SMSI Kepri : Gubernur Sebaiknya Belajar ke Pemko dan BP Batam Terkait Kehumasan

0

RASIO.CO, Batam – Plt Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Rinaldi Samjaya meminta kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar lebih banyak belajar terkait tata kelola kehumasan, kepada Pemko Batam dan Badan Pengusahaan Batam.

“Saya melihat tata kelola kehumasan di BP Batam dan Pemko Batam itu lebih bagus dan nyambung dengan insan pers. Berbeda sekali dengan Pemprov Kepri,” ujar Rinaldi,  saat pelaksanaan Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) I SMSI Kepri 2024, di Golden View Hotel Batam, Sabtu (26/1) lalu.

Menurut Rinaldi, selain tata kelola kehumasan dari aspek administrasi, dia juga memuji pola dan gaya komunikasi yang terbangun antara bagian humas di BP  serta Pemko Batam dengan masyarakat dan insan pers.

Di kedua institusi yang dipimpin H Muhammad Rudi tersebut kata Rinaldi, bidang humas benar-benar berfungsi sebagai corong dari institusinya. Mereka kerap hadir dan tampil di berbagai platform media dalam menanggapi banyak permasalahan yang muncul di masyarakat.

Berbeda dengan Pemprov Kepri kata Rinaldi, dirinya mendapat banyak keluhan, bahwa bagian humas Pemprov Kepri yang dipimpin oleh Kadiskominfo Hasan, jarang sekali tampil dalam menanggapi berbagai permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat. Bahkan yang bersangkutan terkesan tertutup dengan insan pers.

“Saya melihat ada yang salah dengan gaya komunikasi Kadiskominfo Kepri, saudara Hasan. Yang bersangkutan terkesan menghindar dari wartawan. Seharusnya sebagai corong dan perpanjangan tangan gubernur, beliau harus komunikatif dan membuka diri dengan pihak manapun, termasuk dengan insan pers,” kritik Rinaldi.

Jadi kata Rinaldi, sebagai atasan dari Kadiskominfo, sudah selayaknya jika Gubernur Kepri memberikan masukan kepada Kadiskominfonya agar memberikan perhatian terhadap hal tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kadiskominfo) Kepri, Hasan yang pernah dimintai keterangan, terkait jarang menanggapi permasalahan di masyarakat terkait Pemprov Kepri serta sikapnya yang terkesan kurang komunikatif kepada insan pers, membantah hal tersebut.

Hasan menyebut bahwa dirinya sangat terbuka dengan insan pers. ” Tidak benar, saya selalu terbuka dengan insan pers. Dan komunimasi yang saya lakukan dengan masyarakat dan insan pers selama ini bagus,” ujar Hasan.

Redaksi@www.rasio.co//

Bupati Lingga Resmikan Kantor Lurah Dabo

0

RASIO. CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar (30/01) meresmikan Kantor Lurah Dabo yang baru. Kantor yang lama sudah berdiri sejak zaman Provinsi Riau, hingga Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Kabupaten Lingga berdiri.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan, bangunan Kantor Lurah yang lama tersebut merupakan bangunan yang memiliki nilai histori, sebab bangunan itu berdiri sudah sejak lama dari jaman Lingga belum terbentuk menjadi kabupaten, ketika masih tergabung di Provinsi Riau, Kabupaten Kepri.

“Kantor Lurah ini bersejarah dan tertua di Singkep, saat itu kita masih kecamatan belum jadi kabupaten, masih bergabung dengan Provinsi Riau, Kabupaten Kepri,” kata Muhammad Nizar saat diwawancarai usai meresmikan bangunan Kantor Lurah Dabo. Selasa (30/1/2024).

Bupati Lingga menjelaskan, pada era kepemimpinannya menjadi Bupati Lingga berkat masukan dari tokoh masyarakat, OPD teknis dan juga dukungan dari DPRD Kabupaten Lingga, akhirnya pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo dapat terealisasi.

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan peresmian Kantor Lurah Dabo. Selaku Bupati bersyukur, karena masukan dari orang-orang tua, OPD teknis, pak Kadis PU, pak Camat Singkep dan yang tak kalah penting dari teman-teman DPRD Lingga,” terangnya.

Nizar melanjutkan, wacana pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo tersebut, sejak era kepemimpinan Daria sebagai Bupati Lingga, namun Lingga mengalami defisit anggaran saat itu, sehingga rencana pembangunan atau renovasi bangunan Kantor Lurah Dabo tersebut tertunda.

“Jaman pak Daria menjabat Bupati Lingga, pada akhir diperiodenya seingat saya pernah menganggarkan kurang lebih Rp 800 juta, namun karena devisit anggaran pembangunannya tertunda,” paparnya.

Diharapkan, perangkat pemerintah Kelurahan Dabo dapat menjaga bangunan dan lingkungan sekitar Kantor Lurah Dabo, serta dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat diwilayah kerja Kelurahan Dabo.

Nizar menambahkan, pembangunan atau renovasi Kantor Lurah Dabo, telah selesai dikerjakan pada akhir tahun 2023 dan diawal Januari 2024 diresmikan dan segera ditempati.

“Lurah Dabo harus dapat menjaga dan merawat jangan menunggu anggaran dari pemerintah daerah, jangan hanya gedung yang di minta tapi lingkungannya juga harus di jaga dan dibersihkan,” tutupnya.

Puspan

Masyarakat Toapaya Usulkan Peningkatan Infrastruktur di Musrenbang

0

NARASI- Menyelaraskan pogram dan kegiatan yang diusulkan oleh Kelurahan/Desa pada kondisi di lapangan, dengan harapan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 lebih tepat dengan sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, Rabu (31/1).

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan sambutan di musrenbang kecamatan Toapya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan membahas secara terperinci setiap usulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Toapaya, di Aula Kantor Kecamatan Toapaya.

Tamu undangan dan OPD hadir mendengarkan usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Camat Toapaya Ivan Golar Riadi memaparkan Skala Prioritas program usulan di Kecamatan Toapaya mulai dari pembangunan batu miring, penimbunan jalan dan pengerasan jalan serta pelatihan peningkatan kapasitas Pemuda Desa Toapaya Utara.

Salah satu OPD menerima usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Selanjutnya pembangunan Drainase jalan manunggal RT/RW.002/001 Toapaya Asri, rabat beton sungai tujuh dan pembukaan akses jalan gabus yang diharapkan tembus ke jalan Namung Desa Toapaya.

Salah satu OPD menerima usulan dari setiap kelurahan dan Desa.

Dalam sambutannya sekaligus membuka Musrenbang Bupati Roby, mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintahan Kelurahan/Desa dan seluruh masyarakat yang telah sukses melaksanakan Musrenbang sebelum lanjut ke tahap Kecamatan.

Bupati Bintan mendengarkan Penyampaian usulan Lurah Toapaya.

Roby juga merasa bangga semua pihak bisa bekerjasama untuk mengenali, berpikir dan bersepakat atas permasalahan mana yang harus di tanggulangi terlebih dahulu. Maka dari itu, meyakini dan percaya bahwa usulan-usulan yang ada dan yang akan di prioritaskan Kelurahan/Desa merupakan masalah yang terpenting.

OPD, perangkat Desa dan tokoh masyarakat hadir menyaksikan penyampaian usulan di musrenbang.

“Pada musrenbang tahun lalu, ada tiga usulan yang bisa diakomodir pada tahun ini. Jika diakumulasikan dengan program strategis lainnya, alokasi anggaran untuk Kecamatan Toapaya sebesar Rp. 28,1 Miliar,” jelas Bupati.

Tiga usulan yang disebutkan Roby yaitu pembangunan Polindes Kampung Cikolek RT/RW.002/001 Desa Toapaya, Pelatihan dan Pengadaan Bio Flok RW.002 Desa Toapaya Utara. Selanjutnya bantuan pupuk untuk Kelompok Tani RW.001 Desa Toapaya Utara.

Narasi : Jhon

Foto : Fina

Napi Lahusaini Kembali Masuk Bui Kasus Penipuan Lima Miliar Pengusaha Kalimantan

0

RASIO.CO, Batam – Napi Lahusaini alias Saini diduga merupakan adik kandung pemain BBM LMN kembali masuk bui serta terserah kasus dugaan penipuan merugikan pengusaha Kalimantan senilai RP.5,6 miliar.

Sebelumnya,  Terdakwa adik pemain BBM ilegal ini dalam perkara nomor 681/Pid.B/2023/PN Batam divonis enam bulan penjara, dimana enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU selama Setahun. Penghancuran dan  Pengrusakan properti.

Kali ini terdakwa diduga melakukan Penipuan dan Pengelepan sekira bulan Oktober, November, dan Desember 2019 lalu terhadap korban Eric Kusuma merupakan pengusaha Kalimantan.

Agenda sidang Kamis(01/02) JPU Arif Darmawan Wiratama akan menghadirkan saksi-saksi dan Terdakwa Lahusaini dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) dan atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Lahusaini terister dalam perkara 31/Pid-B/2024/PN.Btm. kerugian korban lebih kurang 5,6 miliar, mau dikembalikan 1,5 miliar tetapi Terdakwa cek kosong.

Diketahui bahwa Eric korban membutuhkan Limbah minyak Sloop lebih kurang 3000 ton dan mencari rekan bisnis yang memiliki perusahanlan berizin serta mendapat legalitas dari pemerintah.

Melalui rekan korban Abdulah Kadir mempertemukan Eric dan Terdakwa Lahusaini disalah satu hotel novotel dipalembang.

Dalam pertemuan tersebut antara korban dan Terdakwa untuk memenuhi keperluannya terkait barang berupa limbah minyak sloop, Terdakwa bercerita barang tersebut ada dan perusahaan miliknya berizin limbah.

Terdakwa menyakitkan korban serta memastikan barangnya bagus dan memiliki izin legalitas resmi sejumlah 3000 ton dengan perliter Rp.2.500.

Kesepakatan akhirnya berlanjut korban
Menyiapkan transportasi berupa kapal tanker sesuai permintaan Terdakwa.

Beberapa hari kemudian, bertempat di suatu tempat makan yang ada di kawasan Nagoya Kota Batam, dengan disaksikan oleh saksi Hendri Hermanto kembali dilakukan pertemuan antara korban Eric dengan Terdakwa.

Dalam pertemuan korban mempertanyakan kesiapan Terdakwa minyak limbah sloop dan  meminta dokumen perizinan yang dimiliki Terdakwa,

Terdakwa menyampaikan limbah sudah siap dan meminta korban penyiapkan transporttasi agar nantinya bisa dinongkar di balikpapan.

Masalah dokumen akan dikirim menyusul

Dan meminta sejumlah uang secara bertahap dan total nilainya Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 11 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 12 Nopember 2019 sebesar SGD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.380,- (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 311.400.000,- (tiga ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 15 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 18 Nopember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 19 Nopember 2019 sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar SGD 288.400 (dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dolar Singapura) dimana pada saat tersebut nilai tukar Singapura Dollar berada di nilai sebesar Rp. 10.402,- (sepuluh ribu empat ratus dua rupiah) sehingga bila di rupiahkan sebesar Rp. 2.999.936.800,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang diberikan secara cash kepada Terdakwa di depan halaman toko Money Changer Batam Cahaya Asia dengan dikasikan oleh saksi Hendri Hermanto, dengan dalih untuk biaya membayar uang muka terlebih dahulu terhadap pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan sesuai alasan Terdakwa apabila barang akan bongkar muat maka harus membayarkan uang muka sebesar 50% kepada pemiliknya;

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 07 Pebruari 2020 sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan melalui transfer bank Mandiri atas nama HENDRY HERMANTO masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Pada tanggal 26 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diambil dari bank Mandiri milik saksi HENDRY HERMANTO yang berada di Panbil Mall, dan diserahkan secara cash kepada Terdakwa bertempat di Perumahan Villa Panbil Muka Kuning Tanjungpiayu Kota Batam, dengan dalih untuk membayarkan tambahan kepada pemilik limbah minyak sloop yang berada di perairan Kota Balikpapan dikarenakan barang akan bongkar muat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dengan Terdakwa;

Pada tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dikirimkan masuk ke rekening bank BCA atas nama LAHUSAINI untuk biaya operasional pengadaan limbah minyak sloop di perairan Kota Balikpapan;

Bahwa dimana setelah saksi ERIC KUSUMA memberikan uang-uang sesuai permintaan dari Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan saksi ERIC KUSUMA juga telah menyiapkan sarana angkut berupa kapal tanker dengan cara menyewa, akan tetapi setelah sarana angkut kapal tanker yang disiapkan oleh saksi ERIC KUSUMA dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan pada waktu-waktu sesuai yang diinformasikan oleh Terdakwa untuk kegiatan bongkar muat limbah minyak slopp sebanyak 3000 ton sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya tidak pernah terlaksana, yaitu:

Pada tanggal 12 Desember 2019, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker MT COSMIC 3, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dengan dalih limbah minyak sloop dalam kondisi belum siap, lalu

Pada tanggal 16 Maret 2020, saksi ERIC KUSUMA sudah menyiapkan kapal tanker SIE TANKER 2, dan sudah berada di titik lokasi perairan Kota Balikpapan sesuai informasi dari Terdakwa, akan tetapi kegiatan bongkar muat limbah minyak sloop 3000 ton tidak terlaksana, dimana saksi ERIC KUSUMA mencoba untuk berkomunikasi menanyakan keadaan tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menjadi sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Bahwa terkait dengan permintaan dokumen legalitas perizinan perusahaan yang sudah beberapa kali diminta oleh saksi ERIC KUSUMA kepada Terdakwa, dalam pelaksanaannya Terdakwa tidak pernah memberikan dokumen dimaksud kepada saksi ERIC KUSUMA dalam bentuk hard copy, dan pada tanggal 10 Desember 2019 melalui sarana handphone Terdakwa baru kemudian mengirimkan terkait dokumen tersebut dengan nama PT. TELAGA BIRU SEMESTA dalam bentuk format PDF, dimana pada saat dibuka format PDF tersebut saksi ERIC KUSUMA sempat menanyakan kepada Terdakwa terkait siapa pemilik dari perusahaan tersebut, dan mengapa dalam struktur profil perusahaan tersebut nama pejabat direktur perusahaan tersebut adalah AMIRUDDIN, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa memberikan jawaban bahwa perusahaan tersebut semua sahamnya sudah dibeli oleh Terdakwa dan sedang dalam proses perubahan aktanya saja, dan berjanji kalau sudah jadi akta perubahan tersebut akan segera diberikan kepada saksi ERIC KUSUMA, akan tetapi janji ini juga tidak pernah terlaksana.

Bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut di atas, kemudian saksi ERIC KUSUMA berusaha untuk mencari keberadaan dari Terdakwa, dan pada tanggal 04 Maret 2021, saksi ERIC KUSUMA bersama sejumlah temannya mendatangi tempat kediaman dari Terdakwa yang berada di lokasi Sungai Harapan Sekupang Kota Batam, dan setelah berhasil bertemu dengan Terdakwa, lalu secara bersama-sama semuanya melakukan pertemuan di suatu lokasi yang berada di Sunbread Sungai Harapan Sekupang Kota Batam membicarakan tentang tidak terlaksananya kegiatan pengadaan limbah minyak sloop 3000 ton di wilayah perairan Kota Balikpapan yang dijanjikan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, dan untuk itu saksi ERIC KUSUMA meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan semua uang yang telah diberikan kepada Terdakwa, dan atas permintaan dari saksi ERIC KUSUMA tersebut Terdakwa meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertanggal 04 Maret 2012 dan dengan memberikan jaminan kepada saksi ERIC KUSUMA berupa selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA).

Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2021, atas penerimaan selembar cek bank Mandiri nomor IC 124413 dengan nominal senilai Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh DARMAWAN (Direktur PT. KARTIKA JALAGADA PERSADA) tersebut di atas, oleh saksi ERIC KUSUMA dilakukan pencairan pada Bank Mandiri Cabang Batam, akan tetapi oleh karena dengan alasan saldo rekening terkait cek tersebut dalam keadaan tidak mencukupi oleh petugas teller bank permintaan pencairan ditolak oleh pihak bank tersebut.

Bahwa akibat semua perbuatan Terdakwa tersebut di atas, saksi ERIC KUSUMA selaku korban dalam perkara ini telah mengalami kerugian materil uang total sebesar Rp. 5.659.738.800,- (lima milyar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), atau setidak-tidaknya mengalami kerugian materil dalam bentuk uang senilai sebagaimana yang telah diuraikan di atas.

Adi@www.rasio.co //