RASIO.CO, Batam – JPU Penganti Kajari Batam, Fitri menuntut terdakwa Budi Sudarmawan 2 Tahun 6 Bulan penjara serta denda 500 juta subsidair penganti kurungan 6 bulan terkait kasus hutan lindung Nongsa, Batam. Kamis(21/09) kemarin.
JPU dalam pembacaan tuntutannya berkeyakinan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Menyatakan terdakwa Budi Sudamawan alias Budi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”
“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana penjara selama satu tajun dan enam bulan penjara,” ujar Fitri diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam.
Diketahui bahwa kawasan hutan lindung yang beralamat di Hutan Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung sesuai dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 218/Kpts-II/1984 tanggal 7 Nopember 1984.
SK Menhut Nomor 307/Kpts-II/1986 tanggal 29 September 1986, SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1986, SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987, SK Menhut Nomor 624/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987.
SK Menhut Nomor 463/Kpts-II/2009 tanggal 5 Oktober 2009, SK Menhut Nomor 867/Kpts-II/2014 tanggal 27 Juni 2013, SK Men-LHK Nomor 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015, SK MenLHK Nomor 452/MenLHK/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, SK Men-LHK Nomor 272/MenLHK/Setjen/PLA.0/6/2018 tanggal 6 Juni 2018 dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepualan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wialyah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf g dan wilayah tersebut merupakan Kawasan hutan dengan nama Hutan Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan sudah terdapat patok dan tapal batas sebagai tanda kawasan hutan lindung.
dan sudah ada Penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tanggal 6 Juni 2018.
Sehingga dalam melakukan kegiatan didalam wilayah tersebut harus sesuai dengan Pasal 73 huruf c dan d Peraturan Daerah Provinsi Kepualan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wialyah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.
Sekira tahun 2018 Terdakwa Budi Sudarmawan sebagai Direktur PT.Megah Karya Sanjaya sebagai pengelola pembangunan kavling bertemu Saudara Abu dan Hendrik bekerjasama mengelola dengan komitmen bagi hasil.
Namun, Perjanjian tidak tertulis dan terdakwa Bersama Sanjaya melakukan pematangan lokasi dengan nama perumahan Pesona Bukit Sambau. Dimana lokasi tersebut di Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai.
Terdakwa telah mencetak total luasan kavling sebanyak 560 – 600 kavling dan total kavling tersebut berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) seluas sekira kurang lebih 6,82 Hentare.
Dalam pembagian keuntungan penjualan kavling tersebut terdakwa dengan Sanjaya, terdakwa memperoleh bagian terbesar karena terdakwa yang bertanggung jawab terhadap percetakan kavling tersebut yaitu ada pembagian 60-40.
dan ada pembagian. 70-30 yang mana kavling tersebut mulai terdakwa jual sejak tahun 2018 dan total tercetak kavling itu sebanyak 500-600 kavling.
Akibat perbuatan terdakwa melakukan kegiatan pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai merupakan kegiatan yang memperluas lahan pemukiman yang dapat mengakibatkan perubahan dan pengrusakan keutuhan kawasan dan ekosistem.
Sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menganggu fungsi lindung (semua budidaya terbangun) tidak boleh dilakukan dalam Kawasan Hutan Lindung.
Pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak diperbolehkan, dan pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak dapat diberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/PKKPR.
Sehingga pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak memiliki PKKPR/KKPR,IMB atau izin pemanfaatan ruang lainnya, dan pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak sesuai melanggar Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 sd 2037.
Terdakwa dalam melakukan kegiatanya sudah tiga kali disurati
- Surat Peringatan I Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 1485/CKTR.TARU.SP/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Surat Peringatan I.
- Surat Peringatan II Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 1943/PU_PR.03/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Surat Peringatan II.
- Surat Peringatan III Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 2038/PU_PR.03/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Surat Peringatan III.
- Surat KPHL Unit II Batam Nomor : B/522/70/DLHK/KPHL.II-DLHK/2022 perihal Teguran I.
Dengan diberikannya sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Batam sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa tidak segera menghentikan kegiatan melakukan pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau pada lahan peruntukan hutan lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang terletak di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Namun tetap melalukan pembangunan dan mengurus surat-surat agar bisa tetap berjalan pembangunan kavling perumahan dan bisa masyarakat yang memiliki ijin mendiami kawasan hutan lindung tersebut.
Adi@www.rasio.co //