Minggu, April 19, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 418

BP Batam Pastikan 28 September Bukan Batas Akhir Pendaftaran

0

RASIO.CO Batam – BP Batam berkomitmen untuk terus menyelesaikan berbagai tahapan guna mendukung percepatan investasi Kawasan Rempang.

Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. Ia menyebut jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan.

“Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat,” ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9).

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Kota Batam tersebut turut memastikan bahwa pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Hal ini terbukti dengan terus bertambahnya jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 lalu. Dimana, lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” tambahnya.

Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan. Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” tutup Rudi.

Redaksi@www.rasio.co//

Kebangkitan Ekonomi Rempang, Rudi : BP Batam Terus Bekerja Maksimal

0

RASIO.CO, Batam – Program Strategis Nasional Rempang Eco-City akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.

Sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, pemerintah pusat melalui BP Batam menyiapkan Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, residensial hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia terhadap Singapura dan Malaysia.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan jika pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang. Akan tetapi, kata Rudi, BP Batam juga tak mengesampingkan hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan.

“Program Strategis Nasional ini merupakan momentum kebangkitan ekonomi Rempang dan pulau sekitarnya,” tegas Rudi saat bersilaturahmi dengan masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengembangan Pulau Rempang ke depannya.

Dimana, BP Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG) akan memprioritaskan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa serta pendidikan dan pelatihan vokasi kepada pemuda setempat sehingga siap menjadi tenaga yang mendukung kemajuan industri.

“BP Batam terus bekerja maksimal dalam mengawal investasi Rempang. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan tanya ke saya atau tim BP Batam lainnya. Sehingga tak terjadi misinformasi,” tambahnya.

Selain itu, BP Batam juga akan merekomendasikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap rumah ganti rugi yang diterima masyarakat terdampak pengembangan Rempang.

Meski menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun BP Batam berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat tersebut ke pemerintah pusat.

Untuk diketahui, jumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City seluas 2.000 hektare tersebut sebanyak 700 KK.

Sementara, Kampung Baru yang mengusung konsep “Marime City” akan dibangun di atas tanah seluas 471 hektare dengan jumlah kaveling sebanyak 3.000 unit.

Selain dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai, kampung baru tersebut juga akan didukung dengan dermaga modern yang berfungsi untuk memaksimalkan aktivitas nelayan serta kegiatan bongkar muat.

“Tak usah kita ribut-ribut, mari gunakan kepala dingin untuk menyelesaikan permasalahan saat ini,” tutup Rudi.

Redaksi@www.rasio.co//

Bupati Karimun Memimpin Langsung Upacara Memperingati Hari Pramuka Ke-62

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si Memimpin Langsung Upacara Memperingati Hari Pramuka Ke-62 Tahun 2023,di Lapangan Parit Benut Kecamatan Meral, Sabtu (23/09).

Pramuka se Kwarcap Kabupaten Karimun menggelar perkemahan dalam rangkat HUT ke 62 Pramuka. Perkemahan yang dilaksanakan di lapangan bola kaki Parit Benut, Meral, Karimun, yang telah dimulai sejak Kamis (21/9/) hingga Sabtu (23/9).

Sampena HUT Pramuka itu juga ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Sabtu (23/9). Dalam kemah besar yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya itu, diikuti oleh seluruh Kwaran se Kwarcap Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq berharap bahwa dengan pramuka yang diikuti oleh para pelajar, dapat mengembangkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui organisasi.

“Tentunya saya berharap, dengan semangat perjusami dan HUT pramuka, mari kita tingkatkan Sumber Daya Manusia kita agar lebih profesional bagi generasi muda kita menjadi generasi yang berkwakitas,” kata Bupati Rafiq.

Maka dari itu, dengan kegiatan-kegiatan pramuka yang rutin dilakukan baik melalui sekolah dan organisasi pramuka, tentunya akan dapat memberikan pemahaman yang baik untuk dapar melakukan pembangunan melalui prestasi. Disampaikan juga oleh Bupati, perkembangan pramuka di Karimun sangat cukup baik. Dimana, adek-adek pramuka meraih prestasi dalam setiap perlombaan yang diikuti.

“Semoga, pramuka Kabupaten Karimun selalu jaya, maju, sejalan dengan majunya Bangsa Indonesia ini. Dan yang paling penting adalah untuk membentuk karakter mereka, agar memiliki wawasan kebangsaan untuk menjaga bangsa ini, tanah air ini, yang siap menjaga NKRI, ucapnya

Redaksi@www.rasio.co//

APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun 2023 Alami Defisit Rp70 Miliar

0

RASIO.CO, Karimun – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubaan (APBD-P) Kabupaten Karimun tahun 2023, mengalami defisit sebesar Rp70 miliar lebih.

Defisit itu diketahui setelah melihat struktur pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp1.508.806.069.779. Sementara Belanja Daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.579.069.163.791.

“Melihat struktur pendapatan dan belanja, maka terdapat selisih defisit sebesar Rp70.263.094.012,” papar juru baca Badan Anggaran DPRD Karimun, Sulfanow Putra pada sidang paripurna, Jumat (22/9).

Disebutkan Sulfanow Putra, defisit anggaran yang diakibatkan besarnya belanja daerah dibanding pendapatan daerah tidak berubah setelah dilakukan pembahasan.

Meski mengalami defisit, namun DPRD Karimun sepakat Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023 yang disahkan melalui Paripurna yakni sebesar Rp1.579.069.163.791. Sidang paripurna agenda pengesahan Ranperda Perubahan APBD Karimun tahun 2023 dipimpin Ketua Yusuf Sirat, didampingi Hasanuddin, Dan Rasno sebagai Wakil Ketua.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kinerja anggota DPRD dalam melakukan pembahasan secara marathon. Terkhusus masukkan yang diberikan delapan fraksi DPRD sebagai catatan maupum untuk dilaksanakan oleh Bupati beserta jajaran.

“Tentunya kami (Bupati,red) dan jajaran akan terus berupaya menggali potensi-potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pembangunan tetap berjalan,” papar Bupati.

***

IDI Cs Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

0

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah organisasi profesi kesehatan mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon ingin MK menyatakan Undang-undang Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-undang.

“Menyatakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 8 Agustus 2023 dalam Lembaran Negara RI tahun 2023 Nomor 105 tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-undang menurut UUD Negara RI Tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan itu.

Dikutip cnnindonesia, Adapun para pemohon adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PB IBI), dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).

Mereka memberikan kuasa kepada para advokat dan konsultan hukum pada Law Office Joni & Tanamas yang bergabung dalam Tim Kuasa Hukum Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan: IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI.

Permohonan tersebut diterima MK pada 19 September 2023 dan teregistrasi dengan nomor AP3: 126/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023. Dalam permohonannya, pemohon menilai pihaknya terdampak langsung dan mempunyai kepentingan atas materi muatan Undang-undang Kesehatan.

Pemohon menilai pembentukan Undang-undang Kesehatan cacat formil lantaran tidak memenuhi syarat/prinsip keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningfull participation).

Adapun para pemohon mengaku pernah menyampaikan pendapat serta masukan substantif atas RUU Kesehatan Inisiatif DPR RI pada acara public hearing yang diselenggarakan Menteri Kesehatan pada 15 Maret 2023 lalu.

Para pemohon mengatakan pihaknya berhak untuk didengar pendapatnya (right to be heard) atas substansi materi muatan dan legal reasoning disampaikan, utamanya terkait pasal-pasal jantung mengenai organisasi profesi tunggal, konsil independen, kolegium sebagai academic body organisasi profesi, dan majelis kehormatan disiplin kedokteran/kesehatan.

Lalu, perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan, registrasi, Surat Tanda Registrasi (STR) lima tahun bukan seumur hidup, Surat Ijin Praktek (SIP) dengan rekomendasi, pendanaan kesehatan wajib (mandatory spending), ketentuan pidana, ketentuan penutup yang menghapuskan sejumlah Undang-undang terkait. Kendati demikian, pemohon menilai pembuat Undang-undang mengabaikan hal tersebut.

“Norma penting dan organ penting dari “pasal-pasal jantung” dihapuskan yang berakibat kekosongan hukum bahkan kekacauan hukum, yang diperkirakan gagal laksana UU Nomor 17 Tahun 2023 sehingga tidak sanggup memenuhi asas dapat dilaksanakan,” jelas para pemohon.

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru pada 8 Agustus 2023. Aturan itu diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.

DPR sebelumnya resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Diketahui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan itu.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Mereka adalah IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI.

***

Penemuan Mayat Pria Dekat MPP, Ada Luka Gorok di Leher

0

RASIO.CO, Batam – Seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di tanah kosong samping Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.

Dikutip tribunbatam, Pada tubuhnya ditemukan banyak luka tusukan serta di lehernya terdapat luka robek bekas digorok, Kamis (21/9) pagi.

Polsek Batam Kota bersama Unit Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Tim Identifikasi Polresta Barelang juga diturunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

“Benar, jasad korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ucapnya.

Tim gabungan Polsek Batam Kota bersama Sat Reskrim Polresta Barelang informasinya telah mengantongi identitas pelaku. Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia turut membenarkan atas kejadian pembunuhan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan. Untuk data masih menunggu ya dari penyidik,” ujar Betty.

***

Sniper Tim Damai Cartenz Tembak Anggota KKB, 1 Tewas

0

RASIO.CO, Papua – Tim penembak runduk (sniper) Satgas Damai Cartenz menembak mati satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Ananias Ati Mimin, di Kota Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Dikutip cnnindonesia, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2023 AKBP Bayu Suseno mengatakan anggota KKB tersebut ditembak ketika tengah menyerang pesawat sipil yang melintas.

“Tim sniper kami berhasil menembak mati salah satu KKB, yang kami tembak dari jarak 800 meter saat mereka melakukan penembakan terhadap pesawat yang melintas di ketinggian Oksibil,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Bayu pun mengklaim aksi tim sniper tersebut turut melukai sejumlah anggota KKB lain.

“Terlihat dari teropong kami bahwa beberapa KKB terluka akibat tembakan dari Tim Sniper kami.” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan nama anggota KKB yang diklaim tewas terkena timah panas itu bernama Ricky Sasaka. Namun, jasad Ricky tak berhasil diamankan aparat gabungan lantaran telah dibawa oleh anggota KKB lain.

“Nama pasukan yang ditembak aparat itu Ricky Sasaka, info terakhir sudah mati. Ini adalah informasi yang kami peroleh dari sumber kami di lapangan.” jelas Bayu.

“Sayangnya, Jenazah korban dan senjata anggota KKB tersebut berhasil dibawa lari oleh kawan-kawannya masuk ke dalam hutan saat pasukan Satgas Damai Cartenz melakukan pengejaran dan penyisiran,” imbuhnya.

Sebelumnya, KKB pimpinan Ananias Ati Mimin ini dilaporkan membakar rumah dinas DPRD dan kios warga di Distrik Sembrakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Rabu (20/9).

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Johanis Parinussa mengatakan aksi pembakaran tersebut adalah bentuk penolakan terhadap upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah di daerah tersebut.

“Bentuk penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan bertujuan agar perekonomian di wilayah Pegunungan Bintang tidak berjalan. TNI Polri akan bertindak tegas dengan penegakan hukum terhadap aksi KKB,” kata Johanis dalam keterangan tertulis (21/9).

***

Budi Dituntut Jaksa Dua Tahun Terkait Kasus Hutan Lindung

0

RASIO.CO, Batam – JPU Penganti Kajari Batam, Fitri menuntut terdakwa Budi Sudarmawan 2 Tahun 6 Bulan penjara serta denda 500 juta subsidair penganti kurungan 6 bulan terkait kasus hutan lindung Nongsa, Batam. Kamis(21/09) kemarin.

JPU dalam pembacaan tuntutannya berkeyakinan terdakwa tebukti bersalah melanggar  Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Menyatakan terdakwa Budi Sudamawan alias Budi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”

“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sudarmawan  dengan pidana penjara selama satu tajun dan enam bulan penjara,” ujar Fitri diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam.

Diketahui bahwa kawasan hutan lindung yang beralamat di Hutan Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam  Propinsi Kepulauan Riau, ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung sesuai dengan Surat Keputusan Menhut Nomor 218/Kpts-II/1984 tanggal 7 Nopember 1984.

SK Menhut Nomor 307/Kpts-II/1986 tanggal 29 September 1986, SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1986, SK Menhut Nomor 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987, SK Menhut Nomor 624/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987.

SK Menhut Nomor 463/Kpts-II/2009 tanggal 5 Oktober 2009, SK Menhut Nomor 867/Kpts-II/2014 tanggal 27 Juni 2013, SK Men-LHK Nomor 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015, SK MenLHK Nomor 452/MenLHK/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, SK Men-LHK Nomor 272/MenLHK/Setjen/PLA.0/6/2018 tanggal 6 Juni 2018 dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepualan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wialyah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf g dan wilayah tersebut merupakan Kawasan hutan dengan nama Hutan Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam  Propinsi Kepulauan Riau dan sudah terdapat patok dan tapal batas sebagai tanda kawasan hutan lindung.

dan sudah ada Penetapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tanggal 6 Juni 2018.

Sehingga dalam melakukan kegiatan didalam wilayah tersebut harus sesuai dengan Pasal 73 huruf c dan d Peraturan Daerah Provinsi Kepualan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wialyah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.

Sekira tahun 2018 Terdakwa Budi Sudarmawan sebagai Direktur PT.Megah Karya Sanjaya sebagai pengelola pembangunan kavling bertemu Saudara Abu dan Hendrik bekerjasama mengelola dengan komitmen bagi hasil.

Namun, Perjanjian tidak tertulis dan terdakwa Bersama Sanjaya melakukan pematangan lokasi  dengan nama perumahan Pesona Bukit Sambau. Dimana lokasi tersebut di Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai.

Terdakwa telah mencetak total luasan kavling sebanyak 560 – 600 kavling dan total kavling tersebut berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) seluas sekira kurang lebih 6,82 Hentare.

Dalam pembagian keuntungan penjualan kavling tersebut terdakwa dengan Sanjaya, terdakwa memperoleh bagian terbesar karena terdakwa yang bertanggung jawab terhadap percetakan kavling tersebut yaitu ada pembagian 60-40.

dan ada pembagian. 70-30 yang mana kavling tersebut mulai terdakwa jual sejak tahun 2018 dan total tercetak kavling itu sebanyak 500-600 kavling.

Akibat perbuatan terdakwa melakukan kegiatan pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai merupakan kegiatan yang memperluas lahan pemukiman yang dapat mengakibatkan perubahan dan pengrusakan keutuhan kawasan dan ekosistem.

 Sehingga mengurangi/menghilangkan fungsi sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menganggu fungsi lindung (semua budidaya terbangun) tidak boleh dilakukan dalam Kawasan Hutan Lindung.

Pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak diperbolehkan, dan pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak dapat diberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/PKKPR.

Sehingga pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak memiliki PKKPR/KKPR,IMB atau izin pemanfaatan ruang lainnya, dan pembangunan kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau tidak sesuai melanggar Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor I Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 sd 2037.

Terdakwa dalam melakukan kegiatanya sudah tiga kali disurati  

  1. Surat Peringatan I Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 1485/CKTR.TARU.SP/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Surat Peringatan I.
  2. Surat Peringatan II Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 1943/PU_PR.03/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Surat Peringatan II.
  3. Surat Peringatan III Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam Nomor : 2038/PU_PR.03/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Surat Peringatan III.
  4. Surat KPHL Unit  II Batam Nomor : B/522/70/DLHK/KPHL.II-DLHK/2022 perihal Teguran I.

Dengan diberikannya sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Batam sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa tidak segera menghentikan kegiatan melakukan pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau pada lahan peruntukan hutan lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang terletak di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Namun tetap melalukan pembangunan dan mengurus surat-surat agar bisa tetap berjalan pembangunan kavling perumahan dan bisa masyarakat yang memiliki ijin mendiami kawasan hutan lindung tersebut.

Adi@www.rasio.co //

Bahas Pengembangan KEK, BP Batam Terima Kunjungan Komisi A DPRD Sulsel

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (19/9). Berlangsung di Marketing Center BP Batam, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pengelolaan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Kota Batam.

Perwakilan anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan yang hadir mengaku tertarik untuk mempelajari rencana strategis BP Batam dalam mengembangkan KEK sebagai pusat ekonomi baru dalam peningkatan ekonomi daerah.

Dalam dialog pembahasan, Kepala BP Batam melalui Kepala Bidang Pengembangan KEK BP Batam Hermawan menjelaskan jika pengembangan KEK bertujuan untuk meningkatkan ekonomi serta nilai investasi di Kota Batam. Tidak hanya itu, lanjut Hermawan, KEK juga diharapkan mampu membuka peluang kerja bagi masyarakat.

“Untuk di Batam, ada dua KEK yaitu KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa yang menjadi harapan baru untuk peningkatan ekonomi daerah. Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada kawasan dengan kesiapan infrastruktur pembangunan,” ujarnya.

Sejauh ini, BP Batam berhasil menjadikan KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa Digital Park (NDP) sebagai unggulan pemerintah dalam peningkatan investasi daerah.

Terbukti, realisasi investasi di KEK BAT hingga bulan Juni 2023 lalu mencapai Rp 607,5 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.636 orang. Sementara, realisasi investasi di KEK NDP hingga Juni 2023 lalu mencapai Rp 2,635 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.618 orang.

“Mudah-mudahan, pertemuan ini bisa memberikan bekal untuk rekan-rekan Komisi A DPRD Sulawesi Selatan dalam melakukan pengembangan daerah ke depannya,” tambah Hermawan.

Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Andi Syarifuddin, mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah menyambut mereka pada kunjungan kali ini. Menurutnya, rencana strategis BP Batam dalam pengembangan daerah patut dicontoh sebagai upaya meningkatkan potensi Sulawesi Selatan ke depannya.

“Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bekal kami untuk memberikan perubahan terhadap ekonomi di daerah. Selain letak Batam yang sangat potensial, menarik pula untuk dilihat bagaimana rencana strategis BP Batam dalam menggaet investor. Semoga kunjungan ini membawa manfaat positif dalam pengembangan daerah Sulawesi Selatan ke depannya,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Kasus Siswa SD Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu Berakhir Damai

0

RASIO.CO, Jakarta – Kasus siswa SD bernama Gian Septiawan Ardani (8) meninggal tertimpa tembok yang ditabrak pelajar SMP berinisial MH dengan sepeda motor, berakhir damai. Pihak keluarga sudah ikhlas dengan kepergian Gian.

Dikutip cnnindonesia, Saat itu Gian sedang berwudu untuk melaksanakan salat Ashar di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam video yang beredar, di bagian luar lokasi wudu, terlihat sejumlah siswa SMP datang menggunakan sepeda motor. Awalnya mereka terlihat bermain dengan sepeda motornya. Namun ada salah satu yang menjalankan sepeda motor hingga menabrak tembok di lokasi wudu itu.

Tembok itu kemudian rubuh dan menimpa Gian yang hendak berwudu. Seorang siswa lainnya berhasil selamat karena sudah meninggalkan tempat wudu sebelum tembok itu dihantam sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/9).

Perkara ini pun ditangani oleh Kanit Laka Polresta Padang. MH (13), penabrak dinding beton hingga menyebabkan tewasnya Gian telah ditetapkan polisi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP.

Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap, MH telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelajar kelas 2 SMP itu dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” kata Ferry, Rabu (20/9).

Ferry mengatakan MH melakukan aksinya dengan sengaja. Sebelum menabrak tembok yang menewaskan korban, tersangka sudah terlebih dahulu memarkirkan kendaraannya.

“Dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping sehingga tidak bisa mengendalikan itu dan menabrak dinding tempat wudu. Di mana di belakang dinding tersebut ada anak yang menjadi korban itu sedang wudu. Jadi tertimpa dinding, mengakibatkan anak ini meninggal dunia,” kata Ferry.

Polisi menerapkan peradilan anak karena usia pelaku masih 13 tahun.

“Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua,” tambah Kapolres lagi.

Punya Hubungan Kerabat

Kakek Gian, Masrizal, mengatakan pihak keluarga sudah menerima kepergian almarhum.

“Untuk kasus ini berakhir damai. Kami sudah tabah untuk kepergian Gian. Sedangkan untuk Gian dan MH ada hubungan kerabat,” katanya.

Selain itu, menurutnya, orang tua MH juga sudah bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa Gian.

“Kami sudah bertemu dengan orang tua MH. Dan kami sepakat kasus ini berakhir damai,” jelasnya.

***