Senin, April 27, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 496

Polemik Penataan Kawasan Greenland, Satpol PP dan Anggota DPRD Ricuh

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden cekcok antara petugas dinasnya dengan Anggota DPRD Batam, Lik Khai, yang terjadi baru-baru ini di area Ruko Air Mas, Greenland.

Imam menyatakan bahwa petugas yang ditugaskan telah memiliki surat tugas untuk melakukan tindakan awal berupa peringatan terkait penataan kawasan Greenland. Tindakan penertiban yang dilakukan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tentu kami tidak akan menertibkan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu,” ujar Imam, Senin (12/6).

Pada saat itu, ruko milik Lik Khai diberikan peringatan dengan cara disemprot cat semprot oleh petugas Satpol PP. Pemilik ruko diberi waktu selama seminggu oleh Satpol PP. Jika tidak, tindakan pembongkaran akan dilakukan.

Imam juga menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu didasarkan pada temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut mencakup pelanggaran beberapa pemilik ruko yang melakukan pembangunan di luar batas kepemilikan lahan.

“Berdasarkan temuan BPK, banyak bangunan yang melanggar aturan dan dibangun di luar batas kepemilikan lahan,” jelasnya.

Lik Khai Kecewa Rukonya Disemprot Cat Padahal Sudah Sesuai PL

Pemilik Ruko Air Mas merasa kecewa karena area parkir dan pondasi bangunan mereka disemprot cat oleh Satpol PP Batam. Salah satu yang merasa kecewa adalah Legislator Lik Khai, yang memiliki ruko di Blok C No. 12.

Sebelumnya, video viral menampilkan Lik Khai dalam keadaan cekcok dengan petugas Satpol PP yang membatasi kawasan ruko miliknya. Lik Khai menyatakan kekecewaannya karena tindakan tersebut hanya dilakukan pada beberapa blok saja. Mengutip Batamnews, disemprotan cat tersebut dilakukan oleh Satpol PP hanya pada beberapa ruko di blok tertentu, tidak secara menyeluruh.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi tolong jangan bertindak secara arogan. Jika memang terbukti bangunan kami melanggar batas atau tidak sesuai peruntukan lahan, kami siap untuk membongkar,” ujar Lik Khai.

“Ruko saya telah dibangun sejak 20 tahun yang lalu. Bangunan ini sesuai dengan peruntukan lahan dan tidak melebihi bahu jalan,” tambahnya.

Lik Khai merasa heran karena hanya beberapa ruko yang disemprot cat, bukan seluruh ruko di kawasan tersebut. Ia menyebut banyak ruko di sebelah bloknya yang menggunakan bahu jalan untuk berbisnis, namun tidak ditindak.

Ia dan pemilik ruko lain yang terdampak merasa bingung dan curiga dengan tindakan penyemprotan yang dilakukan oleh Satpol PP Batam karena tidak merata atau tidak dilakukan secara keseluruhan. Ruko miliknya ditandai dengan cat merah yang menandakan harus dibongkar karena dianggap melampaui batas.

“Jika pondasi ruko saya dibongkar, maka bangunan ruko saya juga akan roboh. Pondasi ini sudah ada sejak saya membeli dari pengembang,” ungkap Lik Khai.

Ia berharap petugas di lapangan melakukan pengukuran terlebih dahulu sebelum bertindak. Hal ini termasuk mengikuti prosedur operasional standar yang berlaku.

***

Jokowi Akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Aceh 27 Juni

0

RASIO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial di Aceh.

“Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan ‘kick off’ di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kota Lhokseumawe, dikutip Antara, Senin (12/6).

Tempat peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi itu merupakan lokasi Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998).

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Mahfud mengatakan penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.

“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.

Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.

Ia mengatakan dalam pelanggaran HAM tersebut, rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak akan direhabilitasi fisiknya.

“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,” ujarnya.

***

Polisi Bongkar Praktik Penyimpangan Solar Subsidi di Palembang

0

RASIO.CO, Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan membongkar praktik penyimpangan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di daerah itu.

Penyimpangan pemanfaatan solar subsidi itu berlangsung pada sebuah SPBU di Jalan RE Martadinata, Ilir Timur II, Palembang, kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, di Palembang, Senin. Ia menjelaskan, personelnya mendapati pada SPBU tersebut melangsungkan praktik jual beli solar subsidi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam ketentuan itu menyatakan, lanjutnya, pengendara mesti memiliki kode batang resmi pada kendaraannya yang diterbitkan PT Pertamina untuk setiap pembelian solar subsidi.

Adapun diketahui kode batang resmi PT Pertamina itu memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya tujuannya supaya pembelian solar tepat sasaran.

“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang praktik penyimpangan ini dilakukan oleh seorang petugas SPBU itu, berinisial MTP (23).

Pelaku MTP berkomplot dengan empat orang pelaku lainnya yakni OP (38), SS (28), RTS (25) dan A (26) untuk melakukan pengisian solar secara berulang tersebut. Kelima pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan pengisian solar subsidi ke tiga unit truk modifikasi di SPBU RE Martadinata, pada Kamis (1/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti yang didapatkan kepolisian,” kata dia.

Ia memaparkan, dari serangkaian proses penyelidikan terungkap modus praktik tersebut dimulai saat OP memiliki sebanyak 103 kode batang PT Pertamina.

Ratusan kode batang sama sekali tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pelaku melakukan semuanya secara acak. Kemudian, setelah memiliki kode batang OP memerintahkan SS RTS dan A selaku sopir truk untuk mengisi solar di SPBU itu.

“Aktivitas kecurangan ini ternyata telah diketahui MTP selaku petugas SPBU,” kata dia.

Dia menyatakan, kepada penyidik kelima orang itu mengaku praktik tersebut sudah mereka lakukan selama enam bulan terakhir. Dimana, mereka melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali dalam satu pekan dengan total solar yang didapatkan sebanyak 12 ton. Solar subsidi tersebut dibeli dengan harga senilai Rp6.850 dan kemudian mereka jual kembali ke masyarakat senilai Rp7.000.

“Jadi bila 12 ton dalam satu pekan maka total sekitar 288 ton solar subsidi yang berhasil mereka dapatkan, dari situ bila diuangkan keuntungan mereka selama enam bulan sekitar Rp2 miliar, yang dirugikan dari praktik kotor ini tidak lain ya masyarakat itu sendiri karena stok mereka berkurang,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar. Sementara kepolisan berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menindak lanjuti keterlibatan SPBU dalam praktik penyimpangan tersebut, tutup Haryo.

***

Dukung Pembinaan Olahraga, Rudi Dorong Atlet Batam Tingkatkan Prestasi

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mendorong seluruh atlet Kota Batam untuk terus meningkatkan prestasi.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam menyampaikan pesan tersebut saat membuka turnamen “Volley Ball Wali Kota Batam Cup 2023 dan Piala GOW Kota Batam 2023” yang berlangsung di Fasum Wahana Bakti Pemda 2 Batu Aji, Minggu (11/6) lalu.

Menurut orang nomor satu di Kota Batam tersebut, prestasi atlet tak terlepas dari pembinaan yang maksimal serta penyelenggaraan kompetisi rutin sebagai ajang tolak ukur keberhasilan pembinaan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Rudi berharap agar kompetisi yang telah terlaksana bisa berlanjut sehingga potensi atlet pun terus berkembang ke depannya.

“Kompetisi ini sebagai bentuk dukungan pembinaan atlet. Selain ajang mengukir prestasi, jadikan kejuaraan voli ini sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi. Kami harapkan, banyak bibit potensial lahir dari kejuaraan ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Batam, Marlin Agustina, antusias peserta terhadap turnamen kali ini semakin meningkat. Terbukti, jumlah peserta yang terlibat pun bertambah menjadi 74 tim dari 64 peserta yang tercatat tahun sebelumnya.

“Selamat bertanding, semoga kejuaraan ini bisa mendorong seluruh atlet untuk terus berprestasi ke depannya. Saya berharap, lahir bibit-bibit terbaik pada kejuaraan tahun ini,” ujar Marlin Agustina yang juga menjabat sebagai Ketua Pikori BP Batam.

Pada pertandingan perdana, tim Pikori BP Batam berhasil menang telak atas Tim PKK Kartini Pemda 2 dengan skor 2-0 (25-4 & 25-10). Sedangkan tim voli putra BP Batam juga sukses meraih hasil serupa setelah menaklukkan tim Kemenhumkam Provinsi Kepri dengan skor akhir 25-21 dan 25-15.

Redaksi@www.rasio.co//

Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan, Ayah David Jadi Saksi

0

RASIO.CO, Jakarta – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (13/6).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini mengatakan JPU akan menghadirkan ayah David, Jonathan Latumahina sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menyebut Jonathan sudah siap untuk memberikan kesaksian di muka persidangan. Tak hanya itu, beberapa bukti juga telah disiapkan.

“Ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” ucap Melissa dikutip cnnindonesia.

Menurut Melissa, saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian,” katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian. Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.

Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David. Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario Dandy berperan merekam aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya itu, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

***

Kota Batam Raih UHC, Kepesertaan BPJS Langsung Aktif

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Maret 2023. Saat ini Kota Batam sudah mencapai status UHC non cut off dimana tidak ada masa tunggu keaktifan peserta.

“Peserta langsung aktif pada saat didaftarkan oleh Pemerintah Kota Batam Batam melalui Dinas Kesehatan Kota Batam,” sebut Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Batam di ruang rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota, Senin (12/06).

Dijelaskannya, status UHC non cut off diperoleh per 15 Mei 2023 melalui penandatanganan Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Batam dalam Rangka Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Batam sebagai perwakilan Pemerintah Daerah.

Predikat UHC ini diberikan karena lebih dari 95% penduduk Kota Batam telah terjamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Data dari BPJS penduduk Kota Batam yang terdaftar sebagai Peserta JKN hingga 1 Mei 2023 mencapai 1.181.866 jiwa atau sekitar 96.07% dari total penduduk Kota Batam pada semester II tahun 2022 yang berjumlah 1.230.216 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 64.369 jiwa merupakan peserta PBPU BP Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen dalam memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Menhub Budi Dukung Penuh Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah

0

RASIO.CO, Jakarta (Advetorial) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Bupati Karimun, Aunur Rafiq melakukan pertemuan penting dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta (12/06). Pertemuan tersebut membahas pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah, yang terletak di Tanjung Balai Karimun. 

Dalam pertemuan yang berlangsung, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi jelas memberikan dukungan penuh untuk pengembangan bandara Raja Haji Abdullah, dia menegaskan prioritas dari pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur transportasi di wilayah Kepulauan Riau.

Menteri Budi Karya Sumadi mengakui pentingnya pengembangan bandara tersebut dalam meningkatkan konektivitas udara dan mendukung sektor pariwisata serta pertumbuhan ekonomi regional. 

Namun, Ansar mengungkapkan bahwa pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah masih menghadapi kendala pelepasan izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun pemerintah daerah telah mengalokasikan dana dari APBD dan APBN untuk pengembangan ini, izin tersebut tetap menjadi persyaratan kritis yang perlu diselesaikan. 

Gubernur Ansar menyampaikan hambatan pengembangan bandara RHA yakni terkait keterlambatan dalam pelepasan izin tersebut, sambil menekankan bahwa pengembangan bandara ini penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. 

“Kami berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memperlancar proses pelepasan izin kawasan hutan. Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan peluang investasi di wilayah kami,” kata Ansar. 

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, juga menyampaikan hal yang serupa dan mendukung permintaan Gubernur Ansar Ahmad. Beliau menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat proses perizinan. 

Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah di Tanjung Balai Karimun diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara, menggerakkan sektor pariwisata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. 

Meski terkendala izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kelancaran pengembangan bandara.

 Redaksi@www.rasio.co//

Tim Voli BP Batam Raih Hasil Positif di Laga Pembuka

0

RASIO.CO, Batam – Tim Voli Pikori BP Batam dan Tim Voli Putra BP Batam berhasil meraih hasil positif dalam laga pembuka, Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir Wali Kota dan Piala Bergilir Ketua GOW Kota Batam, Minggu (11/6) lalu.

Dalam pertandingan yang digelar di Fasum Wahana Bakti Pemda 2 Buliang itu, Tim Voli Pikori BP Batam berhasil menang telak 2-0 (25-4 dan 25-10) atas Tim PKK Kartini Pemda 2.

Dalam pertandingan tersebut, dihadiri Wakil Ketua 2 Pikori BP Batam, Endah Sulistiyani Enoh. Ia mengapresiasi perjuangan Tim Pikori BP Batam yang berhasil menundukkan Tim PKK Kartini Pemda 2. Meski begitu, dirinya meminta agar Tim Pikori BP Batam untuk tidak cepat berpuas diri dan selalu tetap fokus dan konsentrasi di setiap pertandingan.

“Alhamdulillah tadi sudah menang. Semoga kedepannya terus mendapatkan kemenangan dan menjadi juara,” ujarnya saat ditemui usai pertandingan.

Atas kemenangan itu, Endah optimistis Tim Voli BP Batam akan berjuang semaksimal mungkin di Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir Wali Kota dan Piala Bergilir Ketua GOW Kota Batam. Dengan begitu, piala bergilir bisa diraih BP Batam di tahun 2023 ini.

“Semangat terus dan berjuang terus untuk jadi juara. Kita doakan mereka menjadi juara, dan membawa nama harum BP Batam,” pungkasnya.

Perolehan yang sama juga diraih oleh Tim Voli Putra BP Batam dengan skor 2-0 (25-21 dan 25-15) atas Tim Kemenkumham Kepri. Pertandingan berjalan ketat di awal, dengan kedua tim saling jual beli serangan.

Namun, Tim Putra BP Batam keluar dari tekanan tersebut dan berhasil mencetak poin-poin penting melalui variasi serangan yang dilancarkan.

Tim Voli Putra BP Batam semakin mendominasi permainan dan akhirnya memenangkan set pertama dengan skor 25-21. Tim Voli Putra BP Batam tidak menurunkan tempo permainan di set kedua. Mereka terus memperoleh poin lewat variasi serangan dan ace yang mereka lancarkan, dan menutup set kedua dengan kemenangan 25-15.

Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, prestasi atlet tak terlepas dari pembinaan yang maksimal serta kompetisi rutin, sebagai tolak ukur keberhasilan pembinaan. Oleh sebab itu, Rudi berharap agar kompetisi yang telah terlaksana bisa berlanjut sehingga potensi atlet terus berkembang.

“Kompetisi ini sebagai bentuk dukungan pembinaan atlet. Selain ajang mengukir prestasi, jadikan kejuaraan voli ini sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi. Kami harapkan, banyak bibit potensial lahir dari kejuaraan ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Kepri sekaligus Ketua PIKORI BP Batam, Marlin Agustina Rudi.

“Selamat bertanding, semoga kejuaraan ini bisa mendorong seluruh atlet untuk terus berprestasi ke depannya. Saya berharap, lahir bibit-bibit terbaik pada kejuaraan tahun ini,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline Lukas Enembe

0

RASIO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst mengabulkan permohonan sidang secara offline Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

“Kalau memang saudara bisa jamin, majelis hakim bisa menetapkan sidang secara offline. Tapi, apabila ada kendala, kami menetapkan lagi secara online,” ujar Hakim Rianto di Ruang Sidang Prof Muhammad Hatta Ali mengutip cnnindonesia, Senin (12/6).

“Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini,” kata Penasihat Hukum Lukas, OC Kaligis.

Lukas pada hari ini dihadirkan secara online dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.

“Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon [sidang] offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia [mengikuti sidang] di kamar kunjungan,” terang Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.

“Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023,” ucap Hakim Rianto.

Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Lukas saat ini berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.

***

MK Gelar Sidang Putusan Sistem Pemilu 15 Juni Mendatang

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu pada Kamis (15/6).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mengirimkan jadwal sidang kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/6).

Fajar mengakui proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Namun, dia menegaskan MK tak sengaja menunda-nunda. Adapun perkara ini telah selesai pada 31 Mei dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Setelahnya, hakim MK mendalami dan dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan MK berencana menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Ia mengatakan perkara ini telah jadi atensi publik.

“Saya kira iya (rencana pengamanan khusus) tapi nanti detailnya saya update lagi. Tentu karena kita sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya,” tuturnya.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen. Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak usul tersebut.

Sidang terakhir di MK telah digelar pada Selasa (23/5). Namun, pakar hukum tata negara Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi bahwa hakim konstitusi bakal mengabulkan gugatan tentang sistem pemilu tersebut.

***