Selasa, Juni 2, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 969

Komunitas ScooBI lakukan Sefety Riding bagi Member

0

RASIO.CO, Batam – Komunitas pecinta motor ScooBI Bersama Capella Honda Kepri melaksanakan kegiatan Sefty Riding bagi anggota baru.

Komunitas atau Club Motor menjadi suatu bagi pecinta sepeda motor untuk menyalurkan Hobi dan Kecintaannya terhadap Sepeda Motor.

Baik bertukar informasi tentang sepeda motor, referensi modifikasi, touring, ngumpul bareng atau istilahnya Kopdar (Kopi Darat), sampai turut berkontribusi dalamkegiatan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sehingga Komunitas motor cukup populer dikalangan penghobi dan pecinta sepeda motor di Indonesia termasuk di wilayah Kepri.

Salah satu Komunitas Motor yang tergabung dalam One Heart Community Kepri yang dinaungi oleh PT. Capella Dinamik Nusantara wilayah Kepri.

Komunitas atau Club Motor ScooBI bekerja sama dengan Tim Safety Riding Honda Kepri  menggelar Training Safety Riding bagi para member atau anggota komunitasnya terkhusus untuk member baru yang belum pernah sama sekali mendapatkan pelatihan Safety Riding sebelumnya.

“Gak hanya seru-seruan bareng tapi kita juga memikirkan keselamatan berkendara alias Safety Ridingnya seluruh member” ucap Reno Saputra selaku Penasehat dari Club Motor ScooBI. “Karena sebagai Club atau Komunitas Motor kita wajib memiliki bekal skill dan tertib terhadap aturan berkendara serta berlalu lintas, itu yang membedakan antara Club Motor dan Geng Motor yang meresahkan pengguna jalan lain”. Tambah Aurafi sebagai ketua dari Club Motor ScooBI.

Training sesi Teori telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu secara Online/Virtual berhubung situasi masih dalam keadaan pandemi dan sambil menunggu situasi membaik Training akan dilanjutkan pada sesi praktek (Skill Safety Riding).

Training berlangsung sangat interaktif para member ScooBI sangat antusias dan kritis membahas materi yang di Sharing oleh Instruktur Safety Riding.

“Ternyata bawa motor itu gak sembarangan, mulai dari cara duduk atau postur berkendara, berboncengan, ngerem, menikung semua ada tekniknya yang tepat seperti apa”. Tutur Lilik Putri selaku Founder dari Club ScooBI.

“Dan tentunya selain Teknik Berkendara kita juga harus punya Awareness akan keselematan berkendara serta pakai perlengkapan berkendara sesuai standar dan aturan, pakai Helm dan Jaket ketika berkendara, Selalu #Cari_Aman saat naik motor”. Tutup Christofer Valentino sebagai Instruktur Safety Riding dalam Training tersebut.

Bagi Komunitas atau Club Motor lain yang juga ingin mendapatkan Training serupa Capella Honda memiliki program pelatihan Safety Riding  sebagai bentuk kepedulian Honda bagi masyarakat dan pengguna sepeda sepeda motor di Indonesia khususnya di wilayah Kepri.

tidak perlu ragu dan sungkan untuk mengunjungi atau menghubungi Dealer Honda terdekat ataupun juga dapat menghubungi langsung Tim Safety Riding Honda Kepri di 0887 6880 079 (sdr.Christofer Valentino). Utamakan Keselamatan Berkendara anda dan selalu #Cari_Aman saat naik motor.

Gegara Sabu 0,31 Gram Mengantarkan Anton Kebangku Pesakitan

0

RASIO.CO, Batam – Sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba seberat 0,31 gram dengan terdakwa Anton bin Sopian telah disidangkan di PN Batam.Rabu(25/08). namun ditunda akibat saksi belum sempat hadir.

Terdakwa Anton dijerat JPU Herlambang Adhi Nugroho dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sidang kala itu diundur karena JPU belum dapat menghadirkan saksi. Sesuai sipp pn batam.

Terdakwa Anton diduga sebagai pengecer sabu yang kampung Aceh, Simpang Dam, Batam. Dan tertangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang melalui pengakuan rekannya terdakwa Guntur Harianja.

Berawalnya dari tertangkapnya terdakwa Guntur Harianja di P3 pasar Avava, Jodoh, dimana barang haram seberat 0,31 gram senilai Rp200 ribu.

Terdakwan Guntur mendapat pesanan, lalu bertemu Unyil(DPO)dan BRO(DPO) di P3 Jodoh dan minta tolong dicarikan sabu, namun Unyil mempertemukan dengan Andi(DPO).

Sabu tersebut didapat dari Andi(DPO) diberikan terhadap terdakwa Guntur Harinaja, sedangkan Andi dan Unyil berhasil lolos dari pengejaran penegak hukum.

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Lingga Reses di Sungai Lumpur

0

RASIO.CO, Lingga – Memasuki Reses Masa Persidangan ll, Yanuar, Anggota DPRD Kabupaten Lingga menjalin silahturahmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kamis (26/8) malam.

Dalam melakukan reses dengan masyarakat Sungai Lumpur, Yanuar, Anggota Komisi III DPRD Lingga ini, lebih banyak menyoroti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD untuk disampaikan ke Pemerintah daerah.

“Tiga hal ini adalah yang sering dikeluhkan karena berimbas lansung ke masyarakat, seperti masalah kesehatan, kita mengharapkan kepada Rukun Tetangga (RT) agar mendata setiap warganya dan apa yang menjadi keluhan dan dirasakan oleh warga,” kata Yanuar ketika menggelar reses di RT.02/RW.02 Kelurahan Sungai Lumpur.

Politisi muda Partai Nasional Demokrat ini menjelaskan, kalau ada data tentunya akan diketahui apa dialami warga, seandainya disalah satu rumah mungkin ada yang sakit dan apa yang menjadi prioritas, jika belum memiliki BPJS untuk mendapatkan akses pengobatan, tolong segera diuruskan.

Begitu juga masalah ekonomi, lanjut Yanuar, juga berdampak ke masyarakat, jika ada bantuan sembako dari Pemerintah agar tepat sasaran, kebanyakan setelah ada bantuan baru kita mencari orang, tapi jika sudah di data dan orang nya ada baru disiapkan bantuan.

“Untuk masalah pendidikan, saat ini masih banyak anak-anak yang putus sekolah, kedepan kita akan mencoba mendorong masyarakat agar anak-anak bisa terakses sampai ke bangku perkuliahan,” terangnya.

Seorang RT/RW, Yanuar Mengatakan, merupakan perangkat pemerintah yang paling bawah dan terdepan, karena RT yang mengetahui tentang warganya, siapa yang bekerja dan tidak, yang senang dan susah, dan apa yang menjadi permasalah warganya, jika RT memiliki data ini semua akan diketahui, dan baru bisa melakukan eksekusi.

Apa tugas dan pungsi RT/RW, katanya lagi, itu semua sudah diatur modulnya oleh DPMD, namun hampir rata-rata RT/RW tidak membaca tugas dan pungsinya, maka dia melakukan atas dasar pemikiran sendiri, dan itu tidak bisa disondingkan dan dikoneksikan ketika masukkan ke dalam pemerintahan.

“Perintahan harus ada dasar literaturnya adalah administratif, disaat administratifnya baik baru bisa dikucurkan, jika tidak itu akan menjadi masalah dan semua sudah ada acuannya, dan itulah fungsi DPMD yang telah mengatur tugas dan fungsi RT/RW, karena disitu ada juga bagian pemerintahan, yang mana disitu pemerintah mengatur desa kelurahan dan Camat,” paparnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin menyampaipakan, kepada masyarakat yang hadir pada reses tersebut, agar dapat menyampaikan apa-apa saja yang menjadi usulan dan kendala saat ini, agar Kelurahan Sungai Lumpur kedepannya akan lebih baik lagi.

“Kita berharap apa yang menjadi usulan warga ini mendapat perhatian, meski usulan tersebut tidak langsung terealisasi, namun ini tentu akan menjadi atensi anggota DPRD Lingga,” tutupnya.

Puspan

Ernita Pengecer 0,43 Gram Sabu Kampung Aceh Dituntut Jaksa 7 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Herlambang Adi Nugroho menuntut terdakwa Ernita bibti Nario selama tujuh tahun penjara serta denda Rp.800 juta subsidair kurungan enam bulan penjara.

JPU berkeyakinan terdakwa Ernita dan patut diduga mengedarkn sabu 0,43 gram yang belinya di kampung Aceh, Simpang Dam, Batam sekira bulan February 2021 lalu.

Terdakwa Ernita merupakan tangkapan jajaran kepolsian Satnarkoba Polresta Barelang tempat tinggalnya di Tanjunguma. Dan didakwa JPU pasal tunggal Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menyatakan terdakwa Ernita Binti Nario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”melanggar Pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ernita binti Nario dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Herlambang digelar secara virtual di PN Batam, Rabu(25/08) lalu.

Diketahui, Terdakwa ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Barelang bulan February 2021 bertempat di Pinggir Jalan Duyung dekat pangkalan ojek Pasar Pagi Lama Tanjung Uma.

Dalam dakwaan terdakwa ditangkap atas adanya informasi masyarakat seorang perempuan pengecer nakrotika jenis ada sabu sedang berada di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning,Batam.

Team Satnarkoba Polresta barelang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi daerah Simpang Dam Muka Kuning.

Tidak lama kemudian para saksi melihat terdakwa keluar dari Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam angkutan umum.

Kemudian para saksi mengikuti angkutan umum tersebut karena para saksi mengetahui bahwa terdakwa pasti akan turun di Tanjung Uma.

Selanjutnya pada saat angkutan umum berhenti, terdakwa turun dan berjalan kaki menuju ke rumahnya, kemudian Team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat itu terlihat terdakwa sedang menggenggam 1 buah bungkusan tisu warna putih ditangan kanannya dan secara cepat terdakwa memindahkan ke tangan kirinya.

lalu dengan tangan kiri terdakwa membuang bungkusan tisu tersebut ke jalan aspal sekitar 1meter disamping kaki kiri terdakwa.

Selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali bungkusan tisu yang dibuangnya, akan tetapi terdakwa menolak.

adi@www.rasio.co //

Penanganan Dampak Pandemi Masih Dibutuhkan, Komisi VIII DPR Dukung Peningkatan Anggaran Kemensos

0

RASIO.CO , Jakarta – Komisi VIII DPR RI mendukung peningkatan anggaran di Kementerian Sosial. Wakil rakyat berpendapat, tugas-tugas Kemensos dalam penanganan dampak pandemi masih sangat ditunggu dan dibutuhkan masyarakat miskin dan rentan.

Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran (25/08), sejumlah anggota dewan mengungkapkan keberatan mereka terhadap rencana pemerintah melakukan refocusing anggaran di Kemensos. Mereka khawatir, bila refocusing anggaran di Kemensos dilakukan, akan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, khususnya terkait upaya pemerintah melindungi masyarakat miskin dan rentan.

Dilansir kemensos.go.id,  Mensos menyampaikan rencana Kemensos dalam melakukan tahapan refocusing anggaran sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan dengan nilai Rp1,668 triliun. Refocusing anggaran di Kemensos dilaksanakan melalui empat tahapan. Tahap I: Rp374.594.502.000;  Tahap II: Rp31.659.222.000; Tahap III: Rp1.114.801.193.000; dan Tahap IV Rp147.728.449.000.

Anggota dewan menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Mensos dalam penanganan dampak Covid-19. Wakil Ketua Komisi VIII Tb Ace Hassan Syadzili memuji rencana Mensos memberikan bantuan kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan, bantuan terhadap anak yatim, piatu dan yatim piatu merupakan legacy .

“Kami pastikan mendukung berapapun nilai anggaran yang Ibu usulkan. Penanganan anak yatim, piatu dan yatim piatu dengan melibatkan masyarakat, ini langkah mulia. Kalau ibu sudah memulai, ini merupakan  legacy ,” kata Yandri, yang memimpin sidang.

Anggota PDI-P Paryono tidak setuju dengan kebijakan Kementerian Keuangan melakukan refocusing di Kementerian Keuangan. “Refocusing jangan sampai terjadi di Kementerian Sosial. Kalau anggaran kemiskinan dikurangi, ini akan mengganggu kecepatan pemerintah mengatasi kemiskinan. Refocusing jangan sampai terjadi di Kementerian Sosial. Saya mendukung penambahan anggaran bukan pengurangan anggaran di Kemensos,” katanya.

Senada dengan itu, anggota Partai Golkar Muhammad Ali Ridha menyatakan Kemensos memiliki program yang menyentuh langsung dengan  kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanganan dampak Covid-19. 

“Silakan bila ada pengurangan anggaran, tapi tidak di Kemensos. Saat dimana Mensos dan jajaran sedang bekerja keras dan oleh karenanya patut diapresiasi. Khususnya dalam penanganan terhadap anak yatim, piatu dan yatim piatu perlu memastikan mana anak yang yatim, piatu dan yatim-piatu yang terdampak Covid-19,” kata Ali.

Mensos Risma menyatakan bahwa perlindungan anak yatim dimulai dari pendataan dimana mereka tinggal. Apakah di panti, bersama orangtuanya atau ikut saudaranya. Nantinya skema bantuan akan berbeda, tapi mengikuti standar PKH. Bagi anak belum sekolah diusulkan Rp300 ribu dan yang sudah sekolah Rp200 ribu/bulan.

“Itu baru usulan saja dan dipastikan tujuan bantuan langsung bagi anaknya bukan orangtuanya. Juga nanti akan dibuatkan semacam kartu anak bagi 4 juta anak yatim dan itu termasuk anak yatim korban Covid-19,” kata Mensos.

Selain persetujuan terhadap penambahan anggaran, dalam kesimpulan rapat juga dicatumkan penolakan Komisi VIII terhadap rencana refocusing oleh Kemenkeu. Komisi VIII juga meminta Mensos melibatkan pemerintah daerah dalam proses pendataan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak yatim, piatu dan yatim piatu akibat pandemi Covid-19.

Dewan meminta  Mensos memastikan akurasi data penerima manfaat berbagai bentuk bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos tahun 2021. Juga, memperkuat program dan kegiatan dalam rangka merestui perubahan iklim, potensi bencana dan perubahan dampak sosial akibat Covid-19, serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas bantuan pangan non tunai yang disalurkan kepada masyarakat.

Redaksi@wwe.rasio.co//

Upacara Peringatan Hari Pramuka, Marlin : Jadilah Duta Perubahan Perilaku

0

RASIO.CO , Tanjungpinang – Wagub Marlin bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-60 Tahun 2021 Gerakan Pramuka Kwarda Kepri di Halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (26/8).  

Ia mengatakan setelah pandemi Covid-19, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membentuk satuan tugas untuk membantu menanggulangi Covid-19. Berbagai hal telah dilakukan, mulai pembagian alat pelindung diri, melaksanakan vaksinasi untuk anggota Gerakan Pramuka, dan lainnya.

“Untuk itu, memasuki adaptasi kebiasaan baru, saya mengajak para pramuka untuk menjadi Duta Perubahan Perilaku. Diharapkan Pramuka dapat memberi contoh untuk mengubah perilaku masyarakat luas agar hidup lebih sehat dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Dalam amanatnya, Wagub Marlin mengajak seluruh peserta upacara untuk menyambut dengan suka cita karena organisasi kepramukaan kini telah genap berusia 60 tahun. Meskipun gerakan pendidikan kepramukaan di Indonesia berusia jauh lebih tua, namun sejak 60 tahun lalu telah menyatu dalam satu wadah yang disebut dengan Gerakan Pramuka.

“Karenanya, peringatan Hari Pramuka adalah wujud dari rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan berkah persatuan dalam wadah tunggal, Gerakan Pramuka,” ujar Wagub Marlin.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Marlin tetap berpesan mengenai pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak setahun lalu, membuat semua harus disiplin menahan diri, prihatin, dan berusaha membantu menanggulangi pandemi tersebut.

“Untuk itu Tema Hari Pramuka dan peringatan 60 Tahun Gerakan Pramuka adalah ”Pramuka Berbakti Tanpa Henti dalam Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru Dengan Kedisiplinan dan Kepedulian Nasional”. Sementara slogan yang merupakan inti tema tersebut adalah “Pramuka Berbakti Tanpa Henti” ungkapnya.

Wagub Marlin juga menyampaikan bahwa Peringatan Hari Pramuka tahun ini juga ditandai dengan menetapkan bulan Agustus sebagai Bulan Bakti Pramuka, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 094 Tahun 2021.

“Hal ini bukan berarti pada bulan-bulan lain Pramuka tidak mengadakan kegiatan bakti kepada masyarakat, namun khusus di bulan Agustus, semua kegiatan bakti tersebut ditingkatkan, dilipat gandakan dan dimasifkan” tutur Wagub Marlin

Upacara ini disejalankan dengan penyerahan Tanda Penghargaan Melati, Darma Bakti, Panca Warsa, Lencana Teladan serta Wiratama. Upacara ini diikuti oleh Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Pj. Sekdaprov Kepri Lamidi, Para Asisten Pemprov Kepri, Staf Ahli, serta Kepala OPD Pemprov Kepri.

Redaksi@www.rasio.co//

Kasatreskrim Polresta Barelang di Mutasi

0

RASIO.CO, Batam – Mutasi atau alih tugas kembali dilakukan di tubuh jajaran Pejabat utama Polda Kepri, dimana salah satunya Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Mutasi ini sesuai STR/535/VIII/KEP/2021, beberapa pejabat utama,Kasatreskrim Polresta Barelang yang baru dijabat Kompol Reza Morandy Tarigan.

Adanya alih tugas baru sesuai STR/535/VIII/KEP/2021 dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart S.

“Iya benar,” Kata Harry singkat melalui sambungan selularnya. Selasa(24/08) kemarin.

Selain itu, juga AKBP Iwan Ariyandhi Kasubdit V Ditkrimsus dimutasi jadi Kasubdit I Ditrkrimsus Polda Kepri.

Kompol Apri Fajar Hermanto seblumnya Kabagopsnal Ditkrimsus dimutasi dan menjabat  Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Kepri.

AKBP Heryana sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditreskrimum dimutasi dab menjabat baru sebagai Kasubdi VIP Ditpamobvid Polda Kepri.

AKBP Rama Pattara sebelumnya Kasubdit 2 Ditreskrimum menjadi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

adi@www.rasio.co //

KKP Akan Beri Sanksi Tegas bagi Tindak Pidana Perikanan

0

RASIO.CO , Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana kelautan dan perikanan.

Sejalan dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang, KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (26/8).

Adin menjelaskan bahwa pengungkapan beneficial owner tersebut memiliki arti penting dalam kaitannya dengan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset dan pengembalian kerugian negara.

“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” terang Adin.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, lebih lanjut Adin juga mengharapkan dukungan dari PPATK dalam penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan khususnya terkait dengan digital forensic, keterangan ahli, analisis transaksi maupun hal-hal lain yang diperlukan.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan TPPU termasuk kepada PPNS Perikanan. Teuku mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.

“Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” jelas Teuku dilansir kkp.go.id.

Disamping itu KKP juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU. Untuk diketahui, sebelumnya PPNS Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Mubarak, dan Garibaldi Marandita, dan Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK yaitu Cepy Arifiana dan M.

Dedy Hardianto, melalui Kuasa Hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut kemudian memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU.

Redaksi@www.rasio.co//

Kemenko PMK: Impor Pangan Akan Tinggi Jika Tak Ubah Kebijakan

0

RASIO.CO , Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menilai realisasi impor pangan di Indonesia bisa meningkat dalam 20 tahun ke depan bila tidak ada transformasi di sektor pertanian.

Sebab, jumlah pekerjaan di sektor pertanian telah berkurang dari waktu ke waktu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja di sektor pertanian sebanyak 29,76 juta orang pada Agustus 2020 Namun, jumlahnya telah turun menjadi 29,59 juta orang pada Februari 2021.

“Pada 20 tahun ke depan, kita harus transformasi sektor pertanian karena kita akan kekurangan tenaga kerja di bidang pertanian pada saat penduduk kita mencapai 300 juta orang. Ini kalau tidak diantisipasi, maka dampaknya ketergantungan impor pangan akan semakin besar,” ujar Agus Sartono di acara Sarasehan 100 Ekonomi, Kamis (26/8).

Dilansir dari cnnindonesia.com , Menurutnya, hal ini juga merupakan imbas dari berkurangnya minat masyarakat untuk bekerja di sektor pertanian. Kendati begitu, ia tidak merinci komoditas pangan apa saja yang paling rawan meningkat impornya dalam 20 tahun ke depan.

Di sisi lain, berkurangnya jumlah pekerja di sektor pertanian sejatinya berbanding terbalik dengan jumlah pencari kerja di tanah air. Pasalnya, jumlah pencari kerja justru terus bertambah dari waktu ke waktu.

Pada tahun ini misalnya, Agus mencatat lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah ada sebanyak 3,7 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,9 juta orang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Sementara sisanya, sekitar 1,8 juta orang masuk ke pasar tenaga kerja. Hal ini terjadi karena keluarga mereka kurang mampu, sehingga anak harus segera bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Tapi pada saat yang sama, ada sekitar 1,56 juta orang lulusan perguruan tinggi. “Jadi kalau ditotal ada 3,45 juta pencari kerja baru, belum lagi di Februari 2021 ada pengangguran 8,75 juta, semuanya cari kerja,” pungkasnya.

***

Ansar Pastikan Segera Telusuri Pemberitaan Pelelangan Pulau Tambelan

0

RASIO.CO , Tanjungpinang –  Gubernur Kepri memastikan akan segera menelusuri lebih rinci terkait sumber dan kebenaran pemberitaan terkait pulau Tambelan Kepri yang di lelang di Instagram, Hal ini disampaikan Ansar Ahmad, Kamis (26/8) kemarin.

Ansar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait pemberitaan pelelangan pulau Tambelan yang telah heboh di sosial media.

“Kita akan telusuri pastinya, karena pulau Tambelan merupakan salah satu bagian dari provinsi Kepri, dan tidak bisa sembarang di lelang karena untuk kepemilikannya banyak pihak serta banyak aset-aset pemerintah daerah di sana mulai dari bandara, kesehatan serta pendidikan” tegas Ansar.

Namun begitu, lanjut Ansar pihaknya akan terus menelusuri mencari sumber yang membuat pemberitaan tersebut.

“Karena pemberitaan ini sudah menghebohkan masyarakat, apalagi dibuat karena kejahilan maka akan kita tindak agar pemberitaan yang meresahkan masyarakat seperti ini tidak ada lagi,” ujar Ansar.

Ansar juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan Tambelan untuk mendapatkan langsung informasi yang sebenarnya.

“Jika pemanfaatan pulau untuk investasi, pastinya mekanismenya ada sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ansar 

Redaksi@www.rasio.co//