RASIO.CO, Batam – Berkas perkara dugaan korupsi pejabat Satker pelabuhan Batuampar Adil Setiadi telah tahap II dan hari sudah dilimpahkan Polda kepri terhadap Kejati Kepri melalui kejari Batam.
“sudah dilimpahkan hari ini tersangka melalui Kejari Batam dan sudah ditahan dirutan Batam,” kata Jaksa singkat yang enggan di publis. Kamis(06/07/2017).
Tersangka Adil Setiadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang PTPK sudah lengkap.
Seperti diketahui, Kepala Pos Satuan kerja Pelabuhan Batuampar Adil Setiadi akhirnya ditahan setelah diperiksa 1×24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Ditkrimsus Saber Pungli Polda Kepri. Selasa(09/05/2017).
Penahanan dan penetapan AS sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan dengan 20 pertanyaan serta dengan barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta dimana pecahan seratus ribu berjumlah Rp10 juta dan pecahan lima puluh ribu berjumlah Rp6 juta. yang disembunyikan dalam dasboard mobil avanza hitan BP 1658 OY.
Selain uang, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP serta dokumen penggeluaran modul dan telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara AS yang diduga melakukan pungli di pelabuhan Batuampar.
“kami minta tersangka koorporatif,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di ruang Rupatama lantai II Mapolda.
Selain itu, Kapolda berharap terhadap BP Batam tidak mempersulit urusan pengusaha dipelabuhan, jika dipersulit akan ditindak. dan pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus dugaan pungli dipelabuhan tersebut.
“Intinya kita berharap BP batam tidak mempersulit pengusaha dipelabuhan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AS sudah ditahan di Mapolda Kepri dan disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi.
APRI@www.rasio.co|