RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,1 Kg dengan jumlah 6 orang tersangka, di halaman Kantor BNNP Kepri, Rabu (11/3).
Turut hadir Kepala Bidang Penindakkan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Arif Bastari, Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ditpam BP Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, BPOM Prov. Kepri serta undangan
Kepala Bidang Penindakkan BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan Pemusnahan barang bukti ini dari 5 kasus narkotika limpahan dari Aviation Security (AVSEC) Bandara Hang Nadim Batam maupun Bea dan Cukai Batam.
“Pertama terjadi pada Jum’at (20/12/2019) sekitar pukul 11.30 Wib di cargo Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam petugas BC telah mengamankan 1 buah paket ekspedisi TIKI berisi kristal diduga Sabu seberat 305 Gram,” ujar Arif.
Dari hasil penyelidikan barang tersebut akan dikirim ke Papua sementara alamat pengirim sudah kita telusuri namun fiktif dan belum menemukan tersangkanya.
Kedua terjadi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 11.00 Wib di Pelabuhan Batu Ampar petugas BC telah mengamankan dua orang laki-laki WNI berinisial Z (32) dan M (37) membawa sabu seberat 194 Gram yang disimpan di dalam sepatu merk Converse warna merah.
“Dari pengembangan Z dan M petugas melakukan penangkapan terhadap D di sebuah salon di daerah Batam. Menurut keterangan Z dan M sabu tersebut adalah milik S (DPO) yang berada di Malaysia,” jelas Arif.
Ketiga terjadi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 12.45 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan dua orang laki-laki WNA berinisial N (26) dan L (35), terbukti membawa Sabu seberat 364 Gram yang disembunyikan didalam dubur.
Arif menambahkan, selanjutnya pada hari Rabu (12/2), sekitar pukul 11.50 WIB di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07 Batam Center, X-Ray petugas bea dan Cukai berhasil mendeteksi adanya sabu seberat 203 gram disebuah paket kiriman.
Dan kelima terjadi Pada Kamis (20/2) sekitar pukul 08.45 Wib di Pelabuhan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea dan Cukai telah mengamankan seorang laki-laki calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan tujuan Surabaya dengan inisial F WNI (35) terbukti membawa sabu seberat 303 gram.
“F melakukan pengantaran sabu milik A (DPO) yang diambil dari seorang teman yang tidak diketahui namanya dibawah tower, dekat masjid Sukajadi Batam didalam kantong plastik hitam di bawah triplek,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tutup Arif.
Yuyun@rasio.co //

