RASIO.CO, Batam-Penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) penjualan kios pasar di Bintan Center, Tanjungpinang dengan tersangka 2 (dua) orang yakni Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Drs. Asep Nana Suryana terus bergulir. Penetapan Asep sebagai tersangka pun dinilai merupakan hasil dari kerja pengembangan
pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, Jumat (17/2) bulan lalu.
Penasehat hukum Slamet, Wirman Saputra, SH memastikan hal itu, mengingat ada kesan di masyarakat yang seolah-olah penetapan Asep sebagai tersangka itu karena adanya bukti baru yang diserahkan pihak kliennya kepada polisi. Padahal memang merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian dalam upaya memperkuat bukti-bukti keterlibatan atas Slamet itu.
“Jadi bukan kami yang menyerahkan bukti baru, sebab penetapan beliau (Asep) sebagai tersangka pada dua pekan lalu itu rentang waktunya cukup jauh dari pemeriksaan klien kami sebagai saksi atas Asep,” tegas Wirman di ruang kerjanya, belum lama ini kepada RASIO MEDIA.
Proses hukum, menurut Wirman akan terus dikawal pihak Slamet. Sejak awal kliennya ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 (lima) kali. Kemudian pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Asep pun telah dilaksanakan pada Jum’at (17/3) lalu. Kantor hukumnya, terang Wirman telah menerima pengembalian berkas untuk dilengkapi dari kejaksaan. Disebutkan ada petunjuk sebanyak 15 poin yang mesti dilengkkapi dan proses itu pun telah dilakukan dengan pihak kepolisian.
“Klien kami telah diperiksa kembali sesuai petunjuk jaksa itu,” katanya.
Seperti diketahui, Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas mengatakan SPDP itu diterima pihaknya dari tim penyidik Polda Kepri, pada Selasa (21/3) lalu. Pihaknya pun, kata Ferrytas telah menunjuk dua orang jaksa yakni Siswanto dan Herman yang ditugasi meneliti pemberkasan dari polisi terkait kasus pungli yang membelit Slamet maupun Asep Nana Suryana itu. Kasus ini juga disebut masuk dalam ranah korupsi sebagaimana diatur dan diancamPasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ALLE KATA @www.rasio.co