Demi Vonis Bebas, Ronald Tannur Siapkan Rp6 Miliar di Kasus Hakim MA

0
760
Terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa mengungkap bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga berperan dalam mengatur vonis Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2), jaksa menyatakan bahwa Zarof dijanjikan menerima Rp1 miliar dari pihak Ronald Tannur jika vonis kasasi tetap membebaskan Ronald.

Dikutip Detiknews, Kasus ini bermula ketika Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, menghubungi Zarof untuk membantu mengatur putusan di tingkat kasasi.

“Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, sebelumnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diduga diperoleh melalui suap kepada tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini tengah diadili atas dugaan penerimaan suap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2), jaksa juga mengungkap keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam upaya memastikan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Menurut jaksa, pihak Ronald Tannur, melalui pengacaranya Lisa Rachmat, menyiapkan strategi agar vonis bebas tetap bertahan di kasasi. Lisa disebut menjanjikan Rp 6 miliar, di mana Rp 1 miliar dijanjikan untuk Zarof Ricar, sementara sisanya diberikan kepada majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur.

“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” kata jaksa.

Zarof Ricar lalu mulai bergerilya mengamankan putusan kasasi Ronald Tannur. Dia kemudian bertemu dengan hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur tingkat kasasi bernama Soesilo.

Singkat cerita, Ronald Tannur dijatuhkan hukuman 5 tahun di tingkat kasasi. Namun, hakim Susilo menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

“Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 ajelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” ujar jaksa.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengaturan vonis Gregorius Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi selama menjadi makelar kasus di MA.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendakwa Zarof dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya suap di tingkat kasasi kasus Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa dalam perkara penerimaan gratifikasi. Jaksa mengungkap bahwa selama kurun waktu 2012 hingga 2022, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas sebagai imbalan untuk mengatur berbagai perkara di MA.

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini