Polda Metro Ungkap AKBP Bintoro dan 4 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

0
562
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bersama empat anggota lainnya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Selain Bintoro, keempat anggota yang terlibat adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel)

“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip CNNIndonesia, Senin (10/2).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut ihwal apa penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Bintoro dkk.

“Ya, yang bisa kami sampaikan adalah penyalahgunaan wewenang,” ucap dia.

Dalam sidang kode etik, tiga dari lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Mereka adalah AKBP Bintoro, AKP Zakaria, AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tutur Ade Ary.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat anggota lainnya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai pengurusan kasusnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini