Diimingi Akan Dinikahi, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur

0
448
Tersangka DS saat ungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP di Batam. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Seorang pemuda, DS (23) ditangkap polisi akibat menodai seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun hingga enam kali, dengan tangan diborgol mengenakan baju tahanan, DS hanya bisa terdiam. 

“Saya khilaf pak. Saya janji kok akan menikahinya,” ujar DS dengan nada bersalah. 

Belum lama pacaran, beragam bujuk rayu DS pun dilancarkan hingga berhasil merenggut kesucian korban. Modus akan dinikahi, korban pun akhirnya terbuai.

Peristiwa pertama pelaku menikmati kesucian korban di sebuah wisma di kawasan Marina Sekupang. DS mengaku bayar uang sewa wisma ke orang tua dengan dalih untuk kebutuhan lain.

Ternyata aksi yang pertama, bukan kali terakhir pelaku menikmati tubuh gadis berusia 14 tahun itu. Kejadian terulang terus ia lakukan, DS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.  Hanya saja, sebelum melancarkan aksinya yang ketujuh, ia diamankan kepolisian Sekupang di Batu Aji, Jumat (15/7). Penangkapannya pun langsung dipimpin Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana.

Kapolsek Sekupang, Yudha menyebutkan pelaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan korban ADF (14) yang masih di bawah umur. Korban pun masih duduk di bangku kelas dua SMP, tak tanggung-tanggung, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila.

“Modus pelaku sengaja mempacari korban. Beragam bujuk rayu hingga sudah 6 kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus pencabulan ini, kata Yudha bermula pada saat ADF (14) pergi dari rumah. Bahkan Sudah dua hari tidak pulang tanpa ijin.  Saat diantar pulang ke rumah, ADF (14) tahun ini justru diantar seorang pria, yakni DS. 

Merasa curiga lantas orangtua korban yang merupakan pelapor menginterogasi anaknya ADF, hingga akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DS. Tak terima sang anak mendapat perlakuan tak senonoh, pelapor membawa ADF ke Polsek Sekupang.

Korban pun dilakukan Visum et repertum, dan dari hasil pemeriksaan benar telah terjadi perbuatan cabul terhdap korban. Kapolsek menyebutkan akibat perbuatannya, pelaku diancam UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini