Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Hari Ini

0
456
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Senin (13/1).

Pekan lalu, Hasto telah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan memastikan kehadirannya pada pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, dikutip CNNIndonesia, Kamis (8/1).

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa ia akan menghadapi proses hukum ini dengan penuh keberanian. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait dengan sikapnya dalam memperjuangkan demokrasi. Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Kalau ada yang tanya persiapan Pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum,” tuturnya.

Selain itu, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah mempelajari seluruh hak yang dimilikinya sebagai tersangka menjelang pemeriksaannya oleh KPK.

“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1).

Berkaitan dengan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Keduanya merupakan mantan terpidana dalam kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP. Selain itu, eks Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie, juga telah dimintai keterangan.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Hasto yang terletak di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan, disita oleh penyidik.

“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).

Hasto Kristiyanto, bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, diumumkan oleh KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Harun Masiku yang kini menjadi buron.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada awal 2020 untuk menangkap Harun Masiku. Hasto disebut meminta Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri.

Lebih lanjut, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (Staf PDIP), untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara tersebut dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini