RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, menggelar sosialisasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Dabo Singkep, yang dilaksanakan di Sanggar Praja Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Senin (27/6).
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubag Tata Usaha Imigrasi Dabo Singkep, Agus mengatakan, selain sosialisasi tentang M-Paspor kegiatan tersebut, juga disejalankan dengan sosialisasi Eazy Passport.
“Sosialisasi yang dilaksanakan mengenai M-Pasport dan layanan Eazy Passport, yang mana M-Paspor merupakan program terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. sebuah aplikasi untuk masyarakat dalam hal pengajuan permohonan paspor,” kata Agus saat ditemui disela-sela kegiatan di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep.
M-Paspor, jelas Agus, merupakan layanan berbasis aplikasi tujuannya untuk memudahkan masyarakat atau pemohon paspor dalam mengajukan permohonan dan meminimalisir antrian, sebab sebelum pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses permohonan paspor terlebih dahulu harus mengupload data atau syarat permohonan.
Dimana, lanjut Agus, nantinya akan dilakukan verifikasi awal oleh petugas, selanjutnya ketika pemohon datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. tinggal dilakukan verifikasi berkas secara fisik, serta melakukan perekaman dan sebagainya.
“Jadi dengan menggunakan M-Paspor pemohon tidak lagi perlu antri di kantor Imigrasi, cukup melakukan pengambilan antrian secara online melalui aplikasi dan mengunggah berkas syarat-syarat permohonan paspor. seperti yang ada di dalam aplikasi M-Paspor, jadi pemohon terlebih dahulu melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi M-Paspor,” terangnya.
Dikatakan, untuk dapat menggunakan program M-Paspor, masyarakat atau pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore di smartphone. sehingga masyarakat bisa mengupload syarat-syarat permohonan paspor, dan menentukan Imigrasi mana yang mereka pilih untuk mengajukan permohonan paspor.
“Melalui aplikasi Mobile Paspor, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Imigrasi dalam hal permohonan paspor,” paparnya.
Agus menyampaikan, sementara sosialisasi tentang Eazy Paspor yakni, merupakan layanan jemput bola, untuk dapat menggunakan layanan Eazy Paspor masyarakat atau pemohon paspor dapat melakukan pengajuan secara kolektif atau kelompok, dan nantinya petugas Imigrasi yang mendatangi pemohon sesuai dengan tempat yang telah disepakati bersama.
“Untuk layanan Eazy Paspor, masyarakat, instansi pemerintah atau komunitas, dapat mengajukan layanan paspor. petugas kami datang ketempat yang ditentukan bersama oleh pemohon,” ungkapnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Dabo Singkep selain mengundang perangkat kecamatan, kelurahan dan desa juga mengundang dari kalangan komunitas atau pelaku seni dan pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Singkep.
Puspan


