Irfan Romano Napi Narkoba Kembali di Sidang Kasus Sama di Batam

0
709

RASIO.CO, Batam – Penjara belum tentu membuat para napi narkoba bertobat bahkan jera, Terdakwa Irfan Romano kembali duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan kepemilikan sabu lebih kurang sekilo.

Terdakwa Irfan Romano alias Ifan Bin Tajalani Roni sebelumnya dalam kasus sama kepemulikan sabu sesuai register perkara /Pid.Sus/2019/PN Btm15 Apr 2019 divonis 4 tahun penjara.

Ironisnya terdakwa membeli sabu di daerah Kampung Aceh, Batam dan kali ini dalam pengakuan terdakwa sudah tiga kali berhasil menjual sabu dan dibekuk polisi dikamar 232 hotel Instar, bumi indah Batam.

Bermula Terdakwa Irfan Romano dihubungi Rudi alias Ricko (DPO) diduga sebagai pengedar jaringan besar diminta tedakwa untuk menjemput sabu di tepi jalan , kamoung Nelayan Batam, mengunakan sepeda motor beat BP 5314 QL.

Diduga terdakwa selanjutnya menyimpan sabu di hotel melati Instar untuk dijual lagi terhadap lainnya, namun belum sempat menjual terdakwa ditangkap polisi dan dalam sidang terdakwa mengakui perbuatannya.

“Benar yang mulia dan sudah tiga kali berhasil sebelumnya serta di upah sejuta dan sebelumnya tahuj 2019 pernah dihukum 4 tahun penjara,” ujar Irfan dipersidangan. Senin(28/12).

Sidang oleh majelis hakim ketua didampingi dua hakim anggota ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini