Irwansyah Akui Loloskan Sabu 1 Kilo Melalui Bandara Batam

0
1344

RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidangan terdakwa Irwansyah Dendi Alias Iwan sebelumnya berhasil meloloskan sabu seberat 1 kilo melalui bandara Hang Nadim Batam untuk dibawa ke Makassar dan mendapat upah Rp18 juta. Kamis(17/05).

Terdakwa merupakan kurir seorang bandar bernama Basir dan Unyik(DPO) yang berada di Batam, namun kali kedua terdakwa berhasil diamankan petugas Avsev Bandara Hang Nadim Batam.Kamis(01/02/2017)lalu dengan barang bukti 1.074 gram yang disembunyikan dalam sepatu.

“Sebelumnya saya berhasil meloloskan sabu dengan berat yang sama melalui bandara Batam dan atas perintah Unyik berdomisili di Batam,”kata terdakwa Irwansyah diruang sidang PN Batam.

Lanjut Terdakwa, Dirinya tidak terlalu mengenal Unyik tetapi untuk membawa sabu ke Makassar seluruh keperluannya terutama tiket pesawat sudah disediakan dengan mengirim uang kerekening senilai Rp3 juta.

“Sampai di Batam dirinya dijemput Basir teman sekampung mengunakan mobil Suzuki dan langsung disuruh memakai sepatu kicker didalamnya ada sabu, lalu kembali berangkat ke Makassar,”ujarnya.

Terdakwa menambahkan, bahwa kali kedua membawa barang barulah dirinya ditangkap aparat di bandara Hang Nadim dan uang hasil upah membawa sabu dipergunakan untuk keperluan berobat orangtua.

“Pekerjaan saya di kampung sebagai petani dan uangnya hasil sabu untuk keperluan hidup dan berobat orangtua,”tutupnya.

Sidang dengan agenda mendegarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi penangkap oleh majlis hakim ketua Chandra didampngi dua hakim anggota ditunda minggu depan denpan untuk mendegarkan tuntutan JPU.

Bya@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini