RASIO.CO, Batam – M. Andi pelapor kasus pengrusakan kantinnya yang berada di depan PT Wc Tanjung Uncang Batu Aji, meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran di Batam.
Pasalnya, diduga lebih kurang lima pelaku pengrusakan kantinya masih berkeliaran, dimana ulah pelaku mata pencarian untuk menghidupi keluarga hilang akibat kantinya di porak perandakan dan mengalami kerugian lebih kurang Rp.60 juta.

M.Andi Pelapor Pengrusakan Kantin(foto/yudo)
Bangunan serta peralatan untuk berjualan hancur dan tidak bisa dipergunakan lagi, dan kelima pelaku sudah dilaporkan ke Polsek Batu Aji dengan nomor LP-M/271VI/2025 tanggal 3 Juni 2025.
“Saya sebagai masyarakat ingin laporan ini proses dan ditindaklanjuti supaya tahu kepastian hukumnya seperti apa, besar harapan saya para pelaku itu segera ditangkap,” ujarnya.Sabtu(21/06).
Kata Andi, Pengrusakan kantinnya dilakukan oknum tersebut ketika dirinya berada diluar kota Batam, dan mengetahui kantinya di hancurkan dari pekerjanya.
“Peristiwa pengrusakan sekira tanggal 22 May 2025 karena dirinya berada diluar kota, akhir May 2025 dirinya buat laporan ke polisi dimana bukti vidionya saya mengetahui pelaku pengrusakan,” kata Andi.
Lanjutnya, Berdasarkan rekaman video yang saya terima pelaku berjumlah 5 orang, dan dua diantaranya saya mengenal orang tersebut, karena telah menjalin komunikasi sebelumnya, sebelum kejadian pengrusakan itu.
Lanjutnya, ketika dirinya sudah di Batam langsung melaporan dan Pihak Polsek Batu Aji langsung melakukan gelar perkara di hari itu juga. keesokan harinya, Ia diminta datang kembali untuk mengantarkan berkas-berkas kelengkapan yang diminta Penyidik.
Sekira tanggal 2 Juni 2025, Ia pun mendatangi Polsek Batu Aji dan mempertanyakan hal itu kepada pihak penyidik, sekaligus meminta agar kasus yang Ia laporkan itu ditindak lanjuti. Dan Keesokan harinya Ia pun dipanggil kembali untuk menerima Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
“Sejak LPM saya terima, terus saya pertanyakan proses hukumnya, baik kepada penyidik maupun kepada Kanit Reskrim langsung, karena Ia mengetahui bahwa terduga pelaku yang Ia laporkan belum juga ditangkap.” Paparnya.
Saya selalu diminta untuk bersabar menunggu, berulang kali saya bertanya baik lewat telepon maupun datang bersama pengacara saya, selalu mendapat jawaban yang seperti itu, seolah tidak ada kejelasan, bahkan saya sempat berpikir untuk mencabut laporan” keluhnya.
Dalam pengrusakan kantin saya ini, Ia mengalami kerugian baik moril maupun materiil. Untuk kerugian materiil yang telah dirusak diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.
Belum lagi omzet penjualan harian yang berkurang, karena Ia saat ini harus berjualan menggunakan tenda sederhana, dan itu menyebabkan pelanggannya berkurang.
Selain itu Ia juga sampaikan kerugian moril yang dialaminya, dimana kejadia itu sangat membuat Ia dan keluarganya merasa tidak tenang dan resah saat ini, bahkan dikatakan Ia sempat menderita asam lambung akut akibat stres.
“Kantin ini tumpuan hidup saya dan anak-anak saya, untuk mencari rezeki dan nafkah, saya berkeinginan dan sangat berharap untuk kepolisian jadilah Penegak hukum tegak lurus yang hitam katakan hitam dan yang putih katakan putih, tangkap pelakunya segera proses dan adili,” ujarnya lagi.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, SH, melalui telepon menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut, masih dalam proses penyelidikan, dan sampai saat ini Ia belum bisa menyebutkan terduga pelaku maupun menetapkan tersangkanya.
“Masih dalam proses penyelidikan, Kita sudah jelaskan di surat ke Penasehat Hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu Penasehat Hukum pelapor, M. Fadli, SH, MH. membenarkan bahwa pihak Polsek Batu Aji telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2H) nomor B/271.b/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Ia pun menyampaikan isi SP2H tersebut, diantaranya berdasar LPM pelapor bernomor LP-M/271VI/2025 tanggal 3 Juni 2025, tertulis Pihak Polsek telah melakukan klarifikasi kepada yang terkait dalam kasus ini yakni, M. Andi, Ayu Anggraini, Dedi Silitonga, dan telah dilakukan gelar perkara. Selanjutnya pihak penyidik akan melakukan klarifikasi kepada Toko Bangunan dan saksi yang melihat kejadian.
Dan Ia pun dengan tegas meminta agar kasus ini segera bisa dituntaskan”Negara tidak boleh kalah sama preman”, ucapnya.
Yudo@rasio.co //


