Kasus TPPO di Bintan, Polisi Tangkap Makelar Prostitusi Libatkan Anak

0
1902
Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang perempuan berinisial Drh (37) yang diduga menjadi makelar prostitusi anak di sebuah kafe di Bintan Timur. Korban direkrut dari Sumatera Utara dan dijerat utang hingga Rp11 juta. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Bintan – Kepolisian Resor Bintan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial Drh (37).

Pelaku diamankan setelah diduga berperan sebagai makelar prostitusi di sebuah kafe yang berada di Kecamatan Bintan Timur, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap Drh dilakukan oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Bintan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Iptu Horas Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perekrutan korban berinisial Awp (18) yang berasal dari Sumatera Utara. Perekrutan dilakukan langsung oleh pelaku dengan mendatangi orang tua korban.

“Setelah mendapatkan izin dari orang tua korban, pelaku membawa korban berangkat menuju Kota Batam menggunakan kapal Pelni KM Kelud,” ujar Horas, Kamis (18/12).

Setibanya di Batam, keduanya turun di Pelabuhan Batuampar dan melanjutkan perjalanan ke Kijang, Bintan, menggunakan speed boat. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh pelaku, termasuk pembelian telepon genggam baru untuk korban. Namun, seluruh pengeluaran tersebut kemudian dibebankan kepada korban sebagai utang.

“Korban pun terjebak dengan utang tersebut,” kata Horas.

Untuk melunasi utang, korban kemudian dipekerjakan di kafe tempat pelaku beroperasi. Pada awalnya, korban hanya diminta menemani tamu yang mengonsumsi minuman keras. Setiap satu kaleng minuman dibayar Rp3 ribu, namun uang tersebut tidak diberikan kepada korban dan hanya dicatat sebagai pengurang utang.

Seiring waktu, utang korban justru terus bertambah dan dikenakan bunga hingga mencapai Rp11 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa saat direkrut, korban masih berusia di bawah umur.

Pelaku disebut menekan korban dengan ancaman akan melaporkan korban ke polisi terkait utang piutang apabila mencoba melarikan diri. Selain itu, korban juga dipaksa melayani tamu pria di kafe tersebut.

“Informasi yang kami dapat, korban sudah dua kali melayani pria hidung belang,” ujar Horas.

Pada layanan pertama, korban dijual dengan tarif Rp500 ribu, dengan pembagian Rp100 ribu untuk pelaku dan Rp400 ribu untuk korban. Pada kesempatan kedua, korban kembali dijajakan seharga Rp600 ribu, dengan rincian Rp100 ribu untuk pelaku dan Rp500 ribu untuk korban. Diketahui, korban telah berada di kafe tersebut selama kurang lebih enam bulan.

Kasus ini terungkap pada 1 Desember 2025 saat Polres Bintan menggelar Operasi Pekat Seligi 2025. Operasi tersebut menyasar tindak pidana perdagangan orang, praktik prostitusi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, serta penyakit masyarakat lainnya. Temuan tersebut juga diperkuat oleh laporan dari masyarakat setempat.

Horas menambahkan bahwa penanganan TPPO menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Masalah TPPO ini merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Drh dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini