Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

0
991
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut salah satu yang diperiksa yakni Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

“Saksi yang diperiksa DS selaku Kepala SKK Migas [mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

Selain Djoko, tujuh saksi lainnya adalah HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005–2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; TN selaku Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) tahun 2020; SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017–2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Shared Services PT Pertamina; serta ES selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).

Anang tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemanggilan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM); serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini