Kejagung Sita 10 Boks Dokumen Usai Geledah Terminal BBM Cilegon

0
849
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto/Dok MI)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem Pertamina di Cilegon, Banten.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Total dokumen yang disita mencapai 10 boks kontainer dan 3 dus.

“Hasil geledah Tanjung Gerem, yaitu penyitaan dokumen sebanyak 10 container dokumen dan 3 dus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip CNNIndonesia, Senin (3/3).

Harli menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami dan menganalisis temuan yang telah disita.

“Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat seterang tindak pidana ini,” ucap dia.

Secara terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan petugas.

“Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3).

Dia pun memastikan seluruh kegiatan operasional terminal minyak tidak terdampak penggeledahan. Ia menyebut distribusi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya mencakup SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Dari pihak swasta, tersangka meliputi MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Selain itu, kerugian akibat pemberian kompensasi pada 2023 diperkirakan mencapai Rp126 triliun, sementara kerugian dari pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini