Negara Rugi Rp11,7 Triliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI

0
1075
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo. (foto/detikcom)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 triliun.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK yang mewakili Direktur Penyidikan, Budi Sukmo dikutip CNNIndonesia, Senin (3/3) petang.

Dalam jumpa pers, KPK mengungkapkan konstruksi kasus yang melibatkan satu debitur, yaitu PT Petro Energy (PT PE). Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DW dan AS selaku Direktur LPEI, serta tiga debitur berinisial JM, NN, dan SMD.

“KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima tersangka dalam kasus ini adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga orang dari PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiatra.

Wakil Ketua KPK, Budi, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) antara direksi LPEI dan PT Petro Energy. Mereka diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit, tanpa melakukan kontrol yang semestinya terhadap penggunaan dana kredit sesuai Maksud, Arah, dan Prioritas (MAP) yang telah ditetapkan.

“Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” imbuhnya.

Budi menyatakan bahwa PT Petro Energy (PT PE) diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit, sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap laporan keuangan mereka. Budi menambahkan bahwa fasilitas kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih),” ungkap Budi.

KPK membuka penyelidikan kasus ini pada Maret 2024 dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Berikut nama dan jabatan para tersangka dalam kasus LPEI:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini