Berkas Dilimpahkan, Kasus Korupsi Puskesmas Sinsel Anambas Segera Disidang

0
523
Kejari Anambas limpahkan berkas perkara korupsi Puskesmas Siantan Selatan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (foto/ist)

RASIO.CO, Anambas – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan dua tersangka, Baban Subhan dan Johan Intan, segera memasuki proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa berkas perkara kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas tahun 2019 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan, sekarang tinggal menunggu teregister agar sidang segera dilaksanakan,” ucapnya dikutip tribunbatam, Senin (3/2).

Dalam perkara ini, lanjut Bambang, Baban Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan selaku penyedia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Pihaknya telah mengumpulkan empat alat bukti yang akan dibuktikan dalam persidangan, yaitu keterangan 14 saksi, keterangan ahli dari auditor Inspektorat Anambas, surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, serta penyitaan 59 dokumen terkait.

“Kami sudah lengkapi alat bukti. Ini untuk memastikan bahwa kedua tersangka benar melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan bersalah. Kami akan lampirkan saat proses sidang,” terangnya.

Perlu diketahui, selama proses hukum berlangsung, Kejari Kepulauan Anambas telah menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dimulai pada 2019 dengan sumber anggaran dari APBD senilai lebih dari Rp7,7 miliar. Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Anambas, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp880 juta.

“Setelah pelimpahan ini, kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” tuturnya.

Para tersangka didakwa dengan dakwaan subsider sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini