
RASIO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima petinggi perusahaan gula terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kelima terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/10).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian:
- Tony Wijaya Ng sebesar Rp150.813.450.163
- Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp39.249.282.287
- Eka Sapanca sebesar Rp32.012.811.588
- Hendrogiarto A. Tiwow sebesar Rp41.226.293.608
- Hans Falita Hutama sebesar Rp74.583.958.290
Hakim menyebut seluruh uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Agung dan disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan dari tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara masing-masing.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) pada periode 2015–2016, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Dalam perkara yang sama, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong juga sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun seluruh akibat hukumnya dihapus setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
***


