
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin, 12 Januari, sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti perkara.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia, Selasa, 13 Januari.
Selain uang tunai, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Barang bukti elektronik juga diamankan, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara sebelumnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi praktik kongkalikong sehingga nilai kurang bayar PBB tersebut berubah menjadi all in sebesar Rp23 miliar.
“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu, 11 Januari pagi.
Namun demikian, PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.
AD
