
RASIO.CO, Batam – Seorang pemuda berinisial FS (18) kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Sagulung. Ia dilaporkan ke polisi setelah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra menyebutkan, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja putri 14 tahun. Korban masih duduk di bangku SMP.
“Sudah diamankan. Pelaku sudah ditahan,” ujar Kapolsek dilansir dalam tribunnews.com. Selasa (23/8).
Ananta menuturkan, korban dan pelaku baru pertama kali kenalan melalui media sosial Facebook. Adapun perbuatan asusila yang dilakukan FS terjadi belum lama ini, setelah keduanya menonton pertunjukan kesenian tradisional Kuda Lumping.
“Seusai nonton kesenian tradisional, pelaku ajak korban jalan-jalan ke Sagulung dan melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di lapangan kosong Seilekop,” ujar Ananta.
Setelah tindak asusila itu terjadi, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang ke Nongsa dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku antar korban, namun diturunkan begitu saja di Kampung Aceh, Mukakuning,” jelasnya.
Korban yang kebingungan karena ditinggalkan di jalan, apalagi tengah malam lantas menghubungi keluarganya.
“Dari situlah keluarga interogasi dan mendapati kalau pelaku sudah mencabuli korban,” kata Kapolsek.
Kasus ini pun segera dilaporkan ke Mapolsek Sagulung dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta mengimbau kepada masyarakat agar selalu memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah bergaul dan supaya tidak menjadi korban pencabulan atau tindak pidana lainnya.
“Dimanapun anak berada, sebaiknya orang tua harus mengontrol semua kegiatan anaknya. Agar terhindar dari hal-hal negatif yang bertentangan dengan hukum,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Anang, Selasa (23/8).
***

