Pelaporan SPT PPh WP Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 21 April 2017

0
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi

RASIO.CO, Batam-Guna antisipasi batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT)  Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Rabu, (29/03) kemarin.

Seperti dilansir laman resmi Kementeiran Keuangan (Kemenkeu), Jum’at (31/3), pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” bunyi diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pajak itu.

Ditegaskannya dengan kebijakan tersebut, maka WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 yang menyampaikan SPT tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas  keterlambatan penyampaian SPT.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh WP Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.***

ALLE KATA @www.rasio.co   |    Sumber: Kementerian Keuangan

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini