Pendianus Perkosa Anak Kandung dan Ponakan Hingga Hamil

Majlis hakim Hukum 18 tahun penjara

0
1701

RASIO.CO, Batam – Sungguh biadap perbuatan terdakwa Pandianus Rowa Emon, memperkosa anak kandungnya FSJ(15) dan ponakannya YKL(16) berulang kali hingga hamil serta melahirkan.

Ironisnya, terdakwa Pandianus Rowa Emon terlihat tampa menyesali perbuatannya sedikitpun saat majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota yang memvonis 18 tahun penjara sesuai tuntutan JPU Arie Prasetyio.

” Saudara terbukti bersalah Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dihukum 18 tahun serta denda Rp250 juta,” kata hakim taufik diruang sidang chandra PN Batam, Kamis(07/12).

Atas putusan hakim ini, terdakwa menerima tampa menyesali perbuatannya dan hal yang sama juga dilakukan JPU Arie Prasetyio menerima putusan hakim.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terpidana Pandianus Rowa Emon terhadap anak kandung serta ponakannya terjadi dirumahnya Ruli Kampung Harapan Swadaya Kecamatan Bengkong Kota Batam, pada bulan Januari 2017 lalu.

Modus Pandianus meminta anaknya FSJ(15) melakukan memijat badan terdakwa, dimana berakhir memaksa melakukan hubungan badan, parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali sehingga korban akhirnya hamil hingga melahirkan.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam pada tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Anton Effendi Sp, OG dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban FSJ(15) dan hasil kesimpulan pemeriksaan Kehamilan Pertama, usia kehamilan 28-29 minggu.

Tidak hanya cukup sampai disitu, terdakwa Pandianus Rowa Emon juga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya YKL(16), dimana korban sedang menonton TV dirumah terdakwa dipanggil paksa untuk melakukan urut berunjung memerkosa korban.

parahnya, terdakwa memaksa korban tidak buka mulut serta diancam akan dibunuh , dan pemerkosaan terhadap ponakannya oleh terdakwa berulang kali bahkan sampai hamil.

Setiap memaksa melakukan hubungan badan, terdakwa selalu mengancam korban terlbih dahulu , bahkan terkahir kali korban diperkosa dirumah kosnya dijodoh saat sedang tidur dan tak tahan atas perbuatan korban akhirnya dilaporkan terhadap kepolisian dan diciduk.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam pada tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Anton Effendi Sp, OG dan telah melakukan pemeriksaan terhadap dan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut Kehamilan Pertama, usia kehamilan 30-31 minggu.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini