Penyiksaan Maut di EMKA Agensi, Empat Pelaku Ditahan Polisi

0
136
Polisi memperlihatkan empat tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang perempuan asal Lampung yang mencari kerja di Batam, Kepri. (Foto/CNN Indonesia)

RASIO.CO, Batam – Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, tewas diduga setelah dipaksa mengikuti ritual dan mengalami penyiksaan selama tiga hari oleh sejumlah orang di EMKA Agensi, sebuah agensi penyalur ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban mendatangi kawasan Jodoh Permai, Blok D Nomor 28, Batu Ampar, Batam, untuk melamar pekerjaan pada Senin, 24 November lalu.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, korban mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari media sosial Instagram. Putri menyebut, niat awal korban adalah melamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun setibanya di lokasi, korban justru dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu oleh EMKA Agensi.

Putri menuturkan bahwa korban bahkan dipaksa menjalani ritual tertentu yang diklaim pihak agensi dapat membuat LC mendapatkan banyak tamu di tempat hiburan malam. Dalam proses ritual itu, wajah korban dicat dan ia dicekoki minuman beralkohol hingga berujung pada penganiayaan.

Dikutip dari detikcom, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menyebut penganiayaan diduga dipicu oleh video rekayasa buatan tersangka Anik Istikoma Novianaaaz alias Melika (36). Video tersebut seolah menunjukkan korban mencekik Anik.

“Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal,” ujarnya, Senin (1/12).

Pemicu lain, berdasarkan penyelidikan, korban diduga merusak properti ritual. Selanjutnya korban disiksa selama tiga hari, sejak Selasa 25 November hingga Kamis 27 November 2025, oleh pemilik EMKA Agensi, Wilson Lukman alias Koko (28).

Penganiayaan sadis itu terekam CCTV. Korban dipukul dengan ujung sapu lidi, ditunjang, ditendang masuk ke kamar, rambutnya dijambak, tangan diikat, mulut ditutup, hingga wajah dan matanya bengkak akibat semprotan air dari selang.

“Saya meminta penyidik untuk melihat CCTV karena saya ingin tahu apakah benar terjadi penganiayaan. Dan itu memang benar terjadi dari Selasa, Rabu, Kamis,” kata Putri Maya, Sabtu malam (27/12) di Batam.

Menurutnya, puncak penganiayaan terjadi pada Kamis (27/11). Dari rekaman CCTV terlihat korban ditelanjangi hanya mengenakan pampers, payudara dan mulutnya dilakban, tangan diborgol, kaki diikat, dan dipukul menggunakan selang. Putri juga menggambarkan bentuk penyiksaan lain yang ia sebut “lebih dari psikopat”.

Usai penyiksaan, korban tidak sadarkan diri. Dalam keadaan wajah membiru, korban dibawa ke kamar oleh empat pelaku.

Putri meminta kepolisian menggelar rekonstruksi untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain. Ia mencurigai kasus ini terkait jaringan perdagangan manusia dan ingin memastikan apakah ada korban lain.

“Menurut informasi yang saya dapat, pelaku ini pemasok cewek-cewek terbesar di Batam. Makanya kami ingin membongkar jaringan ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengungkapkan versi berbeda. Ia menyebut korban memang berniat bekerja sebagai LC dan ritual merupakan tahapan dari agensi.

“Ritual ini bertujuan agar LC dapat banyak tamu dan laku. Kalau banyak tamu, otomatis yang punya agensi punya penghasilan lebih besar,” ujarnya.

Amru juga menambahkan bahwa para pelaku sempat memanggil bidan saat tubuh korban tak bergerak. Mereka membeli tabung oksigen sebelum membawa korban ke RS Elisabeth Sagulung, namun menggunakan identitas palsu.

Petugas kesehatan mendapati kejanggalan dari tubuh korban yang penuh memar sehingga langsung melapor ke polisi, meski sempat dihalangi para pelaku.

“Adanya kecurigaan dari pihak rumah sakit membuat kasus ini dilaporkan,” kata Amru.

Polisi menetapkan empat tersangka: Wilson Lukman alias Koko (28) sebagai pelaku utama dan pemilik EMKA Agensi; kekasihnya Anik Istikoma alias Melika (36); serta dua koordinator LC, Putri Angelina alias Papi Tama (23) dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Sebanyak 18 barang bukti disita, termasuk lakban, selang air, micro SD, bor besi, sapu lidi, kayu, tisu bercak darah, serta mobil putih BP 1276 VM yang digunakan mengantar jasad korban ke rumah sakit.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pacar korban. Sementara keluarga berharap kasus ini diungkap seterang-terangnya untuk memberikan keadilan bagi korban.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini