
RASIO.CO, Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan penangkapan lima pelaku judi online (judol) bukan berasal dari laporan pihak bandar, melainkan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan bahwa tidak ada relasi antara kepolisian dengan bandar judol. Ia juga menepis isu yang beredar di media sosial yang menyebut para pelaku merugikan bandar, sehingga dilaporkan ke polisi.
“Bukan (pelapor bukan bandar),” tegas Saprodin dikutip CNNIndonesia, Kamis (7/8).
“Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) itu kan membias. Selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar,” lanjutnya.
Ia mengatakan, penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya pengungkapan peran bandar yang terkait. Namun, detail perkembangan belum dapat dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menambahkan bahwa penindakan terhadap para pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan. Informasi itu kami kembangkan bersama intelijen, lalu ditindaklanjuti secara profesional,” ungkap Slamet dalam keterangannya, Rabu (6/8) petang.
Petugas menangkap kelima pelaku saat tengah menjalankan praktik judi online. Mereka diduga mengeksploitasi celah sistem promosi dari berbagai situs judi daring.
“Mereka memainkan akun-akun baru dengan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujarnya.
Lima pelaku yang kini berstatus tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; serta PA (24) warga Magelang. RDS berperan sebagai koordinator, sedangkan empat lainnya bertindak sebagai operator.
Selama satu tahun menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sistem terorganisir dengan memanfaatkan 10 akun dalam satu perangkat komputer setiap harinya. Dalam sebulan, keuntungan yang didapat diperkirakan mencapai Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara para operator digaji Rp1,5 juta per minggu.
Kasus ini menjadi viral lantaran publik menilai para pelaku justru merugikan bandar judi online, namun mereka yang ditangkap. Muncul pula pertanyaan soal siapa sebenarnya pelapor dalam kasus ini.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar situs judi, lima unit ponsel beserta SIM, empat komputer, dan satu plastik berisi SIM bekas.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
***


