RASIO.CO, Tanjungpinang – Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc mangkir datang menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem akdemik senilai Rp29 milyar dana APBN 2015.
Pantauan awak media di Polres Tanjungpinang sekitar pukul 9.00 WIB hingga siang hari tidak terlihat adanya rektor UMRAH mendatangi Polres , namun beberapa saksi lainnya hadir memenuhi panggilan polisi.
“Belum ada rektor UMRAH datang memenuhi panggilan untuk diperiksa disini,” Kata salah seorang oknum polisi sedang bertugas di Polres. Senin(31/07/2017).
Dilokasi juga terlihat beberapa awak media menunggu kedatangannya akhirnya membubarkan diri.
Sementara itu, Jusri Sabri Ketua LSM Getuk Tanjungpinang mengatakan, sangat menyayangkan atas mangkirnya Rektor UMRAH atas pemanggilan kepolisian sebagai saksi dalam dugaan korupsi Rp29 milyar.
“Kenapa harus takut kalau memang tidak terlibat, jangan hanya berkoar-koar mendukung Polda mengusut kasus ini sampai tuntas,” Kata Jusri sabri meallui sambungan selularnya.
“Apalagi mangkir tampa alasan yang jelas” bebernya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tiga mega proyek bagi pendididikan anak bangsa mencapai Rp100 milyar ditangani bertahap, bahkan pihak penyidik akan memeriksa orang nomor satu rektor di Universitas UMRAH Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc sebagai saksi.
“Kita berharap saja rektor UMRAH siap diperiksa karena staff LP3M pun diperiksa pekan ini,” Kata LSM Getuk Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor. Senin(31/07/2017).
Kata Dia, Kami sebagai pelapor dari awal sudah optimis kasus mega proyek dapat diungkap walaupun agak lambat dan penuh hambatan baik teknis dan intervensi serta tekanan terhadap penyidik,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya.
Lanjut dia, walupun mendapat hambatan, namun penyidik melakukan penyelidikan terus dengan penuh kehati-hatian dan kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk sama-sama mengungkap kasus yang memalukan dunia pendidikan ini.
Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi enggan berkomentar terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.
Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.
Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.
Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.
APRI @ rasio.co