

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang majikan bernama Roslina setelah dinyatakan terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART) secara berulang hingga memaksa korban memakan kotoran anjing.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan, dikutip dari detikcom, Selasa (9/12).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan secara sadis dan terus-menerus. Tindakan tersebut menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban bernama Intan serta keluarganya.
Hakim juga menilai terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit, dan tidak mengakui seluruh perbuatannya, sehingga tidak ditemukan hal yang meringankan.
Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, Marliyati Louru Peda, yang berstatus sebagai ART. Marliyati divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.
Dalam persidangan, korban Intan mengaku kerap dianiaya oleh Roslina dan Marliyati. Ia menceritakan sering diperlakukan salah hanya karena dianggap tidak mampu memenuhi perintah majikannya. Intan juga mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset.
“Saya telan karena takut dipukul,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.
YD
