Selain Daging Beku Ilegal, Polisi Ungkap 18 Jenis Barang di Dua Kapal dari Singapura

0
397
Polda Kepri mengungkap dua kapal dari Singapura membawa 70 ton daging beku ilegal dan 18 jenis barang lain di Perairan Karimun. (Foto/Antara)

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dua kapal yang membawa sekitar 70 ton daging beku ilegal dari Singapura juga mengangkut 18 jenis barang lainnya yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan kepabeanan.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan temuan tersebut diketahui setelah penyidik menyelesaikan proses pencacahan seluruh muatan kapal di Pelabuhan Sekupang, Batam.

“Jadi selain daging beku, ada barang lainnya yang dibawanya. Sudah kami identifikasi dan hitung totalnya 18 jenis,” kata Paksi di Mapolda Kepri, Rabu.

Menurut Paksi, berbagai barang yang ditemukan di antaranya balpres, boneka, sepeda, kursi roda, drum, serta sejumlah jenis barang lainnya. Sementara untuk komoditas pangan, kapal tersebut membawa daging sapi, daging babi, dan daging ayam dalam kondisi beku.

Seluruh muatan kapal, termasuk daging beku, telah dipindahkan ke lokasi penyimpanan sebagai barang bukti. Daging beku disimpan di cold storage milik pihak ketiga untuk menjaga kualitas selama proses penyidikan berlangsung.

“Untuk nilai barang ini masih kami lakukan pendataan,” ujarnya.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya mengamankan dua kapal berkapasitas 113 GT, yakni KM Sukses Abadi 02 dan KM Sukses Raya, yang diduga membawa berbagai barang ilegal dari Singapura. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) di Perairan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Paksi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengejaran selama enam hari dengan melibatkan 12 personel. Tim penyidik harus menghadapi kondisi laut berombak besar akibat musim angin utara di wilayah Kepulauan Riau.

Kedua kapal tersebut diketahui berangkat dari Moro membawa ikan ke Singapura, lalu kembali ke perairan Indonesia dengan membawa muatan yang diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan.

“Modusnya kapal ini begitu masuk ke perairan Indonesia, AIS nya dimatikan. Ini menyulitkan kami mendeteksi,” ujar Paksi.

Setelah dilakukan pengintaian, kapal akhirnya terdeteksi tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Moro. Selanjutnya, kedua kapal digiring ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tiba di Pelabuhan Sekupang pada Minggu (25/1) pukul 22.00 WIB.

Proses pembongkaran muatan memakan waktu hingga dua hari dan melibatkan tiga unit mobil pendingin untuk mengangkut sekitar 70 ton daging beku ilegal tersebut.

Paksi menyampaikan pihaknya akan menyampaikan rilis resmi secara terperinci terkait pengungkapan kasus ini pada pekan depan, seiring masih berjalannya proses penyelidikan.

“Tunggu saja minggu depan kami rilis terperinci, karena masih proses penyelidikan,” ujarnya.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini