Sidang Investasi Bodong di Lingga, 11 Korban Bersaksi Lawan Terdakwa Safaringga

0
766
Situasi persidangan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Lingga, dengan agenda pemeriksaan saksi dari korban. Sebanyak 11 orang korban memberikan kesaksian melawan terdakwa Safaringga. (foto/ist)

RASIO.CO, LinggaSebanyak 11 korban kasus investasi bodong di Lingga memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang digelar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (18/9). Selain para korban, lima saksi lain turut dihadirkan dalam sidang kelima tersebut.

Dikutip tribunbatam, salah satu korban, Dina, menjadi saksi pertama yang menceritakan kepada majelis hakim bagaimana ia terjebak bujuk rayu Safaringga, mantan agen asuransi BNI Life di Lingga yang kini duduk sebagai terdakwa. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Safaringga sendiri hadir langsung dalam sidang. Ia tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan rompi tahanan berwarna merah dan tampak tertunduk tanpa sepatah kata saat digiring ke ruang sidang oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Safaringga ditangkap Satreskrim Polres Lingga pada Rabu (7/5) di kediamannya tanpa perlawanan. Ia diduga telah menipu sekitar 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar. Modusnya adalah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, antara 10 hingga 20 persen per bulan, serta memalsukan polis asuransi agar korban percaya.

Dalam pengakuannya, Safaringga menyebut praktik penipuan itu dijalankan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” katanya beberapa waktu lalu.

Ia juga mengaku menggunakan dana hasil investasi bodong tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dari kepentingan pribadi itu berlanjut hingga tidak bisa saya tutupi dan bunganya terus berjalan. Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah,” ucapnya.

***

Print Friendly, PDF & Email









TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini